Seiring dengan berkembangnya pekerjaan content creator, pemerintah memberikan aturan baru yakni setiap content creator yang telah monetisasi wajib memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha.
Penetapan aturan ini dibuat siring dengan masuknya NIB kreator konten dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Sebelumnya, kreator konten telah masuk sebagai pelaku usaha digital yang memanfaatkan media sosial sebagai bagian sarana bisnis.
Karenanya, profesi selebgram hingga YouTuber sebagai klasifikasi profesi resmi.
Klasifikasi ini ada di dalam KBLI 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dibuat pada Desember 2025 lalu.
Dari Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025, setiap pelaku bisnis yang masuk ke dalam KBLI diwajibkan memiliki NIB.
Selain selebgram, profesi ini juga berlaku untuk sektor digital lainnya, seperti YouTube, TikToker, influencer, streamer, hingga podcaster wajib memiliki NIB.
Kewajiban akan NIB ini berlaku selama akun media sosial yang digunakan mendapatkan promosi berbayar hingga jasa iklan.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai NIB content creator mulai dari pengertiannya, mengapa penting, cara membuat, hingga persyaratannya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat membacanya di bawah ini:
Apa Itu NIB untuk Content Creator?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai NIB untuk content creator ini, sudahkah Anda memahami apa yang dimaksud dengan NIB untuk content creator?
Dalam dunia bisnis, NIB merupakan nomor identifikasi yang digunakan secara resmi.
Dapat dibilang NIB ini merupakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang dimiliki oleh bisnis, baik itu bisnis yang berbentuk usaha ataupun bisnis perseorangan.
Ketika sebuah bisnis memiliki NIB, maka negara menganggap sebagai usaha yang telah berizin resmi dan memiliki legalitas yang sah untuk menjalankan kegiatan usaha.
Ini artinya, bisnis memiliki izin resmi sehingga memiliki akses hak perlindungan hukum secara optimal.
NIB ini memiliki 13 digit angka, seperti halnya NIK dan diterbitkan oleh Lembaga OSS atau Online Single Submission yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Selain untuk pelaku bisnis, mulai tanggal 18 Juni 2026, NIB juga wajib dimiliki oleh content creator yang ada di Indonesia.
Dilansir dari situs Katadata.com, aturan ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang telah disahkan pada 17 Desember 2025, dan aturan legalitas ini resmi mulai berlaku per 18 Juni 2026.
Aturan ini dibuat oleh pemerintah sebagai respons atas masifnya pertumbuhan bisnis model baru serta pergeseran tren ekonomi berbasis digital.
Ini artinya pelaku industri kreatif, seperti YouTuber, TikToker, selebgram, influencer, podcaster, online seller, hingga affiliator wajib memiliki NIB.
Aturan ini kemudian diperketat dalam Kementerian Perdagangan melalui pemberlakuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Baca Juga: 12 Rekomendasi Jurusan untuk Anak IPS dan Prospek Kariernya
Apa Saja Kriteria Wajib Memiliki NIB?

Setelah Anda memahami pengertian dari NIB untuk content creator, lalu siapa saja yang wajib memiliki NIB kreator konten ini?
Dari situs https://news.ddtc.co.id/ dijelaskan bahwa kreator yang wajib memiliki NIB adalah mereka dengan penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya
“Bagi kreator yang telah mengembangkan aktivitas kreatifnya menjadi usaha yang menghasilkan pendapatan secara profesional, legalitas usaha menjadi langkah penting untuk memperluas peluang usaha dan memperkuat daya saing.”
Selain dari syarat penghasilan, ada juga indikator yang mewajibkan kreator memiliki NIB ini, yakni:
- Mendapatkan penghasilan dari iklan atau monetisasi kontan
- Menerima pembayaran sponsor
- Menjalankan kerjasama promosi dengan brand
- Menawarkan jasa pembuatan konten
- Menjual produk digital
- Menjual produk fisik melalui media sosial atau marketplace
- Menawarkan jasa influencer atau talent digital

Baca Juga: Industri Kreatif: Ini Jenis dan Contoh Profesinya
Mengapa Content Creator Perlu Membuat NIB?

Untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM, NIB menjadi bentuk legalitas usaha dan paling dasar sehingga dapat beroperasi secara legal, termasuk untuk memenuhi persyaratan jualan di platform e-commerce.
Di dalam dokumen ini terdapat informasi yang berisi profil bisnis, klasifikasi bidang kegiatan, hingga skala bisnis yang dijalankan.
Selain sebagai identitas resmi, NIB juga memiliki fungsi menggantikan peran izin terdahulu, yakni:
- Berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau usaha.
- Berfungsi sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika nantinya bisnis berkembang dan mulai melakukan kegiatan impor.
- Memberikan akses kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.
- Menjadi prasyarat perbankan untuk menyalurkan kredit usaha rakyat dan memudahkan pengurusan Sertifikat Halal, Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), hingga Standar Nasional Indonesia atau SNI Bina UMK.
Dalam Pasal 17 ayat (3) Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) pemerintah memberikan kelonggaran kepatuhan dengan mengizinkan marketplace menampung pedagang yang belum berizin, dengan syarat mereka diberikan label status ‘Dalam Proses Legalitas’.
Namun dalam ayat (4) pelaku usaha online tersebut diberikan tenggat waktu maksimal selama 6 bulan sejak tanggal pendaftaran di PPMSE untuk merampungkan perizinan usaha.
Jika kewajiban ini diabaikan hingga batas waktu yang telah ditentukan, pada Pasal 17 ayat (5) ditegaskan bahwa platform online wajib membatasi hak akses akun, baik berupa pembekuan sementara maupun penutupan permanen terhadap aktivitas transaksi perdagangan mereka.
Baca Juga: Daftar 20 Pekerjaan Swasta Gaji Tinggi, Apa Saja?
Apa Kode KBLI untuk Konten Kreator?
Pada saat mengurus NIB melalui OSS, kreator konten perlu memiliki kode KBLI yangs sesuai dengan kegiatan usaha tang dimilikinya.
Berikut kode KBLI yang umum digunakan:
1. KBLI 59112 untuk Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi Swasta
Kode KBLI ini cocok digunakan oleh:
- YouTuber
- Vlogger
- Kreator TikTok
- Kreator Instagram Reels
- Produser konten audiovisual
2. KBLI 59201 untuk Aktivitas Perekaman Suara
Kode KBLI ini cocok untuk:
- Podcaster
- Kreatir audio digital
- Studio podcast
- Penyedia jasa produksi audio
3. KBLI 90200 untuk Aktivitas Seni Pertunjukan
Kode ini cocok untuk:
- Influencer
- Talent digital
- Host acara online
- Kreator yang memperoleh pendapatan dari aktivitas personal branding
4. KBLI 73100 untuk Periklanan
Kode ini cocok untuk:
- Influencer marketing
- Endorsement
- Jasa promosi brand
- Kampanye pemasaran digital
Baca Juga: Side Hustle: Manfaat, Contoh, dan Tips Mendapatkannya
Apa Risiko bagi Kreator Tanpa NIB?

Bagaimana jika ada kreator yang enggan untuk membuat NIB ini?
Tentunya ada sanksi atau risiko yang bisa didapatkan kreator tanpa atau tidak memiliki NIB, yakni sebagai berikut:
1. Adanya Sanksi Administratif
Untuk kreator yang belum mendaftarkan NIB, bisa mendapatkan sanksi administratif yang diberikan secara bertahap.
Kreator akan diberikan surat peringatan, penghentian seluruh kegiatan usaha, hingga mendapatkan denda.
2. Hambatan Kerja Sama Bisnis
Risiko kedua adalah adanya hambatan kerja sama bisnis.
Hal ini karena saat ini banyak perusahaan atau brand saat ini mensyaratkan NIB dan NPWP dalam kontrak kerja sama (endorsement) untuk kebutuhan audit dan pajak.
3. Kesulitan Pengurusan Izin Lain
NIB merupakan pintu utama dalam mendirikan bisnis.
Jadi, tanpa adanya NIB ini maka dapat mengalami kesulitan untuk perizinan lanjutan, mulai dari Sertifikat Standar, izin edar produk, hingga mendirikan badan hukum.
4. Permasalahan Perpajakan
Terakhir adalah tanpa adanya NIB, maka bisa menjadi permasalahan perpajakan di masa depan.
Dengan adanya NIB menjadikan profil Anda sebagai pengusaha ekonomi kreatif, sehingga memudahkan laporan omzet dan meminimalkan risiko permasalahan pajak di masa depan.
Baca Juga: White Collar: Arti, Skill Penting, Kelebihan, dan Contoh Pekerjaan
Bagaimana Cara Membuat NIB untuk Content Creator?
Untuk membuat NIB kreator, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi Aplikasi OSS
Langkah pertama adalah dengan mengunjungi aplikasi OSS atau bisa juga mengunjungi di situs oss.go.id kemudian masuk menggunakan akun yang Anda miliki.
Pada saat login pilih kategori Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Jika Anda belum memiliki akun, Anda dapat melakukan registrasi awal terlebih dahulu dengan melengkapi data diri dasar yang sesuai dengan KTP serta informasi kependudukan Anda.
2. Klik Menu Pengelolaan NIB
Langkah kedua adalah dengan klik menu pengelolaan NIB.
Anda dapat memilih “Kelola NIB” yang ada di dasbor akun.
3. Pilih atau Tambahkan Bidang Usaha
Pada halaman berikutnya, dengan memilih opsi “Tambah Bidang Usaha” untuk mulai memasukkan untuk setiap jenis usaha yang dijalankan.
4. Melengkapi Data Kegiatan Usaha dan Pilih KBLI
Pada langkah ini Anda dapat mengisi kolom jenis usaha, bidang usaha, dan ruang lingkup usaha.
Pada bagian ini ada langkah yang sangat penting yakni memilih kode KBLI yang sesuai dengan barang dagangan atau aktivitas, misalnya KBLI 900024 untuk aktivitas konten kreator atau KBLI 47911 untuk perdagangan eceran di internet.
Anda dapat menuliskan kode atau nama kegiatan, kemudian pilih yang paling tepat dari daftar yang ada, kemudian klik “Lanjut”.
5. Mengisi Data Teknis Usaha dan Validasi Risiko
Langkah kelima adalah mengisi data teknik dan validasi risiko.
Lengkapi informasi tambahan, seperti luas tempat usaha (bisa diisi luas rumah atau kamar jika usaha rumahan), satuan ukuran, dan perkiraan modal usaha.
Setelah semuanya terisi, klik tombol “Validasi Risiko” kemudian sistem akan secara otomatis menentukan tingkat risiko usaha.
Baca Juga: 10 Contoh Profesi Industri Kreatif dan Ancamannya
6. Melengkapi Perizinan Berusaha
Dari hasil validasi risiko, sistem akan menampilkan jenis perizinan yang dibutuhkan.
Pada usaha mikro dengan risiko rendah, biasanya hanya membutuhkan NIB dengan Pernyataan Mandiri.
Anda dapat melengkapi data persyaratan yang diminta, kemudian klik “Lanjut”.
7. Mengisi Data Lokasi Usaha
Masukkan alamat lengkap di mana usaha beroperasi, kode pos, dan data wilayah administratif sesuai dokumen kependudukan, kemudian klik “Lanjut”.
8. Menambah Informasi Produk atau Jasa
Langkah berikutnya dengan menambahkan informasi produk atau jasa.
Pilih menu “Tambah Produk atau Jasa” untuk mendaftarkan barang dagangan atau layanan utama yang ditawarkan kepada konsumen.
9. Mengisi Detail Produk atau Jasa
Mengisi detail produk atau jasa dapat dilakukan dengan melengkapi data spesifikasi produk, jenis, dan satuan sesuai ketentuan, lalu klik “Simpan”.
Di sini pelaku usaha dapat menambahkan lebih dari satu produk.
10. Mengonfirmasi Penyimpanan
Setelah data Anda tersimpan, akan muncul notifikasi konfirmasi masuk.
Klik tombol “Kembali” untuk menuju ke halaman berikutnya.
Baca Juga: Screening Social Media: Manfaat, Cara, dan Do’s and Don’ts
11. Menyimpan Data Usaha
Pastikan keseluruhan data yang diinput telah benar, kemudian klik “Simpan” untuk merekam seluruh informasi ke dalam sistem.
12. Verifikasi Penyimpanan Data
Jika seluruh proses berjalan lancar, maka akan muncul keterangan “Data Usaha Anda Berhasil Disimpan”.
Lanjutkan proses tersebut dengan klik tombol kembali atau menutup notifikasi tersebut.
13. Memilih Profil Usaha
Anda dapat masuk ke bagian pengurusan NIB, kemudian cari usaha yang baru saja didaftarkan.
Klik pada nama usaha tersebut, kemudian pilih menu “Kelola”.
14. Memulai Proses Penerbitan NIB
Pada halaman pengelolaan, pilih menu “Proses Penerbitan NIB” untuk memulai tahapan akhir pembuatan nomor induk usaha.
15. Menerbitkan NIB
Langkah ini dapat dilakukan dengan klik tombol “Terbitkan” untuk proses pengeluaran dokumen NIB secara otomatis dari sistem.
16. Mengonfirmasi Pernyataan Mandiri
Langkah terakhir adalah melakukan konfirmasi pernyataan mandiri.
Anda dapat melakukannya dengan mencentang pernyataan yang ada di bagian “Pernyataan Mandiri” dengan tulisan “Saya sudah membaca dan menyetujui ketentuan serta data yang diisi adalah benar” kemudian klik “Simpan”.
Baca Juga: 10 Contoh CV Digital Marketing Terbaik dan Templatenya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai NIB content creator yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Mengingat pentingnya NIB untuk content creator ini, bagi Anda yang telah memenuhi kriteria wajib memiliki NIB ini, pastikan segera mendaftarkan diri.
Jangan sampai kegiatan Anda sebagai content creator menjadi terhambat karena tidak memiliki NIB.
Untuk mendukung pengelolaan karyawan, pastikan perusahaan menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- NIB Content Creator: Ini Aturan dan Cara Membuatnya - 30 June 2026
- Daftar 100 Perusahaan Besar di Indonesia Terupdate - 30 June 2026
- 7 Contoh Izin Tidak Masuk Kerja dan Regulasinya - 25 June 2026