JKK dan JKM: Pengertian, Regulasi, Manfaat, dan Iurannya

jkk dan jkm 1

Jika Anda adalah seorang karyawan atau tim HR, tentunya sudah sering mendengar istilah JKK dan JKM, terutama bagi yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, JKK dan JKM sendiri ialah dua jaminan sosial yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara mendetail apa itu JKK dan JKM lengkap beserta manfaat dan juga iurannya

Apa itu JKK dan JKM?

Adapun kepanjangan dari JKK ialah Jaminan Kecelakaan Kerja, dan JKM ialah Jaminan Kematian.

Selain dua jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki jaminan lainnya, yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Namun pada artikel ini kita hanya akan membahas secara mendalam JKK dan JKM berdasarkan undang-undang yang berlaku:

Pengertian mendalam JKK dan dasar hukumnya

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak menetapkan definisi atau pengertian program JKK dalam salah satu ayat atau pasalnya.

Peraturan pelaksanaan UU SJSN mengatur definisi Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015:

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Merujuk ke belakang ke era persiapan RUU SJSN, penjelasan tentang jaminan kecelakaan kerja tertulis dalam Naskah Akademis (NA) RUU SJSN tahun 2004.

NA ini menguraikan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (Program JKK) adalah suatu program bertujuan memberikan jaminan pelayanan dan santunan apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menunaikan dan selesai menunaikan tugas pekerjaan dan berbagai penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan.

Penyelenggaraan program JKK mengacu pada filosofi kecelakaan kerja sebagaimana diterangkan dalam penjelasan umum PP No. 44 Tahun 2015 paragraf ketiga.

Kecelakaan kerja adalah suatu risiko yang menjadi tanggung jawab pengusaha, karena Pemberi Kerja yang mempunyai kewajiban untuk mencegah agar di perusahaannya tidak terjadi kecelakaan kerja.

Risiko kecelakaan dalam menjalankan pekerjaan merupakan tanggung jawab Pemberi Kerja (resque professional), sehingga Pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja harus dijamin agar tetap memperoleh hakhaknya sebagai Pekerja, seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja.

Dengan merangkai beberapa pasal dalam UU SJSN yang mengatur tentang program jaminan sosial, manfaat, tujuan dan tatalaksananya, serta filosofi kecelakaan kerja, pengertian Program Jaminan Kecelakaan Kerja dapat dirumuskan sebagai berikut:

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program jaminan sosial yang menjamin biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medisnya dan santunan uang tunai bagi setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja, yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dengan membayar iuran berkala atau iurannya dibayari oleh Pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Tujuan penyelenggaraan program JKK diatur dalam Pasal 29 ayat (2) UU SJSN, yaitu:

Jaminan kecelakaan kerja diselenggarakan dengan tujuan menjamin  agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita penyakit akibat kerja.

Baca juga: Tugas Staff Operasional dan Skill yang Dibutuhkan

Pengertian mendalam JKM dan dasar hukumnya

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) tidak menetapkan definisi atau pengertian program Jaminan Kematian (JKM) dalam salah satu ayat atau pasalnya.

Peraturan pelaksanaan UU SJSN mengatur definisi Program JKM dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015:

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Program JKM diselenggarakan secara nasional berdasarkan mekanisme asuransi sosial yang bercirikan sebagai berikut:

Merupakan jaminan santunan yang diberikan kepada keluarga atau ahli waris yang sah pada saat peserta meninggal dunia.

  • Merupakan program asuransi sosial jiwa wajib bagi peserta/pekerja sektor formal dan informal.
  • Pembiayaannya berasal dari iuran pemberi kerja.
  • Dibayarkan sekaligus kepada ahli waris apabila peserta meninggal
    dunia.

Naskah Akademis RUU SJSN tahun 2004 menerangkan lebih rinci Program JKM, yakni program yang membayarkan sejumlah uang tunai kepada ahli waris yang sah setelah peserta meninggal dunia secara alamiah atau kecelakaan yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

Manfaat jaminan kematian ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris peserta yang ditinggalkan yang dapat digunakan untuk membiayai penguburan atau keperluan lain yang terkait dengan kematian peserta.

Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

jkk dan jkm 2

Siapa yang Wajib Mengikuti JKK dan JKM?

Dasar hukum penyelenggaraan Program JKK dan JKM tertinggi adalah UUD NRI 1945. UUD NRI 1945 yang mengatur landasan hak konstitusi warga negara atas program jaminan sosial.

Namun, sejak tahun 2015, penyelenggaraan Program JKK dan JKM diatur sesuai dengan jenis pekerjaan Peserta yaitu:

  • Pekerja Bukan Penyelenggara Negara;
  • Aparatur Sipil Negara;
  •  TNI dan POLRI.

Besaran Iuran JKK dan JKM

Berikut adalah daftar besaran iuran JKK dan JKM dan juga contoh menghitungnya:

Iuran JKK

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2015, perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK didasarkan pada kelompok tingkat risiko pekerjaan, sebagai berikut:

  • Kelompok I (Tingkat Risiko Sangat Rendah): 0,24% dari upah sebulan
  • Kelompok II (Tingkat Risiko Rendah): 0,54°% dari upah sebulan
  • Kelompok III (Tingkat Risiko Sedang: 0,89% dari upah sebulan
  • Kelompok IV (Tingkat Risiko Tinggi): 1,27% dari upah sebulan
  • Kelompok V (Tingkat Risiko Sangat Tinggi): 1,74% dari upah sebulan

Untuk mengetahui tingkat risiko perusahaan, Anda dapat melihat Lampiran 1 PP Nomor 44 Tahun 2015 mengenai Pembagian Kelompok Tingkat Risiko Lingkungan Kerja.

Perlu diketahui juga bahwa JKK termasuk dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggungan perusahaan.

Selain itu, untuk memastikan karyawan terlindungi dengan baik, perusahaan tidak boleh menonaktifkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sampai perawatan dan pengobatan karyawan selesai atau dinyatakan sembuh, cacat, atau meninggal dunia.

Contoh perhitungan

Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.

Agur merupakan karyawan pabrik semen dengan gaji bulanan senilai Rp 5.000.000. Bagaimana perusahaan menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan Agus?

1,27% x Rp 5.000.000 = Rp 63.500 per bulan

Keterangan: Pabrik semen termasuk dalam kelompok IV dengan tingkat risiko tinggi.

Sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), iuran JKK yang dikenakan adalah 1% dari penghasilan, dengan minimal Rp 10.000 dan maksimal Rp 207.000.

Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

Iuran JKM

Jaminan Kematian (JKM) adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia, namun bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat uang tunai dari program JKM yang dapat diterima yaitu:

  • Rp 20.000.000 untuk santunan kematian
  • Rp 12.000.000 untuk santunan berkala yang dibayar sekaligus
  • Rp 10.000.000 untuk biaya pemakaman
  • Rp 174.000.000 untuk biaya pendidikan bagi peserta dengan masa iuran 3 tahun, berlaku untuk maksimal 2 anak.‍

Sama seperti program JKK, iuran JKM juga ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan, dengan besaran iuran 0,30% dari upah sebulan bagi Pekerja Penerima Upah.

Sedangkan iuran JKM untuk Pekerja Bukan Penerima Upah adalah senilai Rp 6.800 per bulan.

Contoh perhitungan iuran JKM 

Untuk mendapatkan gambaran tentang perhitungan iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini contoh kasusnya.

Agus  bekerja di perusahaan A dengan gaji bulanan senilai Rp 7.000.000. Maka cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKM yang harus ditanggung oleh perusahaan adalah berikut ini.

0,30% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000 per bulan

gajihub 3

Baca juga: Download Contoh Slip Gaji Format PDF, Word, dan Excel Gratis

Manfaat JKK dan JKM

Berdasarkan situs resminya, adapun peserta BPJS Ketenagakerjaan dibedakan menjadi peserta penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia.

1. Manfaat JKM

Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKM.

Dikutip dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, sebagai berikut:

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan 24 bulan dengan total ketiganya mencapai 42.000.000
  • Serta manfaat beasiswa maksimal Rp174.000.000 untuk 2 orang anak

Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:

  • Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berjalan dengan total keseluruhan Rp24.000.000, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja
  • Santunan kematian Rp85.000.000 dan manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, yang diperoleh selama bekerja

Baca juga: Omnibus Law: Pengertian, Tujuan, dan Poin Pentingnya

2. Manfaat JKK

Untuk peserta yang termasuk kategori penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), dan jasa konstruksi akan mendapatkan beberapa manfaat dari program JKK, sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis
  • Homecare service
  • Santunan meninggal 48X upah
  • Santunan cacat total tetap 56X upah
  • Manfaat beasiswa maksimal Rp176.000.000 untuk dua orang anak
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja, 100% upah 12 bulan pertama, 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh
  • Program kembali bekerja bagi peserta PU

Sementara untuk peserta yang termasuk kategori pekerja migran Indonesia akan mendapat manfaat, sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya medis sesuai indikasi medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh sebelum dan setelah bekerja.
  • Perawatan lanjutan di Indonesia sesuai dengan kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional, santunan kematian 85 juta, manfaat beasiswa untuk 2 orang anak, dan santunan cacat maksimal 100 juta, yang diperoleh selama bekerja.

Baca juga: Contoh Surat Keterangan Gaji, Komponen, dan File yang Bisa Anda Download

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai JKK dan JKM sesuai aturan yang berlaku di Indonesia beserta manfaat yang Anda dapatkan dan juga besaran iurannya.

Menghitung dan melakukan pembayaran berbagai program BPJS ketenagakerjaan memang sangat menyulitkan jika bisnis Anda memiliki banyak karyawan Anda masih menggunakan proses penghitungan payroll manual.

Sebagai solusi, Anda bisa mencoba menggunakan sistem HR yang lebih canggih seperti software payroll dan HR dari Gajihub.

Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah mengelola dan menghitung komponen payroll secara otomatis seperti gaji bersih, lembur, potongan pajak penghasilan, tunjangan, sampai potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Proses ini juga sudah terintegrasi dengan sistem kehadiran karyawan sehingga lebih memudahkan Anda dalam melakukan pengelolaan proses payroll yang lebih praktis dan dinamis.

Anda juga bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

sugi priharto

3 thoughts on “JKK dan JKM: Pengertian, Regulasi, Manfaat, dan Iurannya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *