Ada berbagai banyak jenis cuti di Indonesia yang menjadi hak pekerja dalam suatu usaha, salah satunya cuti besar.
Sebagai pemilik bisnis atau bagian tim HR, Anda harus mengetahui apa itu cuti besar dan peraturannya menurut undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.
Istilah cuti besar sendiri digunakan untuk menyebut hak istirahat panjang bagi karyawan.
Cuti ini memang tidak terlalu familiar, karena masih banyak pihak yang tidak memahami tentang syarat, ketentuan dan alasan untuk pengambilan jenis cuti ini.
Pada artikel kali ini kami akan membahas secara mendalam tentang apa itu cuti besar dan aturan yang mengatur ketentuan cuti besar di Indonesia.
Apa itu Cuti Besar?
Cuti Besar, atau dalam Pasal 79 Ayat 2 UU No.13 Tahun 2003 lebih dikenal dengan istilah Istirahat Panjang, merupakan hak bagi karyawan didapatkan setelah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dan berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Jadi, otomatis Anda akan mendapatkan jatah lagi saat sudah memasuki masa kerja 12 tahun dan diambil di tahun ke-13 dan 14.
Lama istirahat yang diberikan adalah sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan (masing-masing 1 bulan per tahun) dengan ketentuan karyawan tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunan di 2 tahun berjalannya Istirahat Panjang.
Pengambilan ini pun tidak akan berpengaruh terhadap libur tahunan yang didapatkan.
Hal ini adalah bentuk apresiasi dari perusahaan untuk karyawan yang telah bekerja minimal enam tahun dan dijelaskan dalam Pasal 79 ayat 2.
Baca juga: 4 Jenis dan 17 Indikator Penilaian Kinerja Karyawan
Aturan Mengenai Cuti Besar
Pemerintah Indonesia mengatur tentang istirahat panjang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79.
Pasal tersebut menjelaskan rentang waktu cuti dan syarat-syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk mendapatkan hak untuk mengambil istirahat panjang.
Namun perlu diingart, hak istirahat panjang tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan tertentu.
Mengenai apa itu perusahaan tertentu, diatur dengan Keputusan Menteri, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP. 51/MEN/IV/2004 tentang Istirahat Panjang Pada Perusahaan Tertentu (“Kepmenaker 51/2004”).
Dalam Kepmenaker 51/2004 dijelaskan bahwa yang dimaksud istirahat panjang adalah istirahat yang diberikan kepada pekerja/buruh setelah masa kerja 6 (enam) tahun secara terus menerus pada perusahaan yang sama.
Perusahaan yang sama adalah perusahaan yang berada dalam satu badan hukum.
Perusahaan yang wajib melaksanakan istirahat panjang adalah perusahaan yang selama ini telah melaksanakan istirahat panjang sebelum ditetapkannya Kepmenaker 51/2004.[5]
Pekerja/buruh yang melaksanakan hak cuti besar pada tahun ketujuh dan kedelapan, tidak berhak atas istirahat tahunan pada tahun tersebut,
Kemudian juga terdapat ketentuan istirahat panjang juga terdapat dalam UU Cipta Kerja Pasal 81 Angka 23 yang menyebutkan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Ketentuan istirahat panjang juga terdapat dalam PP No 35 Tahun 2021 Pasal 35 sebagai berikut:
- Perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.
- Perusahaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan yang dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Aturan terbaru tidak lagi menyebutkan jumlah hak istirahat panjang. UU menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan cuti ini kepada masing-masing perusahaan.
Dengan kata lain, perusahaan bisa memberikan hak cuti besar atau bisa juga tidak.
Secara singkat, UU cipta kerja merevisi ketentuan sebelumnya, di mana istirahat panjang diberikan sekurang-kurangnya 2 bulan, yang pelaksanaannya di tahun ke-7 dan ke-8 masing-masing 1 bulan, setelah karyawan bekerja 6 tahun terus menerus di perusahaan yang sama.
Baca juga: Unpaid Leave: Pengertian Lengkap dan Aturannya
Hal Mengenai Cuti Besar yang Harus Diketahui Perusahaan
Selain jangka waktu dan persyaratan dalam pengambilan cuti, pemerintah juga sudah mengatur berbagai hal yang harus ditaati oleh perusahaan apabila karyawannya mengambil hak istirahat panjang.
Pengusaha harus tetap membayar upah
Sebagaimana cuti berbayar lainnya, perusahaan tetap wajib membayarkan upah karyawan pada masa istrahat panjang.
Selain itu, pada pelaksanaan cuti ini di tahun kedelapan, karyawan berhak mendapat kompensasi istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.
Yang dimaksud gaji sendiri adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Wajib memberitahu waktunya secara tertulis
Perusahaan juga diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada karyawan yang sudah berhak atas cuti besar paling lambat 30 hari sebelumnya.
Seperti contohnya, seorang karyawan mulai bekerja di perusahaan Anda pada 1 Maret 2015, maka yang bersangkutan berhak mengambil cuti besar setelah 1 Maret 2021 dan untuk pemberitahuan paling lambat dilakukan 29 Januari 2021.
Baca juga: Aplikasi Cuti Online: Pengertian Lengkap dan Manfaat Menggunakannya
Hak cuti besar bisa kedaluwarsa
Penggunaan hak istirahat panjang memiliki batas akhir, yaitu 6 bulan sejak hak cuti aktif.
Apabila karyawan tidak mengambil cuti panjang dalam rentang waktu 6 bulan, maka jatah cuti panjang mereka akan gugur secara otomatis.
Selain itu perusahaan juga bisa meminta karyawan menunda karyawannya mengambil jatah cuti panjang mereka dengan pemberitahuan tertulis.
Apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang memiliki hak cuti besar dan belum memakainya. Maka perusahaan wajib membayarkan gaji selama cuti besar.
Baca juga: Contoh Surat Cuti dan Cara Membuatnya dengan Mudah
Kesimpulan
Itulah pembahasan lengkap mengenai aturan cuti besar atau istirahat panjang yang bisa Anda ketahui baik bagi Anda seorang karyawan maupun pemilik bisnis atau tim HR.
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, aturan cuti besar saat ini tidak mengikat dan bergantung pada kesepakatan perusahaan dan juga karyawan, terlebih dengan telah dikeluarkannya UU cipta kerja.
Oleh sebab itu, jika Anda adalah seorang pemilik bisnis, sebisa mungkin untuk menulis isi perjanjian dengan terperinci agar tidak terjadi bias informasi antara perusahaan dan juga karyawan.
Selain itu, untuk memudahkan proses HR dan manajemen cuti karyawan, Anda bisa mencoba menggunakan softare payroll dan HR dari Gajihub.
Gajihub adalah software payroll dan HR online buatan Indonesia yang memiliki fitur terlengkap, mudah digunakan, dan memiliki harga terjangkau.
Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah melakukan penghitungan payroll yang terintegrasi dengan sistem pencatatan kehadiran, menghitungan iuran BPJS dan tunjangan secara otomatis, manajemen data aset perusahaan dan karyawan, sampai solusi kemudahan akuntansi karena sudah terintegrasi sempurna dengan software akuntansi Kledo.
Gajihub juga bisa memudahkan karyawan dalam bisnis karena terdapat fitur employment self service seperti melakukan pencatatan kehadiran sampai mengajukan cuti melalui smartphone, menerima slip gaji secara online, dan masih banyak lagi.
Jika tertarik, Anda juga bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024
2 thoughts on “Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia”