Kontrak kerja mengatur beberapa aturan di dalamnya, termasuk penalti kontrak kerja. Penalti diberikan kepada karyawan yang memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja selesai.
Apa yang terjadi jika karyawan mengundurkan diri sebelum kontrak kerja ini selesai? Ada beberapa karyawan yang tetap memutuskan mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir dengan berbagai alasan, seperti sudah tidak sanggup bekerja.
Jika itu terjadi, apa yang harus dilakukan perusahaan? Perusahaan bisa memberikan denda kepada karyawan yang mengundurkan diri sebelum berakhirnya kontrak dan ini disebut dengan penalti kontrak kerja.
Anda bisa menyimak penjelasan lengkap mengenai penalti kontrak kerja, aturannya, dan cara menghindarinya di bawah ini:
Apa Itu Penalti Kontrak Kerja?
Penalti kontrak kerja adalah ketentuan dalam kontrak yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak melanggar, mereka harus membayar kompensasi finansial ataupun konsekuensi lainnya kepada pihak lainnya. Dengan adanya perjanjian ini, Anda dapat menghindari perlunya proses pengadilan yang mahal dan memakan waktu untuk menentukan ganti rugi.
Anda hanya perlu mengikuti ketentuan yang sudah disepakati dalam kontrak. Dengan kata lain, perjanjian penalti seperti pengingat yang mengatakan, “Hei, jika Anda tidak menepati kesepakatan, akan ada konsekuensinya!”
Bayangkan ini: Anda merencanakan upacara dan resepsi pernikahan yang tak terlupakan. Anda telah menyewa seorang fotografer terbaik untuk mengabadikan momen-momen ajaib tersebut.
Sekarang, Anda tidak ingin mereka datang terlambat atau, lebih buruk lagi, tidak datang sama sekali, sehingga Anda hanya memiliki foto-foto buram dari ponsel pintar untuk mengenang hari istimewa Anda.
Di situlah klausul penalti naik ke atas panggung, bertindak sebagai pahlawan. Kontrak penalti menetapkan hukuman atau hukuman spesifik yang akan dihadapi fotografer jika mereka melanggar kontrak.
Hal ini dapat mencakup hal-hal seperti denda finansial untuk keterlambatan atau kegagalan untuk hadir atau persyaratan untuk memberikan layanan tambahan tanpa biaya tambahan untuk mengkompensasi kekurangan.
Ini adalah pengingat lembut bahwa mereka sebaiknya melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin. Penalti memiliki tujuan yang sangat penting dalam kontrak yakni membantu memastikan bahwa kedua belah pihak menjalankan kewajiban mereka dengan serius dan memenuhi janji-janji mereka.
Klausul ini juga bertindak sebagai motivator bagi semua orang yang terlibat untuk tetap berpegang teguh pada komitmen mereka dan memberikan yang terbaik, agar mereka tidak terkena penalti pelanggaran kontrak.
Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya
Mengapa Penalti Kontrak Kerja Dibuat?
Bayangkan, Anda memulai kemitraan dengan perusahaan pengembang perangkat lunak untuk membuat aplikasi seluler yang canggih. Ini adalah investasi besar dalam hal waktu, sumber daya, dan impian, dan Anda perlu memastikan kedua belah pihak berkomitmen untuk membuatnya sukses.
Itulah mengapa kontrak menjadi penting – terutama klausul ini. Mereka ingin melindungi perjanjian kedua belah pihak agar dapat terlaksana hingga berakhirnya perjanjian tersebut. Berikut beberapa alasan lainnya mengapa penalti kontrak kerja dibuat:
1. Melindungi kepentingan Anda
Memasukkan penalti dalam kontrak seperti mengenakan baju zirah untuk melindungi diri Anda dari potensi bahaya. Perjanjian ini berfungsi sebagai jaring pengaman, melindungi kepentingan kedua belah pihak jika gagal memenuhi kewajibannya.
Dengan menetapkan konsekuensi dari ketidakpatuhan, kedua belah pihak akan mempertimbangkan untuk mengakhiri kontrak sebelum waktunya.
Baca Juga: Download Surat Kontrak Kerja Beserta Tips dan Cara Membuatnya
2. Mendorong kepatuhan
Penalti berfungsi sebagai pendorong yang kuat bagi kedua belah pihak baik karyawan ataupun perusahaan untuk menghormati komitmen mereka. Mengetahui bahwa akan ada konsekuensi atas pelanggaran kontrak akan mendorong setiap orang yang terlibat untuk menjalankan tanggung jawab mereka dengan serius.
Hal ini menciptakan lingkungan yang dapat diandalkan dan saling percaya di mana semua pihak berusaha untuk memenuhi kewajiban mereka agar tidak terkena penalti.
3. Meminimalkan risiko
Kontrak dimaksudkan untuk mengurangi ketidakpastian dan mengurangi risiko. Memasukkan klausul penalti akan menambah lapisan perlindungan ekstra dengan mengatasi potensi pelanggaran atau kegagalan.
Klausul ini membantu mengalokasikan risiko dan mendorong para pihak untuk bertindak dengan cermat, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya gangguan tak terduga yang dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan.
Baca Juga: 15 Alasan Berhenti Kerja Terbaik dan Masuk Akal
Bagaimana Aturan Penalti Kontrak Kerja di Indonesia?
Di Indonesia telah diatur mengenai penalti kontrak kerja dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 62. Pemberian penalti ini biasanya ada pada PKWT yang memiliki kontrak antara 6 bulan hingga 1 tahun.
Pada Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh/pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Dari penjelasan ini dapat diketahui bahwa membayar penalti tidak hanya berlaku bagi karyawan, tetapi juga pihak perusahaan. Jika perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, maka perusahaan wajib membayar penalti kepada karyawan yang bersangkutan.
Namun peraturan ini memiliki pengecualian yang dijelaskan dalam Pasal 61 aya (1) yaitu:
- pekerja meninggal dunia
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Resign atau mengundurkan diri atas kemauan diri sendiri tidak masuk ke dalam pengecualian di atas. Jadi jika karyawan memutuskan untuk resign sebelum berakhirnya masa perjanjian kerja, karyawan wajib membayar penalti kepada perusahaan.
Begitu pula jika perusahaan memutuskan melakukan PHK sebelum berakhirnya kontrak, perusahaan wajib membayar penalti kepada karyawan yang bersangkutan.
Baca Juga: 10 Tahapan Interview Kerja dan Tips Mempersiapkannya
Bagaimana Menghitung Penalti Kontrak Kerja?
Lalu bagaimana cata menghitung penalti kontrak kerja karyawan ini? Perhitungan ganti rugi ini yaitu sebesar upah pekerja/buruh hingga batas waktu berakhirnya perjanjian kerja.
Anda wajib memahami definisi upah dan komponen di dalamnya untuk bisa menghitung penalti yang harus dibayarkan ini. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 1 Angka 30 dijelaskan:
“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.”
Dari penjalasan di atas, dapat diketahui bahwa penalti yang wajib dibayarkan adalah gaji pokok yang diterima karyawan setiap bulan. Untuk memudahkan Anda memahami cara menghitung penalti kontrak kerja ini, Anda bisa menyimak contoh di bawah ini:
Karyawan B bekerja di Perusahaan ADC dengan penghasilan pokok Rp5.000.000/bulan. Karyawan B ini bekerja sejak awal Bulan Februari dan dikontrak selama 12 bulan. Namun karena suatu hal Karyawan B memutuskan untuk resign di bulan Oktober dan sisa 3 bulan kontrak kerja.
Berapa denda yang harus dibayarkan Karyawan B kepada Perusahaan ADC? Berikut perhitungannya:
Gaji pokok per bulan: Rp5.000.000
Sisa kontrak kerja: 3 bulan
Ganti rugi= Gaji x sisa kontrak kerja
Ganti rugi = Rp5.000.000 x 3
Ganti rugi = Rp15.000.000.
Dari perhitungan di atas, maka Karyawan B wajib membayarkan penalti kontrak kerja sebesar Rp15.000.000.
Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign
Bagaimana Cara Menghindari Penalti Kontrak Kerja?
Membayar penalti perjanjian kerja cukup memberatkan karyawan, oleh karenanya karyawan wajib menghindari penalti kontrak kerja ini. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari penalti perjanjian kerja:
1. Baca dan Pahami Isi Kontrak Kerja
Cara menghindari penalti kontrak kerja yang pertama adalah dengan membaca dan memahami isi perjanjian kerja antara perusahaan dengan karyawan. Pembahasan mengenai penalti ini ada di dalam kontrak kerja.
Membaca dan memahami isi perjanjian kerja akan membuat Anda mengetahui konsekuensi jika Anda mengajukan resign sebelum kontrak berakhir. Ini termasuk hak dan kewajiban yang didapatkan karyawan saat bekerja.
2. Patuh dengan Jadwal dan Deadline Kerja
Kedua, patuh terhadap jadwal dan deadline kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan. Ini dapatkan dilakukan dengan datang tepat waktu, mengikuti jam kerja yang telah ditentukan perusahaan, hingga menyelesaikan tugas dan pekerjaan sesuai dealine yang diberikan.
3. Patuhi Aturan Perusahaan
Sebagai karyawan, Anda juga wajib mematuhi aturan yang dimiliki oleh perusahaan. Peraturan perusahaan ini diantaranya penggunaan fasilitas perusahaan, jam masuk kerja yang ditentukan, etika bekerja, kebijakan keamanan, hingga privasi perusahaan.
Hindari melakukan hal-hal yang dapat melanggar aturan perusahaan, seperti mengungkapkan informasi perusahaan, penggunaan ilegal terhadap aset dan fasilitas perusahaan, hingga hal-hal yang dapat merugikan perusahaan.
4. Komunikasikan Jika Ada Kendala
Jika Anda mengalami kendala dalam bekerja, sebaiknya Anda mengomunikasikannya kepada atasan atau manager Anda. Katakan bahwa Anda mengalami kendala yang dapat mempengaruhi kinerja Anda.
Misalnya Anda memiliki memiliki masalah pribadi yang dapat mempengaruhi kinerja Anda, komunikasikan dengan atasan atau manager Anda segera! Dengan mengomunikasikan masalah yang Anda hadapi, Anda dapat mencari solusi atas masalah Anda bersama dan Anda tetap bisa melakukan pekerjaan dengan baik.
Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya
5. Jalin Hubungan Baik dengan Rekan Kerja
Menjalin hubungan baik dengan rekan kerja adalah hal yang wajib Anda lakukan. Menjalin hubungan baik akan membuat Anda merasa nyaman bekerja di kantor.
Anda dapat melakukannya dengan mengomunikasikan secara efektif, hormati setiap pendapat dan kebutuhan ornag lain, dan bekerja samalah dengan baik. Dengan menjalin hubungan baik, Anda bisa mencegah terjadinya konflik yang bisa menyebabkan mengunduran diri dari perusahaan.
6. Bersikap Profesional
Profesionalitas ketika bekerja jadi bagian penting yang wajib Anda miliki. Bersikaplah profesional ketika bekerja dan berikan kinerja terbaik untuk setiap tugas dan pekerjaan yang diberikan.
Profesonalitas ini dapat dilakukan dengan cara menjaga kualitas kerja, meningkatkan keterampilan, dan tunjukan profesionalitas untuk menghindari pelanggaran kontrak.
7. Lakukan Konsultasi Jika Ada yang Kurang Jelas
Ketika Anda memiliki pertanyaan terkait kontrak kerja, peraturan perusahaan, dan kebijakan perusahaan, lakukan konsultasi dengan pihak manajemen perusahaan atau melalui HRD. Dengan melakukan konsultasi ini, pihak perusahaan akan memberikan klarifikasi dan panduan yang akan membantu Anda memahami kebutuhan Anda.
Ini juga dilakukan agar Anda dapat mencegah pelanggaran yang bisa saja terjadi.
8. Cari Bantuan Hukum Jika Perlu
Jika Anda mengalami pemasalahan serius atau pelanggaran terhadap hak Anda di dalam perjanjian kerja, Anda bisa mencari bantuan hukum ataupun konsultan tenaga kerja. Dengan mencari bantuan hukum, Anda akan mendapatkan bantuan atas permasalahan Anda dan dapat menghindari Anda dari pelanggaran kontrak kerja.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi
Kesimpulan
Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa penalti kontrak kerja merupakan ketentuan dalam kontrak yang menyatakan bahwa jika salah satu pihak melanggar, mereka harus membayar kompensasi finansial ataupun konsekuensi lainnya kepada pihak lainnya. Penalti ini ada dalam perjanjian kerja, jadi Anda wajib memahami isi perjanjian kerja untuk menghindarinya.
Jangan lupa untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan baik di perusahaan Anda. Pengelolaan karyawan yang baik akan menghindari permasalahan, termasuk pelanggaran karyawan.
Anda dapat gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan, mulai dari fitur absensi, payroll, BPJS, akuntansi, ESS, cuti dan izin, hingga analisis data.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024
- Kerja Remote: Pengertian, Cara, dan Tips Efektifnya - 20 December 2024