Pajak Perusahaan: Jenis, Manfaat, dan Denda Pelanggarannya

Setiap perusahaan wajib melakukan pembayaran pajak, sesuai yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007, yang menyatakan bahwa badan atau individu yang menjadi wajib pajak harus secara rutin membayar pajak kepada negara.

Melalui pembayaran pajak ini, perusahaan dapat menunjukkan kontribusinya dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Selain itu, membayarkan pajak sesuai aturan juga mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, yaitu meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan di mata pemerintah, masyarakat, hinga investor.

Artinya, membayar pajak bukan hanya sekadar sebuah kewajiban, melainkan juga merupakan investasi dalam membangun citra dan hubungan yang positif dengan berbagai pihak terkait.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas apa itu pajak perusahaan, manfaat membayarkannya, jenis-jenis, dan denda untuk perusahaan yang melanggar aturan pajak.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Perusahaan?

Pajak perusahaan adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada negara, yakni dengan menyetorkan sebagian keuntungannya.

Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan untuk tujuan menghasilkan laba.

Oleh karena itu, sebagai subjek pajak, perusahaan baik yang berbentuk PT, CV, atau firma diharuskan untuk secara rutin membayar pajak kepada negara dan daerah tempatnya beroperasi.

Kewajiban pajak ini juga berkaitan dengan peran perusahaan dalam perekonomian suatu negara, yang keberadaannya tidak hanya memberikan manfaat dalam menciptakan lapangan kerja, tetapi juga dalam memproduksi barang atau jasa yang nantinya dijual kepada masyarakat.

Dengan demikian, perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak sebagai kontribusi mereka kepada negara dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan termasuk dalam kategori pajak langsung, yang artinya pembayaran dilakukan secara langsung oleh perusahaan itu sendiri dan biasanya dilakukan secara berkala.

Baca Juga: Aturan Kasbon, Pengertian, Alasan, Hingga Prosedur Pengajuannya

pajak perusahaan 1

Apa Saja Manfaat Membayar Pajak Perusahaan?

Membayar pajak sering kali dianggap sebagai beban bagi perusahaan. Padahal, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi perusahaan yang taat membayar pajak, yaitu:

1. Meningkatkan Kredibilitas dan Profesionalisme Perusahaan

Memiliki NPWP dan membayar pajak tepat waktu menujukkan bahwa perusahaan Anda taat kepada hukum dan dikelola secara profesional.

Hal tersebut tentunya dapat meningkatkan kepercayaan klien dan mitra bisnis terhadap perusahaan Anda.

2. Mempermudah Akses ke Pinjaman Modal

Perusahaan yang memiliki reputasi baik dalam membayar pajak umumnya lebih mudah mendapatkan pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Hal ini karena pihak bank melihat perusahaan yang taat pajak sebagai perusahaan yang dapat dikelola dan memiliki prospek bisnis yang baik.

3. Mendapatkan Akses ke Layanan Publik

Perusahaan yang taat pajak biasanya juga mendapatkan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik, seperti izin usaha, tender proyek pemerintah, dan lain sebagainya.

4. Meningkatkan Citra Perusahaan

Selain itu, membayar pajak secara tepat waktu juga menunjukkan bahwa perusahaan Anda berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial.

Hal tersebut dapat membantu meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan menjadi nilai tambah bagi brand Anda.

5. Mendukung Pembangunan Infrastruktur dan Kesejahteraan Masyarakat

Perlu Anda ketahui bahwa pajak yang dibayarkan oleh perusahaan digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Dengan membayar pajak, perusahaan secara tidak langsung berkontribusi pada kemajuan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pajak THR dan Bonus, Simak Aturan dan Cara Penghitungannya

pajak perusahaan 2

Apa Saja Jenis-Jenis Pajak Perusahaan?

Untuk menjadi perusahaan yang taat akan aturan pajak, simak jenis-jenis pajak perusahaan yang wajib dibayarkan perusahaan berikut ini:

1. Pajak Penghasilan Pasal 15 (PPh 15)

PPh 15 merupakan pajak yang wajib dibayar oleh perusahaan-perusahaan tertentu sebagai kewajiban pajak pertama mereka.

Perusahaan-perusahaan yang tergolong dalam PPh Pasal 15 meliputi:

  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan asuransi dari luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi
  • Perusahaan dagang dari luar negeri
  • Perusahaan investor dalam proyek BOT (build, operate, transfer)

2. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang harus dibayar oleh karyawan atas penghasilan mereka, seperti upah, honorarium, dan tunjangan.

Adapun tarif pajaknya bervariasi tergantung pada jumlah penghasilan kena pajak dalam setahun, berikut daftarnya:

  • Jika penghasilannya antara 0 hingga Rp. 50 juta, tarif pajaknya adalah 5%.
  • Jika penghasilannya antara Rp. 50 juta hingga Rp. 250 juta, tarif pajaknya adalah 15%.
  • Jika penghasilannya antara Rp. 250 juta hingga Rp. 500 juta, tarif pajaknya adalah 25%.
  • Jika penghasilannya lebih dari Rp. 500 juta, tarif pajaknya adalah 30%.

Baca Juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan

pajak perusahaan 4

3. Pajak Penghasilan 22 (PPh 22)

PPh pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan atas pembelian barang mewah yang dilakukan oleh perusahaan importir. Berikut beberapa pihak yang berwenang memungut pajak ini:

  • Bendahara Pemerintah Pusat atau Daerah
  • Instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lain terkait pembayaran atas penyerahan barang
  • Badan-badan tertentu (pemerintah maupun swasta) yang berkaitan dengan kegiatan impor
  • Wajib Pajak Badan tertentu yang ditugaskan memungut pajak pembeli atas penjualan barang mewah

4. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 32)

PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak atas beberapa transaksi, seperti:

  • Pembayaran dividen atau keuntungan kepada pemegang saham perusahaan dengan kepemilikan saham terbesar hingga 25%.
  • Pembayaran royalti.
  • Pembayaran hadiah, penghargaan, dan bonus yang tidak dipotong PPh Pasal 21.
  • Pembayaran bunga pinjaman kepada pihak selain bank.
  • Pembayaran sewa untuk menggunakan aset.
  • Pembayaran imbalan terkait dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, konsultan, dan jasa lain yang diatur
  • dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015.

Baca Juga: Perbedaan PPh 21 dan 23 yang Harus Diketahui HR

gajihub 2

5. Pajak Penghasilan 25 (PPh 25)

PPh 25 adalah angsuran pajak penghasilan perusahaan, yang dihitung dengan cara mengurangi PPh terutang menurut SPT Tahunan PPh dengan PPh yang dipotong dan PPh terutang di Luar Negeri yang boleh dikreditkan.

Pajak ini harus dibayarkan sendiri oleh perusahaan dan pembayarannya dilakukan secara berangsur untuk meringankan beban wajib pajak dalam pembayaran tahunan, setra tidak boleh diwakilkan.

Jika telat membayar PPh 25, maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

6. Pajak Penghasilan 26 (PPh 26)

PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada transaksi dengan wajib pajak luar negeri. Contohnya, jika perusahaan Anda membayar gajii, jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan lain-lain kepada wajib pajak dari luar negeri.

Objek PPh 25 mirip dengan PPh 21 dan PPh 21, yang membedakan adalah penerima penghasilannya berasal dari luar negeri (orang asing atau badan asing) dan tarif pemotonan PPh 26 adalah 20% dari penghasilan bruto yang diterima.

Namun, perlu dicatat bahwa tarif ini bisa lebih rendah atau bahkan tidak ada sama sekali, jika negara penerima penghasilan memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty dengan Indonesia.

7. Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29)

PPh 29 dapat diibaratkan sebagai saldo akhir dari perhitungan pajak penghasilan perusahaan. Untuk menghitungnya, Anda perlu mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak.

Secara sederhana, PPh 29 muncul ketika jumlah pajak teruutang dalam sat tahun pajak lebih besar dibandingkan kredit pajak yang telah dipotong dan disetorkan.

Penting untuk diingat bahwa PPh Pasal 29 harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan. Berikut rumus untuk menghitungnya:

  • Angsuran PPh 25: PPh terutang tahun lalu x 12
  • PPh 29 yang harus dilunasi: PPh terutang – Angsuran PPh 25

8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh 4 (2))

PPh 4 (2) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi persewaan tanah/ bangunan, pengalihan hak atas tanah/ bangunan, usaha jasa konstruksi, dan dividen yang dibayarkan kepada orang secara pribadi.

Pajak ini bersifat final, yang artinya Anda tidak perlu menghitungnya lagi di dalam laporan paja tahunan perusahaan. Berbeda dengan PPh 23 yang dihitung dalam laporan pajak tahunan dan dapat mengurangi pajak yang harus dibayar.

Berikut tarif PPh Pasal 4 Ayat 2:

  1. Persewaan tanah/bangunan: 10%
  2. Pengalihan hak atas tanah/bangunan: 2,5%
  3. Usaha jasa konstruksi:
    a. Jasa Pelaksana Konstruksi:
    – Usaha kecil: 25
    – Tanpa kualifikasi usaha: 4%
    – Usaha lainnya: 3%b. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi:
    – Usaha: 4%
    – Tanpa kualifikasi usaha: 6%
  4. Dividen kepada orang pribadi: 10%

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN wajib dipungut oleh Pngusaha Kena Pajak atas konsumsi barang/ jasa dalam negeri oleh individu, badan, atau pemerintah.

Dengan kata lain, setiap transaksi jual beli, impor, dan ekspor barang atau jasa yang kena pajak di Indonesia harus dipungut PPN.

Tarif PPN untuk penyerahan dalam negeri adalah 10%, sedangkan untuk ekspor tidak dikenakan PPN. Pemungutan PPN dilakukan dengan mengalikan tarif dengan harga jual barang atau penggantian jasa.

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Apa Saja Saja Denda bagi Perusahaan yang Melanggar Aturan Pajak?

Ada beberapa jenis denda yang akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar aturan pajak, seperti:

1. Denda Telat Lapor (Surat Pemberitahuan) SPT

Sesuai Pasal 7 UU KUP, perusahaan yang terlambat melaporkan SPT akan dikenakan denda sebagai berikut:

  • Rp 1.000.000 untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan
  • Rp 500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
  • Rp 100.000 untuk SPT Masa Lainnya

Denda telat lapor SPT tidak berlaku untuk:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah berhenti usaha atau pekerjaan bebas
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi WNA yang sudah tidak tinggal di Indonesia
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak lagi beroperasi di Indonesia
  5. Wajib Pajak Badan yang tidak beroperasi lagi tetapi belum dibubarkan
  6. Bendahara yang sudah tidak lagi melakukan pembayaran
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana alam (ketentuan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan)
  8. Wajib Pajak lain yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan

2. Denda Pengakuan Ketidakbenaran

Pasal 8 Ayat 3 UU KUP mengatur denda bagi perusahaan yang dengan sengaja menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang tidak benar.

Denda yang dikenakan adalah 150% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

3. Denda 2% atas Dasar Pengenaan Pajak

Denda ini dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak memenuhi kewajibannya, seperti:

  • Tidak membuat atau membuat faktur pajak yang tidak tepat waktu
  • Tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
  • Melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak

4. Denda 50% atas Keputusan Keberatan

Pasal 25 UU KUP menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak mengajukan banding atas keputusan keberatan yang ditolak atau diterima sebagian akan dikenakan denda 50% dari jumlah pajak yang terutang.

5. Denda 100% atas Keputusan Banding

Berdasarkan Pasal 27 UU KUP, perusahaan yang tidak mengajukan banding atas keputusan banding yang ditolak atau diterima sebagian akan dikenakan denda 100% dari jumlah pajak yang terutang.

Baca Juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa pajak perusahaan wajib dibayarkan oleh badan usaha sesuai aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2007.

Selain merupakan kewajiban hukum, membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai ketentuan juga mendatangkan manfaat bagi perusahaan, mulai dari meningkatkan kredibilitas perusahaan hingga mendukung pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat.

Beberapa jenis pajak perusahaan yang penting untuk diperhatikan antara lain PPh 15, PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh 29, dan PPh 4 (2), serta PPN. Setiap jenis pajak memiliki peraturan dan tarif yang berbeda.

Dengan banyaknya jenis pajak yang harus dibayar, Anda dapat mempertimbangkan penggunaan software payroll dan HR dari Gajihub yang memiliki fitur Kelola PPh 21.

Melalui fitur ini, Anda dapat menghitung PPh 21 dengan berbagai metode pemotongan pajak (gross/ gross up, nett, campuran) secara otomatis dan lebih akurat.

Kini Gajihub juga telah menyediakan aplikasi PPh 21 yang dapat memudahkan Anda dalam menghitung pajak melalui smartphone. 

Seluruh perhitungan pajak, nantinya jug akan tercatat dan terhitung otomatis ke dalam sistem payroll Gajihub.

Terakhir, untuk menghindari denda akibat terlambat melaporkan SPT, Anda dapat mengunduh laporan e-SPT PPh 21/26 dengan mudah melalui fitur kelola pajak ini.

Sebagai gambaran, Anda dapat melihat contoh penggunaan fitur kelola pajak pada aplikasi Gajihub berikut ini:

Sangat mudah, bukan? Yuk, kunjungi tautan ini dan dapatkan coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *