Ketika karyawan memasuki masa purna bakti atau masa pensiun, maka ada hak-hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Dilansir dari Hukum Online, dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa karyawan yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dilakukannya pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Secara umum, ketika karyawan di-PHK, mereka berhak atas uang pesangon, dan/atau uang penggantian hak (UPH), dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Untuk karyawan yang pensiun, mereka berhak mendapatkan uang pesangon sebesar 1,75 kali.
Lalu bagaimana detail perhitungan uang pesangon karyawan pensiun ini dan bagaimana dasar hukumnya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai perhitungan pesangon pensiun.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Dasar Hukum Perhitungan Pesangon Pensiun?

Uang pesangon pensiun merupakan kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan ketika karyawan memasuki masa pensiun.
Pesangon pensiun ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Berikut pembahasan lengkap mengenai dasar hukum perhitungan pesangon pensiun sesuai aturan yang ada di Indonesia:
1. UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1)
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1)
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 157 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
1. Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :
a. Upah pokok
b. Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.”
3. UU Ketenagakerjaan Pasal 150
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 150 dijelaskan sebagai berikut:
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Baca Juga: Kalkulator Pesangon dan Aturan Lengkapnya
4. UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (3)
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
5. UU Ketenagakerjaan Pasal 163 ayat (3)
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 163 ayat (3) dijelaskan sebagai berikut:
Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4).
6. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)
Selain dalam UU Ketenagakerjaan, uang pesangon pensiun juga dibahas dalam UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2), yakni sebagai berikut:
Perhitungan pesangon korban PHK: Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia
Apa Saja Komponen dalam Perhitungan Pesangon Pensiun?
Dalam menghitung pesangon pensiun, ada komponen-komponen yang di dalamnya, yakni sebagai berikut:
1. Uang Pesangon
Ketika karyawan memasuki masa pensiun, maka karyawan berhak atas uang pesangon.
Uang pesangon ini disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Bagi karyawan yang pensiun, mereka berhak atas uang pesangon sebesar 1,75 kali dari jumlah yang seharusnya didapatkan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain uang pesangon, karyawan juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK).
UPMK merupakan bonus tambahan yang disesuaikan dengan lama kerja.
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Terakhir adalah uang penggantian hak atau UPH.
UPH diberikan sebagai penggantian cuti yang belum diambil, biaya pulang, dan lainnya.
Baca Juga: Pensiun Dini: Bagaimana Aturan dan Syaratnya
Bagaimana Cara Perhitungan Pesangon Pensiun?

Untuk menghitung pesangon pensiun, ada 3 jenis komponen di dalamnya yakni uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
1. Uang Pesangon
Komponen pertama dalam menghitung uang pensiun karyawan yang pertama adalah disesuaikan dengan masa kerja karyawan.
Jumlah ini terdiri dari jumlah gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.
Berikut untuk cara perhitungan uang pesangon sesuai dengan Undang-Undang:
Pesangon pensiun= 1,75 x Uang pesangon sesuai masa kerja
Sedangkan untuk tabel pesangon sesuai masa kerja adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja | Pesangon (gaji) |
|---|---|
| < 1 tahun | 1 bulan |
| 1–2 tahun | 2 bulan |
| 2–3 tahun | 3 bulan |
| 3–4 tahun | 4 bulan |
| 4–5 tahun | 5 bulan |
| 5–6 tahun | 6 bulan |
| 6–7 tahun | 7 bulan |
| 7–8 tahun | 8 bulan |
| ≥ 8 tahun | 9 bulan |
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain mendapatkan pesangon, karyawan yang pensiun juga mendapatkan UPMK yang disesuaikan dengan masa kerja tertentu.
Berikut perhitungannya:
UPMK = 1 x UPMK
Untuk rumus UPMK adalah sebagai berikut:
| Masa Kerja | UPMK (gaji) |
|---|---|
| 3–6 tahun | 2 bulan |
| 6–9 tahun | 3 bulan |
| 9–12 tahun | 4 bulan |
| 12–15 tahun | 5 bulan |
| 15–18 tahun | 6 bulan |
| 18–21 tahun | 7 bulan |
| 21–24 tahun | 8 bulan |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan |
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Terakhir adalah berkaitan dengan uang penggajian hak yang di dalamnya terdiri dari hak-hak seperti sisa cuti yang belum digunakan, uang penggantian transportasi, hingga tunjangan lainnya.
UPH ini diatur dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan dengan detail sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat buruk/pekerja diterima kerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan di mana ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
- Hal lain-lain.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pesangon pensiun, Anda dapat menggunakan kalkulator pesangon ini.
Baca Juga: Apa itu PMTK dalam PHK? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana Perhitungan Pesangon Pensiun dari Program BPJS Ketenagakerjaan?

Selain mendapatkan uang pesangon dari perusahaan, karyawan yang terdaftar ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan uang pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Uang pensiun ini terdiri dari dua jenis yakni Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Berikut untuk perhitungannya:
1. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan agar karyawan yang telah pensiun tetap dapat mempertahankan hidup layak mereka meski sudah tidak bekerja.
JP ini memiliki perhitungan iuran sebagai berikut:
- 2% dari upah ditanggung oleh pemberi kerja
- 1% upah ditanggung oleh peserta (karyawan)
Untuk manfaatnya, JP memberikan sekitar Rp300.000 hingga Rp3.600.000 per bulan dan besaran ini disesuaikan dengan inflasi umum di tahun sebelumnya.
2. Jaminan Hari Tua
Selain Jaminan Pensiun, karyawan yang pensiun juga berhak atas Jaminan Hari Tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Program JHT ini sendiri merupakan program untuk menyiapkan hari tua karyawan yang diberikan dalam bentuk uang tunai secara sekaligus.
Jumlahnya adalah akumulasi dari semua iuran yang telah disetorkan ditambah dengan pengembangan yang dicatat dalam rekening perorangan peserta.
Pembayaran iuran JHT dilakukan sebesar 5,7% dari gaji karyawan, di mana 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% oleh karyawan.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PHK: Proses dan Hak-Hak Karyawan
Bagaimana Contoh Perhitungan Pesangon Pensiun?
Untuk memudahkan Anda dalam memahami cara menghitung pesangon pensiun, kita akan menghitung uang pensiun Ibu Niken yang telah bekerja di PT ANAK INSAN MUDA selama 25 tahun.
Ibu Niken memiliki gaji Rp11.000.000 per bulan yang terdiri dari gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp3.000.000.
Di sini Ibu Niken tidak mendapatkan uang penggantian hak karena tidak memiliki sisa cuti yang belum diambil.
Perusahaan juga mendaftarkan Ibu Niken ke dalam Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut untuk perhitungan uang pesangon pensiun yang didapatkan Ibu Niken:
Upah per bulan = Rp11.000.000 (gaji pokok + tunjangan)
Masa kerja = 25 tahun
Perhitungan Uang Pensiun
= 9 x upah per bulan x 1,75
= 9 x Rp11.000.000 x 1,75
= Rp173.250.000
Perhitungan UPMK
= 8 x upah per bulan x 1
= 8 x Rp11.000.000 x 1
= Rp88.000.000.
Jadi, total uang pensiun yang didapatkan oleh Ibu Niken adalah Rp173.250.000 + Rp88.000.000= Rp261.250.000.
Karena Ibu Niken terdaftar sebagai peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan selama 25 tahun atau 300 bulan dengan rincian 3,7% dibayarkan oleh perusahaan dan 2% dibayarkan oleh Ibu Niken, berapa JHT yang didapatkan Ibu Niken?
Iuran JHT yang dibayarkan perusahaan = Upah per bulan x 3,7% x masa iuran
= (Rp11.000.000 x 3.7%) x 300 bulan
= Rp122.100.000
Iuran JHT yang dibayarkan Ibu Niken = Upah per bulan x 2% x masa iuran
= (Rp11.000.000 x 2%) x 300 bulan
= Rp66.000.000.
Karena manfaat dari program pensiun lebih kecil dari UP dan UPMK, jika didasarkan simulasi perhitungan jumlah total uang pensiun sebelumnya, maka perhitungan selisih uang pensiun yang harus dibayarkan pengusaha adalah sebagai berikut:
Selisih uang pensiun = (UP+UPMK) – iuran JHT yang dibayar pemberi kerja
= Rp261.250.000 – Rp122.100.000
= Rp139.150.000.
Jadi, dari total uang pensiun yang diterima oleh Ibu Niken adalah dari total iuran JHT (5,7 % x upah per bulan x masa iuran) adalah Rp188.100.000 ditambah dengan selisih uang pensiun sebesar Rp139.150.000 adalah Rp327.250.000.
Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR
Apa Perbedaan Pesangon Pensiun dan PHK?

Ketika membahas mengenai uang pesangon, maka tidak dapat dipisahkan dari PHK karena uang pesangon ini diberikan pada karyawan PHK (termasuk pensiun).
Lalu apa perbedaan uang pesangon pada karyawan PHK dan pensiun?
Perbedaannya adalah pada faktor penyebab terjadinya PHK dan pengalinya.
Pada faktor penyebabnya, pensiun terjadi karena karyawan mencapai batas umur yang ditetapkan oleh perusahaan, sedangkan PHK terjadi karena berbagai alasan, seperti efisiensi, pailit, hingga karena faktor kinerja.
Pada pengalinya, pada karyawan pensiun uang pesangon dikalikan 1,75, sedangkan pada karyawan PHK dikalikan 1.
Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai perhitungan pesangon pensiun yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang pensiun berhak atas uang pensiun sebesar 1,75 kali uang pesangon sesuai masa kerja.
Sebagai HR tentunya Anda harus memahami perhitungan uang pesangon pensiun ini dengan tepat.
Untuk memudahkan perhitungan pesangon pensiun ini dan juga perhitungan penggajian lainnya, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Perhitungan Pesangon Pensiun sesuai Regulasi di Indonesia - 21 April 2026
- Sistem Rekrutmen Karyawan dan Metode yang Digunakan - 21 April 2026
- Perhitungan Uang Pisah sesuai Aturan Terbaru - 21 April 2026