Cuti Besar Karyawan Swasta menurut Undang-Undang

aturan cuti besar

Cuti besar menjadi salah satu hak yang didapatkan oleh karyawan swasta.

Pada cuti besar ini karyawan diperbolehkan mengambil cuti selama 2 bulan.

Tentunya untuk mendapatkan cuti besar ini ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan, salah satunya telah mengabdi selama 6 bulan di perusahaan yang sama.

Lalu bagaimana dasar hukum cuti besar ini dan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan cuti ini?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti besar karyawan swasta.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Dasar Hukum Cuti Besar Karyawan Swasta di Indonesia?

cuti besar karyawan swasta

Ketika membahas mengenai cuti besar, maka Anda wajib memahami dasar hukum yang mengatur cuti besar ini.

Cuti besar merupakan hak yang didapatkan oleh karyawan dengan memberikan cuti selama 2 bulan lamanya.

Ada 3 dasar hukum yang menjadi pedoman dalam menerapkan cuti besar ini di perusahaan, yakni sebagai berikut:

1. UU Ketenagakerjaan Pasal 79

Aturan mengenai cuti besar ada dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79.

Di dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai berapa lama cuti besar dan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar karyawan bisa mendapatkan cuti besar.

Berikut isi dari UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (5):

Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.

Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa istirahat panjang (cuti besar) karyawan dilakukan sekurang-kurangnya selama 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing selama 1 bulan.

Ini diberikan setelah karyawan bekerja sama 6 tahun secara terus menerus di perusahaan yang sama.

2. UU Cipta Kerja dan PP 35/2021

Dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tidak ada penyebutan mengenai cuti besar.

Di dalam aturan tersebut hanya dibahas mengenai istirahat panjang.

Detail mengenai istirahat panjang dalam UU Cipta Kerja ini berbeda dengan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa waktu istirahat (istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan) dan cuti (cuti tahunan, perusahaan dapat memberikan istirahat panjang yang diatur di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Namun, aturan mengenai istirahat panjang yang ada dalam UU Cipta Kerja telah dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di dalam Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 dijelaskan bahwa kata “dapat” pada Pasal 79 ayat (5) dalam Padal 81 angka 25 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Di sini MK menilai bahwa cuti besar merupakan bagian dari waktu istirahat yang ditentukan hak konstitusionalnya yang wajib diberikan oleh perusahaan.

Di sini MK juga berpendapat bahwa pekerja yang bekerja pada perusahaan tertentu wajib diberikan istirahat panjang.

Ini membuat aturan dalam pasal 81 angka 25 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (5) UU Ketenagakerjaan setelah putusan MK menjadi:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Perusahaan tertentu memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Dari aturan yang ditetapkan MK tersebut, maka cuti besar adalah istirahat panjang yang diberikan perusahaan tertentu kepada pekerja, di mana pelaksanaannya diatur secara lebi lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

3. Peraturan Perusahaan

Dalam implementasi cuti besar dikembalikan kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Jadi, ketika karyawan ingin mengajukan cuti besar, karyawan dapat mengecek aturan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

gajihub banner 3

Baca Juga: Aturan Cuti Karyawan Swasta Terbaru dan Jenis-Jenisnya

Apa Saja Syarat untuk Mendapatkan Cuti Besar?

Untuk mendapatkan cuti besar tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan, yakni sebagai berikut:

1. Telah Bekerja Minimal 6 Tahun Lamanya

Pertama adalah telah bekerja minimal 6 tahun lamanya di perusahaan yang sama.

Bekerja selama 6 tahun lama menandakan karyawan memiliki loyalitas yang tinggi dan patut mendapatkan apresiasi dari perusahaan yakni melalui pemberian cuti besar.

2. Tidak Terputus Kontrak

Syarat kedua adalah tidak terputus kontrak kerja.

Ini artinya karyawan yang bersangkutan telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa terputus kontrak ataupun pindah ke perusahaan lain.

Baca Juga: Peraturan Cuti Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja

3. Berlaku bagi Karyawan Tetap

Cuti besar ini juga berlaku bagi karyawan tetap.

Ini artinya karyawan kontrak tidak berhak atas cuti besar dari perusahaan.

4. Tercantum dalam Kebijakan Perusahaan

Pembahasan mengenai cuti besar juga harus ada di dalam kebijakan perusahaan atau peraturan perusahaan.

Kebijakan perusahaan ini menjadi dasar dalam mengajukan cuti besar kepada perusahaan.

5. Pengajuan melalui HR

Terakhir adalah untuk pengajuannya dapat dilakukan melalui HR.

Jadi, karyawan yang ingin mengajukan cuti besar dapat menghubungi HR masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Cuti Tahunan Berapa Hari? Penjelasan Menurut UU Ketenagakerjaan

Berapa Lama Durasi Cuti Besar Karyawan Swasta?

cuti besar karyawan swasta

Daam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (5) dijelaskan bahwa cuti besar dilaksanakan selama 2 bulan dengan pengambilan dilakukan pada tahun ketujuh selama satu bulan dan tahun kedelapan selama satu bulan.

Jadi, ketika karyawan mengajukan cuti besar, karyawan dapat mengambil cuti selama 1 bulan di tahun ketujuh bekerja.

Kemudian dapat mengambil lagi selama satu bulan di tahun kedelapan bekerja.

Tentunya aturan ini disesuaikan dengan aturan yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.

Baca Juga: Kebijakan Cuti Karyawan dan Jenis-Jenisnya

Apakah Cuti Besar Mengurangi Cuti Tahunan?

Ya, cuti besar yang diambil oleh karyawan dapat mengurangi jatah cuti tahunan di tahun tersebut.

Jadi, ketika karyawan telah mengambil cuti besar di tahun ketujuh dan kedelapan, maka selama satu tahun karyawan yang bersangkutan tidak mendapatkan cuti tahunan di tahun tersebut.

Karyawan dapat mengambil cuti besar ini untuk setiap kelipatan 6 tahun bekerja di perusahaan yang sama.

Baca Juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia

Apakah Cuti Besar Dibayar?

cuti besar karyawan swasta

Pada karyawan swasta, ketika karyawan mengajukan cuti besar, maka mereka tetap mendapatkan gaji penuh.

Pembayaran gaji ini berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap dari perusahaan.

Pemberian upah penuh ini diberikan ketika karyawan mengambil cuti besar di tahun ketujuh.

Untuk pengambilan cuti besar di tahun kedelapan, perusahaan wajib memberikan kompensasi berupa setengah bulan gaji kepada karyawan yang bersangkutan.

Dalam penggunaan cuti besar karyawan swasta terdapat batas akhir pengajuan yakni 6 bulan sejak hak cuti aktif.

Jika karyawan tidak mengajukan cuti besar ini selama batas waktu 6 bulan, maka cuti besar ini dinyatakan gugur secara otomatis.

Baca Juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Besar bagi Karyawan Swasta?

leave

Untuk mengajukan cuti besar bagi karyawan swasta, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Konsultasikan dengan HR

Pertama adalah mengkonsultasikannya dengan HR.

Memang, karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berhak atas cuti besar namun tentunya terkait kapan cuti dapat diambil karyawan tetap harus memperhatikan peraturan perusahaan.

Ini termasuk berkaitan dengan jumlah cuti yang dapat diambil, durasi cuti, dan juga batas pengajuan cuti.

Di sini karyawan dapat mengonsultasikannya kepada HR terkait pengajuan cuti besar.

Nantinya HR akan menjelaskan mengenai aturan perusahaan dan mekanisme pengajuan cuti besar ini.

2. Pastikan Persyaratan Terpenuhi

Karena cuti besar tidak dapat diberikan secara asal, tentunya karyawan harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengajukan cuti besar ini.

Salah satunya adalah telah bekerja di perusahaan selama 6 tahun berturut-turut.

Termasuk status sebagai karyawan tetap.

Jika Anda telah memenuhi persyaratan ini, maka Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.

Baca Juga: Mengetahui Cuti Alasan Penting dan Aturannya di Indonesia

3. Tentukan Jadwal Cuti

Karena cuti besar dilakukan dalam jangka waktu yang lama, jadi penting bagi Anda untuk menentukan jadwal cuti dari jauh-jauh hari.

Ini dilakukan untuk memudahkan tim Anda agar tidak ada pekerjaan yang tercecer karena Anda sedang cuti.

Biasanya Anda akan diminta untuk mengalihtugaskan kepada karyawan lain selama Anda mengambil cuti.

4. Tunggu Persetujuan

Setelah mengajukan kepada atasan, selanjutnya adalah menunggu persetujuan dari pihak manajemen.

Untuk berapa lama waktu menunggu persetujuan ini dapat berbeda-beda, jadi sebaiknya Anda menanyakan kepada tim manajemen berkaitan dengan berapa lama Anda harus menunggu jawaban terkait pengajuan cuti besar ini.

Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cuti besar karyawan swasta yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa cuti besar karyawan swasta dibahas dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (5) di mana dijelaskan bahwa karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan berhak mendapatkan istirahat panjang.

Istirahat panjang ini diberikan selama 2 bulan di mana pengambilannya dapat dilakukan selama 1 bulan di tahun ketujuh dan 1 bulan di tahun kedelapan.

Tentunya agar pelaksanaan cuti besar ini dapat berjalan secara optimal, perusahaan perlu mendukungnya dengan pengelolaan cuti terbaik.

Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan cuti dan karyawan yang ada di perusahaan.

GajiHub merupakan software absensi dan HRIS yang dilengkapi dengan fitur-fitur terbaik, salah satunya fitur Kelola Izin dan Cuti.

Dengan fitur ini, karyawan dapat mengajukan cuti secara mudah langsung dari aplikasi.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar