Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Cara Menghitung PPh Terutang 1

Membayar pajak baik bagi Anda sebagai karyawan atau pemilik perusahaan adalah hal yang sangat penting untuk kemajuan Negara, oleh sebab itu penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung pajak penghasilan atau PPh terutang.

Namun apa sebenarnya pajak terutang itu dan bagaimana cara menghitungnya?

Pada artikel kali ini, kami akan akan menjelaskan kepada Anda cara menghitung PPh terutang dan penjelasan terlengkap tentang PPh terutang baik untuk Anda sebagai karyawan maupun perusahaan.

Apa itu Pajak Terutang?

Nilai yang harus dibayarkan kepada negara oleh Wajib Pajak akan disebut sebagai pajak terutang, baik bagi Wajib Pajak berbentuk badan atau pribadi.

Semua ini diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan. Termasuk berapa besar pajak terutang yang harus disetor, pengembalian (restitusi) pajak dari kelebihan pembayaran pajaknya, dan kapan saat membayarnya.

Bahkan cara menghitung pajak terutang orang pribadi pun punya ciri tertentu.

Baca juga: Download Form Penilaian Kinerja Karyawan dan Pembahasan Lengkapnya

Aturan PPh Terutang di Indonesia

pajak terutang

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung PPh terutang, Anda wajib memahami aturan PPh terutang yang ada di Indonesia. Ada beberapa aturan PPh terutang di Indonesia, berikut untuk penjelasannya:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP). Di Undang-Undang ini dijelaskan tentang pajak terutang merupakan pajak yang wajib dibayarkan pada saat tertentu dalam masa pajak, tahun pajak, dan bagian tahun pajak.

Penjelasan tersebut ada dalam pasal 10 UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP.

2. Undang-undang KUP Pasal 1 Ayat 10

Aturan kedua yang mengatur tentang PPh terutang adalah Undang-Undang KUP Pasal 1 Ayat 10. Penjelasan UU KUP Pasal 1 Ayat 10 ini sama seperti UU Nomor 28 Tahun 2007.

3. UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh

Aturan ketika yang membahas tentang pajak terutang adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang PPh. Undang-Undang ini merupakan revisi dari UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pada Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini membahas tentang pajak penghasilan untuk orang pribadi dan badan. Dibutuhkan informasi tersebut agar wajib pajak dapat menghitung pajak terutang dari penghasilan kena pajak.

Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

4. PER-4/PJ/2009

Memang tidak ada penyebutan khusus mengenai pajak terutang di PER-4/PJ/2009, namun di dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2009 berisi penjelasan dan petunjuk untuk mencatat pajak penghasilan, khususnya untuk wajib pajak perorangan.

5. PER-32/PJ/2015

Pada PER-32/PJ/2015 diatur mengenai tarif pajak penghasilan, yang berfokus pada pajak penghasilan pribadi. Pada Peraturan Direktoran Jenderal Pajak Nomor 32 Tahun 2015 ini juga dijelaskan mengenai perbedaan wajib pajak yang telah memiliki NPWP dan yang belum memiliki NPWP.

Anda bisa menemukannya di BAB VII Pasal 20.

Baca Juga: Cara Hitung PPh Progresif Beserta Aturannya

Cara Menghitung Pajak Terutang Orang Pribadi

Pajak terutang merupakan pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak.

Sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Masa pajak sama dengan satu bulan kalender dan tahun pajak sama dengan satu tahun kalender.

Tahun Pajak bisa berlangsung dari Januari hingga Desember. Namun bisa dikecualikan melalui izin, sehingga akan bisa menggunakan jangka waktu lain.

Pajak terutang didasari oleh 3 undang-undang perpajakan. Undang-undang tersebut adalah:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Melalui undang-undang ini, diatur juga berbagai macam jenis pajak terutang. Jenis-jenis pajak tersebut adalah:

1. PPh Terutang

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak. Mulai dari PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25/29 orang pribadi, PPh 25/29 badan, PPh 26, PPh 15, dan PPh pasal 4 ayat 2.

2. PPn dan PPnBM Terutang

PPn dan PPnBM Terutang adalah pajak terutang dari tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Untuk penjelasan lengkap dan cara menghitungnya, Anda bisa membacanya melalui tautan ini.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah

Cara Menghitung PPh Terutang 2

Cara Menghitung PPh Terutang Pribadi

Diatur dalam Pasal 17 UU PPh,  menghitung tarif pajak penghasilan terutang dilakukan dari jumlah penghasilan yang didapatkan.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah:

  • 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
  • 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
  • 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250 hingga Rp500 juta per tahun
  • 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun

Sedangkan orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, harus membayar tarif 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan pemilik NPWP. Untuk jumlah PPh Terutang Badan, penghitungannya berdasar pada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.

Metode dalam melakukan menghitung PPh terutang pun ada dua jenis. Berikut kita akan bahas di bawah:

Cara menghitung PPh terutang dengan metode Nett

Penghitungan pajak karyawan dengan metode ini berarti pemotongan pajak dilakukan oleh perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja. Ini berarti perusahaan menghitung dan  menanggung pajak karyawan.

Gaji yang diterima oleh karyawan adalah gaji bersih yang sudah dipotong pajak penghasilan karyawan.

Contoh:

Haryono adalah karyawan perusahaan yang masih lajang. Dia memiliki penghasilan senilai Rp6.000.000 per bulan, atau Rp72.000.000 per tahun.

Status lajang Haryono membuatnya mendapat Penghasilan Tidak Kena Pajak sejumlah Rp54.000.000 per tahun.

Ini berarti penghasilan kena pajak si A dihitung dari selisih antara gaji/pendapatan per tahun dan PTKP, yaitu Rp72.000.000–Rp54.000.000 = Rp18.000.000.

Karena penghasilan Haryono dalam setahun adalah Rp72.000.000, maka perhitungan tarifnya menggunakan persentase 15%.

Jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar dalam setahun adalah 15/100 x Rp18.000.000 = Rp2.700.000. Ini berarti jumlah uang yang menjadi potongan pajak A adalah Rp225.000.

Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan

Cara menghitung PPh terutang metode Gross

Cara menghitung perhitungan potongan PPh 21 karyawan dengan metode Gross Up adalah pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan.

Metode Gross Up ini lebih rumit.

Adapun tunjangan pajak dihitung berdasarkan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) dengan mengikuti formula Lapisan Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) :

  • Lapisan 1 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp0 – Rp47.500.000 (PKP setahun – 0) x 5/95 + 0,
  • Lapisan 2 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp47.500.000 – Rp217.500.000 (PKP setahun – Rp47.500.000) x 15/85 + Rp2.500.000,
  • Lapisan 3 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Rp217.500.000 – Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp217.500.000) x 25/75 + Rp32.500.000,
  • Lapisan 4 dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Lebih dari Rp405.000.000 (PKP setahun – Rp405.000.000) x 30/70 + Rp95.000.000.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh 21 terutang pribadi baik metode gross maupun nett, Anda bisa mencoba menggunakan tools kalkulator PPh21 melalui tautan ini.

gajihub 2

Baca juga: Absensi Mobile: Alasan Menggunakannya dan Fitur yang Harus Ada di Dalamnya

Cara Menghitung PPh Badan Terutang

Bagi Wajib Pajak berupa badan, menghitung pajak penghasilan (PPh) menjadi hal penting dalam pelaporan pajak.

Perhitungan PPh badan ini akan mendapatkan hasil atau gambaran berapa besaran pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak badan nantinya.

Mengingat negara kita menganut asas self-assessment, maka Anda harus menghitung sendiri jumlah besaran pajak nantinya. Oleh karena itu, ada baiknya Anda simak cara menghitung PPh badan terutang berikut.

Peredaran bruto hingga Rp50 miliar

Wajib Pajak berupa badan yang berdomisili di dalam negeri dan memiliki peredaran bruto hingga Rp50 miliar berhak menerima pengurangan tarif 50% dari tarif yang termaktub dalam Undang-Undang PPh Pasal 17 Ayat (1) Huruf b dan Ayat (2a). Pemberlakuan pengurangan dikenakan untuk perusahaan dengan bruto hingga Rp4,8 miliar.

1. Perusahaan dengan bruto kurang dari Rp4,8 miliar

Untuk kasus ini, rumus yang digunakan adalah (50% x 25% x PKP). Contohnya, PT Angkasa pada tahun pajak 2019 memiliki peredaran bruto dengan jumlah Rp4,5 miliar. Sementara jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah Rp800 juta. Maka, jumlah perhitungannya adalah:

PPh Terutang = (50% x 25%) X Rp800 juta = Rp100 juta.

2. Perusahaan dengan bruto lebih dari Rp4,8 miliar hingga kurang dari Rp50 miliar 

Sementara untuk jenis yang kedua dapat dihitung menggunakan rumus [(50% x 25%) x PKP memperoleh fasilitas] + [25% x PKP tidak memperoleh fasilitas].

Dengan contoh PT ABC di tahun pajak 2019 peredaran brutonya adalah Rp30 miliar dan perhitungan bagan penghasilan mendapatkan fasilitas yakni:

(Rp4.800.000.000 : Rp30.000.000.000) x Rp3.000.000.000 = Rp480.000.000

Maka, jumlah penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto dan tidak mendapatkan fasilitas adalah:

Rp3.000.000.000 – Rp480.000.000 = Rp2.520.000.000,-.

Maka PPh yang terutang yakni:

  • (50% x 25%) x Rp480.000.000 = Rp60.000.000
  • 25% x Rp2.520.000.000 = Rp630.000.000 +
  • Jumlah PPh Terutang = Rp690.000.000

Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

Peredaran bruto di atas Rp50 miliar

Jika di atas adalah cara menghitung PPh badan terutang hingga Rp50 miliar, maka selanjutnya Anda perlu mengetahui perhitungan bagi badan dengan bruto di atas Rp50 miliar dari segi pendapatan brutonya.

Di sini, ada peraturan atau ketentuan umum tanpa pengurangan tarif. Dengan kata lain, PPh terutang mulai tahun pajak 2010 sebesar 25% dikalikan dengan PKP.

Sebagai contoh, PT XYZ di tahun 2019 lalu mencatatkan peredaran brutonya sebesar Rp60 miliar. Perhitungan PPh badan terutangnya adalah:

25% x Rp60 miliar = Rp1.5 miliar.

Cara menghitung PPh badan terutang yang berbentuk Perseroan Terbuka

Untuk Wajib Pajak yang berupa badan dan berbentuk Perseroan Terbuka (PT), akan mendapatkan penurunan tarif PPh 5% yang lebih rendah bila dibandingkan Wajib Pajak dalam negeri.

Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Setidaknya memiliki 40% saham yang dicatat dalam Bursa Efek Indonesia untuk diperdagangkan.
  • Paling tidak memiliki kepemilikan saham oleh 300 pihak publik, baik itu badan maupun pribadi.
  • Saham yang dimiliki masing-masing pihak hanya boleh kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang disetor penuh dan harus dipenuhi dalam waktu 183 hari kalender dalam jangka satu tahun pajak.

Adapun contoh perhitungannya, PT FAFA Tbk memiliki modal Rp1,5 miliar. Modal itu ditempatkan dan disetorkan penuh dengan besaran Rp1 miliar yang nilai nominal untuk setiap lembar sahamnya adalah Rp1.000. Jadi, total saham yang ditempatkan maupun disetor penuh adalah 1 juta lembar saham.

Kemudian, PT FAFA Tbk ini mencatat 40% saham, yakni, 400 ribu lembar saham di Bursa Efek Indonesia yang dimiliki oleh 320 pihak dengan persentase kepemilikannya maksimal 4,99%. Kondisi ini dilakukan selama 183 hari kalender di satu tahun pajak.

Jadi, PT FAFA Tbk ini berhak mendapatkan penurunan tarif hingga 5% lebih rendah.

Baca juga: Contoh Template Laporan Absensi Karyawan yang Bisa Anda Download

Pengurangan Tarif PPh Badan

Mulai tahun 2020 hingga tahun 2021, pemerintah melakukan pengurangan tarif PPh badan menjadi 22%, dan akan menjadi 20% ditahun 2022, dan untuk perseroan terbukan mendapatkan 3% dari tarif tersebut. Adaapun hitungannya sama seperti contoh diatas.

pajak terutang

Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Terutang

Buat wajib pajak yang tidak membayar pajak terutang akan mendapatkan sanksi. Berikut sanksi bagi wajib pajak jika tidak membayar pajak terutang:

1. Sanksi Administrasi

Dalam sanksi administrasi terdapat 3 (tiga) jenis sanksi apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang. Berikut penjelasannya:

a. Sanksi Denda

Pertama adalah sanksi denda. Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak apabila wajib pajak tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Sanksi denda ini sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak perorangan dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.

Sanksi denda juga dapat dibebankan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat. Untuk pelanggaran berat ini, menurut Undang-Undang KUP denda yang diberikan adalah minimal 2 kali pajak terutang dan 4 kali pajak terutang atau belum atau kurang bayar.

Sanksi denda ini diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporan SPT Tahunan kecuali WNA, orang yang sudah meninggal, atau wajib pajak yang sudah tidak bekerja. Jika Anda termasuk ke dalam yang disebutkan di atas, Anda bisa mengubah status Anda ke Wajib Pajak Non Efektif di kantor pajak.

b. Sanksi Bunga

Sanksi bunga diberikan bagi wajib pajak dengan pendapatan di atas PTKP dan telat melakukan pelaporan SPT. Sanksi yang diberikan sebesar 2% untuk pajak terutang setiap bulannya.

Jadi, semakin lama Anda telat membayar pajak maka akan semakin besar pula denda bunga yang diberikan.

c. Sanksi Kenaikan

Sanksi kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar pajak yang dilakukan secara sengaja dengan cara melakukan pemalsuan data. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara mencatatkan jumlah kekayaan lebih sedikit dibandingkan dengan kekayaan yang sebenarnya.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP dan melakukan pelanggaran berat hingga merugikan negara. Jadi, ketika wajib pajak tersebut tidak membayar pajak, ia dinyatakan telah melanggar Undang-Undang KUP.

Berdasarkan Undang-Undang KUP, seseorang yang melakukan pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 6 tahun dan paling singkat 6 bulan.

Baca Juga: Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai cara menghitung PPh terutang baik untuk pribadi maupun badan atau perusahaan.

Sebagai pemilik bisnis dan untuk menghindari sanksi dan denda yang tidak diinginkan maka perusahaan harus menaati semua peraturan yang terkait dengan kewajiban pajak ini.

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung PPh 21 karyawan dengan cepat dan praktis, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR Gajihub.

Fitur payroll Gajihub bisa menghitung otomatis besaran potongan PPh 21 masing-masing karyawan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, saat ini Anda juga sudah bisa menggunakan aplikasi PPh 21 yang sudah bisa Anda download melalui Google Play Store untuk menghitung pajak secara otomatis

Nantinya, semua laporan tersebut juga langsung masuk dan ter-input dalam slip gaji karyawan yang diterima oelah masing-masing karyawan.

Jadi tunggu apalagi? Mudahkan cara menghitung PPh terutang dalam bisnis Anda dengan Gajihub yang bisa Anda coba secara gratis melalui tautan ini.

 

1 thought on “Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *