Surat Perjanjian Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

surat perjanjian kerja

Merekrut karyawan baru merupakan cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan talenta perusahaan. Setelah perusahaan menerima karyawan baru, perusahaan akan membuat surat perjanjian kerja.

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini merupakan dokumen penting yang menjadi dasar perjanjian kerja antara pemberi kerja dan karyawan. Untuk itu ada beberapa hal yang wajib diperhatikan ketika Anda membuat surat perjanjian kerja ini.

Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan tersebut? Lalu bagaimana cara membuat surat kontrak kerja dan contohnya?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai surat perjanjian kerja mulai dari pengertian, jenis, cara membuat, hingga contohnya. Anda bisa membaca lebih lengkapnya pada penjelasan di bawah ini:

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja?

surat perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja atau juga disebut dengan surat kontrak kerja merupakan dokumen yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja. Surat kontrak kerja ini memuat beberapa hal penting di dalamnya, seperti syarat-syarat, hak, dan kewajiban baik itu pemberi kerja ataupun pekerja.

Tidak hanya sebagai bukti kesepakatan kedua belah pihak, kontrak kerja ini juga bisa dijadikan pedoman bagi pemberi kerja dan pekerja selama kontrak kerja berlangsung. Kontrak kerja memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ini termasuk tata cara pelaksanaan kerja sudah diatur secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, di dalam kontrak kerja kedua belah pihak harus menandatangani sebagai bukti keduanya setuju atas poin-poin yang ada di dalam kontrak kerja.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kerjasama dan Unsur yang Ada di Dalamnya

Apa Saja Jenis-Jenis Surat Perjanjian Kerja?

Surat kontrak kerja memiliki beberapa jenis, yaitu:

1. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Jenis yang pertama adalah surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Sesuai namanya, surat ini tidak memiliki batas waktu dan diberikan kepada karyawan dengan status karyawan tetap.

Untuk mendapatkan surat PKWTT ini, biasanya karyawan harus melalui masa percobaan atau masa probation dimana biasanya selama 3 (tiga) bulan. Setelah karyawan berhasil melalui masa percobaan ini dan karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap, maka karyawan akan mendapatkan surat PKWTT.

2. Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Jenis yang kedua adalah surat PKWT. Surat ini merupakan surat kontrak kerja waktu tertentu yang biasanya diberikan kepada karyawan dengan status karyawan kontrak.

Ketika seorang karyawan diangkat menjadi pegawai kontrak, karyawan tersebut akan mendapatkan surat PKWT. PKWT ini berbeda dengan PKWTT dimana di dalam PKWT akan ditulis durasi pekerjaan dan juga waktu kerja.

Perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang durasi kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Di dalam PKWT, pemberi kerja harus mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, dimana biasanya terdapat perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak, khususnya dalam hal cuti yang diberikan.

Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT

3. Surat Perjanjian Kerja Lepas

Selain PKWTT dan PKWT, ada juga surat kontrak untuk karyawan lepas atau freelance. Surat kontrak kerja lepas ini merupakan surat kontrak yang diberikan kepada karyawan dengan status pekerja lepas atau biasa disebut dengan freelancer.

Pekerja lepas ini jika dilihat dengan sekilas mirip seperti karyawan kontrak, namun bedanya untuk pekerja lepas jangka waktu yang dimilikinya lebih terbatas jika dibandingkan dengan karyawan kontrak.

Pekerja lepas juga biasanya tidak hanya terikat dengan satu perusahaan. Pekerja lepas memiliki kebebasan memilih pekerjaan dengan berbagai perusahaan secara bersamaan.

Biasanya surat kontrak untuk karyawan lepas ini tidak jauh berbeda dengan surat kontrak PKWT dimana di dalamnya mencantumkan hak, kewajiban, dan juga jangka waktu pekerjaan. Di dalam surat kontrak freelancer ini biasanya dimuat keterangan bahwa kontrak kerja bersifat tidak eksklusif.

4. Surat Perjanjian Kerja Paruh Waktu

Selain mempekerjaan karyawan lepas, perusahaan juga bisa memilih mempekerjakan karyawan patuh waktu dan di sini dibutuhkan surat kontrak paruh waktu. Karyawan yang bekerja paruh waktu memiliki waktu kerja yang lebih singkat dibandingkan dengan karyawan penuh waktu (full time).

Karena berbeda dengan PKWT, maka jam kerja dan gaji untuk karyawan paruh waktu juga berbeda. Jika karyawan penuh waktu bekerja selama 40 jam dalam satu minggu, karaywan patuh waktu antara 15 hingga 25 jam dalam satu minggu.

Semua ini ditulis dan perjanjian kerja paruh waktu, yakni mulai dari jam kerja yang diberikan, gaji, hingga hak dan kewajiban karyawan dan pemberi kerja.

Baca Juga: Surat Perjanjian Kesepakatan: Ini Contoh dan Templatenya

5. Surat Perjanjian Kerja Magang

Tidak hanya untuk PKWTT, PKWT, freelance, dan paruh waktu, surat kontrak kerja juga diberikan kepada karyawan magang atau internship. Isi kontrak kerja karyawan magang juga tidak jauh berbeda dengan jenis karyawan lainnya.

Di dalam kontrak kerja magang, di dalamnya dimuat hak dan kewajiban karyawan, termasuk durasi kerja. Biasanya karyawan magang memiliki durasi kerja antara 3 hingga 6 bulan.

Kebiajakan yang dimiliki karyawan magang tentu saja berbeda dengan jenis karyawan lainnya. Ini dikarenakan biasanya karyawan magang masih berstatus mahasiswa.

Perusahaan harus membuat peraturan mengenai pembagian waktu magang, termasuk ketika karyawan magang ingin mengikuti kelas selama magang berlangsung. Ini juga bisa dimasukan ke dalam isi kontrak kerja magang,

Kontrak kerja menjadi pedoman bagi pekerja dan pemberi kerja agar keduanya bisa melaksanakan hak dan kewajiban dengan baik.

Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya

Apa Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerja?

surat perjanjian kerja

Dalam pembuatan kontrak kerja, ada dasar hukum yang sah di dalamnya. Berikut dasar hukum surat kontrak kerja yang ada di Indonesia:

1. PP 35 Tahun 2021 Pasal 13

Dasar hukum yang pertama untuk kontrak kerja adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang isi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Berikut isi dari PP 35/2021:

  • PKWT harus sesuai periode kerja atau waktu berakhirnya pekerjaan.
  • Sifat, jenis, dan kegiatan pekerjaan, periode kerja, serta batas waktu perpanjangan PKWT.
  • Kompensasi
  • Perlindungan bagi pekerja dan buruh.
  • Durasi kerja
  • Durasi kerja lembur serta upah kerja lembur.
  • Ketentuan terkait perusahaan yang boleh menerapkan istirahat panjang.
  • Pemutusan hubungan kerja, termasuk pemberian uang penggantian hak, uang penghargaan masa kerja, dan uang pesangon.

Pada Pasal 13 PP 35 Tahun 2021, dimuat secara rinci mengenai PKWT, yakni PKWT paling sedikit memuat:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Tempat pekerjaan;
  • Besaran dan cara pembayaran Upah;
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama;
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

2. UU Ketenagakerjaan Pasal 54

Selain dalam PP 35 Tahun 2021, kontrak kerja juga dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 54, dimana isinya sebagai berikut:

“Ketentuan jumlah upah, cara pembayaran upah, serta syarat kerja berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak tidak boleh bertentangan dari perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.”

Dari kebijakan kontrak kerja ini, pemberi kerja diharuskan membuat kontrak kerja minima sebanyak rangkap dua, dimana keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama. Nantinya baik pekerja atau pemberi kerja akan mendapatkan satu kontrak kerja yang bisa disimpan untuk dokumentasi.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

Apa Saja Unsur yang Ada dalam Surat Perjanjian Kerja?

surat perjanjian kerja

Dalam membuat surat kontrak kerja, Anda harus memenuhi beberapa unsur. Berikut unsur-unsur yang harus ada dalam surat kontrak kerja:

1. Jabatan dan Ruang Lingkup Pekerjaan

Unsur pertama adalah jabatan dan ruang lingkup pekerjaan. Di bagian ini harus dijelaskan jabatan apa yang dimiliki oleh karyawan dan bagaimana ruang lingkup pekerjaannya.

Di sini pihak karyawan biasanya akan memeriksa apakah jabatan dan ruang lingkup pekerjaan telah sesuai dengan apa yang mereka lamar. Jadi untuk pemberi kerja, pastikan Anda membuatnya sesuai dengan keterangan yang ada saat menulis lowongan pekerjaan.

2. Gaji dan Tunjangan yang Diberikan

Selain jabatan dan ruang lingkup pekerjaan, surat kontrak kerja juga memuat gaji dan tunjangan yang diberikan. Sebelum karyawan menandatangi kontrak kerja, biasanya pemberi kerja akan memberikan penawaran gaji dan tunjangan.

Pada saat itu, karyawan diperbolehkan melakukan negosiasi gaji. Besaran gaji dan tunjangan yang ditulis di dalam kontrak kerja adalah hasil kesepakatan setelah terjadinya penawaran dan negosiasi gaji.

Pastikan juga perusahaan telah memberikan gaji sesuai dengan ketentuan yang ada di Indonesia, yakni tidak boleh di bawah UMR.

3. Lama Kontrak dan Pemutusan Hubungan Kerja

Unsur selanjutnya adalah lamanya kontrak atau lama pekerjaan dan perihal pemutusan hubungan kerja. Di dalam kontrak kerja dimuat kapan tanggal dimulai pekerjaan dan kapan waktu berakhirnya kontrak kerja, termasuk perihal pemutusan hubungan kerja serta ketentuan pemutusan hubungan kerja sebelum kontrak berakhir.

Di dalamnya harus ditulis dengan jelas tentang proses PHK, seperti alasan dilakukannya PHK, upah yang didapatkan, hingga kompensasi yang harus diberikan kepada karyawan. Ini semua penting karena ketika terjadi PHK, maka hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan akan berakhir.

4. Pelanggaran dan Konsekuensinya

Selain unsur-unsur di atas, kontrak kerja juga memuat unsur pelanggaran dan konsekuensi yang didapatkan. Bagian ini akan mengikat antara perusahaan dengan karyawan dimana jika terjadi pelanggaran maka karyawan atau perusahaan yang bersangkutan siap dengan segala konsekuensinya.

Ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat menaati poin-poin yang ada di dalam kontrak kerja.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Rekomendasi Kerja dan Template Gratisnya

Apa Saja Contoh Surat Perjanjian Kerja?

kontrak

Berikut contoh surat kontrak kerja:

Contoh Satu

surat perjanjian kerja

Contoh Dua

kontrak

Contoh Tiga

kontrak

Contoh Empat

surat perjanjian kerja

Contoh Lima

surat perjanjian kerja

Untuk memudahkan Anda dalam membuat surat perjanjian kerja, Anda bisa mengunduh surat perjanjian kerja di link yang ada di bawah ini:

Download Surat Perjanjian Kerja

gajihub 2

Baca Juga: Contoh Surat Pengalaman Kerja, Arti, dan Manfaatnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai surat perjanjian kerja yang bisa Anda jadikan referensi untuk membuat kontrak kerja karyawan. Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa surat kontrak kerja merupakan bagian penting yang akan menjelaskan hak dan kewajiban antara pekerja dengan pemberi kerja.

Surat perjanjian kerja dibuat untuk memastikan kedua belah pihak yakni pekerja dan pemberi kerja mendapatkan hak dan kewajibannya dengan baik.

Untuk mendukung terlaksananya poin-poin dalam kontrak kerja, perusahaan perlu melakukan pengelolaan karyawan dengan baik. Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur seperti absensi online, payroll, kelola BPJS, kelola PPh 21, integrasi akuntansi, kelola cuti dan izin, reimbursement, analisa data, employee self service, kasbon, live tracking, hingga integrasi fingerprint.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *