Cara menghitung gaji karyawan part time penting untuk diketahui oleh perusahaan yang menerapkan sistem kerja part time.
Tentunya cara menghitung gaji part time dengan full time berbeda mengingat karyawan part time memiliki jam kerja yang lebih sedikit.
Biasanya, karyawan part time ini digunakan oleh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel.
Model kerja ini sering ditemukan di berbagai jenis perusahaan, seperti restoran, retail, pendidikan, administrasi, pemasaran, hingga pekerjaan dengan basis proyek.
Lalu bagaimana cara menghitung gaji karyawan part time dan bagaimana contoh perhitungannya?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menghitung gaji karyawan part time dan contohnya.
Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Upah Karyawan Part Time di Indonesia?

Salah satu dasar utama dalam membahas cara menghitung gaji karyawan part time adalah PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam Pasal 14, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Upah berdasarkan satuan waktu kemudian dapat ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan.
Khusus untuk upah per jam, Pasal 16 menyebutkan bahwa metode tersebut hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu.
Upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Namun, kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah daripada hasil perhitungan formula upah per jam yang ditentukan dalam regulasi.
Dengan demikian, perusahaan tidak seharusnya menentukan upah pekerja part time secara sembarangan hanya karena jumlah jam kerjanya lebih sedikit daripada pekerja penuh waktu.
Dalam Pasal 16 PP 36/2021 menjelaskan bahwa pekerja yang bekerja secara paruh waktu adalah pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam dalam 1 hari dan kurang dari 35 jam dalam 1 minggu.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk membedakan pekerja paruh waktu dengan pekerja yang bekerja penuh waktu dalam konteks formula upah per jam.
Perlu diperhatikan bahwa status part time tidak hanya ditentukan oleh istilah yang digunakan perusahaan dalam kontrak.
Penelitian Nabiyla Risfa Izzati dalam Masalah-Masalah Hukum Universitas Diponegoro pada 2021 menunjukkan bahwa pekerja part time telah lama ada dalam praktik ketenagakerjaan Indonesia, meskipun pada saat penelitian tersebut dilakukan pengaturan khusus mengenai hubungan kerja part time masih terbatas.
Setelah PP 36/2021, mekanisme upah per jam bagi pekerja paruh waktu menjadi lebih jelas.
Karena itu, artikel atau panduan pengupahan yang hanya menggunakan aturan sebelum PP 36/2021 perlu diperbarui.
Untuk lebih jelasnya mengenai aturan upah karyawan part time, Anda bisa membacanya di tabel berikut ini:
| Aspek | Karyawan Part Time | Karyawan Full Time |
| Jam kerja | Kurang dari 40 jam/minggu (median 29 jam kerja) | 40 jam/minggu (8 jam x 5 hari atau 7 jam x 6 hari) |
| Dasar perhitungan upah | Per jam: upah sebulan : 126 | Per bulan, mengacu upah minimum daerah |
| Dasar hukum upah | PP 36/2021 Pasal 16 | PP 36/2021 (ketentuan upah minimum) |
| Fleksibilitas jadwal | Tinggi, bisa ambil shift kerja tambahan | Tetap sesuai jadwal perusahaan |
| Beban biaya bagi perusahaan | Lebih rendah, sesuai jam yang terpakai | Tetap setiap bulan |
| Cocok untuk | Pelajar, mahasiswa, pekerja lepas, pensiunan, pencari side income | Posisi inti dan berkelanjutan |

Baca Juga: Cara Hitung Gaji Nett dan Contohnya Paling Mudah
Bagaimana Ketentuan Upah Per Jam?
Formula yang ditetapkan dalam Pasal 16 PP 36/2021 adalah:
Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126
Upah per jam tersebut kemudian dikalikan dengan jumlah jam kerja untuk mengetahui upah yang diterima berdasarkan jam kerja yang disepakati.
Angka 126 bukan angka yang dipilih secara acak.
Penjelasan PP 36/2021 menerangkan bahwa angka tersebut berasal dari median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi yang digunakan dalam formula.
Angka penyebut tersebut dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan signifikan pada median jam kerja pekerja paruh waktu.
Meski telah ada pembaruan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, PP Nomor 36 Tahun 2021 saat ini masih berstatus berlaku.
PP 49/2025 secara khusus mengubah sejumlah ketentuan pengupahan, termasuk formula dan mekanisme penetapan upah minimum.
Artinya, ketika menghitung gaji part time saat ini, perusahaan sebaiknya menggunakan PP 36/2021.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Bersih dan Gaji Kotor serta Perbedaannya
Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan Part Time?

Cara menghitung gaji karyawan part time dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
1. Tentukan Dasar Upah Sebulan
Langkah pertama adalah menentukan angka upah sebulan yang digunakan sebagai dasar formula.
Dalam konteks ketentuan Pasal 16, formula upah per jam menggunakan komponen upah sebulan sebagai pembilang:
Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126
Besaran yang disepakati perusahaan tidak boleh menghasilkan upah per jam yang lebih rendah daripada formula tersebut.
Karena upah minimum di Indonesia ditetapkan berdasarkan wilayah dan kondisi ekonomi, perusahaan harus memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku ketika menentukan dasar pengupahan.
PP 49/2025 mengatur bahwa upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu, serta upah minimum sektoral sesuai ketentuan.
2. Hitung Upah Per Jam
Setelah dasar upah sebulan ditentukan, gunakan rumus:
Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126
Sebagai ilustrasi, misalnya perusahaan menyepakati dasar upah sebulan sebesar Rp4.500.000.
Maka:
Rp4.500.000 ÷ 126 = Rp35.714,29 per jam
Jadi, batas hasil formula ilustratifnya adalah sekitar Rp35.714 per jam.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan Sesuai Regulasi
3. Tentukan Jumlah Jam Kerja
Berikutnya, perusahaan perlu mencatat jumlah jam kerja karyawan.
Misalnya pekerja bekerja:
- 4 jam per hari;
- 4 hari per minggu;
- Sekitar 16 jam per minggu.
Maka upah dapat dihitung berdasarkan jumlah jam kerja aktual sesuai kesepakatan.
4. Hitung Total Upah
Jika pekerja memperoleh upah Rp35.714,29 per jam dan bekerja 16 jam per minggu, maka ilustrasi upah mingguan:
Rp35.714,29 × 16 = Rp571.428,64
Untuk payroll bulanan, perusahaan sebaiknya menggunakan pencatatan jam kerja aktual dalam periode penggajian, bukan sekadar mengalikan empat minggu jika jumlah hari atau jam kerja aktual berbeda.
5. Perhitungkan Komponen Lain
Apabila pekerja memperoleh tunjangan, insentif, bonus, atau pembayaran lain berdasarkan kesepakatan dan ketentuan perusahaan, komponen tersebut perlu dihitung sesuai dasar masing-masing.
Begitu pula dengan potongan yang sah, seperti pajak atau iuran jaminan sosial apabila berlaku bagi pekerja tersebut.
Secara sederhana:
Gaji bersih = total penghasilan − potongan yang berlaku
Dengan demikian, perusahaan sebaiknya membedakan antara upah berdasarkan jam kerja, komponen pendapatan lainnya, dan potongan payroll.
Tabel rumus penghitungan gaji karyawan part time:
| Komponen | Rumus |
|---|---|
| Upah per jam | Upah sebulan ÷ 126 |
| Upah berdasarkan jam kerja | Upah per jam × jumlah jam kerja |
| Penghasilan bruto | Upah + tunjangan/insentif/komponen lain yang berlaku |
| Gaji bersih | Penghasilan bruto − potongan yang berlaku |
Rumus di atas merupakan penyederhanaan untuk membantu memahami mekanisme payroll.
Perhitungan aktual perlu disesuaikan dengan kontrak kerja, kebijakan perusahaan, pajak, jaminan sosial, dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji per Jam dan Kalkulator Gratisnya
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Part Time

Agar lebih mudah memahami cara menghitung gaji karyawan part time, berikut beberapa ilustrasi.
Contoh 1: Pekerja Part Time 4 Jam per Hari
Misalnya seorang pekerja bekerja sebagai staf administrasi part time dengan dasar upah sebulan Rp4.200.000.
Maka upah per jam:
Rp4.200.000 ÷ 126 = Rp33.333,33
Pekerja kemudian bekerja 4 jam per hari selama 5 hari dalam satu minggu.
Upah per hari:
4 × Rp33.333,33 = Rp133.333,32
Jika dalam satu periode terdapat 20 hari kerja:
20 × Rp133.333,32 = Rp2.666.666,40
Jadi, berdasarkan ilustrasi tersebut, upah untuk 20 hari kerja adalah sekitar Rp2,67 juta.
Contoh 2: Pekerja Part Time Berdasarkan Jam Aktual
Misalnya seorang pekerja memperoleh dasar upah sebulan Rp5.040.000.
Upah per jam:
Rp5.040.000 ÷ 126 = Rp40.000
Selama satu bulan, pekerja mencatat jam kerja sebagai berikut:
| Minggu | Jam Kerja |
|---|---|
| Minggu 1 | 20 jam |
| Minggu 2 | 24 jam |
| Minggu 3 | 18 jam |
| Minggu 4 | 22 jam |
| Total | 84 jam |
Maka upah:
84 × Rp40.000 = Rp3.360.000
Jadi, berdasarkan jam kerja yang tercatat, upahnya adalah Rp3.360.000 sebelum memperhitungkan komponen tambahan dan potongan yang berlaku.
Contoh 3: Part Time dengan Tunjangan
Misalnya:
- upah berdasarkan jam kerja: Rp2.800.000;
- tunjangan transportasi: Rp300.000;
- insentif: Rp200.000.
Penghasilan bruto:
Rp2.800.000 + Rp300.000 + Rp200.000 = Rp3.300.000
Apabila terdapat potongan payroll yang harus dibayarkan oleh pekerja, gaji bersih dihitung setelah pengurangan komponen tersebut.
| Komponen | Nominal |
|---|---|
| Upah kerja | Rp2.800.000 |
| Tunjangan | Rp300.000 |
| Insentif | Rp200.000 |
| Penghasilan bruto | Rp3.300.000 |
| Potongan* | Sesuai perhitungan |
| Gaji bersih | Setelah potongan |
*Jenis dan besaran potongan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan kondisi pekerja.
Bagaimana Jika Karyawan Tidak Bekerja Selama Sebulan Penuh?
Jika pekerja part time dibayar berdasarkan jam kerja, pembayaran dapat mengikuti jumlah jam kerja yang benar-benar dilakukan dalam periode penggajian sesuai kesepakatan.
Misalnya upah per jam Rp40.000 dan pekerja hanya bekerja 50 jam pada periode tersebut:
50 × Rp40.000 = Rp2.000.000
Perusahaan harus memastikan pencatatan jam kerja akurat karena kesalahan absensi secara langsung dapat memengaruhi jumlah upah.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Bulanan dan Komponennya
Berapa Gaji Karyawan Part Time?
Tidak ada satu nominal gaji part time yang berlaku sama untuk seluruh pekerja di Indonesia.
Besaran penghasilan dapat berbeda berdasarkan:
- Wilayah kerja;
- Jenis pekerjaan;
- Jumlah jam kerja;
- Dasar upah yang disepakati;
- Pengalaman dan kompetensi;
- Sektor usaha;
- Tunjangan dan insentif;
- Ketentuan perusahaan;
- Tetentuan upah minimum yang berlaku.
Untuk pekerja yang dibayar per jam, formula regulasi memberikan titik acuan:
Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126
Misalnya digunakan beberapa angka dasar sebagai ilustrasi:
| Dasar Upah Sebulan | Perhitungan | Upah per Jam |
|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp3.000.000 ÷ 126 | Rp23.809,52 |
| Rp3.500.000 | Rp3.500.000 ÷ 126 | Rp27.777,78 |
| Rp4.000.000 | Rp4.000.000 ÷ 126 | Rp31.746,03 |
| Rp4.500.000 | Rp4.500.000 ÷ 126 | Rp35.714,29 |
| Rp5.000.000 | Rp5.000.000 ÷ 126 | Rp39.682,54 |
| Rp6.000.000 | Rp6.000.000 ÷ 126 | Rp47.619,05 |
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Perhari Paling Mudah
Apakah Gaji Part Time Boleh di Bawah UMP?

Upah minimum merupakan upah bulanan terendah dengan ketentuan tertentu dalam regulasi pengupahan.
PP 49/2025 tetap mengatur upah minimum dalam sistem pengupahan nasional dan mengubah sejumlah ketentuan mengenai penetapan serta formula upah minimum.
Sementara itu, PP 36/2021 secara khusus menyediakan mekanisme upah per jam bagi pekerja paruh waktu.
Upah per jam ditentukan berdasarkan kesepakatan, tetapi tidak boleh lebih rendah dari formula Pasal 16.
Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya mengambil kesimpulan bahwa pekerja part time otomatis dapat dibayar dengan angka berapa pun di bawah UMP.
Penentuan upah harus melihat status pekerja, sistem pengupahan, lokasi, masa kerja, sektor, jenis usaha, serta ketentuan pengecualian yang berlaku.
Perusahaan juga perlu memperhatikan bahwa PP 49/2025 mengatur upah minimum sebagai bagian dari kebijakan pengupahan dan menetapkan upah minimum provinsi serta upah minimum kabupaten/kota dengan persyaratan tertentu.
Untuk kasus konkret, terutama apabila pekerja part time memiliki pola kerja yang mendekati pekerja penuh waktu, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan hukum ketenagakerjaan lebih lanjut.
Bagaimana Jika Perusahaan Termasuk Usaha Mikro dan Kecil?
Ketentuan upah minimum memiliki pengecualian untuk usaha mikro dan usaha kecil berdasarkan persyaratan tertentu.
Karena itu, perusahaan tidak boleh langsung menggunakan formula yang sama untuk seluruh jenis badan usaha tanpa memeriksa status dan kategori usahanya.
Hal ini menjadi salah satu alasan mengapa HR perlu memastikan klasifikasi perusahaan sebelum menentukan struktur dan skala upah.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset Paling Mudah
Apa Keuntungan Karyawan Part Time bagi Perusahaan?
Mempekerjakan pekerja paruh waktu dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, terutama ketika kebutuhan tenaga kerja tidak berlangsung sepanjang jam kerja normal.
1. Mengurangi Biaya Tenaga Kerja yang Tidak Produktif
Jika kebutuhan pekerjaan hanya beberapa jam sehari, mempekerjakan pekerja penuh waktu mungkin tidak efisien.
Dengan sistem part time, perusahaan dapat menyesuaikan pembayaran dengan kebutuhan jam kerja.
2. Menyesuaikan Tenaga Kerja dengan Permintaan
Bisnis dengan permintaan yang berubah-ubah dapat menggunakan pekerja part time pada periode tertentu.
Contohnya:
- Restoran saat jam makan;
- Toko saat akhir pekan;
- Pusat kursus pada jadwal kelas;
- Event organizer saat acara;
- Retail pada periode promosi.
Baca Juga: 3 Cara Menghitung Gaji Karyawan, Bisnis Wajib Tahu!
3. Mendapatkan Tenaga dengan Keahlian Spesifik
Part time juga dapat digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu tetapi tidak membutuhkan kehadiran penuh setiap hari.
Misalnya, perusahaan dapat mempekerjakan konsultan, pengajar, desainer, penerjemah, atau tenaga administrasi dengan jam kerja tertentu sesuai kebutuhan.
4. Meningkatkan Fleksibilitas Operasional
Pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel memungkinkan perusahaan menyesuaikan tenaga kerja dengan pola operasional.
Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus diikuti dengan pencatatan jam kerja dan pembayaran upah yang benar.
5. Memperluas Pilihan Kandidat
Pekerjaan part time dapat menarik kelompok tenaga kerja yang tidak dapat bekerja penuh waktu, seperti mahasiswa atau individu yang memiliki aktivitas lain.
Dari sisi perusahaan, hal ini dapat memperluas talent pool.
Baca Juga: Cara Menghitung Gaji Bersih yang Wajib Diketahui Karyawan dan Pemilik Bisnis
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai cara menghitung gaji karyawan part time yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah dapat ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
Khusus upah per jam, metode tersebut diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja secara paruh waktu.
Upah per jam ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tetapi kesepakatannya tidak boleh lebih rendah daripada formula yang ditentukan regulasi.
Rumus dasarnya adalah: Upah per jam = Upah sebulan ÷ 126
Setelah mendapatkan nilai upah per jam, perusahaan dapat menghitung upah berdasarkan jumlah jam kerja yang dilakukan dalam periode penggajian.
Namun, perhitungan akhir tetap perlu mempertimbangkan tunjangan, insentif, potongan, pajak, jaminan sosial, serta ketentuan lain yang berlaku.
Untuk memudahkan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda, pastikan Anda menggunakan software payroll terbaik dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan manajemen penggajian karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Sistem Gaji Karyawan Koperasi dan Aturannya - 11 October 2026
- Gaji Apoteker di Indonesia dan Tahapan Pendidikannya - 11 October 2026
- Gaji HRD di Indonesia Tahun 2026 dan Tunjangannya - 11 October 2026