Apa itu PMTK dalam PHK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apakah Anda pernah mendengar tentang apa itu PMTK dalam proses PHK karyawan. Dalam banyak kasus, baik perusahaan maupun karyawan pasti tidak ingin melakukan PHK kepada seluruh tenaga kerjanya.

Namun terkadang dalam mengelola sebuah bisnis, seringkali pengusaha dihadapakan dalam kondisi sulit sehingga melakukan PHK adalah jalan yang terbaik.

Sebagai pemilik bisnis maupun karyawan perlu mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait n penetapan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian di perusahaan yang sering disebut sebagai PMTK.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu PMTK dalam proses PHK sesuai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Apa itu PMTK?

Singkatan PMTK merupakan kepanjangan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja mengacu pada aturan – aturan tentang hak buruh dalam proses pemutusan hubungan kerja atau PHK melalui Kepmenaker no.Kep – 150 / MEN / 2000. Yang mana kemudian peraturan tersebut direvisi Kepmenakertrans dengan no KEP – 78 / MEN / 2001.

Istilah PMTK itu sendiri masih sering dipakai hingga saat ini meski aturan yang mengatasnamakan hak – hak buruh untuk proses pemutusan hubungan kerja telah diatur dalam Undang – Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

PMTK merupakan hukum yang mengatur tentang besarnya pembayaran hak – hak karyawan yang harus diberikan saat proses pemutusan hubungan kerja. Dimana PMTK dibagi menjadi dua bagian. Yaitu 1 PMTK dan 2 PMTK.

1 PMTK sama saja dengan upah pesangon satu kali yang tertulis dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan masa kerja satu kali yang tertulis dalam pasal 156 ayat 3 serta uang penggantian hak yang dimasukkan ke dalam pasal 156 ayat 4.

2 PMTK merupakan dua kali uang pesangon seperti yang tertuang dalam pasal 156 ayat 2. Uang penghargaan dua kali juga yang tertulis dalam ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang pengganti hak buruh sesuai dengan ketentuan dalam pasal 156 ayat 4.

Baca juga: Career Capital: Pengertian dan Cara Mengembangkannya

Berapa jumlah pesangon yang didapatkan pekerja jika terjadi PHK?

Perhitungan uang pesangon yang ditetapkan berdasarkan pasal 156 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan (UU 11/2020) dan pasal 40 ayat (2) peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021), adalah :

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun  = 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun  = 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun  = 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan upah

Baca juga: Cara Menghitung Pesangon Sesuai Undang Undang Terbaru

Berapa jumlah uang penghargaan masa kerja untuk karyawan saat terjadi PHK?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut :

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih = 10 bulan upah.

Baca juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

PMTK 2

Situasi dan Kondisi Dimana Pekerja Berhak Mendapatkan 2 PMTK

Perusahaan dapat melakukan PHK dengan Pekerja tanpa adanya kesalahan. Jika perusahaan mengambil langkah ini maka perusahaan harus melakukan pembayaran 2 kali PMTK.

Dalam UU Ketenagakerjaan ada beberapa kondisi perusahaan dapat melakukan PHK tanpa adanya kesalahan sebagaimana penjelasan dan aturan berikut ini:

Pasal 163 ayat (2)

Jika alasan PHK karena aksi korporasi maka pekerja berhak mendapat pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 164 ayat (3)

Jika alasan PHK dengan alasan perusahaan melakukan efisiensi maka perkerja berhak mendapat pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca juga: Mengenal UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 166

Jika alasan PHK terjadi karena pekerja/buruh meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas 2 PMTK.  Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 167 ayat (5)

Jika PHK terjadi karena pekerja/buruh memasuki usia pensiun, namun pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh pada program pensiun maka karyawan berhak mendapatkan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Baca juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Pasal 169 ayat (1) dan (2)

PHK atas putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial karena pengusaha melakukan perbuatan:

  1. Menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/buruh
  2. Membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perundang-undangan
  3. Tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut
  4. Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh
  5. Memerintahkan pekerja/buruh melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan
  6. Memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh, sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.

Maka karyawan berhak mendapatkan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 1 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 172

PHK karena alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.

dalam kasus ini karyawan berhak mendapatkan pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), UPMK 2 x ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

gajihub 2

Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Sistem Upah dan Cara Menghitungnya

Contoh Kasus Mendapatkan 2 PMTK

Anwar adalah seoran pekerja yang telah bekerja selama 9 tahun di suatu perusahaan dengan gaji Rp. 7.000.000.

Setelah perusahaan berjalan sekian lama perusahaan mengalami situasi yang tidak memungkinkan perusahaan mengalami kerugian sehingga perusahaan harus mengambil langkah effisiensi.

Menurut Pasal 164 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup karena perusahaan melakukan efisiensi.

Karena perusahaan tidak dapat melanjutkan perusahaanya maka perusahaan juga melakukan PHK terhadap Anwar.

Maka daripada itu menurut Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan Perusahaan dapat melakukan PHK dengan ketentuan memberikan 2 kali PMTK adapun perhitungannya adalah sebagaimana berikut:

Kompensasi yang dibayarkan ke Anwar:

Pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), masa kerja 9 tahun

  • Rp 7.000.000 X 9 = Rp. 63.000.000 x 2 kali PMTK = Rp. 126.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja, masa kerja 9 tahun (pasal 156 ayat 3)

  • Rp 7.000.000 x 4 = Rp. 28.000.000

Uang Penggantian Hak (Pasal 156 ayat 4)

Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja

  • Rp. 126.000.000 x 15 % = Rp. 18.000.000

Dari perhitungan diatas maka hak yang diterima Anwar adalah Rp. 172.000.000

Baca juga: Struktur dan Skala Upah: Pengertian, Tahapan, dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai apa itu PMTK, baik itu 1 PMTK atau 2 PMTK, regulasi yang menaunginya di Indonesia, contoh kasus penghitungannya.

Mengetahui nilai pesangon yang didapatkan karyawan adalah hal penting bagi pemilik bisnis atau tim HR supaya tidak ada masalah hukum yang terjadi antara perusahaan dan karyawan.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung dan mengelola upah karyawan secara praktis dan mudah, Anda bisa menggunakan software payroll dan HR modern seperti Gajihub.

Gajihub adalah software HR dan payroll online buatan Indonesia yang sudah banyak digunakan oleh banyak bisnis karena mudah digunakan dan memiliki harga yang terjangkau.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *