Pajak THR dan bonus merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh karyawan. Hal ini disebabkan karena THR dan bonus termasuk dalam objek pajak PPh21. Dengan demikian, penting bagi perusahan untuk memahami cara menghitung pajak THR dan bonus.
Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas tentang apa itu THR dan bonus, aturan pajak THR dan bonus, hingga cara penghitungannya.
Sekilas Tentang THR dan Bonus
Pajak THR dan bonus merujuk pada kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada karyawan oleh perusahaan.
Seperti yang Anda ketahui, THR merupakan tambahan penghasilan yang biasanya diberikan kepada karyawan menjelang hari raya, seperti Idul Fitri atau Natal.
THR juga dianggap sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada karyawan yang bertujuan untuk membantu karyawan dalam mempersiapkan hari raya.
Sementara bonus merupakan pendapatan tambahan di luar upah atau gaji pokok karyawan yang diberikan perusahaan sebagai penghargaan atas kinerja yang baik, pencapaian tertentu, atau sebagai bagian dari kebijakan perusahaan. Bonus dapat berupa bonus tahunan, bonus proyek, atau bonus lainnya.
Pemberian THR dan bonus merupakan bentuk apresiasi dari pemberi kerja kepada karyawan. Perusahaan perlu memastikan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan dan perpajakan terkait pemberian THR dan bonus.
Besaran THR kepada karyawan biasanya disesuaikan dengan berapa lama mereka telah bekerja di perusahaan tersebut. Minimal, karyawan yang sudah bekerja selama 1 bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan.
Namun, jumlah THR yang diterima oleh karyawan yang baru bekerja 1 bulan akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun.
Ada aturan khusus untuk menghitung THR yang harus diperhatikan oleh perusahaan dan karyawan. Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, karyawan yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
Rumus perhitungan THR adalah sebagai berikut:
THR = Lama masa kerja : 12 bulan x 1 bulan upah
Dengan rumus tersebut, perusahaan dapat menghitung jumlah THR yang akan diberikan kepada karyawan berdasarkan lama masa kerjanya. Semakin lama karyawan bekerja, semakin besar jumlah THR yang diterima.
Sementara untuk besaran bonus dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan. Baik THR maupun bonus karyawan merupakan penghasilan yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perusahaan biasanya akan melakukan pemotongan pajak (PPh Pasal 21) atas THR dan bonus sebelum diberikan kepada karyawan.
Baca Juga: Compensation Planning, Ketahui Arti, Tujuan, Hingga Tahapannya
Aturan Tentang Pajak THR dan Bonus
THR maupun bonus merupakan bentuk penghasilan tambahan bagi karyawan, sehingga perusahaan berkewajiban untuk mematuhi ketentuan pajak yang berlaku, yakni dengan memotong penghasilan karyawan untuk pembayaran pajak.
Tunjangan Hari Raya sendiri dikenakan pajak karena THR merupakan jenis tunjangan yang tergolong dalam objek pajak penghasilan PPh21. Oleh karena itu, THR yang diterima karyawan sudah dipotong pajak.
Ketentuan mengenai pajak THR diatur dalam PER–16/PJ/2006 dan KEP–545/PK/2000:
- THR dikenakan pajak jika penerimanya memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun
- Pengenaan tarif pajak THR sama seperti pengenaan tarif pajak upah pekerja dikarenakan THR masuk ke dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh 21.
Pajak THR pun dikenakan baik kepada PNS dan karyawan swasta, hanya saja PNS langsung dipotong oleh pemerintah. Berbeda dengan karyawan swasta yang pemotongan pajaknya menjadi beban sendiri.
Selain THR, bonus yang didapat karyawan juga dikenakan PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyatakan bahwa segala macam nonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan, Simak Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayarannya
Aturan Penghitungan Pajak THR dan Bonus
Terdapat regulasi tertentu yang mengatur tentang pajak THR dan bonus, berikut penjelasannya.
1. Aturan Penghitungan Pajak THR
Perlu Anda ketahui bahwa nilai pajak THR lebih besar dibanding pajak atas gaji atau upah, sebab perhitungan atas Pendapatan Bersifat Tidak Teratur tidak dihitung tahunan.
