12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

hak karyawan kontrak

Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis karyawan berdasarkan jenis perjanjian kerja yakni karyawan tetap dan karyawan kontrak. Meski memiliki status yang tidak tetap dan memiliki batas waktu masa kerja, hak karyawan kontrak jadi bagian penting yang diatur dalam Undang-Undang.

Karyawan kontrak memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja, misalnya dalam hal gaji dan tunjangan. Di sini akan dijelaskan apa saja hak yang dimiliki oleh karyawan kontrak.

Jadi, buat Anda yang ingin mengetahuinya, Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini:

Apa Itu Karyawan Kontrak?

Karyawan kontrak merupakan pekerja yang dalam pekerjaannya terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Seorang karyawan yang terikat dengan PKWT melakukan pekerjaannya berdasarkan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang tertera di dalam kontrak kerja.

Karena ada di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), karyawan kontrak tidak boleh dipekerjaan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Pekerjaan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini merupakan pekerjaan yang bersifat musiman atau yang berhubungan dengan produk yang baru launching atau masih dalam masa uji coba.

hak karyawan kontrak

Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign

Apa Saja Aspek Penting Karyawan Kontrak?

Berikut aspek penting yang dimiliki oleh karyawan kontrak:

1. Masa Kontrak Kerja

Aspek pertama yang dimiliki oleh karyawan kontrak adalah masa kerja atau waktu pelaksanaan kontrak kerja. Berbeda dengan karyawan tetap yang memiliki waktu yang tidak terbatas, karyawan kontrak waktunya dibatasi, misalnya selama 1 tahun.

Ketika masa kontrak kerja telah berakhir, maka hubungan kerja karyawan dengan pemberi kerja juga akan berakhir. Kecuali jika pemberi kerja memutuskan untuk memperpanjang masa kontrak kerja.

2. Spesifik Tugas

Karyawan kontrak juga memiliki tugas yang lebih spesifik dibandingkan karyawan tetap. Ini dikarenakan karyawan kontrak bekerja untuk mengerjakan tugas atau proyek tertentu.

Ini juga mencakup tanggung jawab yang diberikan, dimana lebih jelas. Tujuan dari pekerjaan karyawan kontak juga telah ditetapkan sejak awal bekerja.

Ketika tugas yang mereka handle selesai, maka pekerjaan mereka juga akan selesai. Kecuali jika perusahaan memberikan tugas kembali dan memperpanjang masa kontrak kerja.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

3. Fleksibelitas

Perusahaan memilih mempekerjakan karyawan kontrak karena karyawan kontrak dapat memberikan flekbilitas kepada perusahaan. Ini dikarenakan karyawan kontrak dipekerjakan dalam waktu tertentu, membuat perusahaan bisa mengatur jumlah karyawan sesuai kebutuhan proyek.

Di sini perusahaan bisa dengan mudah menyesuaikan jumlah tenaga kerja agar lebih efesien dengan kebutuhan perusahaan.

4. Tunjangan yang Terbatas

Tunjangan yang dimiliki karyawan kontrak juga tidak sama seperti karyawan tetap. Ini mengingat beberapa tunjangan diberikan setelah masa kerja satu tahun. Jika karyawan kontrak belum pekerja selama satu tahun, maka tunjangan yang didapatkan juga akan terbatas.

Baca Juga: Peraturan Kontrak Kerja Ini Wajib Dipahami HRD, Apa Saja?

5. Perlindungan Hukum

Aspek terakhir yang dimiliki oleh karyawan kontrak adalah aspek perlindungan hukum. Meski karyawan kontrak dipekerjakan berdasarkan waktu tertentu, namun karyawan kontrak tetap mendapatkan perlindungan hukum untuk mendapatkan gaji yang layak, jam kerja yang wajar, dan perlindungan hukum lainnya sesuai yang ada di Undang-Undang.

Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Karyawan

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang?

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, karyawan kontrak memiliki hak sebagai berikut:

1. Upah yang Layak

Hak pertama yang dimiliki oleh karyawan kontrak adalah mendapatkan upah yang layak. Upah yang layak ini adalah berdasarkan upah minimum yang ditetapkan pemerintah setiap tahunnya (UMR/UMP).

Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan upah yang layak kepada karyawan kontrak. Pemberian upah minimum ini diberikan kepada karyawan kontrak yang bekerja di bawah 1 tahun kerja dan perusahaan bisa memberikan lebih.

Aturan mengenai upah yang layak ini tercantum dalam Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.

2. Cuti Tahunan

Hak kedua yang didapatkan karyawan kontrak adalah cuti tahunan. Perusahaan wajib memberikan cuti tahunan paling sedikit 12 hari setelah karyawan tersebut bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

Meski berstatus sebagai karyawan kontrak, selama karyawan tersebut memenuhi persyaratan tersebut, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan hak cuti tahunan dari perusahaan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Selain mendapatkan cuti tahunan, karyawan kontrak juga berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan pendapatkan di luar upah yang wajib diberikan pemberi kerja atau perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

Adapun syarat untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya ini adalah karyawan yang bersangkutan telah bekerja minimal selama satu bulan secara terus menerus atau lebih. Baik karyawan PKWT atau PKWTT berhak mendapatkan THR.

Meski berstatus karyawan kontrak, THR tetap diberikan jika karyawan telah bekerja minimal satu bulan dan perhitung THR bisa Anda simak di tautan ini.

4. Tunjangan Tetap dan Tunjangan Tidak Tetap

Karyawan kontrak juga berhak atas tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Meski pun begitu, perusahaan yang memegang peraturan tentang pemberian tunjangan ini termasuk besaran jumlahnya.

Ini mengingat komponen upah termasuk di dalamnya upah tanpa tunjangan, upah pokok dan tunjangan tetap, upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, hingga upah dan tunjangan tidak tetap.

Komponen upah ini nantinya akan dibahas dalam kontrak kerja/perjanjian kerja dan juga peraturan perusahaan.

5. Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Karyawan kontrak juga berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja. Ini merupakan tanggung jawab perusahaan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan karyawannya sehingga bisa bekerja dengan efektif dan efisien.

Untuk memberikan keselamatan dan kesehatan kerja ini, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan ke dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Pendidikan dan Pelatihan

Pendidikan dan pelatihan juga menjadi hak yang didapatkan karyawan kontrak. Pendidikan dan pelatihan ini adalah yang relevan dengan pekerjaan karyawan dan bisa mendukung pekerjaan mereka.

Dalam hal ini perusahaan bisa memberikan pendidikan pelatihan ataupun program pengembangan diri sehingga karyawan dapat meningkatkan kemampuan dan dapat memberikan pekerjaan yang lebih baik lagi.

Baca Juga: Pelanggaran Karyawan: Pengertian dan Tips Meminimalisirnya

7. Mendapatkan Perlakuan yang Adil

Meski berstatus sebagai karyawan kontrak, namun karyawan tetap berhak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Adil di sini termasuk ke dalam pemberian upah, keuntungan, fasilitas kerja, hingga peluang untuk mengembangkan karir.

Karyawan juga tidak boleh dibedakan berdasarkan jenis kelamin, agama, ras, etnis, hingga faktor-faktor lainnya yang dirasa kurang relevan.

8. Akses untuk Mendapatkan Informasi

Karyawan kontrak juga berhak untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang berhubungan dengan pekerjaan dan perusahaan tempat mereka bekerja. Akses informasi ini termasuk kebijakan perusahaan, prosedur kerja, hak dan kewajiban, hingga informasi lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan.

9. Mendapatkan Jaminan Sosial

Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan jaminan sosial dari perusahaan tempat mereka bekerja. Perusahaan bisa memberikan jaminan sosial ini melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan adanya jaminan sosial, karyawan bisa bekerja dengan tenang dan nyaman karena mereka dilindungi oleh jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

10. Istirahat/Libur

Hak selanjutnya yang didapatkan karyawna kontrak adalah istirahat atau libur kerja. Di Indonesia sendiri, perusahaan bisa memilih 5 hari kerja dengan 8 jam kerja/ hari ataupun 6 hari kerja dengan 7 jam kerja/hari.

Dari dua pilihan itu, karyawan akan mendapatkan hari libur 1 hari untuk yang bekerja 6 hari dan 2 hari untuk yang bekerja 5 hari. Untuk ketentuan jam kerja Anda bisa membacanya di sini.

Baca Juga: 9 Hak Kontrak Tidak Diperpanjang Ini Wajib Diketahui HRD

11. Melaksanakan Ibadah

Karyawan kontrak juga berhak untuk melaksanakan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Perusahaan juga wajib memberikan waktu untuk melaksanakan ibadah tersebut, ini berlaku untuk karyawan yang harus beribadah di tengah-tengah jam kerja.

12. Kebebasan Berserikat

Terakhir, karyawan kontrak juga memiliki hak untuk berserikat dengan pekerja lainnya. Karyawan berhak untuk menyampaikan pikiran dan gagasan dan juga memiliki kebebasan untuk berserikat.

Namun pastikan kebebasan berserikat ini tidak mengganggu kewajiban karyawan dalam melaksanakan tanggung jawab dalam bekerja.

hak karyawan kontrak

Baca Juga: 7 Cara Memecat Karyawan yang Baik dan Benar, Wajib Tahu!

Bagaimana Hak Karyawan Kontrak Jika Tidak Diperpanjang?

Setelah Anda membaca penjelasan mengenai hak-hak karyawan kontrak, lalu bagaiaman hak karyawan kontrak ketika kontrak kerja tidak diperpanjang. Sebelum membahasnya, perlu diketahui bahwa kontrak kerja karyawan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja (perusahaan).

Perpanjangan kontrak kerja ini dapat berlangsung hingga maksimal 5 tahun. Ini artinya karyawan kontrak tidak diperbolehkan bekerja melebihi lima tahun. Namun jika memang pekerjaan belum selesai hingga berakhirnya kontrak, PKWT bisa diperpanjang hingga pekerjaan selesai.

Perpanjangan ini diatur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 35 Tahun 2021. Di sini artinya tidak ada batasan perpanjangan kontrak PKWT dan untuk pengangkatan menjadi karyawan tetap sepenuhnya diserahkan kepada pihak pemberi kerja.

Untuk karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang, berhak atas uang kompensasi yang diatur dalam Pasal 14 PP No. 35 Tahun 2021. Berikut cara menghitung uang kompensasi jika PKWT tidak diperpanjang:

  • PKWT selama 12 bulan secara berurut-turut, akan diberikan uang kompensasi sebesar 1 bulan upah;
  • PKWT selama 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan memiliki perhitungan uang kompensasi sebagai berikut: masa kerja/12 x 1 bulan upah;

Jika pemberi kerja mengakhiri hubungan kerja sebelum habis masa kontrak, pemberi kerja tetap wajib memberikan uang kompensasi. Sedangkan untuk karyawan kontrak yang bekerja di bawah UMKM, uang kompensasi didasarkan pada kesepakatan pekerja dengan pemberi kerja.

Baca Juga: Mengetahui Klasifikasi Karyawan Untuk Para Praktisi HR

Apa Saja Kewajiban Karyawan Kontrak Menurut Undang-Undang?

Untuk bisa mendapatkan hak-hak tersebut, karyawan kontrak harus melaksanakan kewajiban sebagai berikut:

1. Loyalitas

Setelah Anda mengetahui apa saja hak yang didapatkan karyawan kontrak, ini saatnya Anda mengetahui kewajiban karyawan yakni yang oertama loyalitas. Karyawan harus memberikan dedikasi kepada perusahaan hingga perusahaan dapat tumbuh dan mengalami kemajuan.

Loyalitas ini dapat dilakukan dengan bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Karyawan yang menjadi kutu loncat atau sering berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan alasan mendapatkan gaji lebih tinggi dianggap tidak loyal oleh perusahaan.

2. Menjaga Rahasia Perusahaan

Menjaga rahasia perusahaan atau konfidensialitas adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh karyawan kontrak. Karyawan wajib menjaga rahasia perusahaan dan data-data yang dimiliki oleh perusahaan jangan sampai bocor ke pihak eksternal.

Tidak hanya saat bekerja, kewajiban menjaga rahasia perusahaan tidak hanya ketika Anda bekerja di perusahaan tersebut, namun juga saat Anda sudah resign dan bekerja di perusahaan lain.

3. Taat Terhadap Peraturan Perusahaan

Karyawan kontrak juga wajib taat terhadap peraturan perusahaan. Karyawan wajib menaati seluruh peraturan yang ada di perusahaan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.

Terkait taat terhadap peraturan perusahaan ini, karyawan diperbolehkan menolak jika peraturan perusahaan melanggar hukum. Termasuk boleh menolak perintah perusahaan jika tidak sesuai dengan kesepakatan yang tertulis di kontrak kerja.

Menjelaskan deskripsi pekerjaan kepada karyawan adalah hal yang harus dilakukan perusahaan dan tertulis di kontrak perjanjian kerja yang ditandatangani oleh pemberi kerja dan pekerja.

gajihub 2

Baca Juga: Cara Menjaga Hubungan Baik Karyawan dan Perusahaan

Kesimpulan

Dari penjelasan yang ada di atas dapat diketahui bahwa karyawan kontrak memiliki hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang diantaranya hak mendapatkan upah yang layak, hak cuti tahunan, hak tunjangan hari raya, hak pendidikan dan pelatihan, dan hak-hak lainnya. Untuk mendapatkan semua hak ini, pastikan Anda memenuhi semua kewajiban yang ada di dalam kontrak kerja.

Jangan lupa untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik. Pengelolaan karyawan yang baik akan membuat perusahaan bisa meningkatkan kinerja karyawan dan juga bisa meningkatkan pendapatan perusahaan.

Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan masa uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *