Sejak dibukanya kesempatan menjadi guru P3K di tahun 2021, berkarier sebagai guru P3K menjadi pilihan yang menjanjikan.
P3K atau PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Meski sama-sama berstatus ASN, guru P3K memiliki aturan penggajian yang berbeda dengan guru PNS.
Ketentuan gaji pokok PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang telah diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Selain gaji pokok, guru PPPK dapat memperoleh tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan yang berkaitan dengan jabatan, serta tunjangan profesi atau tunjangan khusus apabila memenuhi persyaratan.
Karena itu, total penghasilan setiap guru bisa berbeda, bergantung pada golongan, masa kerja, status keluarga, jabatan, sertifikasi, penugasan, dan ketentuan instansi.
Penghasilan PPPK penuh waktu juga perlu dibedakan dari PPPK paruh waktu.
Keduanya sama-sama memiliki status PPPK, tetapi pengaturan kerja dan dasar penghasilannya tidak selalu sama.
Lalu berapa gaji guru P3K di Indonesia dan apa saja tunjangan yang didapatkan?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai gaji guru P3K dan tunjangan yang didapatkan.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Berapa Gaji Guru PPPK Terbaru?

Gaji pokok guru PPPK mengikuti ketentuan penggajian PPPK secara nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK disusun dalam 17 golongan, mulai dari golongan I sampai golongan XVII.
Setiap golongan memiliki rentang gaji berdasarkan masa kerja golongan.
Dengan demikian, tidak ada satu nominal gaji pokok yang berlaku bagi seluruh guru PPPK.
Guru yang berada dalam golongan berbeda dapat menerima gaji pokok berbeda.
Bahkan, dua guru dalam golongan yang sama bisa memperoleh gaji pokok yang tidak sama apabila masa kerja golongannya berbeda.
Perlu dipahami pula bahwa tabel resmi tersebut menunjukkan gaji pokok sebelum tunjangan dan potongan, bukan jumlah bersih yang pasti masuk ke rekening setiap bulan.
Penghasilan akhir ditentukan oleh hak tunjangan masing-masing guru dan potongan yang berlaku.
Berikut rentang gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
| Golongan PPPK | Gaji Pokok Terendah | Gaji Pokok Tertinggi |
|---|---|---|
| Golongan I | Rp1.938.500 | Rp2.900.900 |
| Golongan II | Rp2.116.900 | Rp3.071.200 |
| Golongan III | Rp2.206.500 | Rp3.201.200 |
| Golongan IV | Rp2.299.800 | Rp3.336.600 |
| Golongan V | Rp2.511.500 | Rp4.189.900 |
| Golongan VI | Rp2.742.800 | Rp4.367.100 |
| Golongan VII | Rp2.858.800 | Rp4.551.800 |
| Golongan VIII | Rp2.979.700 | Rp4.744.400 |
| Golongan IX | Rp3.203.600 | Rp5.261.500 |
| Golongan X | Rp3.339.100 | Rp5.484.000 |
| Golongan XI | Rp3.480.300 | Rp5.716.000 |
| Golongan XII | Rp3.627.500 | Rp5.957.800 |
| Golongan XIII | Rp3.781.000 | Rp6.209.800 |
| Golongan XIV | Rp3.940.800 | Rp6.472.500 |
| Golongan XV | Rp4.107.300 | Rp6.746.200 |
| Golongan XVI | Rp4.280.900 | Rp7.031.600 |
| Golongan XVII | Rp4.462.500 | Rp7.329.000 |
Sumber: Lampiran Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Angka di atas menunjukkan rentang gaji pokok, bukan total penghasilan setelah tunjangan dan potongan.

Baca Juga: Gaji Bidan di Indonesia dan Peluang Kariernya
Apa Saja Tunjangan Guru P3K?
Selain gaji pokok, PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pegawai pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur jenis tunjangan PPPK, sedangkan besaran dan mekanisme pemberiannya mengikuti ketentuan terkait.
Untuk guru, beberapa komponen yang perlu diperhatikan adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan yang berkaitan dengan jabatan, tunjangan profesi guru, dan tunjangan khusus guru.
Namun perlu dipahami bahwa tidak semua tunjangan tersebut otomatis diterima oleh setiap guru PPPK.
Berikut tunjangan yang bisa didapatkan oleh guru P3K:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga dapat mencakup tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak sesuai persyaratan.
Pemberiannya mengikuti ketentuan penggajian serta dokumen keluarga yang harus dilaporkan kepada instansi.
Tunjangan suami atau istri diberikan apabila pegawai memenuhi ketentuan yang berlaku dan telah melaporkan status perkawinannya dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu, tunjangan anak mengikuti persyaratan mengenai hubungan keluarga, usia, status pendidikan jika disyaratkan, serta ketentuan administrasi lainnya.
Karena itu, guru PPPK yang memenuhi persyaratan tunjangan keluarga dapat memiliki komponen penghasilan berbeda dari guru yang tidak memiliki tanggungan keluarga yang memenuhi kriteria.
Guru perlu memastikan data keluarga telah tercatat dengan benar agar hak tunjangan dapat diproses sesuai ketentuan.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan merupakan komponen tunjangan yang berkaitan dengan kebutuhan pangan pegawai dan keluarga yang memenuhi persyaratan.
Dalam ketentuan penggajian PPPK, tunjangan pangan dapat diberikan dalam bentuk uang atau beras sesuai aturan yang berlaku.
Tunjangan pangan tidak termasuk ke dalam gaji pokok.
Oleh sebab itu, komponen ini perlu diperhitungkan secara terpisah ketika guru ingin menghitung total penghasilan.
Nominal dan mekanisme pemberiannya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku di instansi terkait.
3. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Fungsional
PPPK dapat memperoleh tunjangan yang berkaitan dengan jabatan sesuai ketentuan.
Dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, jenis tunjangan PPPK mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai peraturan.
Untuk guru, pemberian tunjangan yang berkaitan dengan jabatan harus dilihat berdasarkan jabatan yang ditetapkan, ketentuan tunjangan, dan status kepegawaiannya.
Untuk guru yang berada di golongan II, mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp286.000, golongan III mendapatkan Rp327.000, dan golongan IV mendapatkan Rp389.000.
Bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, berikut besaran tunjangannya:
Untuk kepala TK, RA/BA, SD, SDLB, MI, atau sederajat:
- Golongan I: Rp390.000
- Golongan II: Rp435.000
- Golongan III: Rp510.000
Untuk kepala SMP, Mts, atau sederajat:
- Golongan I: Rp435.000
- Golongan II: Rp485.000
- Golongan III: Rp560.000
Baca Juga: Gaji Lulusan S2 berdasarkan Jurusan dan Bidang Pekerjaan
4. Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Tunjangan Profesi Guru atau TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan profesional dan administrasi sesuai peraturan.
Salah satu aspek penting dalam penerimaannya adalah kepemilikan sertifikat pendidik, selain pemenuhan persyaratan lain yang ditentukan.
Untuk guru ASN daerah, termasuk guru PPPK daerah, besaran TPG pada ketentuan yang berlaku dapat setara dengan satu kali gaji pokok bagi penerima yang memenuhi syarat.
Dilansir dari laman Kemendikdasmen, besaran tunjangan profesi guru untuk guru ASN (termasuk guru P3K) adalah sebesar satu bulan gaji pokok.
5. Tunjangan Khusus Guru
Tunjangan Khusus Guru (TKG) diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria penugasan khusus sesuai ketentuan pemerintah.
Tunjangan ini berkaitan dengan kondisi penempatan atau tugas tertentu, bukan semata-mata karena seseorang berstatus PPPK.
Guru yang bertugas di daerah tertentu perlu memastikan apakah lokasi dan penugasannya masuk dalam kriteria penerima tunjangan khusus.
Penetapan penerima juga mengikuti persyaratan administrasi dan mekanisme verifikasi yang berlaku.
Untuk guru ASN daerah yang memenuhi syarat, besaran TKG dapat mengikuti ketentuan yang setara dengan satu kali gaji pokok.
Baca Juga: Gaji Apoteker di Indonesia dan Tahapan Pendidikannya
Berapa Total Gaji Guru PPPK Setelah Ditambah Tunjangan?

Total penghasilan guru PPPK dapat lebih besar daripada gaji pokok apabila guru tersebut berhak menerima tunjangan.
Akan tetapi, jumlah yang diterima setiap bulan tidak selalu sama karena tunjangan tertentu memiliki persyaratan dan jadwal penyaluran tersendiri.
Selain itu, gaji pokok dan tunjangan yang tercatat sebagai penghasilan bruto perlu dibedakan dari penghasilan bersih setelah pajak atau potongan lainnya.
Berikut cara menghitung total gaji yang didapatkan oleh guru P3K:
1. Cara Menghitung Total Penghasilan Guru PPPK
Secara sederhana, rumus untuk menghitung penghasilan bruto adalah:
Total penghasilan bruto = gaji pokok + tunjangan yang berhak diterima + komponen penghasilan lain yang berlaku.
Setelah penghasilan bruto diketahui, guru perlu memperhitungkan potongan yang berlaku untuk memperoleh perkiraan penghasilan bersih.
Penghasilan bersih = total penghasilan bruto − pajak dan potongan yang berlaku.
Tunjangan tidak boleh ditambahkan hanya berdasarkan perkiraan.
Pastikan guru memang memenuhi persyaratan dan komponen tersebut tercantum dalam rincian penghasilan atau telah ditetapkan sebagai haknya.
2. Contoh Perhitungan Gaji Guru PPPK Tanpa Tunjangan Profesi
Sebagai ilustrasi, misalkan seorang guru PPPK memiliki gaji pokok Rp3.203.600, yaitu salah satu nominal dalam rentang gaji golongan IX berdasarkan tabel Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Anggap guru tersebut tidak menerima TPG, tetapi memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan lain yang tercantum dalam penggajiannya.
Karena nominal tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan lainnya dapat bergantung pada ketentuan serta data pegawai, perhitungannya perlu menggunakan nominal yang benar-benar berlaku bagi guru tersebut.
| Komponen Penghasilan | Nominal Ilustrasi |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp3.203.600 |
| Tunjangan keluarga | Sesuai hak dan ketentuan |
| Tunjangan pangan | Sesuai ketentuan |
| Tunjangan jabatan atau tunjangan lainnya | Jika memenuhi syarat |
| Tunjangan profesi guru | Rp0 dalam contoh ini |
| Total penghasilan bruto | Gaji pokok + tunjangan yang berhak diterima |
Baca Juga: Gaji Bidan di Indonesia dan Peluang Kariernya
3. Contoh Perhitungan Gaji Guru PPPK dengan Tunjangan Profesi
Misalnya, seorang guru PPPK memiliki gaji pokok Rp3.203.600 dan memenuhi persyaratan untuk menerima TPG dengan besaran setara satu kali gaji pokok sesuai ketentuan yang berlaku bagi guru ASN daerah.
Perhitungan ilustratifnya adalah sebagai berikut:
| Komponen Penghasilan | Nominal Ilustrasi |
|---|---|
| Gaji pokok | Rp3.203.600 |
| Tunjangan profesi guru | Rp3.203.600 |
| Tunjangan lain yang memenuhi syarat | Belum dihitung |
| Subtotal gaji pokok dan TPG | Rp6.407.200 |
Dengan asumsi tersebut, subtotal gaji pokok dan TPG adalah Rp6.407.200 sebelum tunjangan lain dan potongan diperhitungkan.
Angka ini bukan jaminan bahwa guru akan menerima Rp6.407.200 setiap bulan.
Guru harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan penerima TPG, termasuk ketentuan sertifikasi dan administrasi yang berlaku.
Jadwal penyaluran tunjangan juga dapat berbeda dari jadwal pembayaran gaji pokok.
Karena itu, nominal yang masuk ke rekening pada bulan tertentu bisa berbeda dari subtotal ilustrasi di atas.
4. Potongan Gaji Guru PPPK
Gaji pokok dan tunjangan yang tercantum sebagai penghasilan bruto belum tentu sama dengan penghasilan bersih.
Potongan yang mungkin berlaku meliputi pajak penghasilan dan iuran atau potongan wajib sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran pajak bergantung pada aturan perpajakan dan keadaan wajib pajak.
Sementara itu, potongan lainnya harus dilihat berdasarkan ketentuan yang relevan serta rincian penggajian pegawai.
Potongan yang bersifat situasional juga perlu dibedakan dari potongan rutin.
Jika nominal yang diterima berbeda dari perkiraan, guru sebaiknya meminta rincian penghasilan kepada bagian keuangan atau kepegawaian.
Dengan begitu, setiap komponen gaji dan potongan dapat diperiksa secara jelas.
Baca Juga: Gaji Lulusan S2 berdasarkan Jurusan dan Bidang Pekerjaan
Berapa Gaji Guru P3K Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu merupakan skema kepegawaian yang memiliki pengaturan berbeda dari PPPK penuh waktu.
Penghasilan pegawai dalam skema ini tidak boleh langsung disamakan dengan tabel gaji pokok PPPK penuh waktu tanpa memeriksa ketentuan yang berlaku.
Salah satu dasar kebijakan yang perlu diperhatikan adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Ketentuan tersebut menjadi rujukan untuk memahami pengaturan PPPK paruh waktu.
1. Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Sama dengan PPPK Penuh Waktu?
Tidak tepat jika gaji PPPK paruh waktu dianggap otomatis sama dengan gaji pokok PPPK penuh waktu.
Pengaturan penghasilan PPPK paruh waktu berkaitan dengan ketentuan skema paruh waktu dan perjanjian kerja yang berlaku.
Dalam kebijakan PPPK paruh waktu, penghasilan merujuk pada ketentuan yang mengatur upah atau penghasilan pegawai dan dapat mempertimbangkan penghasilan yang diterima sebelumnya sebagai pegawai non-ASN serta sumber pendanaan sesuai aturan.
Karena itu, nominalnya perlu diperiksa berdasarkan dokumen pengangkatan dan ketentuan instansi.
Status paruh waktu juga tidak berarti penghasilan setiap pegawai pasti sama.
Pengaturan penugasan dan perjanjian kerja yang berlaku perlu menjadi dasar untuk menilai nominal yang diterima.
2. Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan PPPK Paruh Waktu?
Untuk menghitung penghasilan P3K paruh waktu, langkah pertama adalah memeriksa surat keputusan pengangkatan dan perjanjian kerja.
Dokumen tersebut perlu menjelaskan ketentuan penghasilan serta pengaturan kerja yang berlaku.
Setelah nominal penghasilan dasar diketahui, periksa apakah ada tunjangan atau komponen lain yang secara khusus menjadi hak pegawai.
Jangan langsung menggunakan tabel gaji pokok PPPK penuh waktu sebagai dasar perhitungan jika skema pengangkatan yang berlaku menggunakan pengaturan penghasilan berbeda.
Jam kerja atau pengaturan penugasan dapat relevan sesuai perjanjian dan kebijakan yang berlaku.
Namun, nominalnya tidak boleh dihitung dengan asumsi sendiri tanpa dasar dokumen resmi.
3. Apakah Guru PPPK Paruh Waktu Mendapat Tunjangan?
Hak tunjangan guru PPPK paruh waktu harus diperiksa berdasarkan peraturan dan persyaratan untuk setiap jenis tunjangan.
Tidak semua tunjangan otomatis diberikan hanya karena seseorang telah berstatus PPPK.
Untuk tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru, status kepegawaian perlu diperiksa bersama persyaratan sertifikasi, penugasan, beban kerja, serta ketentuan penyaluran.
Informasi resmi dari kementerian menunjukkan bahwa aturan tunjangan dapat membedakan guru ASN dan non-ASN, termasuk ketentuan bagi guru yang kemudian diangkat sebagai PPPK.
Karena kebijakan dapat berubah, guru PPPK paruh waktu sebaiknya mengonfirmasi haknya melalui dinas pendidikan, pengelola kepegawaian, atau kanal resmi kementerian yang menangani pendidikan.
Baca Juga: Berapa Gaji Guru Swasta di Indonesia?
Apa Perbedaan Gaji Guru PPPK dan PNS?

PPPK dan PNS sama-sama termasuk ASN, tetapi keduanya memiliki pengaturan kepegawaian yang berbeda.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Perbedaan status tersebut tidak berarti salah satunya selalu menerima total penghasilan lebih besar.
Perbandingan harus dilakukan dengan melihat gaji pokok, masa kerja, jabatan, tunjangan, dan potongan yang berlaku bagi masing-masing pegawai.
1. Perbedaan Sistem Penggajian
Gaji pokok PPPK mengikuti golongan I sampai XVII dan masa kerja golongan berdasarkan ketentuan penggajian PPPK.
Sementara itu, gaji pokok PNS mengikuti sistem golongan ruang dan masa kerja golongan dalam peraturan penggajian PNS.
Karena sistem penggolongannya berbeda, golongan PPPK tidak boleh disamakan secara langsung dengan golongan ruang PNS hanya berdasarkan angka atau nama golongannya.
Dasar peraturan dan tabel masing-masing harus digunakan ketika membandingkan gaji.
Berikut tabel perbedaan guru P3K dan gaji guru PNS:
| Aspek | Guru PPPK | Guru PNS |
|---|---|---|
| Status kepegawaian | ASN berdasarkan perjanjian kerja | ASN dengan status pegawai tetap |
| Dasar gaji pokok | Golongan dan masa kerja golongan sesuai aturan PPPK | Golongan ruang dan masa kerja golongan sesuai aturan PNS |
| Dasar pengaturan gaji | Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan penggajian PNS yang berlaku |
| Tunjangan | Sesuai ketentuan dan hak yang memenuhi syarat | Sesuai ketentuan dan hak yang memenuhi syarat |
| Penentuan penghasilan bersih | Gaji, tunjangan, dan potongan yang berlaku | Gaji, tunjangan, dan potongan yang berlaku |
2. Perbedaan Tunjangan dan Fasilitas
PPPK dapat memperoleh tunjangan sesuai ketentuan tunjangan pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
amun, jenis dan besaran tunjangan yang diterima perlu dilihat berdasarkan jabatan, status, dan persyaratan masing-masing.
Guru PPPK yang memenuhi kriteria penerima TPG atau TKG dapat memperoleh tunjangan tersebut sesuai ketentuan.
Sementara itu, guru PNS juga memperoleh tunjangan berdasarkan aturan yang berlaku bagi status kepegawaiannya.
Tidak semua guru PPPK maupun PNS menerima seluruh jenis tunjangan dengan nominal yang sama.
Untuk membandingkan fasilitas dan tunjangan, gunakan peraturan yang sesuai untuk setiap status kepegawaian.
Baca Juga: Gaji Guru Bimbel di Indonesia Tahun 2026
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai gaji guru P3K dan tunjangannya yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang tertarik untuk berkarier sebagai guru P3K.
Gaji guru P3K ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sesuai Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok PPPK memiliki rentang mulai dari Rp1.938.500 pada golongan I hingga Rp7.329.000 pada golongan XVII, bergantung pada golongan dan masa kerja yang berlaku.
Selain gaji pokok, guru PPPK dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan yang berkaitan dengan jabatan, serta TPG atau TKG apabila memenuhi persyaratan.
Besaran gaji bagi pekerja memang menjadi bagian krusial yang harus diketahui sebelum memilih pekerjaan.
Gaji ini merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan sebagai timbal balik pekerjaan yang telah dilakukan.
Di sini setiap perusahaan wajib melakukan pengelolaan penggajian secara baik dan benar agar karyawan atau pekerja bisa mendapatkan gaji secara layak dan tepat waktu.
Untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan di perusahaan, GajiHub hadir sebagai software payroll yang memberikan solusi terbaik untuk penggajian yang mudah dan otomatis.
GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang tidak hanya memberikan kemudahan untuk penggajian karyawan, namun juga pengelolaan karyawan secara menyeluruh.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Gaji Guru P3K Terbaru dan Besaran Tunjangannya - 29 October 2026
- Cara Hitung Lembur per Jam dan Contoh Perhitungan - 29 October 2026
- Gaji PT KAI Terbaru dan Jenis Tunjangannya - 29 October 2026