Kalkulator Pesangon Gratis dan Otomatis
Hitung pesangon sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan mudah.
Kalkulator
Total Estimasi
Rp0
Komponen Dalam Pemberian Pesangon
Uang Pesangon (UP)
Merupakan kompensasi utama yang diberikan kepada pekerja saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Besarannya disesuaikan dengan masa kerja, mulai dari 1 hingga 9 bulan gaji.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Diberikan sebagai penghargaan bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 3 tahun. Besaran UPMK berkisar antara 2 hingga 10 bulan gaji, tergantung lama masa kerja.
Uang Penggantian Hak (UPH)
Meliputi pembayaran untuk hak-hak pekerja yang belum digunakan atau belum dibayarkan, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi, perumahan, pengobatan, dan perawatan. Secara umum, UPH dihitung sekitar 15% dari total UP dan UPMK, ditambah hak lainnya sesuai ketentuan.
# Dasar Hukum Pemberian Pesangon di Indonesia
Dasar hukum utama pemberian pesangon di Indonesia saat ini diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang menetapkan perubahan atas UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dijabarkan lebih teknis dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Pengusaha wajib membayar uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak jika terjadi PHK
# Apa itu Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat Pekerja/ Buruh diterima bekerja;
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Mengetahui Apa itu Pengganda Berdasarkan Alasan PHK
Pengganda dalam PHK adalah faktor pengali (misalnya 0,5x, 1x, 1,75x) pada besaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang ditentukan berdasarkan alasan PHK menurut PP No. 35 Tahun 2021.
Kondisi/Alasan PHK
Uang Pesangon (UP)
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Pengambilalihan, merger, konsolidasi, akuisisi (umum)
1×UP
1×UPMK
Pengambilalihan perusahaan (spesifik)
1×UP
1×UPMK
Pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja di perusahaan yang diambil alih
0.5×UP
1×UPMK
Efisiensi akibat kerugian
0.5×UP
1×UPMK
Efisiensi untuk mencegah kerugian
1×UP
1×UPMK
Perusahaan tutup dan merugi terus 2 tahun
0.5×UP
1×UPMK
Perusahaan tutup namun tidak merugi
1×UP
1×UPMK
Perusahaan tutup karena force majeure
0.5×UP
1×UPMK
Force majeure tapi perusahaan tidak tutup
0.75×UP
1×UPMK
Penundaan pembayaran utang dan merugi
0.5×UP
1×UPMK
Penundaan pembayaran utang tapi tidak merugi
1×UP
1×UPMK
Perusahaan pailit
0.5×UP
1×UPMK
PHK atas permohonan pekerja karena pelanggaran pengusaha (penganiayaan, tidak bayar upah, dll)
1×UP
1×UPMK
Putusan pengusaha tidak bersalah (atas permohonan pekerja)
0×UP
0×UPMK
Pekerja mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat
0×UP
0×UPMK
Pekerja mangkir ≥5 hari berturut-turut tanpa keterangan sah
0×UP
0×UPMK
Pekerja langgar aturan (sudah 3 SP berturut-turut)
0.5×UP
1×UPMK
Pekerja langgar berat (pelanggaran mendesak)
0×UP
0×UPMK
Pekerja ditahan 6 bulan karena pidana yang merugikan perusahaan
0×UP
0×UPMK
Pekerja ditahan 6 bulan karena pidana yang tidak merugikan perusahaan
0×UP
1×UPMK
Putusan pidana: bersalah dan merugikan perusahaan (sebelum 6 bulan)
0×UP
0×UPMK
Putusan pidana: bersalah tapi tidak merugikan perusahaan (sebelum 6 bulan)
0×UP
1×UPMK
Sakit berkepanjangan / cacat akibat kecelakaan kerja (>12 bulan)
2×UP
1×UPMK
Memasuki usia pensiun
1.75×UP
1×UPMK
Pekerja meninggal dunia
2×UP
1×UPMK
Besaran Uang Pesangon Sesuai Masa Kerja
UU Cipta Kerja tentang pesangon telah membahas ketentuan pemberikan uang pesangon dan UPMK ini dalam Pasal 156.
Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja
Besaran Uang Pesangon (UP)
Kurang dari 1 tahun
1 bulan upah
1 tahun – < 2 tahun
2 bulan upah
2 tahun – < 3 tahun
3 bulan upah
3 tahun – < 4 tahun
4 bulan upah
4 tahun – < 5 tahun
5 bulan upah
5 tahun – < 6 tahun
6 bulan upah
6 tahun – < 7 tahun
7 bulan upah
7 tahun – < 8 tahun
8 bulan upah
8 tahun atau lebih
9 bulan upah
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Masa Kerja
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
3 tahun – < 6 tahun
2 bulan upah
6 tahun – < 9 tahun
3 bulan upah
9 tahun – < 12 tahun
4 bulan upah
12 tahun – < 15 tahun
5 bulan upah
15 tahun – < 18 tahun
6 bulan upah
18 tahun – < 21 tahun
7 bulan upah
21 tahun – < 24 tahun
8 bulan upah
24 tahun atau lebih
10 bulan upah
Contoh Kasus Menghitung Pesangon Secara Manual
Agar Anda lebih mudah dalam menghitung uang pesangon, Anda bisa menyimak contoh cara menghitung uang pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja:
Andi bekerja di Perusahaan XYZ dengan gaji sebesar Rp6.000.000 dengan rincian gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Sebelum mengalami PHK karena perusahaan mengalami merger, Andi telah bekerja di perusahaan XYZ selama 5 tahun 1 bulan.
Karena Andi terkena PHK karena perusahaan mengalami merger, maka Anda berhak atas 1 kali ketentuan UP, 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH. Untuk itu, berikut cara hitung uang pesangon dan UPMK yang didapatkan Andi:
Upah yang dihitung dalam cara hitung pesangon adalah Rp6 juta, keseluruhan gaji pokok dan tunjangan tetap. Sehingga, berikut cara untuk menghitung uang pesangon Andi:
Rp6 juta x 6 (kategori masa kerja 5 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp36 juta.
Sedangkan cara hitung UPMK-nya adalah:
Rp6 juta x 2 (kategori masa kerja 3 tahun lebih tetapi kurang dari 6 tahun) x 1 = Rp12 juta.
Dari perhitungan uang pesangon dan UPMK di atas, dapat diketahui bahwa uang pesangon yang didapatkan Andi sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang pesangon adalah Rp36 juta dan UPMK sebesar Rp12 juta.
Artikel Pesangon Terbaru
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
-
Apa itu Kalkulator Pesangon?
-
Data apa saja yang dibutuhkan untuk menghitung pesangon?
-
Apakah semua jenis PHK bisa dihitung dengan alat ini?
-
Apakah kalkulator ini sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia?
-
Apakah karyawan kontrak bisa dapat pesangon?
-
Mengapa nilai pesangon yang saya dapatkan di tempat saya bekerja berbeda dengan hasil penghitungan kalkulator ini?