Tahukah Anda bahwa ada berbagai faktor yang membuat gaji mengalami kenaikan?
Salah satu faktor yang berpengaruh pada kenaikan gaji karyawan adalah kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi.
Ketika UMP di suatu wilayah provinsi mengalami kenaikan, maka gaji karyawan yang bekerja di wilayah tersebut juga turut mengalami kenaikan.
Bagi Anda yang tinggal di Provinsi Sulawesi Tengah tentunya informasi mengenai UMP Sulawesi Tengah ini sangat penting untuk diketahui.
Dengan mengetahui besaran UMP di wilayah Sulawesi Tengah ini Anda bisa mendapatkan gambaran gaji minimum yang bisa didapatkan dalam satu bulan.
Lalu berapa besaran UMP Sulawesi Tengah di tahun 2026 ini dan besaran UMK di setiap kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UMP Sulawesi Tengah dan UMK di kota dan kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa UMP Sulawesi Tengah?

UMP Sulawesi Tengah terbaru untuk tahun 2026 adalah Rp3.179.565 per bulan.
Penetapan ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2026.
Besaran ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi dasar upah minimum provinsi bagi wilayah yang tidak memiliki UMK tersendiri.
Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, UMP Sulawesi Tengah mengalami kenaikan sebesar Rp264.565.
Berikut informasi lengkapnya:
| Keterangan | UMP Sulawesi Tengah |
|---|---|
| UMP 2025 | Rp2.915.000 |
| UMP 2026 | Rp3.179.565 |
| Kenaikan | Rp264.565 |
| Persentase kenaikan | 9,08% |
| Mulai berlaku | 1 Januari 2026 |
| Dasar regulasi | PP No. 49 Tahun 2025 |
| Keputusan Gubernur | Kepgub Sulteng No. 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.A/2025 |
Besaran UMP 2025 sebesar Rp2.915.000 sebelumnya ditetapkan dengan kenaikan 6,5% dari tahun 2024.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyebut penetapan tersebut mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Sementara itu, untuk 2026, dasar pengaturan berubah mengikuti PP Nomor 49 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan, termasuk formula penetapan upah minimum.

Baca Juga: UMP Kepulauan Riau 2026 dan Kenaikannya
Bagaimana Dasar Kenaikan UMP Sulawesi Tengah Tahun 2026?
Penetapan UMP 2026 menggunakan formula yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Formula tersebut adalah:
UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Sedangkan nilai penyesuaiannya dihitung dengan formula:
Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE × α)} × UM(t)
Keterangan:
- UM(t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan.
- Inflasi = tingkat inflasi yang digunakan dalam perhitungan.
- PE = pertumbuhan ekonomi.
- α (alfa) = indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, nilai α berada pada rentang 0,50 sampai 0,90.
Penentuan nilai tersebut dilakukan oleh dewan pengupahan dengan mempertimbangkan keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.
Baca Juga: UMP Aceh Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Berapa UMK di Sulawesi Tengah Tahun 2026?
Selain UMP, beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tengah memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tersendiri.
Untuk 2026, terdapat perbedaan cukup besar antara beberapa wilayah.
Morowali Utara memiliki UMK Rp4.408.209, Morowali Rp4.223.000, Kota Palu Rp3.619.466, Poso Rp3.268.227, dan Buol Rp3.198.109.
Sementara beberapa kabupaten lainnya menggunakan angka yang sama dengan UMP, yaitu Rp3.179.565.
Berikut perbandingan UMK Sulawesi Tengah 2026 dan 2025:
| Kabupaten/Kota | UMK 2026 | UMK 2025 | Kenaikan | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Banggai | Rp3.179.565 | Rp2.947.722 | Rp231.843 | 7,87% |
| Banggai Kepulauan | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Banggai Laut | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Buol | Rp3.198.109 | Rp3.002.130 | Rp195.979 | 6,53% |
| Donggala | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Morowali | Rp4.223.000 | Rp3.716.125 | Rp506.875 | 13,64% |
| Morowali Utara | Rp4.408.209 | Rp3.925.456 | Rp482.753 | 12,30% |
| Parigi Moutong | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Poso | Rp3.268.227 | Rp3.057.161 | Rp211.066 | 6,90% |
| Sigi | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Tojo Una-Una | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Tolitoli | Rp3.179.565 | Rp2.915.000 | Rp264.565 | 9,08% |
| Kota Palu | Rp3.619.466 | Rp3.386.588 | Rp232.878 | 6,88% |
Baca Juga: UMP Jambi 2026 dan 20 Tahun Terakhir
Apa Perbedaan UMP dan UMK Sulawesi Tengah?
UMP dan UMK sama-sama merupakan bagian dari sistem upah minimum, tetapi cakupan wilayah dan proses penetapannya berbeda.
UMP atau Upah Minimum Provinsi merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk tingkat provinsi.
Sementara UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota berlaku pada kabupaten atau kota tertentu dan dapat ditetapkan apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pengupahan.
Secara sederhana, perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.
| Aspek | UMP | UMK |
|---|---|---|
| Cakupan | Provinsi | Kabupaten/kota |
| Penetapan | Gubernur | Gubernur berdasarkan rekomendasi/proses kabupaten/kota sesuai ketentuan |
| Wilayah | Seluruh provinsi sebagai dasar minimum | Kabupaten/kota tertentu |
| Nilai di Sulteng 2026 | Rp3.179.565 | Berbeda-beda berdasarkan daerah |
| Contoh | UMP Sulawesi Tengah | UMK Morowali, UMK Palu, UMK Poso |
Karena itu, pekerja di Kota Palu tidak cukup hanya melihat UMP Sulawesi Tengah.
Jika Kota Palu telah memiliki UMK yang berlaku, maka perusahaan di wilayah tersebut perlu memperhatikan ketentuan UMK.
Hal yang sama berlaku di Morowali dan Morowali Utara yang memiliki UMK lebih tinggi daripada UMP provinsi.
Baca Juga: UMP Sumatera Selatan 2026 Rp3,9 Juta, Ini Detailnya
Kapan UMP Sulawesi Tengah Mulai Berlaku?

UMP Sulawesi Tengah 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Ketentuan ini merupakan bagian dari sistem penetapan upah minimum tahunan.
Artinya, perusahaan perlu menggunakan besaran upah minimum yang berlaku untuk tahun tersebut sejak tanggal pemberlakuannya.
Dalam praktik penggajian, perusahaan perlu memastikan sistem payroll telah menggunakan nominal minimum terbaru.
Penyesuaian juga perlu diperhatikan untuk pembayaran upah, pencatatan administrasi, serta pelaporan yang berkaitan dengan pengupahan.
Untuk UMK, penerapan juga dimulai pada 1 Januari 2026.
Pemberitahuan terkait penyesuaian upah minimum untuk wilayah Morowali dan Morowali Utara juga menyebutkan bahwa perubahan upah berlaku sejak 1 Januari 2026.
Baca Juga: UMP NTT Tahun 2026 Naik 5,45%, Berikut Detailnya
Berapa Kenaikan UMP Sulawesi Tengah dari Tahun ke Tahun?
Perkembangan UMP Sulawesi Tengah menunjukkan adanya peningkatan nominal dalam lima tahun terakhir.
Berikut besaran UMP Sulawesi Tengah dalam 5 tahun terakhir:
| Tahun | UMP | Kenaikan | Persentase |
|---|---|---|---|
| 2022 | Rp2.390.739 | – | – |
| 2023 | Rp2.599.546 | Rp208.807 | 8,73% |
| 2024 | Rp2.736.698 | Rp137.152 | 5,28% |
| 2025 | Rp2.915.000 | Rp178.302 | 6,52%* |
| 2026 | Rp3.179.565 | Rp264.565 | 9,08% |
Data historis menunjukkan bahwa UMP Sulawesi Tengah meningkat dari Rp2.390.739 pada 2022 menjadi Rp3.179.565 pada 2026.
Data BPS juga mencatat UMP Sulawesi Tengah pada 2023 sebesar Rp2.599.546.
Pada 2024, UMP meningkat menjadi Rp2.736.698 atau bertambah Rp137.152 dari tahun sebelumnya.
Kenaikan pada 2026 menjadi salah satu kenaikan nominal terbesar dalam periode tersebut, yaitu Rp264.565.
Baca Juga: UMP Sulawesi Utara 2026 dan Kenaikannya
Bagaimana Perbandingan UMP Sulawesi Tengah dan Daerah Sekitar?
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih luas, berikut perbandingan UMP 2026 di enam provinsi di Pulau Sulawesi.
| Provinsi | UMP 2026 |
|---|---|
| Sulawesi Utara | Rp4.002.630 |
| Sulawesi Selatan | Rp3.921.088,79 |
| Sulawesi Barat | Rp3.315.934,82 |
| Sulawesi Tenggara | Rp3.306.496,18 |
| Gorontalo | Rp3.405.144 |
| Sulawesi Tengah | Rp3.179.565 |
Data UMP 2026 menunjukkan bahwa nominal UMP Sulawesi Tengah berada di bawah UMP Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Namun, perbandingan UMP antarprovinsi tidak secara langsung menggambarkan tingkat kesejahteraan pekerja atau daya beli karena kondisi harga, struktur ekonomi, produktivitas, dan biaya hidup setiap daerah berbeda.
Di Sulawesi Tengah sendiri, terdapat perbedaan UMK yang cukup besar antardaerah.
Contohnya, UMK Morowali Utara 2026 mencapai Rp4.408.209, sedangkan beberapa kabupaten menggunakan nominal Rp3.179.565 yang sama dengan UMP provinsi.
Baca Juga: UMP Sumatera Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya
Apa Dampak UMP Sulawesi Tengah bagi Pekerja dan Perusahaan?

Dengan adanya kenaikan UMP di Sulawesi Tengah, ada dampak yang didapatkan oleh pekerja dan juga perusahaan, yakni sebagai berikut:
Dampak bagi pekerja
Bagi pekerja, kenaikan UMP dapat menjadi acuan dalam menentukan batas minimum penghasilan bagi pekerja yang masuk dalam cakupan ketentuan upah minimum.
Beberapa dampaknya antara lain:
1. Pendapatan minimum
UMP memberikan batas minimum upah bagi pekerja sesuai ketentuan. Untuk 2026, angka UMP Sulawesi Tengah adalah Rp3.179.565.
Namun, pekerja yang berada di kabupaten/kota dengan UMK lebih tinggi perlu menggunakan UMK sebagai acuan sesuai ketentuan wilayahnya.
2. Penggajian
Kenaikan upah minimum membuat pekerja perlu memperhatikan slip gaji dan komponen penghasilan yang diterima.
Perusahaan juga perlu memastikan pembayaran telah menyesuaikan ketentuan terbaru.
3. Struktur dan skala upah
Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih tidak hanya dilihat berdasarkan angka UMP.
Pengupahan mereka berpedoman pada struktur dan skala upah perusahaan.
Baca Juga: UMP Kalimantan Selatan Tahun 2026 dan 10 Tahun Terakhir
Dampak bagi perusahaan
Bagi perusahaan, perubahan UMP dan UMK dapat berdampak pada beberapa aspek.
1. Biaya tenaga kerja
Kenaikan upah minimum dapat meningkatkan biaya tenaga kerja, khususnya perusahaan yang memiliki banyak pekerja dengan upah yang berada di sekitar batas minimum.
2. Administrasi payroll
Perusahaan harus memperbarui data penggajian sesuai wilayah dan ketentuan yang berlaku.
Jika perusahaan beroperasi di beberapa kabupaten/kota, nominal upah minimum yang digunakan juga dapat berbeda.
3. Kepatuhan terhadap ketentuan upah minimum
Perusahaan perlu memastikan upah pekerja telah sesuai dengan ketentuan UMP, UMK, maupun upah minimum sektoral yang berlaku.
Pengelolaan payroll secara terstruktur dapat membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan saat melakukan penyesuaian gaji, terutama ketika perusahaan memiliki karyawan yang bekerja di beberapa wilayah.
Baca Juga: UMP Kalimantan Tengah 2026 dan Peluang Kerjanya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai UMP Sulawesi Tengah yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas, UMP Sulawesi Tengah 2026 sebesar Rp3.179.565 per bulan, naik Rp264.565 atau 9,08% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp2.915.000.
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan pengupahan terbaru dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.A/2025.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub, pengelolaan karyawan menjadi super mudah, mulai dari pencatatan kehadiran karyawan, penggajian karyawan, izin dan cuti karyawan, hingga memudahkan proses rekrutmen karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- UMP Sulawesi Tengah Tahun 2026 dan Kenaikannya - 28 September 2026
- UMP Sulawesi Barat Tahun 2026 dan Kenaikannya dalam 10 Tahun - 28 September 2026
- UMP Gorontalo 2026 dan Peluang Kerjanya - 28 September 2026