Hal tersebut dijelaskan dalam PER – 16/PJ/2016 Pasal 14 ayat 2 huruf a dan b, yang berbunyi:
a. perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas).
b. dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun adalah sebesar jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak teratur.
Berdasarkan aturan di atas, THR termasuk penghasilan bersifat tidak teratur yang diterima setahun sekali, sehingga untuk menghitung nilai pajak penghasilannya tidak perlu disetahunkan.
Sementara untuk besar THR yang diberikan oleh perusahaan berdasarkan SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 yaitu:
a. bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
b. bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja (bulan)/12 x 1 bulan upah.
2. Aturan Penghitungan Pajak Bonus
Bonus diatur dalam dua regulasi, yakni Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada dasarnya, kedua regulasi tersebut mengatur mengenai definisi bonus yang bukan bagian dari upah, melainkan pendapatan dari hasil prestasi karyawan, peningkatan produktivitas, ataupun keuntungan perusahaan.
Setiap perusahaan memiliki besaran bonus yang berbeda-beda dan telah diatur dalam perjanjian kerja.
Sebagai bagian dari pendapatan karyawan, bonus ini dikenakan PPh 21. Hal ini diatur dalam Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menjelaskan bahwa bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21. Oleh karena itu, penghasilan akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Tahapan Penghitungan Pajak THR
Sebelum melakukan perhitungan pajak THR, ada beberapa tahap yang perlu Anda ketahui:
1. Menghitung Penghasilan Neto
Untuk menghitung penghasilan neto, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Penghasilan Neto = Seluruh Penghasilan Bruto – Semua Biaya
Biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto di antaranya adalah:
- Biaya jabatan 5% dari penghasilan bruto
- Iuran jaminan hari tua (JHT)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2. Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Untuk menghitung penghasilan kena pajak, gunakan rumus berikut:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
Penghasilan kena pajak yang diperoleh kemudian dikenakan tarif pajak progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Lapisan Tarif | Rentang Penghasilan (UU PPh) | Tarif | Rentang Penghasilan (RUU HPP) | Tarif |
I | 0-50 juta | 5% | 0-Rp60 juta | 5 % |
II | >Rp50-250 juta | 15% | >Rp60-250 juta | 15 % |
III | >Rp250-500 juta | 25% | >Rp250-500 juta | 25% |
IV | >Rp500 juta | 30% | >Rp500 juta – 5 miliar | 30% |
V | – | – | >Rp 5 miliar | 35% |
Jika besar THR ditambah dengan penghasilan neto setahun hasilnya di bawah PTKP, maka THR yang diterima tidak dikenakan pajak.
Dalam UU HPP, besar PTKP tidak berubah, yaitu:
- Rp54.000.000 per tahun / 4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan
Contoh Penghitungan Pajak THR
Pak Anto merupakan seorang karyawan tetap di PT Maju Jaya dengan gaji yang diterima sebesar Rp7.000.000 setiap bulan.
Pak Anto memiliki istri yang tidak bekerja dan tanggungan satu anak.
Menjelang Hari Raya ini, Pak Anto mendapat Tunjangan Hari Raya satu bulan gaji yang biasa diterimanya, yaitu sebesar Rp7.000.000.
Berapa besaran pajak THR Pak Anto yang dipotong oleh perusahaan?
1. Perhitungan pajak atas gaji/upah
Gaji Bruto setahun | Rp8.000.000 x 12 bulan | = Rp96.000.000 |
Biaya Jabatan | 5% x Rp96.000.000 | = Rp4.800.000 (-) |
Penghasilan Neto | = Rp91.200.000 | |
PTKP setahun (K/1) | = Rp58.500.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp32.700.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp32.700.000 | = Rp1.635.000 |
2. Perhitungan pajak atas penghasilan gaji dan THR
Gaji setahun | = Rp96.000.000 | |
THR | = Rp8.000.000 (+) | |
Penghasilan Bruto | = Rp104.000.000 | |
Biaya Jabatan | 5% x Rp104.000.000 | = Rp5.200.000 (-) |
Penghasilan Neto | = Rp98.800.000 | |
PTKP setahun (K/1) | = Rp58.500.000 (-) | |
Penghasilan Kena Pajak | = Rp40.300.000 | |
PPh 21 Terutang | 5% x Rp40.300.000 | = Rp2.015.000 |
Dengan demikian, PPh 21 atas THR Tuan Anto adalah:
= Rp2.015.000 – Rp1.635.000
= Rp380.000
Sehingga Pak Anto akan mendapatkan THR senilai:
= Rp8.000.000 – Rp380.000
= Rp7.620.000
Baca Juga: Gaji Pokok: Ketentuan dan Cara Mudah Menghitungnya
Contoh Penghitungan Pajak Bonus
Selain THR, bonus juga dikenai oleh pajak penghasilan dan harus membayar PPh 21. Beirkut adalah contoh penghitungan pajak bonus:
Pak Bagus bekerja sebagai sales di perusahaan PT Angkasa Pura, dia mendapat gaji per bulan Rp7.000.000, serta memperoleh bonus bulanan untuk sales sebesar Rp2.000.000 per bulan.
Pak Bagus memiliki istri yang tidak bekerja dan 2 orang anak yang masih menjadi tanggungnnya. Berikut cara penghitungannya:
Gaji = Rp7.000.000 X 12 = Rp84.000.000
Bonus = Rp2.000.000 X 12 = Rp24.000.000
Penghasilan = Rp84.000.000 + Rp24.000.000 = Rp108.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp108.000.000 = Rp5.400.000
Penghasilan Netto = Rp108.000.000 – Rp5.400.000 = Rp102.600.000
PTKP = Menikah (istri tidak bekerja), serta memiliki 2 anak = K/2
PTKP = K/2 = Rp67.500.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp102.600.000 – Rp67.500.000 = Rp35.100.000
PPh Terutang = 5% x Rp35.100.000 = Rp1.755.000
PPh Terutang yang harus dibayar adalah Rp1.755.000 per tahun.
Berdasarkan hitungan di atas, maka dapat diketahui bahwa PPh Terutang yang hanya berdasarkan gaji adalah Rp615.000 tahun, sementara dari perhitungan ini diketahui PPh Terutang atas gaji dan bonus adalah Rp1.755.000 per tahun.
Kemudian, carilah selisih antara dua hasil tersebut, Rp1.755.000 – Rp615.000 = Rp1.140.000.
Baca Juga: Mengenal Komponen Gaji di Indonesia Menurut Undang-Undang
Kesimpulan
Berdasarkan artikel di atas, dapat disimpulkan bahwa THR dan bonus merupakan tambahan penghasilan bagi karyawan yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi. Kedua tunjangan ini termasuk dalam objek pajak PPh21, sehingga perusahaan wajib memotong pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan.
Aturan mengenai pajak THR dan bonus diatur dalam peraturan-peraturan seperti PER-16/PJ/2006, KEP-545/PK/2000, dan Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009. Pajak THR dikenakan jika penghasilan karyawan melebihi batas PTKP, sedangkan pajak bonus dikenakan sesuai dengan ketentuan PPh21.
Proses perhitungan pajak THR dan bonus dapat memakan waktu jika dilakukan secara manual. Untuk mengatasi hal ini, Anda dapat mencoba menggunakan tools modern yang akan memudahkan dan meningkatkan efisiensi proses tersebut.
Salah satu pilihan yang bisa Anda pertimbangkan adalah menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub.
Dengan menggunakan Gajihub, Anda akan mendapatkan solusi terintegrasi dan otomatis untuk pengelolaan HR, perhitungan payroll, pencatatan absensi yang mudah baik untuk bisnis maupun karyawan, perhitungan pajak, serta integrasi dengan software akuntansi, yaitu Kledo.
Selain itu, saat ini Anda juga sudah bisa menggunakan kalkulator PPh 21 untuk menghitung pajak secara otomatis atau menggunakan aplikasi PPh 21 yang sudah bisa Anda download melalui Google Play Store.
- Penilaian Objektif dan Subjektif, Apa Bedanya? - 23 December 2024
- Handover Pekerjaan Adalah: Manfaat, Tahapan & Contoh Dokumen - 23 December 2024
- Steward Adalah: Jenis, Tugas, Skill Penting, dan Kisaran Gajinya - 20 December 2024
2 thoughts on “Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya”