UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya

uu cipta kerja tentang jam kerja banner

Aturan terkait jam kerja merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan dan karyawan. Itulah mengapa sebagai HR, Anda perlu memahami UU Cipta Kerja tentang jam kerja.

Melalui aturan tersebut, perusahaan dan karyawan dapat memahami aturan terkait jam kerja, yang penting untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

UU Cipta Kerja juga memberikan panduan yang jelas mengenai batasan jam kerja normal, yaitu 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Hal tersebut membantu memastikan bahwa karyawan tidak mengalami kelelahan yang berlebihan akibat jam kerja yang terlalu panjang.

Dengan batasan ini, perusahaan juga dapat mengatur jadwal kerja karyawan secara lebih efektif, sehingga produktivitas tetap terjaga tanpa mengorbankan kesehatan para pekerja.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas berbagai aturan di dalam UU Cipta Kerja tentang jam kerja beserta poin penting dan sanksinya.

Berapa Jam Kerja yang Wajib untuk Pekerja?

uu cipta kerja tentang jam kerja 1

Jam kerja adalah jumlah waktu yang dihabiskan oleh pekerja dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh perusahaan selama satu hari atau satu minggu.

Aspek tersebut diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Cipta Kerja, Pasal 81 angka 23 yang mengubah ketentuan dalam Pasal 77 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja sebagai berikut:

  • 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu.
  • 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Aturan ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan dalam menentukan hari kerja dan jam kerja per harinya, dengan catatan jumlah total jam kerja dalam satu minggu tidak boleh melebihi 40 jam.

Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

Bagaimana Aturan UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja?

uu cipta kerja tentang jam kerja 2

Berikut beberapa aturan mengenai jam kerja yang tercantum dalam UU Cipta Kerja:

1. Penerapan Jam Kerja

Salah satu perubahan penting yang tercantum UU Cipta Kerja adalah adanya fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan dan pekerja dalam menyusun jam kerja.

Beberapa perusahaan mungkin memilih untuk menerapkan sistem kerja shift, terutama di sektor industri atau jasa yang beroperasi selama 24 jam.

Kerja Shift

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan dapat menerapkan kerja shift selama tidak melanggar ketentuan jam kerja per minggu.

Pekerja yang bekerja dalam sistem shift tetap berhak mendapatkan waktu istirahat yang layak dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kerja Fleksibel (Flexible Working Hours)

Dalam dunia kerja modern, semakin banyak perusahaan yang mengadopsi sistem kerja fleksibel, yang memungkinkan karyawan untuk memilih jam kerja mereka sendiri selama tetap mematuhi ketentuan 40 jam kerja per minggu.

Hal ini bisa diterapkan, terutama pada pekerja di sektor digital atau teknologi.

working hours 5

2. Jam Kerja Lembur

Sesuai dengan UU Cipta Kerja, perusahaan diperbolehkan untuk meminta karyawan bekerja lembur, namun harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021.

Jam kerja lembur hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja serta diatur sebagai berikut:

  • Maksimal 4 jam per hari.
  • Maksimal 18 jam per minggu.

Pekerja yang bekerja lembur berhak atas upah lembur yang dihitung berdasarkan peraturan kerja lembur yang berlaku.

Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut:

  • 1,5 kali upah per jam untuk satu jam pertama lembur.
  • 2 kali upah per jam untuk jam lembur berikutnya.

Pengusaha juga wajib memberikan istirahat yang cukup kepada pekerja yang bekerja lembur.

Selain itu, penting untuk dicatat bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan pekerja.

Baca Juga: Aturan Upah Lembur Per Jam, Cara Hitung, dan Contoh Penghitungannya

gajihub 2

3. Waktu Istirahat dan Libur

Selain pengaturan jam kerja, UU Cipta Kerja juga mengatur hak karyawan atas waktu istirahat.

Hak istirahat ini mencakup istirahat harian dan mingguan, serta cuti tahunan yang wajib diberikan oleh pengusaha.

Istirahat Harian

Setiap pekerja berhak mendapatkan waktu istirahat sekurang-kurangnya 30 menit setelah bekerja selama 4 jam berturut-turut.

Waktu istirahat ini tidak termasuk dalam perhitungan jam kerja.

Dalam hal ini, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat yang cukup kepada pekerja agar dapat beristirahat dan mengembalikan energi untuk melanjutkan pekerjaannya.

Istirahat Mingguan

Setiap pekerja juga berhak atas istirahat mingguan minimal 1 hari setelah bekerja selama 6 hari berturut-turut.

Jika perusahaan menerapkan sistem 5 hari kerja dalam seminggu, maka pekerja berhak atas 2 hari istirahat dalam seminggu.

Cuti Tahunan

UU Cipta Kerja juga menetapkan bahwa setiap pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja.

Cuti ini harus diberikan dan digunakan oleh pekerja dalam periode tertentu, dan pengusaha tidak boleh mengurangi hak ini kecuali ada kesepakatan bersama.

Baca Juga: 7 Hak Cuti Karyawan Kontrak dan Regulasi di Indonesia

4. Fleksibilitas Jam Kerja dalam Kondisi Tertentu

UU Cipta Kerja memberikan keleluasaan bagi pengusaha untuk mengatur jam kerja fleksibel dalam situasi tertentu.

Misalnya, bagi sektor-sektor pekerjaan yang bersifat non-rutin atau tergantung proyek, pengaturan jam kerja dapat disesuaikan dengan kebutuhan operasional perusahaan.

Sektor Tertentu

Dalam beberapa sektor industri yang beroperasi secara kontinu (misalnya sektor manufaktur, pertambangan, atau jasa yang beroperasi 24 jam), pengusaha dapat menetapkan jam kerja yang berbeda dengan ketentuan umum, dengan tetap memperhatikan batas maksimal jam kerja per minggu.

Situasi Darurat atau Luar Biasa

Pada situasi darurat atau kondisi luar biasa, seperti pandemi atau bencana alam, UU Cipta Kerja memungkinkan pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan perusahaan.

Namun, hak-hak pekerja atas istirahat, upah lembur, dan jaminan keselamatan kerja tetap harus diperhatikan.

Baca Juga: Peraturan Kerja 12 Jam Menurut Undang-Undang dan Sanksinya

Bagaimana Sanksi yang Melanggar UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja?

uu cipta kerja tentang jam kerja 3

Penting untuk dipahami bahwa pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan jam kerja, termasuk jam lembur dapat dikenai sanksi.

Dengan kata lain, perusahaan wajib mematuhi aturan UU Cipta Kerja tentang jam kerja dan memberikan kompensasi yang layak kepada karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar Lembur

Jika perusahaan tidak membayar upah lembur karyawan yang bekerja melebihi jam kerja normal, sanksinya bisa berupa hukuman pidana penjara atau denda.

Menurut aturan, perusahaan bisa dijatuhi pidana penjara minimal 1 bulan hingga 12 bulan, atau denda yang berkisar antara Rp10 juta hingga Rp100 juta.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak-hak karyawan, khususnya dalam hal pembayaran upah lembur.

Selain itu, terdapat aturan yang mengharuskan perusahaan memberikan makan dan minum bagi karyawan yang bekerja lembur.

Jika hal tersebut tidak dipenuhi, perusahaan juga akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi Administratif Lain

Tak hanya denda atau hukuman pidana, perusahaan yang melanggar jam kerja bisa dikenai sanksi administratif lainnya, seperti:

  • Teguran tertulis dari pihak berwenang.
  • Pembatasan operasional usaha hingga perusahaan mematuhi aturan.
  • Penghentian sebagian atau seluruh alat produksi untuk sementara waktu.
  • Bahkan, jika pelanggaran sangat serius, perusahaan bisa dikenai sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha.

Sanksi-sanksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan hak yang seharusnya kepada karyawan.

uu cipta kerja tentang jam kerja 4

Karyawan Berhak Menolak Lembur

Perlu Anda ketahui, karyawan memiliki hak untuk menolak lembur. Kegiatan lembur harus disetujui oleh karyawan, dan perusahaan tidak boleh memaksa.

Jika perusahaan memaksa karyawan bekerja lembur tanpa persetujuan, ini sudah termasuk pelanggaran dan bisa dikenai sanksi denda mulai dari Rp5 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga: Work Life Conflict: Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

Kesimpulan

Setelah membaca artikel di atas, dapat dipahami bahwa UU Cipta Kerja memberikan aturan yang jelas tentang jam kerja untuk menjaa keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan karyawan.

Aturan tersebut mencakup jam kerja normal, jam kerja lembur, serta hak-hak istirahat bagi pekerja.

Dengan adanya fleksibilitas seperti kerja shift dan jam kerja fleksibel, perusahaan dapat menyesuaikan kebutuhan operasional tanpa melanggar batasan jam kerja yang telah ditetapkan, yaitu 40 jam per minggu.

Penting bagi perusahaan untuk mematuhi ketentuan ini, terutama dalam hal pembayaran upah lembur dan pemberian hak istirahat.

Pelanggaran terhadap aturan jam kerja dapat dikenai sanksi, mulai dari denda administratif hingga hukuman pidana.

Untuk membantu perusahaan dalam mematuhi regulasi terkait jam kerja yang berlaku, Anda dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dan HR dari Gajihub.

Software ini dilengkapi dengan fitur absensi yang memungkinkan Anda untuk mengelola shifting karyawan dengan lebih teratur, sehingga keseimbangan antara pekerjaan dan kesejahteraan karyawan tetap terjaga.

Gajihub juga memiliki fitur employee self-service (ESS) yang memudahkan karyawan untuk mencatatkan jam lembur pada aplikasi Gajihub.

Nantinya, data tersebut akan tersinkronisasi dengan sistem payrollsehingga perusahaan dapat membayar upah lembur kepada karyawan sesuai dengan yang tercantum pada UU Cipta Kerja.

Kemudian, untuk mencegah jam lembur yang belerbihan, perusahaan juga dapat mengatur waktu pembatasan lembur pada karyawan dengan cara berikut:

Sangat mudah, bukan? Yuk, tunggu apa lagi kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis hingga 14 hari.

Amelia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *