Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan

usia pensiun 1

Mengetahui berapa usia pensiun penting Anda pemilik bisnis, timHR, ataupun jika Anda adalah seorang karyawan.

Mengapa? Karena sebagai pekerja tentunya kita harus memikirkan rencana masa depan dikala kita memasuki masa/usia pensiun. Akan tetapi, apakah Anda mengetahui kapan Anda memasuki usia pensiun? Berapa batas usia pensiun?

Pada artikel kali ini kami akan membahas berapa usia pensiun dan hak yang Anda dapatkan saat memasuki masa pensiun berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Berapa Usia Pensiun Pekerja di Indonesia?

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mengatur kapan saatnya pensiun dan berapa Batas Usia Pensiun (BUP) untuk pekerja sektor swasta.

Dalam pasal 167 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karena pekerja telah memasuki usia pensiun.

Meski demikian, PHK sebenarnya harus dihindari. Jika tidak bisa dihindari, maka maksud dan alasan PHK diberitahukan pengusaha kepada pekerja dan/atau serikat pekerja. Namun patut dicatat, jika pekerja telah mencapai masa pensiun sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, maka pemberitahuan tersebut tidak diperlukan.

Sehingga jika dilihat berdasarkan aturan masa pensiun menurut UU Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang, melainkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca juga: JKK dan JKM: Pengertian, Regulasi, Manfaat, dan Iurannya

Masa pensiun karyawan swasta berdasarkan uu cipta kerja

Seperti peraturan yang terdapat dalam Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, yang berisi:

Pemutusan hubungan kerja harus diperhatikan oleh semua pihak agar tidak terjadi hal tersebut secara sepihak, baik para pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja serikat buruh harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemberhentian kerja tidak perlu dilakukan jika :

  1. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri;
  2. Pekerja/buruh dan pengusaha berakhir hubungan kerjanya sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
  3. Pekerja/buruh sudah memasuki usia pensiun yang sesuai dengan aturan.

Di poin C dituliskan bahwa pekerja bisa berhenti jika mencapai Usia Pensiun Karyawan Swasta yang sesuai. Batas usia yang dimaksud disini adalah batas usia yang sudah di sepakati dalam sebuah perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama antar pihak-pihak yang terkait perjanjian tersebut.

Dimana peraturan ini memiliki arti bahwa usia pensiun bisa ditetapkan dengan berdasarkan perjanjian kerja Bersama atau berdasarkan peraturan perusahaan yang berlaku dan tentunya harus sudah disepakati oleh semua pihak.

Sehingga menurut peraturan dalam pasal 151 ini setiap perusahaan bisa menentukan sendiri batas waktu Usia Pensiun Karyawan Swasta. Dengan syarat peraturan tersebut harus di sepakati oleh smua pihak perusahaan ataupun karyawan yang terkait.

Namun demikian, dalam peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan pensiun, Pasal 15 PP 45/2015 menetapkan batas masa pensiun pekerja atau karyawan swasta, dengan aturan sebagai berikut.

  • Untuk pertama kali masa pensiun ditetapkan 56 tahun.
  • Mulai 1 Januari 2019, masa pensiun menjadi 57 tahun.
  • Masa pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Merujuk pada ketentuan di atas, maka pada tahun 2022 usia pensiun adalah 58 tahun. Begitu pula selanjutnya, pada tahun 2025 menjadi 59 tahun hingga seterusnya maksimal masa pensiun mencapai 65 tahun.

Sedangkan menurut peraturan tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, PP 46/2015 mengatur manfaat jaminan hari tua dibayarkan salah satunya ketika pekerja telah mencapai masa pensiun. Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua dibayarkan ketika pekerja telah memasuki usia 56 tahun.

Baca juga: Cara Menghitung BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan

Masa pensiun PNS

Sedangkan aturan batas masa pensiun aparatur sipil negara yakni termasuk pegawai negeri sipil (“PNS”) adalah sebagai berikut.

  • 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
  • 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
  • 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.

gajihub 2

Aturan Lain Sebagai Acuan Usia Pensiun

Penentuan mengenai batas masa pensiun biasanya merujuk pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam perusahaan, atau berpedoman pada beberapa UU yang mengatur hak-hak yang berkaitan dengan masa pensiun, seperti UU Jamsostek, UU mengenai Dana Pensiun atau UU Kepegawaian serta UU mengenai profesi tertentu.

Contohnya pada pasal 14 ayat 1 UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun. Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas masa pensiun.

Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Lagi-lagi ketentuan tersebut dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

Apa yang Dimaksud dengan Pensiun Dini?

Pensiun dini adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang telah ditentukan.

Biasanya, orang yang memutuskan untuk pensiun dini akan mengajukan permohonan kepada perusahaan tempat mereka bekerja untuk mengakhiri hubungan kerja mereka sebelum waktunya.

Ada berbagai alasan mengapa seseorang mungkin memutuskan untuk pensiun dini, termasuk untuk menikmati masa pensiun lebih awal, untuk mengejar hobi atau minat yang berbeda, atau karena alasan kesehatan.

usia pensiun 2

Hak yang Didapatkan Saat Memasuki Usia Pensiun

Apabila pekerja atau karyawan swasta telah mencapai masa pensiun, pada dasarnya terdapat dua jaminan sosial yang dapat diterima pekerja yaitu jaminan hari tua (“JHT”) dan jaminan pensiun (“JP”).

Diambil dari dari artikel Jaminan Hari Tua, JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Sedangkan, Jaminan Pensiun atau JP adalah berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan ketika pekerja telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun, terhadap JHT dan JP ini, pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk menjadi peserta keduanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Pensiun

Pada program JP, terdapat 5 manfaat pensiun, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak atau pensiun orang tua.

Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur minimal 15 tahun atau 180 bulan dan dihitung sejak tanggal 1 bulan berikutnya setelah pekerja mencapai usia pensiun.

Adapun besaran manfaat pensiun untuk pertama kali ditetapkan minimal sebesar Rp300 ribu dan paling banyak sebesar Rp3,6 juta. Besaran manfaat pensiun tersebut, setiap tahunnya disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.

Penghitungan manfaat pensiun pada satu tahun pertama yaitu dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun dan satu tahun berikutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.

Pembayaran iuran JP ini adalah sebesar 3% dari upah per bulan dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung peserta.

Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan

Jaminan Hari Tua

JHT pekerja yang telah memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat di rekening masing-masing pekerja dan dibayarkan secara sekaligus.

Adapun iuran JHT adalah sebesar 5,7% dari upah dengan ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung pemberi kerja.

Perlu Anda ketahui pula, bahwa selain uang tunai, pekerja yang menjadi peserta JHT juga memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Baca juga: Surat Penolakan Lamaran Kerja: Pengertian, Komponen, dan Contohnya

Kesimpulan

Itulah pembahasan lengkap mengenai usia pensiun beserta aturan dan hak yang Anda dapatkan saat Anda memasuki masa pensiun.

Sebagai pemilik bisnis, penting bagi Anda untuk memastikan seluruh hak pensiunkaryawan terpenuhi dengan mengikuti program BPJS ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah.

Namun, mengelola dan menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dan payroll secara manual dari banyak karyawan adalah hal yang memakan waktu dan rentan kesalahan. Untuk mepermudah hal ini, Anda bisa menggunakan software payroll dan HR terbaik dari Gajihub.

Gajihub adalah software HRIS buatan Indonesia yang memiliki fitur terlengkap dan juga telah digunakan oleh banyak pemilik bisnis di Indonesia yang memiliki fitur pencatatan dan penghitungan BPJS ketenagakerjaan dan juga manajemen data karyawan, termasuk dalam memonitoring usia pensiun karyawan Anda.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.

 

2 thoughts on “Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *