Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

perbedaan pph 21 dan 23 1

Sebagai tim HR, sedikit banyak Anda juga harus mengetahui tentang pajak penghasilan atatu PPh yang dikenakan pada karyawan atau perusahaan Anda, contohnya adalah mengetahui perbedaan PPh 21 dan 23.

Kedua jenis pajak penghasilan dikenakan atas upah imbalan/honorarium atas jasa yang dilakukan oleh perseorangan atau badan sebagaimana diatur dalam SE-08/PJ.222/1984 serta REF.No. S-796/PJ.22/1984 tanggal 19 September 1984.

Pada artikel kali ini kami akan membahas secara mendalam perbedaan PPh 21 dan 23 serta memberi tahu Anda cara menghitung pajak penghasilan dengan lebih mudah.

Apa itu PPh 21?

Pajak penghasilan atau PPh 21 dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Yang dimaksud wajib pajak orang pribadi dalam negeri meliputi:

  • Pegawai.
  • Penerima uang pesangon, pensiun/uang manfaat pensiun, tunjangan/jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya.
  • Bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, seperti tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, notaris, konsultan, penilai, aktuaris), seniman, olahragawan, penceramah, pengarang, agen iklan, dan sebagainya.
  • Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap pegawai tetap.
  •  Mantan pegawai.
  • Peserta kegiatan yang memperoleh penghasilan.

Baca juga: Contoh Form Lembur , Manfaat, dan Komponen Di Dalamnya

Objek PPh 21

  • Penghasilan yang diterima pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  • Penghasilan yang diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, dan tunjangan hari tua;
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun, dan imbalan sejenis;
  • Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap di perusahaan yang sama;
  • Penghasilan berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur, yang diterima mantan pegawai;
  • Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus pegawai.

Namun terdapat pengecualian objek pajak penghasilan PPh 21 seperti disebutkan dalam Peraturan Dirjen Pajak RI No PER-16/PJ/2016. Berikut ini tidak termasuk penghasilan dipotong PPh 21:

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa;
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apa pun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah;
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayar oleh pemberi kerja;
  •  Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
  • Beasiswa

Baca juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya

perbedaan pph 21 dan 23 2

Apa itu PPh 23?

Pajak penghasilan atau PPh 23 dikenakan terhadap penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh 21.

Atau, PPh 23 dikenakan atas penghasilan yang muncul karena transaksi antara pihak penyedia jasa sebagai penerima penghasilan dan pihak pengguna jasa sebagai pemberi penghasilan.

Subjek PPh 23 adalah wajib pajak dalam negeri orang pribadi dan bentuk usaha tetap (BUT). Sedangkan objek pajak PPh 23 adalah:

  • Dividen
  • Bunga
  • Royalti
  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh 21.

Untuk objek pajak PPh 23 sendiri terdiri 62 jenis jasa, seperti akuntansi, hukum, arsitektur, perencanaan kota, perancang, instalasi listrik/mesin, hingga internet.

Tarif PPh 23 ada dua macam, yaitu:

  • 15% atas jumlah bruto dividen, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya;
  •  2% atas sewa, penghasilan sehubungan penggunaan harta, imbalan lain sehubungan dengan jasa.

gajihub 1

Baca juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya

Perbedaan PPh 21 dan 23

Berikut adalah perbedaan PPh 21 dan 23 dari berbagai sisi:

Perbedaan PPh 21 dan 23 dari sisi pelaporan

Meski dipotong tiap bulan oleh perusahaan, PPh 21 hanya dilaporkan setiap tahun dengan batas pelaporan maksimal akhir bulan Maret tiap tahun.

Misalnya pelaporan PPh 21 untuk penghasilan Tahun 2021, maka setelah mendapatkan bukti potong, karyawan harus segera melaporkannya maksimal Bulan Maret Tahun 2022 dengan mengisi SPT PPh 21.

Sedangkan untuk PPh 23, harus dilaporkan tiap bulannya oleh pihak pemotong dengan cara mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, dan paling lambat dilaporkan setiap Tanggal 20, sebulan setelah bulan terutang PPh 23.

Baca juga: Subjek Pajak Penghasilan: Pengertian dan Jenisnya

Perbedaan PPh 21 dan 23 dari sisi wajib pajak

Seperti yang sudah kami jelaskan diatas, wajib Pajak PPh 21 adalah pegawai, mantan pegawai (penerima pesangon), pensiun, penerima tunjangan dan jaminan hari tua, ahli waris, dan wajib pajak lainnya kategori bukan pegawai yang menerima penghasilan sehubungan pemberian jasa.

Sedangkan yuntuk  wajib pajak PPh 23, dibagi kategorinya menjadi dua pihak yaitu, yang pertama adalah pihak pemotong dan yang kedua adalah pihak yang dipotong.

Pihak pemotong PPh 23 antara lain badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,  penyelenggara kegiatan, bentuk Usaha Tetap (BUT),  perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan  WP pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh DJP.

Sementara pihak penerima penghasilan yang dipotong PPh 23 adalah 1) wajib pajak dalam negeri dan 2) Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Jadi untuk memahami perbedaan PPh 21 dengan PPh 23 secara jelas, Anda dapat melihat transaksi yang dilakukan.

Apabila transaksi atas jasa dibayarkan kepada WP Pribadi dalam negeri, maka transaksi tersebut termasuk kelompok objek PPh Pasal 21 namun apabila transaksi jasa dibayarkan kepada WP Badan dalam negeri, maka termasuk objek PPh Pasal 23.

Baca juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya

Perbedaan PPh 21 dan 23 dari sisi tarif

Pada tarif pajak PPh 21, di Indonesia, kita mengenal tarif berjenjang di mana, penghasilan sampai Rp50 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 5%, penghasilan di atas Rp50-Rp250 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 15%, penghasilan di atas Rp250-500 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 25%, selanjutnya penghasilan di atas Rp500 juta per tahun akan dikenai tarif sebesar 30%.

Sementara itu, tarif PPh 23 ditentukan atas nilai DPP ( Dasar Pengenaan Pajak ) atau jumlah bruto penghasilan yang diterima. Di bawah ini adalah tarif PPh 23 yang berlaku:

  • Tarif 15% dari jumlah bruto atas dividen (pembagian dividen orang pribadi dikenakan pajak final yaitu 1%), serta hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh 21.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah atau bangunan).
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
  • Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015.

Baca juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai perbedaan PPh 21 dan 23 yang harus Anda ketahui sebagai seorang HR atau pemilik bisnis. Mengetahui perbedaan kedua pajak penghasilan ini juga bisa menjadi skill tambahan bagi Anda praktis HR untuk mengembangkan karir kedepannya.

Untuk proses penghitungan pajak penghasilan karyawan yang lebih mudah, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub yang memiliki fitur terlengkap termasuk penghitungan PPh karyawan secara otomatis.

Selain itu, Anda juga bisa menggunakan kalkulator PPh 21 atau mengunduh aplikasi PPh 21 melalui Google Play Store untuk memudahkan Anda dalam penghitungan pajak penghasilan.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

3 thoughts on “Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *