Setiap karyawan dan perusahaan perlu memahami cara hitung lembur per jam agar pembayaran lembur karyawan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Upah lembur sendiri merupakan upah yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas pekerjaan yang dilakukan lebih dari jam kerja seharusnya atau bekerja di hari istirahat mingguan dan hari libur resmi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, perhitungan upah lembur pada hari kerja biasa menggunakan tarif 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah sejam untuk setiap jam berikutnya.
Sementara itu, tarif lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi berbeda, bergantung pada sistem kerja lima atau enam hari dalam seminggu.
Bagi pekerja yang menerima upah bulanan, upah sejam untuk menghitung lembur pada prinsipnya diperoleh dengan membagi upah sebulan menggunakan angka 173.
Sebagai contoh, apabila dasar upah bulanan seorang karyawan sebesar Rp3.000.000, upah sejamnya adalah sekitar Rp17.341.
Namun, angka tersebut baru merupakan dasar penghitungan.
Jumlah pembayaran lembur yang diterima bergantung pada durasi lembur, jenis hari kerja, serta komponen upah yang menjadi dasar perhitungan.
Lalu bagaimana cara hitung lembur per jam secara tepat dan bagaimana contoh perhitungannya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara hitung lembur per jam dan contoh perhitungannya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Cara Menghitung Lembur per Jam?

Perhitungan upah lembur harus memperhatikan upah bulanan yang menjadi dasar penghitungan, jumlah jam lembur, dan jenis hari ketika lembur dilakukan.
Ketentuan utamanya diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 31 sampai dengan Pasal 34.
Peraturan ini mengatur tarif lembur pada hari kerja biasa, hari istirahat mingguan, dan hari libur resmi, termasuk cara menentukan upah sejam.
1. Rumus Upah Lembur per Jam
Untuk pekerja yang menerima upah bulanan, rumus upah sejam berdasarkan Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah:
Upah sejam = 1/173 × upah sebulan
Setelah memperoleh upah sejam, hitung upah lembur berdasarkan jenis hari kerja.
Pada hari kerja biasa, rumusnya adalah:
- Jam lembur pertama: 1,5 × upah sejam.
- Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 × upah sejam untuk setiap jam berikutnya.
Sebagai contoh, seorang karyawan menerima upah bulanan sebesar Rp4.000.000. Dengan asumsi seluruh upah tersebut menjadi dasar penghitungan lembur, perhitungannya sebagai berikut.
Upah sejam:
Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121,39.
Upah lembur jam pertama:
1,5 × Rp23.121,39 = Rp34.682,08.
Upah lembur jam kedua:
2 × Rp23.121,39 = Rp46.242,77.
Dengan demikian, apabila karyawan tersebut bekerja lembur selama dua jam pada hari kerja biasa, total upah lemburnya adalah sekitar Rp80.924,86.
Perlu dipahami bahwa upah sejam merupakan nilai dasar untuk menghitung lembur, bukan otomatis jumlah yang dibayarkan untuk setiap jam lembur.
Tarif yang berlaku bergantung pada urutan jam lembur.
2. Komponen Gaji yang Digunakan untuk Menghitung Lembur
Dasar penghitungan upah lembur tidak selalu sama dengan seluruh penghasilan yang diterima karyawan.
Pasal 32 PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan berikut:
1. Upah pokok dan tunjangan tetap
Apabila komponen upah terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap, dasar penghitungan upah lembur adalah 100% dari upah tersebut.
Misalnya, seorang karyawan menerima:
- Upah pokok: Rp3.500.000.
- Tunjangan jabatan tetap: Rp500.000.
Total upah yang menjadi dasar penghitungan adalah Rp4.000.000.
2. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
Apabila upah terdiri atas upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, terdapat ketentuan khusus.
Jika jumlah upah pokok dan tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, dasar penghitungan upah lembur ditetapkan sebesar 75% dari keseluruhan upah.
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan menerima total upah Rp5.000.000 yang terdiri atas upah pokok Rp3.000.000, tunjangan tetap Rp500.000, dan tunjangan tidak tetap Rp1.500.000.
Upah pokok ditambah tunjangan tetap adalah Rp3.500.000, atau 70% dari total upah.
Karena nilainya kurang dari 75%, dasar penghitungan upah lembur menjadi:
75% × Rp5.000.000 = Rp3.750.000.
Nilai inilah yang digunakan untuk menghitung upah sejam, sepanjang komponen upah dan kondisi pekerja memang sesuai dengan ketentuan tersebut.
Karena itu, karyawan perlu memeriksa struktur upah dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau dokumen penggajian sebelum menghitung lembur.
3. Siapa yang Berhak Mendapatkan Upah Lembur?
Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayar upah lembur kepada pekerja yang dipekerjakan melebihi waktu kerja normal sesuai ketentuan yang berlaku.
PP Nomor 35 Tahun 2021 juga menetapkan persyaratan pelaksanaan lembur.
Berdasarkan Pasal 28, kerja lembur harus didasarkan pada perintah pengusaha dan persetujuan pekerja yang bersangkutan, secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Perusahaan juga harus membuat daftar pelaksanaan lembur yang memuat nama pekerja dan lamanya waktu lembur.
Secara umum, waktu kerja normal adalah:
- Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem enam hari kerja.
- Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk sistem lima hari kerja.
Ketentuan tersebut berlaku dengan memperhatikan pengaturan waktu kerja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
PP Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan batas lembur paling lama empat jam sehari dan 18 jam seminggu, tidak termasuk lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.
Ada pengecualian kewajiban pembayaran lembur bagi golongan jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan peraturan.
Golongan tersebut harus memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi serta memperoleh upah lebih tinggi.
Pengecualian tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena seseorang memiliki jabatan supervisor atau manajer.
Aturan ini harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jika golongan jabatan tersebut tidak diatur dalam dokumen yang dimaksud, pengusaha tetap wajib membayar upah lembur.

Baca Juga: Perhitungan Lembur Hari Sabtu sesuai UU Cipta Kerja
Contoh Hitung Lembur per Jam Berdasarkan Gaji Bulanan
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh cara hitung lembur per jam berdasarkan beberapa tingkat upah bulanan.
Seluruh contoh di bawah menggunakan asumsi bahwa jumlah upah yang disebutkan merupakan dasar penghitungan lembur sesuai ketentuan yang berlaku dan lembur dilakukan pada hari kerja biasa.
1. Contoh Hitung Lembur dengan Gaji Rp3.000.000
Seorang karyawan menerima upah bulanan sebesar Rp3.000.000 dan bekerja lembur selama dua jam pada hari kerja biasa.
Langkah 1: Hitung upah sejam
Rp3.000.000 ÷ 173 = Rp17.341,04.
Langkah 2: Hitung upah lembur jam pertama
1,5 × Rp17.341,04 = Rp26.011,56.
Langkah 3: Hitung upah lembur jam kedua
2 × Rp17.341,04 = Rp34.682,08.
Langkah 4: Hitung total upah lembur
Rp26.011,56 + Rp34.682,08 = Rp60.693,64.
Dengan demikian, total upah lembur selama dua jam adalah sekitar Rp60.694 sebelum pembulatan pembayaran.
Jika karyawan tersebut bekerja lembur selama tiga jam, perhitungannya menjadi:
Rp26.011,56 + Rp34.682,08 + Rp34.682,08 = Rp95.375,72.
Jadi, total upah lembur selama tiga jam adalah sekitar Rp95.376.
2. Contoh Hitung Lembur dengan Gaji Rp4.000.000
Seorang karyawan menerima upah bulanan sebesar Rp4.000.000. Upah sejamnya adalah:
Rp4.000.000 ÷ 173 = Rp23.121,39.
Berikut perhitungan berdasarkan durasi lembur.
Lembur satu jam:
1,5 × Rp23.121,39 = Rp34.682,08.
Lembur dua jam:
Rp34.682,08 + (2 × Rp23.121,39) = Rp80.924,86.
Lembur tiga jam:
Rp34.682,08 + Rp46.242,77 + Rp46.242,77 = Rp127.167,62.
Dengan demikian, total upah lembur untuk satu, dua, dan tiga jam masing-masing sekitar Rp34.682, Rp80.925, dan Rp127.168.
3. Contoh Hitung Lembur dengan Gaji Rp5.000.000
Seorang karyawan menerima upah bulanan sebesar Rp5.000.000.
Langkah 1: Hitung upah sejam
Rp5.000.000 ÷ 173 = Rp28.901,73.
Langkah 2: Hitung lembur jam pertama
1,5 × Rp28.901,73 = Rp43.352,60.
Langkah 3: Hitung lembur jam kedua
2 × Rp28.901,73 = Rp57.803,47.
Langkah 4: Hitung lembur jam ketiga
2 × Rp28.901,73 = Rp57.803,47.
Jika karyawan bekerja lembur selama tiga jam, total upah lemburnya adalah:
Rp43.352,60 + Rp57.803,47 + Rp57.803,47 = Rp158.959,54.
Tabel Perhitungan Lembur Berdasarkan Gaji Bulanan
Berikut ringkasan perhitungan upah lembur untuk tiga tingkat upah bulanan.
| Upah Sebulan | Upah Sejam | Lembur 1 Jam | Lembur 2 Jam | Lembur 3 Jam |
|---|---|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp17.341 | Rp26.012 | Rp60.694 | Rp95.376 |
| Rp4.000.000 | Rp23.121 | Rp34.682 | Rp80.925 | Rp127.168 |
| Rp5.000.000 | Rp28.902 | Rp43.353 | Rp101.157 | Rp158.960 |
Baca Juga: Surat Keterangan Lembur: Cara Membuat dan Contohnya
Berapa Tarif Lembur per Jam pada Hari Kerja Biasa?

Tarif lembur pada hari kerja biasa diatur dalam Pasal 31 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Perusahaan wajib membayar 1,5 kali upah sejam untuk jam lembur pertama dan 2 kali upah sejam untuk setiap jam berikutnya.
Berikut detail mengenai tarif lembur per jam pada hari kerja biasa:
1. Tarif Lembur Jam Pertama
Jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam.
Tarif ini berlaku untuk jam lembur pertama pada hari kerja biasa, bukan untuk setiap jam lembur secara keseluruhan.
Misalnya, karyawan dengan dasar upah bulanan Rp3.000.000 memiliki upah sejam sekitar Rp17.341. Jika bekerja lembur satu jam pada hari kerja biasa, upah lemburnya adalah:
1,5 × Rp17.341,04 = Rp26.011,56.
Artinya, pekerja tersebut berhak memperoleh upah lembur sekitar Rp26.012 untuk satu jam lembur, berdasarkan asumsi dasar upah tersebut.
2. Tarif Lembur Jam Kedua dan Seterusnya
Untuk jam lembur kedua dan setiap jam berikutnya pada hari kerja biasa, tarifnya adalah 2 kali upah sejam.
Menggunakan contoh karyawan dengan dasar upah bulanan Rp3.000.000:
- Jam pertama: 1,5 × Rp17.341,04 = Rp26.011,56.
- Jam kedua: 2 × Rp17.341,04 = Rp34.682,08.
- Jam ketiga: 2 × Rp17.341,04 = Rp34.682,08.
Dengan demikian, apabila lembur berlangsung selama tiga jam, total upah lembur adalah Rp95.375,72.
Perlu diperhatikan bahwa tarif tersebut merupakan pembayaran lembur, bukan pengganti upah bulanan yang sudah menjadi hak pekerja.
Baca Juga: Kalkulator Lembur 6 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Bagaimana Cara Menghitung Lembur pada Hari Libur?
Perhitungan upah lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi berbeda dari perhitungan pada hari kerja biasa.
Tarifnya juga bergantung pada apakah perusahaan menerapkan sistem lima atau enam hari kerja dalam seminggu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2021.
1. Perhitungan Lembur pada Sistem 5 Hari Kerja
Untuk pekerja dengan sistem lima hari kerja dan 40 jam kerja seminggu, tarif lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: 2 kali upah sejam untuk setiap jam.
- Jam kesembilan: 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: 4 kali upah sejam untuk setiap jam.
Sebagai contoh, seorang karyawan memiliki dasar upah bulanan Rp4.000.000, sehingga upah sejamnya sekitar Rp23.121,39.
Jika karyawan tersebut bekerja lembur selama empat jam pada hari libur resmi, perhitungannya adalah:
4 × 2 × Rp23.121,39 = Rp184.971,10.
Dengan demikian, upah lembur untuk empat jam tersebut sekitar Rp184.971.
Perhitungan ini menggunakan asumsi bahwa keempat jam tersebut termasuk dalam delapan jam pertama yang dikenai tarif 2 kali upah sejam.
2. Perhitungan Lembur pada Sistem 6 Hari Kerja
Untuk pekerja dengan sistem enam hari kerja dan 40 jam kerja seminggu, tarif lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi adalah:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: 2 kali upah sejam untuk setiap jam.
- Jam kedelapan: 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: 4 kali upah sejam untuk setiap jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, berlaku pembagian khusus, yaitu lima jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam, dan jam ketujuh sampai kesembilan 4 kali upah sejam.
Sebagai contoh, pekerja dengan dasar upah bulanan Rp4.000.000 melakukan lembur selama delapan jam pada hari istirahat mingguan. Dengan upah sejam Rp23.121,39, perhitungannya adalah:
- Tujuh jam pertama: 7 × 2 × Rp23.121,39 = Rp323.699,48.
- Jam kedelapan: 3 × Rp23.121,39 = Rp69.364,16.
Total upah lembur:
Rp323.699,48 + Rp69.364,16 = Rp393.063,64.
Jadi, total upah lembur selama delapan jam tersebut sekitar Rp393.064.
Perbedaan Lembur Hari Kerja dan Hari Libur
Perbedaan tarif lembur dapat dilihat pada tabel berikut.
| Jenis Hari Kerja | Durasi atau Urutan Jam | Tarif Upah Lembur |
|---|---|---|
| Hari kerja biasa | Jam pertama | 1,5 kali upah sejam |
| Hari kerja biasa | Setiap jam berikutnya | 2 kali upah sejam |
| Hari libur, sistem 5 hari kerja | Jam pertama–kedelapan | 2 kali upah sejam per jam |
| Hari libur, sistem 5 hari kerja | Jam kesembilan | 3 kali upah sejam |
| Hari libur, sistem 5 hari kerja | Jam kesepuluh–kedua belas | 4 kali upah sejam per jam |
| Hari libur, sistem 6 hari kerja | Jam pertama–ketujuh | 2 kali upah sejam per jam |
| Hari libur, sistem 6 hari kerja | Jam kedelapan | 3 kali upah sejam |
| Hari libur, sistem 6 hari kerja | Jam kesembilan–kesebelas | 4 kali upah sejam per jam |
Tarif di atas mengikuti ketentuan umum PP Nomor 35 Tahun 2021.
Untuk penerapan pada kasus tertentu, periksa jadwal kerja resmi, pengaturan hari kerja terpendek, dan ketentuan khusus yang mungkin berlaku bagi sektor usaha tertentu.
Baca Juga: Kalkulator Lembur 5 Hari Gratis dan Cara Menghitungnya
Apakah Lembur Wajib Dibayar oleh Perusahaan?

Pada prinsipnya, perusahaan wajib membayar upah lembur apabila mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 29 PP Nomor 35 Tahun 2021, dengan detail sebagai berikut:
1. Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Lembur
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja selama waktu lembur berkewajiban untuk:
- Membayar upah lembur sesuai ketentuan.
- Memberikan kesempatan istirahat secukupnya.
- Menyediakan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilokalori apabila lembur berlangsung selama empat jam atau lebih, yang tidak dapat digantikan dengan uang.
Perusahaan juga perlu memastikan perintah lembur, persetujuan pekerja, dan pencatatan waktu lembur dilakukan sesuai peraturan.
Bagi karyawan, menyimpan catatan jam kerja dan persetujuan lembur dapat membantu memastikan bahwa pembayaran sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
2. Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Lembur?
Jika perusahaan tidak membayar lembur atau terdapat perbedaan perhitungan, pekerja dapat melakukan beberapa langkah berikut.
- Pertama, periksa catatan waktu kerja. Cocokkan jadwal kerja, catatan kehadiran, pesan perintah lembur, dan slip gaji.
- Kedua, komunikasikan dengan HR atau payroll. Minta penjelasan mengenai dasar upah, jumlah jam lembur, tarif yang digunakan, dan pembulatan pembayaran.
- Ketiga, dokumentasikan bukti. Simpan dokumen dan komunikasi yang relevan agar persoalan dapat diperiksa dengan lebih jelas.
- Keempat, konsultasikan kepada dinas ketenagakerjaan. Jika masalah belum terselesaikan, pekerja dapat meminta arahan mengenai mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sesuai prosedur yang berlaku.
3. Apakah Semua Karyawan Berhak atas Upah Lembur?
Hak atas upah lembur mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi hubungan kerja.
PP Nomor 35 Tahun 2021 memberikan pengecualian bagi golongan jabatan tertentu yang memenuhi persyaratan hukum.
Namun, pengecualian tersebut harus memiliki dasar pengaturan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Oleh karena itu, status sebagai karyawan tetap, karyawan kontrak, atau pekerja alih daya tidak dengan sendirinya menghilangkan hak atas upah lembur.
Yang perlu diperiksa adalah ketentuan hukum, jenis pekerjaan, pengaturan waktu kerja, dan apakah pekerja termasuk golongan jabatan yang dikecualikan.
Baca Juga: 9 Tips Agar Tidak Lembur Paling Efektif dan Efisien
Bagaimana Cara Menghitung Total Gaji Setelah Lembur?

Setelah mengetahui upah lembur, langkah berikutnya adalah menghitung total penghasilan bulanan.
Untuk melakukannya, pisahkan upah bulanan, upah lembur, tunjangan, dan potongan yang berlaku.
1. Rumus Gaji Bulanan Ditambah Upah Lembur
Rumus sederhana untuk menghitung total penghasilan bruto adalah:
Total penghasilan bruto = upah bulanan + upah lembur + komponen penghasilan lain yang menjadi hak pekerja
Penghasilan bruto merupakan penghasilan sebelum dikurangi potongan.
Sementara itu, penghasilan bersih adalah jumlah yang diterima setelah memperhitungkan potongan yang berlaku, seperti pajak penghasilan dan potongan lain yang sah.
Perhitungan ini harus memperhatikan komponen upah dalam slip gaji agar tidak terjadi penghitungan ganda.
2. Contoh Menghitung Gaji Rp4 Juta Ditambah Lembur
Misalnya, seorang karyawan menerima upah bulanan Rp4.000.000 dan melakukan lembur selama dua jam pada hari kerja biasa.
Berdasarkan perhitungan sebelumnya, upah lemburnya sekitar Rp80.924,86.
Maka total penghasilan bruto adalah:
Rp4.000.000 + Rp80.924,86 = Rp4.080.924,86.
Dengan demikian, total penghasilan bruto karyawan tersebut sekitar Rp4.080.925 sebelum potongan pajak atau potongan lain yang berlaku.
Perhitungan tersebut mengasumsikan bahwa Rp4.000.000 merupakan dasar upah bulanan sekaligus jumlah upah bulanan yang diterima sebelum potongan, tanpa komponen tambahan lainnya.
3. Cara Memeriksa Perhitungan Lembur di Slip Gaji
Untuk memastikan pembayaran lembur sesuai ketentuan, lakukan pemeriksaan berikut:
- Cocokkan catatan kehadiran. Pastikan durasi lembur pada slip gaji sesuai dengan jam kerja yang benar-benar dilakukan dan diakui.
- Periksa dasar upah. Pastikan komponen upah yang digunakan sesuai ketentuan.
- Periksa tarif lembur. Pastikan tarif pada hari kerja biasa berbeda dari tarif hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
- Periksa pembulatan. Tanyakan bagaimana perusahaan membulatkan nominal pembayaran dan mencatat durasi lembur.
- Konfirmasi jika terdapat selisih. Minta bagian payroll menjelaskan perbedaan perhitungan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu pekerja memahami komponen penghasilannya sekaligus membantu perusahaan menjaga akurasi administrasi penggajian.
Baca Juga: Kalkulator Perhitungan Lembur Karyawan, Rumus, dan Cara Hitung
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara hitung lembur per jam yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa cara hitung lembur per jam di Indonesia mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.
Bagi pekerja yang menerima upah bulanan, upah sejam dihitung menggunakan rumus 1/173 dikalikan upah sebulan.
Pada hari kerja biasa, jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 kali upah sejam, sedangkan setiap jam berikutnya dibayar sebesar 2 kali upah sejam.
Sementara itu, perhitungan lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi memiliki tarif berbeda berdasarkan sistem lima atau enam hari kerja.
Selain mengetahui rumus, pekerja perlu memahami komponen upah yang menjadi dasar penghitungan, persyaratan pelaksanaan lembur, dan pengecualian bagi golongan jabatan tertentu.
Perusahaan juga wajib mencatat pelaksanaan lembur dan membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencatatan lembur yang baik dan teratur dapat membantu perusahaan dalam memberikan upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ini menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan hak yang wajib diberikan perusahaan.
GajiHub hadir sebagai software payroll yang tidak hanya dapat digunakan untuk menghitung gaji otomatis, namun juga termasuk perhitungan lembur.
Dengan GajiHub, perhitungan lembur dapat dilakukan secara tepat sesuai aturan yang berlaku dan karyawan juga bisa memantaunya dari aplikasi.
Melalui aplikasi GajiHub ini, karyawan dapat mengajukan lembur dan memantau perhitungan lembur yang dilakukan secara otomatis sampai akhirnya upah lembur tertulis di slip gaji.
Jadi tunggu apa lagi, ini saat terbaik bagi Anda untuk daftar GajiHub karena Anda bisa mendapatkan gratis coba selama 14 hari dengan klik tautan ini.
- Gaji Guru P3K Terbaru dan Besaran Tunjangannya - 29 October 2026
- Cara Hitung Lembur per Jam dan Contoh Perhitungan - 29 October 2026
- Gaji PT KAI Terbaru dan Jenis Tunjangannya - 29 October 2026