Aturan Cuti Umroh dalam Undang-Undang Terbaru

cuti umroh

Umroh menjadi salah satu ibadah bagi umat Islam yang dibutuhkan persiapan di dalamnya.

Sebagai seorang karyawan, tentunya ketika Anda memutuskan untuk umroh, ada berbagai persiapan salah satunya adalah mengajukan cuti umroh.

Seperti yang diketahui, umroh bukan ibadah yang dapat dilakukan dalam waktu yang singkat.

Setidaknya dibutuhkan 9 hingga 12 hari untuk melaksanakan ibadah umroh.

Ini membuat karyawan yang melaksanakan ibadah umroh harus meninggalkan pekerjaan dan mengajukan cuti kepada perusahaan.

Lalu bagaimana regulasi cuti umroh yang ada di Indonesia dan apa perbedaan antara cuti umroh dengan cuti haji?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cuti umroh, mulai dari regulasinya, apakah cuti umroh dibayar, hingga perbedaan cuti umroh dengan cuti haji.

Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Regulasi Cuti Umroh di Indonesia?

cuti umroh

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pengusaha diwajibkan untuk membayar upah ketika pekerja atau buruh tidak dapat melaksanakan pekerjaan mereka karena ibadah yang diperintahkan agama.

Penjelasan ini ada dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e.

Aturan kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Pasal 28.

Di dalam aturan ini ditegaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar upah kepada karyawan yang tidak masuk kerja atau menyelesaikan pekerjaan karena kewajiban agama.

Selain dalam pasal tersebut, dalam Pasal 153 ayat (1) (c) Kode Perburuhan juga melarang pemberi kerja melakukan PHK atas dasar agama.

Namun, UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan apakah cuti umroh masuk ke dalam ibadah wajib atau tidak.

Di aturan tersebut tidak ada aturan eksplisit yang dimaksud dengan ibadah di dalam ranah hukum.

Perusahaan biasanya memiliki aturan tersendiri yang berkaitan dengan cuti umroh ini yang dimuat dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Jadi, ketika karyawan mengajukan cuti umroh, karyawan dapat menjadikan dokumen-dokumen tersebut sebagai acuan.

Jika mengacu pada UU Ketenagakerjaan memang secara ideal karyawan dapat menjalankan ibadah mereka tanpa kehilangan hak lainnya.

Namun perusahaan juga dapat memberikan alternatif lainnya yakni dengan mengambil cuti tahunan karena di dalam UU Ketenagakerjaan setiap perusahaan wajib memberikan hak ini kepada setiap karyawan.

Untuk pengambilan cuti tahunan ini karyawan tidak perlu menunjukkan kebutuhannya, bisa untuk ibadah ataupun untuk berlibur.

Jadi, jika perusahaan tidak membuat peraturan khusus mengenai umroh, maka perusahaan dapat memberikan opsi menggunakan cuti tahunan.

gajihub banner

Baca Juga: Peraturan Cuti Karyawan sesuai UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja

Apa Jenis Cuti yang Diberikan pada Cuti Umroh?

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa tidak ada aturan khususnya yang mengatur mengenai cuti umroh.

Pun, umroh merupakan ibadah sunnah dalam agama Islam, maka banyak perusahaan yang tidak membahas mengenai cuti umroh di dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama.

Namun bukan berarti karyawan tidak bisa melaksanakan ibadah umroh.

Berikut jenis-jenis cuti yang dapat digunakan atau diajukan oleh karyawan untuk melaksanakan ibadah umroh:

1. Cuti Tahunan

Pilihan pertama adalah menggunakan cuti tahunan untuk melaksanakan ibadah umroh.

Cuti tahunan merupakan hak yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal selama 12 bulan berturut-turut selama minimal 12 hari dalam satu tahun.

Dengan cuti tahunan yang berjumlah 12 hari ini, karyawan dapat menggunakan keseluruhannya untuk melaksanakan ibadah umroh.

Namun pastikan Anda mengkonsultasikan kepada HRD untuk pengajuan ini.

2. Cuti Khusus

Selain menggunakan cuti tahunan, Anda juga dapat menggunakan cuti khusus atau cuti alasan penting untuk pelaksanaan ibadan umroh.

Cuti khusus ini diberikan perusahaan kepada karyawan dengan alasan seperti:

  • Karyawan menikah
  • Karyawan menikahkan anak
  • Mengkhitankan atau pembaptiskan anak
  • Istri melahirkan atau gugur kandung
  • Kematian keluarga
  • Keluarga satu rumah meninggal dunia

Memang, di dalam cuti alasan penting ini tidak membahas mengenai ibadah umroh, namun Anda bisa menanyakannya kepada HRD.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

3. Unpaid Leave

Anda juga dapat melaksanakan ibadah umroh dengan unpaid leave atau cuti tidak dibayar.

Ini artinya ketika Anda melaksanakan ibadah umroh, Anda tidak mendapatkan gaji dari perusahaan.

Ini menjadi opsi yang masuk akal mengingat ibadah satu ini dilaksanakan dalam jangka waktu yang tidak sebentar.

4. Izin Atasan

Untuk melaksanakan ibadah satu ini juga Anda membutuhkan izin dari atasan, mengingat ibadah ini dilaksanakan dalam jangka waktu 9 hingga 12 hari.

Izin dari atasan ini dibutuhkan berkaitan dengan pekerjaan yang ditinggalkan.

Biasanya Anda diminta untuk mengalihtugaskan pekerjaan Anda ke rekan kerja atau karaywan lainnya.

Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang

Apakah Cuti Umroh Dibayar?

cuti umroh

Untuk menjawab apakah cuti umroh dibayar atau tidak, ini dikembalikan kepada peraturan dari perusahaan dan jenis cuti yang digunakan.

Jika karyawan menggunakan cuti tahunan ataupun cuti alasan penting, maka karyawan tetap mendapatkan gaji secara penuh.

Ini berbeda jika karyawan menggunakan unpaid leave atau cuti tidak dibayar ketika melaksanakan ibadah umroh ini.

Ketika karyawan menggunakan unpaid leave, maka karyawan tidak dibayar atau tidak mendapatkan gaji dari perusahaan sesuai hari yang ditinggalkan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Absensi Perusahaan Jasa Terbaik

Berapa Lama Durasi Cuti Umroh?

Lalu berapa lama durasi dari cuti umroh ini?

Berapa lama durasi seseorang mengajukan cuti ini sebenarnya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak biro travel.

Namun biasanya ibadah ini dilaksanakan dalam jangka waktu 9 hingga 12 hari.

Jika mengacu aturan yang ditetapkan bpk.go.id, PNS yang melaksanakan ibadah umroh mendapatkan cuti selama 12 hari.

Ini tertuang dalam Pasal 5 bagian e Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2014.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti Umroh?

umrah

Untuk mengajukan cuti umrah, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Ajukan dari Jauh-Jauh Hari

Langkah yang pertama adalah mengajukannya dari jauh-jauh hari.

Seperti penjelasan sebelumnya bahwa ibadah umrah ini dilaksanakan dalam jangka waktu yang lama.

Jadi, Anda sebaiknya mengajukan cuti umrah ini dari jauh-jauh hari agar perusahaan dan tim Anda dapat mencari orang yang menggantikan Anda selama Anda meninggalkan pekerjaan.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Anda juga perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Untuk pengajuan cuti ini dibutuhkan dokumen seperti surat cuti umrah hingga bukti umrah yang diberikan oleh biro travel.

3. Ikuti Prosedur dari Perusahaan

Karena ketentuan mengenai cuti umrah ini dikembalikan ke peraturan perusahaan, maka penting bagi Anda untuk memahami bagaimana aturan di perusahaan Anda mengenai cuti ini.

Pahami dan ikuti prosedur tersebut, dari pengajuannya hingga apa yang dilakukan setelah selesai melaksanakan ibadah.

4. Selesaikan Pekerjaan

Sebelum Anda meninggalkan perusahaan untuk melaksanakan ibadah umrah, jangan lupa untuk menyelesaikan pekerjaan Anda.

Jangan sampai pekerjaan Anda terbengkalai karena Anda tidak menyelesaikan sebelum keberangkatan.

Untuk pekerjaan yang Anda tinggalkan selama umrah, Anda dapat mengutus rekan kerja atau karyawan lainnya untuk handle sementara.

Baca Juga: Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia

Apa Saja Faktor yang Mempengaruhi Persetujuan Cuti Umroh?

Mengajukan cuti umrah ini dapat menjadi bagian yang penuh tantangan mengingat durasinya yang tidak sebentar dan tidak masuk ke dalam ibadah wajib.

Ada 4 faktor yang mempengaruhi persetujuan umrah yang diajukan oleh karyawan, yakni:

1. Jadwal Kerja

Pertama adalah berkaitan dengan jadwal kerja.

Ketika Anda mengajukan cuti ini di tengah jadwal kerja yang sedang padat, maka kemungkinan besar pengajuan Anda akan ditolak oleh perusahaan.

Hal ini karena keberadaan Anda di perusahaan sangatlah dibutuhkan, misalnya saat sedang high season ataupun periode closing (akhir tahun).

2. Pengganti Kerja

Faktor yang kedua adalah terkait pengganti kerja Anda.

Jika Anda tidak menemukan pihak yang dapat menggantikan pekerjaan Anda, maka kemungkinan besar pengajuan cuti Anda dapat ditolak.

Hal ini karena tidak ada yang dapat handle pekerjaan Anda selama Anda tinggalkan dan hal ini dapat berpengaruh pada operasional perusahaan.

3. Masa Kerja

Masa kerja juga berpengaruh pada disetujui atau tidak pengajuan cuti umrah ini.

Biasanya perusahaan lebih memprioritaskan karyawan senior untuk diberikan cuti ini dibandingkan dengan karyawan yang masih junior atau baru.

4. Kebijakan Internal Perusahaan

Terakhir adalah berkaitan dengan kebijakan internal perusahaan.

Ada perusahaan yang tidak membolehkan karyawan mengajukan cuti secara sekaligus dan ini membuat karyawan tidak dapat mengajukan cuti umrah.

Jadi penting bagi Anda untuk memahami kebijakan cuti umrah sebelum mengajukannya kepada perusahaan.

Baca Juga: Cuti Setengah Hari: Aturan dan Manfaatnya

Apa Perbedaan Cuti Umroh dan Cuti Haji?

cuti umroh

Ketika membahas mengenai cuti umrah, maka tidak dapat dipisahkan dari cuti haji.

Haji dan umrah merupakan ibadah yang dilaksanakan di Kota Mekkah, Saudi Arabia.

Namun kedua ibadah ini berbeda, di mana haji dilakukan hanya pada waktu khusus, sedangkan umrah dapat dilaksanakan kapan saja kecuali pada saat pelaksanaan haji.

Selain itu, dari hukumnya, ibadah haji bersifat wajib bagi yang mampu, sedangkan ibadah umrah memiliki sifat sunah bagi yang mampu.

Dalam pengajuan cutinya, antara cuti haji dengan curi umrah juga memiliki perbedaan di antaranya:

1. Regulasi

Perbedaan pertama terletak pada regulasi yang dimilikinya di mana pada cuti haji perusahaan diwajibkan memberikan cuti haji kepada karyawan.

Hal ini karena cuti haji merupakan ibadah wajib dalam agama Islam dan karyawan mendapatkan satu kali cuti haji selama bekerja di perusahaan.

Sedangkan pada cuti umroh tidak ada aturan khusus yang membahasnya dan karena umrah merupakan ibadah sunah, maka perusahaan tidak wajib memberikan cuti ini kepada karyawan.

2. Durasi Cuti

Perbedaan kedua ada pada durasi cuti yang dimilikinya.

Cuti umrah memiliki durasi cuti antara 9 hingga 12 hari, sedangkan pada cuti haji dapat dilaksanakan sekitar 40 hari ataupun sesuai dengan jenis haji yang diikuti.

3. Pengurangan Cuti Tahunan

Pada cuti haji tidak dilakukan pengurangan karena perusahaan diwajibkan memberikan cuti haji ini kepada karyawan satu kali selama mereka bekerja di perusahaan.

Sedangkan pada cuti umroh dapat dilakukan pengurangan cuti tahunan.

Baca Juga: 7 Manfaat Aplikasi Cuti dan Cara Kerjanya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cuti umrah yang dapat menjadi referensi untuk Anda.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa cuti umroh merupakan jenis cuti yang digunakan ketika karyawan melaksanakan ibadah umrah.

Dalam UU Ketenagakerjaan tidak ada aturan yang jelas mengenai cuti umrah ini, jadi pelaksanaan cuti ini dikembalikan kepada kebijakan perusahaan.

Secara umum, ketika karyawan mengajukan cuti umrah maka cuti yang diambil akan memotong cuti tahunan dari karyawan.

Untuk memudahkan pengelolaan karyawan termasuk pengelolaan cuti karyawan di perusahaan Anda, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar