Ijazah Ditahan Perusahaan: Alasan dan Aturannya di Indonesia

ijazah ditahan perusahaan

Pernahkah Anda ada di situasi baru diterima bekerja dan perusahaan meminta ijazah Anda ditahan? Ijazah ditahan perusahaan sering menjadi persyaratan untuk bekerja di perusahaan yang ada di Indonesia.

Tak jarang persyaratan ini membuat kandidat kebingungan, sebenarnya boleh nggak sih perusahaan melakukan penahanan ijazah ini?

Apalagi beberapa perusahaan menggunakan penahanan ijazah ini untuk alasan untuk menahan kandidat ketika sudah bekerja, Kandidat tidak akan mudah mengajukan resign karena ijazahnya masih ditahan.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai ijazah ditahan perusahaan, mulai dari alasan, aturan, hingga apa yang harus dilakukan.

Untuk lebih lengkapnya mengenai penjelasan ijazah ditahan oleh perusahaan ini, Anda bisa membaca penjelasannya di bawah ini:

Apa Alasan Ijazah Ditahan Perusahaan?

ijazah ditahan perusahaan

Ketika Anda melamar pekerjaan di sebuah perusahaan, biasanya Anda akan diminta mengirimkan dokumen persyaratan seperti CV atau curriculum vitae, portofolio, fotokopi ijazah, pas foto, dan lainnya.

Dokumen ini merupakan dokumen yang memang biasa diminta perusahaan karena perusahaan membutuhkan dokumen ini untuk melakukan penilaian kandidat. Namun ternyata ada perusahaan yang selain meminta persyaratan dokumen tersebut, juga meminta ijazah ditahan saat kandidat diterima.

Penahanan ijazah ini sebagai syarat persetujuan kandidat untuk bekerja di perusahaan. Jika kandidat tidak bersedia, maka perusahaan tidak bisa menerima kandidat untuk bekerja di perusahaan.

Lalu apa alasan perusahaan melakukan penahanan ijazah ini? Sebagian besar perusahaan menggunakan cara ini dengan alasan agar karyawan tidak mudah mengajukan resign.

Perusahaan akan menahan ijazah ini dilakukan kepada karyawan kontrak. Biasanya juga selain dilakukan penahanan ijazah, juga ada penalti kontrak kerja yang harus dibayarkan karyawan jika karyawan resign sebelum kontrak selesai.

Ijazah baru bisa diambil setelah karyawan membayar pinalti kontrak.

Selain alasan karyawan tidak mudah resign, penahanan ijazah juga dilakukan dengan alasan jaminan kinerja karyawan. Adanya perilaku tidak disiplin dan berkinerja buruk membuat beberapa perusahaan memilih melakukan penahanan ijazah.

Dengan ijazah yang ditahan ini, perusahaan memiliki jaminan karyawan tersebut akan bekerja dengan baik hingga kontrak pekerjaan selesai. Jika tidak, ijazah tidak bisa diambil sebelum karyawan membayar pinalti kontrak kerja.

Sistem tahan ijazah ini sejatinya sudah ada sejak lama, dimana dahulu penahanan ijazah ini dikenal dengan ikatan dinas.

Baca Juga: 10 Contoh Surat Lamaran Kerja Word, Download di Sini

Bagaimana Aturan Tentang Ijazah Ditahan Perusahaan?

ijazah ditahan perusahaan

Meski penahanan ijazah memiliki alasan yang jelas, namun kenyataannya penahanan ijazah ini bisa memberikan kerugian bagi karyawan. Karyawan akan kesulitan untuk mengundurkan diri, padahal ketika karyawan tidak cocok bekerja di perusahaan, karyawan memiliki hak untuk mengundurkan diri.

Lalu sebenarnya seperti apa peraturan terkait penahanan ijazah di Indonesia? Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 praktik penahanan ijazah ini tidak diatur.

Tidak ada bagian yang menjelaskan aturan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan. Sehingga bisa dikatakan bahwa tidak ada ketentuan dan larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketika penahanan ijazah ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, maka penahanan ijazah ini dianggap sah secara hukum. Aturan ini tercantum dalam Pasal 1338 KUHP Terdata.

Ada beberapa syarat penahanan ijazah ini sah di mata hukum, yaitu:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Selama kesepakatan terjadi dengan syarat-syarat di atas, maka penahanan ijazah sah dilakukan oleh perusahaan. Termasuk dengan perjanjian dalam pekerjaan lainnya.

Baca Juga: Perpanjang Kartu Kuning: Syarat, Cara, dan Biayanya

Bagaimana Ijazah Ditahan Perusahaan Dapat Menjadi Masalah?

aturan ijazah

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, penahanan ijazah ini memberikan kerugian dari sisi karyawan. Dengan penahanan ijazah ini, karyawan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik.

Karyawan menjadi terikat dengan perusahaan. Ketika ingin mengundurkan diri, mau tidak mau karyawan harus berhadapan dengan manajemen perusahaan untuk mengambil ijazah.

Terlebih jika ada pinalti yang harus dibayarkan, penahanan ijazah membuat karyawan akan merasa keberatan dan berada di posisi yang tidak nyaman.

Meski demikian, peraturan hukum di Indonesia membolehkan praktik penahanan ijazah. Lalu, apakah penahanan ijazah ini selalu bebas dari permasalahan hukum?

Ternyata tidak. Ada keadaan dimana penahanan ijazah ini bisa menjadi permasalahn hukum. Keadaan ini adalah ketika perusahaan tetap tidak memberikan ijazah ketika kontrak kerja telah selesai atau ketika karyawan mengajukan resign dan telah membayar pinalti namun ijazah masih ditahan.

Jika perusahaan melakukan hal ini, perusahaan dapat diberikan sanksi pidana. Karyawan dapat melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian dan berdasarkan Pasal 374, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.

Baca Juga: 9 Berkas Lamaran Kerja yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?

Apa yang Harus Dilakukan Saat Perusahaan Minta Penahanan Ijazah?

ijazah ditahan perusahaan

Sebagai seseorang yang membutuhkan pekerjaan, tentu Anda tidak bisa serta-merta menolak adanya penahanan ijazah ini. Jika Anda menolak, Anda harus kembali mencari pekerjaan lain dan ini bisa membuat Anda lelah karena mengulang dari awal.

Dibandingkan harus menolak pekerjaan, mungkin Anda butuh opsi lainnya yang harus dilakukan ketika perusahaan meminta penahanan ijazah.

Berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan ketika perusahaan memberikan syarat penahanan ijazah untuk memulai kontrak kerja:

1. Pastikan Ketentuan Ijazah Ditahan Perusahaan Ada di Perjanjian Kerja

Hal pertama harus Anda lakukan adalah memastikan bahwa ketentuan penahanan ijazah ada di dalam perjanjian kerja.

Beberapa perusahaan hanya memberikan peraturan penahanan ijazah ini secara lisan, tanpa menyertakannya dalam kontrak kerja. Jadi sebagai pihak yang ijazahnya akan ditahan, Anda harus mematikan sendiri bahwa ketentuan tersebut ada di dalam perjanjian kerja.

Baca lagi perjanjian kerja dan cari bagian penahanan ijazah. Jika tidak ada di dalam perjanjian kerja, Anda bisa menanyakannya kepada pemberi kerja atau HRD.

2. Pahami Setiap Poin dalam Perjanjian Kerja

Pastikan Anda juga memahami setiap poin yang ada dalam perjanjian kerja. Ini harus Anda lakukan sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja.

Jangan sampai ada poin yang merugikan Anda di masa depan, khususnya poin mengenai penahanan ijazah ini. Jika memang ada penahanan ijazah di dalam perjanjian kerja, pastikan terdapat keterangan bagaimana dan kapan ijazah dapat diambil kembali.

Jika terdapat poin dalam perjanjian kerja yang tidak Anda pahami, Anda bisa menanyakannya kepada HRD perusahaan. Baca kembali setiap poin yang ada di dalam perjanjian kerja dan jika Anda sudah memahami seluruhnya, Anda bisa menandatangani perjanjian kerja tersebut.

Baca Juga: Download Surat Kontrak Kerja Beserta Tips dan Cara Membuatnya

3. Cari Tahu Alasannya

Perusahaan memiliki alasan mengapa harus melakukan penahanan ijazah karyawan. Sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja, Anda bisa mencari tahu alasan perusahaan melakukannya.

Sebagai pihak yang akan mengalami penahanan ijazah, Anda memiliki hak mengetahui alasan perusahaan melakukannya. Beberapa perusahaan memang melakukannya untuk menahan karyawan dari kemungkinan resign, namun ada juga perusahaan yang melakukannya karena fasilitas yang diberikan ke karyawan.

Anda juga bisa menanyakan apakah penahanan ijazah dilakukan pada karyawan di posisi tertentu atau berlaku untuk seluruh karyawan.

4. Ketahui Berapa Lama Ijazah Ditahan Perusahaan

Selain mengetahui alasannya, penting juga bagi Anda untuk mengetahui berapa lama ijazah Anda akan ditahan oleh perusahaan. Beberapa perusahaan melakukan penahanan ijazah pada masa percobaan atau probation karyawan.

Namun ada juga perusahaan yang menahan ijazah sampai kontrak kerja berakhir. Jadi penting bagi Anda untuk mengetahui berapa lama ijazah Anda akan ditahan oleh perusahaan.

Ini termasuk ketentuan bagaimana Anda bisa mendapatkan kembali ijazah Anda. Apakah ijazah akan diberikan ketika Anda telah membayarkan pinalti saat Anda resign sebelum kontrak berakhir?

Atau ada ketentuan lain yang diberikan perihak penahanan ijazah ini? Pastikan Anda mengetahui hal tersebut sebelum memutuskan menandatangani kontrak kerja.

Baca Juga: 6 Tips Menghadapi Hari Pertama Kerja

5. Cek Lebih Lanjut Tentang Perusahaan

Hal yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah cek lebih lanjut tentang perusahaan tersebut. Pastikan perusahaan memiliki reputasi yang baik, khususnya terkait penahanan ijazah ini.

Cek apakah penahanan ijazah ini memang biasa dilakukan oleh perusahaan. Cari tahu juga kepada siapa aturan penahanan ijazah ini diberlakukan, kepada seluruh karyawan atau hanya karyawan di posisi tertentu.

Anda juga bisa cek pengalaman karyawan atau mantan karyawan yang pernah bekerja di perusahaan tersebut. Anda bisa melakukannya secara langsung dengan bertanya ke karyawan yang bekerja di perusahaan atau melalui media sosial.

6. Anda Memiliki Pilihan Setuju atau Menolak

Sebelum Anda setuju dan menandatangi kontrak kerja, pastikan memahami bahwa Anda memiliki pilihan untuk setuju ataupun menolak persyaratan ini. Ini artinya tidak ada paksaan untuk penahanan ijazah ini.

Anda bisa menanyakan apa konsekuensi yang Anda dapatkan jika Anda menolak untuk menahan ijazah Anda. Coba ajak perusahaan untuk menegosiasi syarat penahanan ijazah ini agar Anda memiliki pilihan untuk tidak menahan ijazah namun tetap dapat bekerja di perusahaan.

7. Minta Berita Acara Serah Terima

Jika Anda menyetujui untuk penahanan ijazah Anda, mintalah berita acara serah terima saat Anda menyerahkan ijazah Anda. Dari berita acara ini, didapatkan keterangan bahwa benar ijazah Anda saat ini dipegang oleh perusahaan dan perusahaan akan bertanggung jawab terhadap ijazah itu dalam jangka waktu yang ditentukan.

Anda juga bisa menggunakan dokumen berita acara serah terima ini untuk mengambil ijazah Anda setelah masa penahanan ijazah berakhir.

gajihub 2

Baca Juga: 15 Cara Beradaptasi di Lingkungan Kerja Baru dan Tantangannya

Kesimpulan

Ijazah ditahan perusahaan sering menjadi syarat yang memberatkan kandidat karyawan. Meski demikian, tidak ada aturan yang melarang penahanan ijazah ini.

Dari sisi kandidat, sebelum Anda menyetujui penahanan ijazah ini, pastikan Anda memahami isi perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan. Termasuk pahami alasan perusahaan memberikan alasan penahanan ijazah ini.

Bagi perusahaan, pastikan Anda tidak melakukan pemaksaan untuk syarat ijazah ditahan ini. Memang penahanan ijazah diperbolehkan secara hukum di Indonesia, namun pastikan opsi penahanan ijazah ini menjadi opsi terakhir yang Anda pilih.

Dibandingkan menahan ijazah untuk mempertahankan karyawan, Anda bisa mengambil langkah terbaik yakni dengan melakukan pengelolaan karyawan dengan baik. Ketika karyawan dikelola dengan baik, tanpa adanya penahanan ijazan pun, karyawan akan merasa betah bekerja di perusahaan Anda.

Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *