Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

cuti alasan penting 1

Mulai dari anak yang sakit atau orang tua yang meninggal, terkadang ada berbagai kejadian di luar kehendak kita yang mengharuskan karyawan untuk tidak masuk kerja dan mengajukan cuti untuk alasan yang penting.

Baik Anda seorang PNS atau pegawai swasta, perusahaan harus memberikan hak cuti tersebut karena ini sudah diatur undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Pada artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap aturan cuti alasan penting di Indonesia beserta undang-undang yang mengaturanya.

Apa itu Cuti Alasan Penting?

Berdasarkan UU Cipta Kerja 11/2020, pekerja dan buruh berhak mendapatkan empat jenis waktu istirahat dan cuti. Yaitu istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, dan istirahat panjang. Dan cuti alasan penting biasanya masuk dalam kategori cuti tahunan.

UU Cipta Kerja mengubah ketentuan terkait istirahat dan cuti tahunan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 79 Ayat 3 UU 13/2003. Menurut UU 11/2020, ketentuan sebelumnya hanyalah jumlah minimal yang diberikan perusahaan.

Artinya, jumlah keseluruhan cuti tahunan bisa ditambah asal ada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dalam surat perjanjian kerja maupun peraturan perusahaan.

Baca juga: RACI Matrix: Pengertian, Komponen, Cara Membuatnya, dan Contohnya

cuti alasan penting 2

Cuti alasan penting bagi pegawai swasta

Untuk pegawai swasta, cuti alasan penting diberikan bagi mereka yang berhalangan hadir/melakukan pekerjaannya dikarenakan suatu alasan penting.

Dalam pasal 93 ayat 4 UU no.13/2003 disebutkan bahwa pekerja berhak atas cuti tidak masuk kerja karena halangan dan tetap dibayar penuh (upah pokok + tunjangan tetap).

Alasan/keperluan penting tersebut mencakup :

  • Pekerja menikah, dibayar untuk 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan/mengalami keguguran kandungan, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk 1 (satu) hari.

Baca juga: Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan

Cuti alasan penting bagi PNS

Dilansir dari kemenkeu.go.id, Untuk kriteria, ruang lingkup, dan jangka waktu cuti alasan penting bagi PNS adalah sebagai berikut:

1. Cuti karena alasan penting merupakan hak PNS, apabila:

  • Ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
  • Salah seorang anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a) meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
  • Nelangsungkan perkawinan.

2. Cuti karena alasan penting juga dapat diberikan untuk:

  • PNS laki-laki yang istrinya melahirkan/operasi sesar;
  • Keadaan kahar (force majeure), seperti kebakaran rumah atau bencana alam;
    atau
  • PNS yang ditempatkan pada kantor perwakilan Republik Indonesia yang rawan dan/atau berbahaya guna memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang bersangkutan.

3. Cuti karena alasan penting diberikan untuk paling lama 1 (satu) bulan.

4. PNS yang telah menggunakan cuti karena alasan penting, berhak atas:

  • Cuti tahunan yang dimiliki;
  • Cuti besar, jika yang bersangkutan memiliki hak cuti besar atau memenuhi ketentuan untuk melaksanakan cuti besar untuk ibadah haji pertama atau melahirkan anak keempat dan seterusnya;
  • Cuti sakit;
  • Cuti melahirkan;
  • Cuti karena alasan penting; dan
  • Cuti bersama.

5. Selama menjalankan cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan memperoleh penghasilan dan tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

gajihub 2

Perubahan Aturan Cuti dari UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 ke UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020

Ada beberapa perubahan mengenai aturan cuti untuk karyawan swasta terkait diberlakukannya UU cipta kerja. Berikut adalah tabelnya:

UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Peraturan Turunan UU Cipta kerja No. 11 Tahun 2020
Pasal 791. Pengusaha wajib memberikan istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.

2. Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
  2. Istirahat mingguan 1(satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 hari (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu;
  3. Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus; dan
  4. Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya  dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

3. Pelaksanaan waktu istirahat tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

4. Hak istirahat panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu

5. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur dengan Keputusan menteri

Pasal 81 No. 23 perubahan Pasal 79Berikut isi yang mengatur terkait cuti termasuk cuti alasan penting.

1. Pengusaha wajib memberi:

  1.  waktu istirahat; dan
  2. cuti.

2. Waktu istirahat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:

  1. Istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
  2. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

3. Cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.

4. Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

5. Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

6. Ketentuan lebih lanjut mengenai perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur  dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal terbaru ini juga mengatur cuti termasuk cuti alasan penting yang berisi :PP 35/2021, Pasal 22

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberi waktu istirahat mingguan kepada pekerja/buruh meliputi:

a. Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau

b. Istirahat mingguan 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 24

1. Dalam hal terdapat kebutuhan waktu kerja dan waktu istirahat selain yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), Menteri dapat menetapkan waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu lainnya.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja dan waktu istirahat pada sektor usaha atau pekerjaan
tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 35

1. Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.

2. Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan Perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

Apakah Karyawan Bisa Mengambil Cuti Alasan Penting Lebih dari Aturan?

Pekerja yang melakukan cuti karena keperluan penting lebih lama dari apa  yang telah ditetapkan di Undang-undang atau di Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, pekerja dapat mengajukan cuti lebih lama dengan mengambil jatah cuti tahunannya, dan harus memberitahu kepada perusahaan terlebih dahulu.

Jika pekerja mengambil cuti tahunannya maka, pekerja berhak atas upah penuh.

Baca juga: Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia

Mudahkan Proses Manajemen Cuti dengan Gajihub

Baik Anda seorang karyawan atau pemilik bisnis, penting bagi kita mengelola dan mengajukan permohonan cuti dengan cara yang praktis dan terintegrasi dengan sistem penghitungan payroll.

Jika bisnis Anda memiliki sistem pengajuan cuti yang terintegrasi, tim HR Anda bisa dengan mudah melakukan penghitungan gaji, tunjangan, dan mamantau saldo cuti tahunan dan data kehadiran karyawan, sampai melakukan approval permohonan cuti dengan lebih mudah.

Di sisi lain sebagai karyawan, dengan memiliki sistem pengajuan cuti secara mobile, karyawan bisa melakukan pencatatan kehadiran, mengajukan cuti, sampai melihat slip gaji hanya melalui smartphone.

Salah satu sistem yang bisa Anda gunakan untuk menghadirkan solusi seperti ini di bisnis Anda adalah dengan menggunakan software HR dan payroll dari Gajihub.

Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah melakukan semua itu. Karena sistem dalam Gajihub sudah terintegrasi dengan baik sehingga memudahkan proses pengelolaan HR, payroll, sampai absensi.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

1 thought on “Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *