Meski masih berstatus karyawan kontrak, pesangon tetap berhak didapatkan. Pesangon karyawan kontrak menjadi hak bagi karyawan yang terkena PHK dan perusahaan wajib membayarkannya.
Terkait pembayaran pesangon ini, perusahaan wajib mengikuti aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Perhitungannya pun harus mengikuti aturan yang ada di Indonesia.
Lalu bagaimana cara menghitung pesangon karyawan kontrak ini? Apa saja ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pesangon ini?
Pada artikel ini GajiHub akan membahas secara lengkap mengenai pesangon karyawan kontrak, mulai dari hak karyawan kontrak, cara menghitung pesangon karyawan kontrak, hingga contohnya.
Jadi pastikan Anda membacanya dan temukan cara mudah untuk menghitung pesangon ini!
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?
Karyawan kontrak merupakan karyawan yang bekerja di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana di dalam PKWT terdapat kapan waktu kerja dimulai dan diakhiri. Ada beberapa ketentuan terkait PKWT ini, yakni terkait jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, yakni:
- Pekerjaan diperkirakan dikerjakan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam proses percobaan atau penjajakan.
Untuk PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan yakni sebagai berikut:
- Pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam satu waktu, atau
- Pekerjaan yang bersifat sementara.
Berikut beberapa hak yang didapatkan oleh karyawan di bawah PKWT:
1. Mendapatkan Upah Minimum
Hak pertama yang didapatkan oleh karyawan kontrak adalah mendapatkan upah minimum. Upah minimum ini mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dan mengikuti daerah tempat perusahaan berada.
Mendapatkan upah minimum ini wajib didapatkan oleh semua karyawan, baik karyawan tetap ataupun karyawan kontrak. Ini adalah besaran upah minumum, dimana perusahaan bisa memberikan upah yang lebih besar.
Mengenai ketentuan upah minimum ini pemerintah telah mengaturnya dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah UU Ketenagakerjaan Pasa 88E.
Baca Juga: Karyawan Tetap: Pengertian, Keuntungan, dan Bedanya dengan Kontrak
2. Mendapatkan THR
Selain hak mendapatkan upah minimum, karyawan di bawah PKWT juga berhak mendapatkan THR atau Tunjangan Hari Raya. THR didapatkan menjelang hari raya keagamaan dan besarannya mengikuti gaji yang didapatkan karyawan tiap bulan untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih daru 12 bulan.
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan juga tetap mendapatkan THR dengan perhitungan pro rata sesuai lama kerja. Untuk perhitungan THR ini Anda bisa membacanya di sini.
Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT
3. Mendapatkan Cuti Tahunan
Mendapatkan cuti tahunan tidak hanya berhak didapatkan oleh karyawan tetap, lho. Anda yang berstatus sebagai karyawan kontrak juga tetap mendapatkan hak ini.
Cuti tahunan diberikan perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau 1 tahun dan besarannya adalah minimal 12 hari. Untuk ketentuan cuti tahunan ini Anda bisa membacanya di sini.
Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya
4. Mendapatkan Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap
Hak selanjutnya yang didapatkan oleh karyawan di bawah PKWT adalah mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap. Tunjangan tetap diberikan secara tetap setiap bulannya dan tidak dipengaruhi oleh kehadiran, sedangkan tunjangan tidak tetap tunjangan yang dipengaruhi hal lain seperti kehadiran hingga kinerja karyawan.
Tunjangan ini akan diberikan perusahaan kepada karyawan bersamaan dengan gaji bulanan setiap bulannya. Untuk lebih lengkapnya mengenai tunjangan ini Anda bisa membacanya di sini.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
Bagaimana Jika Karyawan Kontrak Di-PHK?
Lalu pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika karyawan kontrak terkena PHK dari perusahaan? Apa saja yang menjadi hak dari karyawan kontrak yang di-PHK ini?
Sebelum adanya UU Cipta Kerja yang disahkan, karyawan kontrak yang terkena PHK hanya mendapatkan gaji terakhir tanpa mendapatkan pesangon dari perusahaan. Setelah adanya UU Cipta Kerja, karyawan kontrak berhak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan.
Uang pesangon atau uang kompensasi ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 1 (satu) bulan secara terus menerus. Uang kompensasi ini nantinya akan diberikan kepada karyawan setelah masa PKWT berakhir.
Ketentuan pemberikan uang kompensasi ini terdapat dalam PP Pasal 15 No.35 Tahun 2021 dimana beberapa poin yang dijelaskan yakni:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi atau ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan pada saat masa PKWT berakhir.
- Uang kompensasi atau ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika Perjanjian Waktu Kerja tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak dapat berlaku untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Dari penjelasan yang ada di atas, uang pesangon karyawan kontrak yang diberikan adalah bentuk dari kompensasi atau uang ganti rugi dari perusahaan kepada karyawan.
Baca Juga: Apa itu PMTK dalam PHK? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana Aturan Pesangon Karyawan Kontrak?
Aturan mengenai pesangon karyawan kontrak terdapat dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15, 16, dan 17. Berikut penjelasan lengkapnya:
PP No. 35 Tahun 2021:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi atau ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
- Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan pada saat masa PKWT berakhir.
- Uang kompensasi atau ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika Perjanjian Waktu Kerja tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak dapat berlaku untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 16:
(1) Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan : masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
- PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa keria/12 x 1 (satu) bulan Upah.
(2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
(3) Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
(4) Dalam hal Upah di perusahaan terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
(5) Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
(6) Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 17:
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.
Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Bagaimana Menghitung Pesangon Karyawan Kontrak?
Setelah membaca aturan mengenai pesangon karyawan kontrak, ini saatnya Anda menghitung pesangon karyawan kontrak. Berikut cara menghitung pesangon karyawan kontrak untuk Anda:
Mengacu pada PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 16, ada pun aturan uang kompensasi mengacu pada:
Masa Kerja Karyawan | Jumlah Uang Kompensasi |
PKWT 12 bulan secara terus menerus | Upah 1 bulan |
PKWT selama 1-12 bulan | Masa kerja/12 x upah 1 bulan |
PKWT lebih dari 12 bulan | Masa kerja/12 x upah 1 bulan |
Jadi, jika karyawan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka karyawan PKWT tersebut akan mendapatkan upah selama satu bulan. Sedangkan untuk karyawan yang bekerja selama 1-12 bulan dan lebih dari 12 bulan akan mendapatkan pesangon dengan perhitungan Masa kerja/12 x upah selama 1 bulan.
Untuk lebih jelasnya, Anda bisa membaca bagian contoh perhitungan pesangon karyawan kontrak yang ada dijelaskan di bagian selanjutnya.
Baca Juga: Contoh Surat PHK dan Cara Membuatnya
Bagaimana Contoh Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak?
Agar Anda tidak bingung memahami cara menghitung uang kompensasi karyawan PKWT, Anda bisa membaca beberapa contoh berikut ini:
Contoh Karyawan PKWT 12 Bulan secara Terus Menerus
Keenan bekerja di perusahaan PT Abadi Jaya Sentosa di bawah PKWT selama 12 bulan secara terus menerus. Dari pekerjaannya ini Keenan mendapatkan gaji sebesar Rp5.000.0000 setiap bulannya.
Setelah bekerja 1 tahun atau 12 bulan, perusahaan tidak perpanjang PKWT Keenan dan memutuskan untuk melakukan PHK. Berapa uang kompensasi atau uang pesangon yang didapatkan Keenan?
Karena Keenan bekerja selama 12 bulan secaca terus menerus, ini artinya Keenan berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 bulan gaji yakni Rp5.000.000.
Contoh Karyawan PKWT 1-12 bulan
Kugy bekerja di PT Cahaya Abadi di bawah PKWT dengan gaji Rp4.000.000 setiap bulan. Namun pada bulan ke-6 Kugy terkena PHK dari perusahaan tempatnya bekerja.
Berapa uang kompensasi yang didapatkan Kugy?
Untuk menghitungnya Anda bisa menggunakan rumus:
Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.
6/12 x Rp4.000.000 = Rp2.000.000.
Jadi, dari pekerjaannya selama 6 bulan, Kugi berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp2.000.000.
Contoh Karyawan PKWT Lebih dari 12 Bulan
Karel bekerja di PT Makmur Abadi di bawah PKWT dengan gaji Rp6.000.000. Karena suatu hal, Karel harus mengalami PHK setelah bekerja selama 3 tahun atau 36 bulan.
Berapa uang kompensasi yang didapatkan oleh Karel?
Untuk menghitungnya Anda bisa menggunakan rumus:
Masa kerja/12 x gaji 1 bulan.
36/12 x Rp6.000.000 = Rp18.000.000.
Jadi, dari pekerjaannya selama 36 bulan, Karel berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar Rp18.000.000.
Baca Juga: Hiring Freeze: Penyebab, Dampak, dan Tips untuk Rekruter
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara menghitung uang pesangon karyawan kontrak yang bisa menjadi referensi Anda saat harus menghitung uang pesangon untuk karyawan di bawah PKWT. Pesangon karyawan kontrak adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK, jadi pastikan perusahaan membayarkan uang pesangon ini sesuai aturan yang berlaku.
Terkait perhitungan uang kompensasi ini, ada cara paling mudah yang bisa Anda gunakan yakni dengan penggunaan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan perusahaan Anda.
Anda bisa menghitung pesangon karyawan melalui fitur payroll yang dimiliki GajiHub. Di fitur ini, Anda bisa menghitung besaran gaji karyawan setiap bulan, termasuk ketika harus membayarkan uang kompensasi karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024