Cuti merupakan hak dimiliki oleh setiap karyawan. Salah satu jenis cuti yang bisa diambil karyawan adalah cuti alasan penting. Sebagai karyawan Anda wajib memahami pengertian cuti alasan penting ini.
Setiap karyawan pasti memiliki permasalahan pribadi dan kesulitan masing-masing yang membuatnya harus meninggalkan pekerjaan dan perusahaan wajib untuk memahaminya. Terlebih, permasalahan atau kesulitan ini bisa datang kapan saja dan tanpa direncanakan.
Di sinilah biasanya karyawan mengajukan cuti alasan penting. Tujuannya dengan memberikan cuti ini karyawan bisa menggunakan hari off bekerja untuk menyelesaikan masalah atau kesulitan yang ada.
Simak lebih lanjut mengenai pengertian cuti alasan penting ini hanya di bawah ini:
Pengertian Cuti Alasan Penting
Pengertian cuti alasan penting adalah cuti yang diajukan karyawan untuk alasan penting, misalnya keluarga dekat meninggal dunia, terluka parah, ataupun tiba-tiba jatuh sakit. Meski demikian, karyawan tetap bisa mengajukan cuti ini ketika terjadi keadaan atau kesulitan yang berhubungan dengan rumah tangga, urusan pribadi, atau keadaan darurat lainnya yang membutuhkan kehadiran karyawan tersebut sesegera mungkin.
Cuti jenis ini juga masuk ke dalam jenis cuti berbayar karena karyawan yang mengajukan cuti ini tetap berhak atas gaji dan tidak dikenakan potongan gaji. Ini dikarenakan cuti merupakan hak yang diberikan kepada karyawan dan karyawan bisa menggunakannya dengan sebaik-baiknya.
Apakah cuti alasan khusus memotong cuti tahunan atau tidak, semuanya dikembalikan kepada kebijakan perusahaan. Perusahaan bisa membuat peraturan pemotongan cuti tahunan ketika karyawan mengajukan cuti ini, pun sebaliknya.
Baca Juga: Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan
Apa Saja Alasan yang Bisa Digunakan untuk Cuti Penting?
Selain mengetahui pengertian cuti alasan penting, Anda juga wajib mengetahui apa saja alasan cuti alasan penting ini. Ada alasan-alasan khusus mengapa karyawan bisa mengajukan cuti ini. Berikut penjelasan lengkap mengenai alasan-alasan tersebut:
1. Ada Masalah Keluarga
Alasan cuti penting yang pertama adalah karena adanya masalah keluarga. Masalah keluarga yang dimaksud di sini adalah masalah keluarga yang sangat penting yang menyebabkan karyawan yang bersangkutan harus meninggalkan pekerjaan.
Contoh dari ada masalah keluarga ini adalah ada anggota keluarga yang sakit parah atau meninggal. Anggota keluarga ini bisa ayah, ibu, kakak, adik, suami, istri, anak, kakek atau nenek.
Saat terjadi masalah keluarga ini, karyawan bisa meminta izin kepada perusahaan untuk meninggalkan pekerjaannya lebih awal dengan tujuan bisa mengatasi masalah yang ada di dalam keluarganya. Sebagai karyawan, Anda juga wajib memberi tahu kapan waktu tepatnya Anda bisa kembali kerja di kantor.
Baca Juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia
2. Janji Medis
Alasan kedua yang bisa digunakan untuk mengajukan cuti ini adalah karena adanya janji medis dengan dokter atau dokter spesialis. Biasanya perusahaan bisa memberikan cuti khusus untuk bisa berangkat lebih siang atau pulang lebih awal untuk alasan ini.
Selain janji medis, ketika karyawan merasa kurang enak badan atau membutuhkan bertemu dokter sesegera mungkin, karyawan bisa mengajukan cuti jenis ini. Jika Anda memang memiliki jadwal rutin mengunjungi dokter atau memeriksakan kesehatan, Anda bisa mendiskusikannya kepada perusahaan.
Dengan membicarakannya dengan perusahaan, perusahaan nantinya bisa memberikan kebijakan menentukan jadwal khusus agar karyawan yang bersangkutan bisa tetap melakukan janji medis. Dengan adanya jadwal ini, tidak hanya karyawan yang terbantu, dari sisi perusahaan lebih bisa mempersiapkan ketidakhadiran Anda dan memastikan pekerjaan lebih cepat diselesaikan.
3. Adanya Urusan di Rumah yang Mendesak
Alasan selanjutnya yang bisa digunakan adalah ketika ada urusan mendesak di rumah. Lalu peristiwa atau keadaan seperti apa yang bisa dijadikan alasan untuk mengajukan cuti ini?
Misalnya adalah ketika ada kejadian yang berhubungan dengan keamanan, kerusakan besar, atau bencana yang saat itu membutuhkan kehadiran karyawan yang bersangkutan.
Karyawan juga bisa memperpanjang cuti jika memang keadaan darurat di rumah menjadi semakin parah dan membutuhkan kehadiran karyawan tersebut lebih lama. Yang penting, karyawan dipastikan jujur dengan keadaan yang terjadi di rumahnya sehingga ketika nanti sudah kembali bekerja bisa menjadi fokus dan produktif.
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
4. Anak Sakit
Alasan selanjutnya yang bisa digunakan untuk mengajukan cuti ini adalah ketika anak sakit. Untuk orang tua khususnya ibu, ketika anak sakit pastinya anak membutuhkan perhatian, jadi mau tidak mau orang tua harus meninggalkan pekerjaan lebih awal atau datang terlambat.
Jadi, jika Anda ada di situasi anak sakit, Anda bisa mengatakannya kepada atasan atau perusahaan dan mengajukan cuti dengan alasan anak Anda sedang sakit.
5. Haid
Haid bisa menjadi alasan karyawan mengajukan cuti dengan alasan khusus. Ini dikarenakan ketika sedang haid, perempuan bisa merasakan ketidaknyamanan dan juga emosi yang tidak stabil.
Cuti saat masa haid juga telah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.”
6. Sakit
Selain anak sakit, ketika karyawan yang bersangkutan sedang sakit pun bisa mengajukan cuti alasan penting. Terlebih jika sakit yang dialami oleh karyawan termasuk ke jenis sakit yang menular.
Ini bertujuan agar penyakit atau virus yang sedang menginfeksi karyawan tersebut tidak menular ke karyawan lainnya. Jangan lupa untuk menyertakan surat keterangan dokter jika harus cuti selama beberapa hari.
Baca Juga: Aturan Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Undang-Undang Terkait Cuti Alasan Penting
Peraturan mengenai cuti alasan prnting pada awalnya diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun sejak adanya perubahan mengenai Undang-Undang Ketenagakerjaan, saat ini hal-hal terkait cuti dan ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Perubahan ke Undang-Undang Cipta Kerja ini termasuk di dalamnya peraturan cuti, baik itu cuti liburan atau cuti alasan khusus, hingga peraturan mengenai istirahat karyawan.
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pekerja dan buruh berhak atas 4 (empat) jenis cuti dan istirahat yakni istirahat di antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang. Cuti alasan penting ini masuk ke dalam cuti tahunan.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 79 disebutkan sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
- Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat mingguan 1(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 hari (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; dan Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
- Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu
- Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan menteri.
Sedangkan untuk UU No 11 Tahun 2020 Pasal 81 No. 23 perubahan Pasal 79 dijelaskan sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberi waktu istiraha dan cuti.
- Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
- Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
- Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
UU Cipta kerja juga memiliki peraturan turunan yang mengatur cuti termasuk di dalamnya cuti untuk alasan penting yakni dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 22 yakni:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada pekerja/buruh meliputi:
- Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- Istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Pasal 24
- Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.
- Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Aplikasi Cuti Online: Pengertian Lengkap dan Manfaat Menggunakannya
Ajukan Cuti Alasan Penting di Aplikasi GajiHub
Buat Anda yang ingin mengajukan cuti alasan penting dengan sangat mudah, Anda bisa nih melakukan melalui Aplikasi GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang di dalamnya dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.
Salah satu fitur yang dimiliki oleh Aplikasi GajiHub adalag Cuti dan Izin dimana karyawan bisa mengajukan cuti dengan mudah langsung dari Aplikasi GajiHub yang ada di smartphone. Berikut cara mengajukan cuti di Aplikasi GajiHub:
- Login ke Aplikasi GajiHub yang ada di smartphone;
- Kemudian pilih menu Ijin Cuti;
- Pilih Cuti Tahunan;
- Pilih + yang ada di bagian bawah di dalam menu Cuti Tahunan;
- Ajukan cuti sesuai yang dibutuhkan;
- HRD atau atasan akan mereview cuti yang Anda ajukan;
- Notifikasi terkait cuti Anda akan diberikan melalui email dan no WhatsApp;
Terkait cuti alasan khusus masuk ke cuti tahunan (memotong jumlah cuti yang ada) atau masuk ke jenis cuti lainnya (tidak memotong jumlah cuti tahunan), ini dikembalikan ke peraturan perusahaan masing-masing. Untuk pengajuannya Anda bisa langsung bertanya kepada HRD atau atasan di perusahaan tempat Anda bekerja.
Baca Juga: 11 Program Kerja HRD yang Harus Anda Ketahui
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian cuti alasan penting yang wajib untuk Anda pahami. Jangan lupa untuk gunakan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk dalam pengajuan cuti dan izin karyawan. Anda bisa langsung mengajukan cuti dari Aplikasi GajiHub yang ada di smartphone Anda.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024
4 thoughts on “Pengertian Cuti Alasan Penting Ini Wajib Dipahami Karyawan”