Bisnis melacak jumlah pengeluaran untuk memastikan mereka sehat secara finansial. Beban pajak penghasilan adalah salah satu dari banyak metrik keuangan yang harus diperhitungkan oleh para pemilik bisnis maupun karyawan, dan Anda harus tahu cara menghitung pajak penghasilan.
Sebagian besar perusahaan harus membayar pajak penghasilan, jadi memahami apa itu dapat membantu.
Pada artikel ini, kami menjelaskan apa itu pajak penghasilan, menjelaskan cara menghitung pajak penghasilan menurut undang-undang yang berlaku dengan mudah dan cepat.
Apa itu Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan atau PPh adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas penghasilan kena pajak baik perorangan maupun badan usaha.
Bisnis biasanya mencantumkan angka ini pada laporan laba rugi tahunan mereka dan menggunakannya untuk membantu menentukan pengeluaran dan keuntungan perusahaan secara keseluruhan.
Disisi lain, PPh atau pajak penghasilan adlah jenis pajak yang dibebankan kepada masyarakat yang telah bekerja dan memiliki penghasilan minimal Rp4,5 juta tiap bulan.
Aturan ini berlaku untuk WNI yang bekerja di dalam maupun luar negeri dan dibayarkan sekali dalam satu tahun.
Pajak Penghasilan dibagi menjadi dua kategori, diantaranya yaitu:
- PPh yang dibebankan untuk wajib pajak secara pribadi, baik itu pegawai, non pegawai dan pengusaha.
- PPh yang dikenakan untuk suatu perusahaan atau badan.
Baca juga: Absensi Mobile: Alasan Menggunakannya dan Fitur yang Harus Ada di Dalamnya
Undang-undang yang Mengatur Tentang Pajak Penghasilan
Dasar hukum tentang pajak penghasilan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dimana, UU ini telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, yakni sebagai berikut.
- UU No. 7 Tahun 1992 terkait Perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- UU No. 10 Tahun 1994 terkait Perubahan Kedua dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- UU No. 17 Tahun 2000 terkait Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
- UU No. 36 Tahun 2008 terkait Perubahan Keempat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh (Pajak Penghasilan).
Tarif Pajak Penghasilan yang Berlaku di Indonesia
Tarif pajak penghasilan pribadi
Dilansir dari Kontan.co.id, Pemerintah telah merubah ketentuan tarif dan bracket pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuannya untuk memberikan asas keadilan.
Lebih lanjut, dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan, yaitu:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol PPh OP sebesar 35%.
Sebagai catatan, rentang penghasilan tersebut berdasarkan penghasilan dalam satu tahun.
Sebelumnya, hanya ada empat lapisah tarif PPh yakni untuk rentang penghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan tarif 5%.
Lalu, lebih dari Rp 5 juta sampai Rp 250 juta dibandrol tarif Rp 15%. Kemudian, penghasilan di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta tarif PPh-nya sebesar 25%. Terakhir, penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak penghasilan 30%.
Baca juga: Cara Perhitungan PPh 21 Untuk Karyawan
Tarif pajak penghasilan badan
Tarif pajak penghasilan Badan untuk tahun pajak 2019 ke bawah adalah sebesar 25% dari penghasilan kena pajak (20%, bila wajib pajak adalah perusahaan yang Go Public).
Untuk tahun pajak 2020, tarif pajak penghasilan badan turun menjadi 22%, dan turun lagi menjadi 20% untuk tahun pajak 2022.
Wajib pajak Badan yang berbentuk perseroan terbuka dapat menggunakan tarif lebih rendah 3% apabila jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40% dan memenuhi kriteria tertentu, menjadi 19% untuk tahun pajak 2020 dan 17% untuk tahun pajak 2021.
Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Sebagai warga yang baik, ada baiknya Anda mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dengan benar.
Perhitungannya sendiri mengacu pada semua bentuk penghasilan, baik itu gaji, upah, horarium, tunjangan serta pembayaran lain yang berhubungan dengan pekerjaan.
Besar kecilnya PPh juga tergantung dari besarnya penghasilan yang Anda dapatkan. Semakin banyak pendapatan maka beban pajak yang harus ditanggung juga semakin tinggi.
Untuk menghitungnya, berikut langkah-langkah yang perlu Anda pahami.
Pertama, Anda wajib menghitung penghasilan bersih Anda dalam satu tahun terlebih dahulu. Lalu cari tahu berapa besaran PTKP dan juga PKP Anda. Setelah semuanya terhitung, barulah Anda bisa mengetahui berapa PPh yang wajib dibayarkan.
Baca juga: Take Home Pay Adalah: Pengertian, Komponen, dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung Penghasilan Bersih dalam Satu Tahun
BerdasarkanUU No. 36/2008 Pasal 6, cara menghitung pajak penghasilan pribadi mengacu pada pendapatan Anda dalam satu tahun, termasuk juga tunjangan di dalamnya. Semua total pendapatan tersebut termasuk dalam penghasilan kotor atau bruto.
Sebelum menghitung, dari bruto tersebut perlu ditemukan berapa penghasilan bersih dalam waktu satu tahun tersebut.
Penghasilan bersih didapatkan dari total bruto dikurangi biaya-biaya wajib seperti, biaya pensiun, kredit atau hutang lainnya.
Cara Menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah ditemukan berapa penghasilan bersih Anda dalam satu tahun, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui PTKP. kemudian nantinya PTKP ini akan digunakan untuk menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak).
Besaran PTKP setiap orang berbeda, tergantung dari berapa jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Dirjen Pajak menetapkan tingkat besaran PTKP per tahunnya sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi, sebesar Rp54 juta.
- Tambahan Wajib Pajak yang telah kawin, sebesar Rp4,5 juta.
- Tambahan untuk anggota keluarga sedarah (maksimal 3 orang), sebesar Rp4,5 juta.
Baca artikel ini untuk mengetahui pembahasan penghasilan tidak kena pajak secara mendalam.
Cara Menghitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Cara menemukan PKP cukup sederhana. Setelah diketahui jumlah PTKP yang sesuai, Anda tinggal mengurangi jumlah penghasilan bersih dengan jumlah PTKP tersebut. Dengan demikian, Anda bisa melanjutkan ke cara menghitung PPh final.
Cara Menghitung PPh (Pajak Penghasilan)
Setelah berhasil menemukan setiap poinnya, langkah terakhir adalah menghitung pajak penghasilan.
Seperti yang sudah kita bahas di atas mengenai tarif PPh, cara menghitung PPh final didasarkan pada persentase yang telah diatur oleh Dirjen Pajak, sebagai berikut.
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
- Penghasilan lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.
- Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar sebesar 30%.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar dibandrol PPh OP sebesar 35%.
Dari perhitungan di atas, cara menghitung PPh hanya perlu mengalikan penghasilan bersih dengan persentase yang sesuai.
Jadi jika pendapatan bersih Anda dalam satu tahun adalah Rp100 juta, maka PPh yang dikenakan adalah sebesar 15% dari total pendapatan.
Baca juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Contoh Kasus dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Contoh perhitungan pajak penghasilan lelaki sudah menikah
Untuk lebih memudahkan Anda dalam perhitungan pajak penghasilan, silahkan simak simulasi perhitungan pajak penghasilan atau PPh berikut ini:
Roni merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Roni bekerja di salah satu perusahaan swasta.
Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp90.000.000. Roni membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp5.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Roni .
- Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) Rp90.000.000 – Rp5.000.000 = Rp85.000.000
- Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
- Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp85.000.000 – Rp63.000.000 = Rp22.000.000
- Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Roni kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp22.000.000 x 5% = Rp1.100.000
- Maka, PPh yang harus dibayarkan Roni selama setahun adalah sebesar Rp1.100.000
Contoh lain perhitungan pajak penghasilan belum menikah
Amir adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.
- Gaji per bulan = Rp5.000.000
- Penghasilan neto per tahun = Rp5.000.000 x 12 = Rp60.000.000
- PTKP = Rp54.000.000
- PKP Ridwan = Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000
- Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000
- PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.
Baca juga: Contoh Template Laporan Absensi Karyawan yang Bisa Anda Download
Kesalahan yang Sering Terjadi dalam Menghitung Pajak Penghasilan
Cara menghitung pajak penghasilan sebetulnya mudah. Hanya saja sering terjadi kesalahan mendasar dalam menerapkan cara menghitung pajak penghasilan yang membuat ini jadi terlihat rumit.
Dengan demikian, penting bagi Anda untuk menghindari kesalahan saat perhitungan pajak penghasilan.
Berikut ini adalah beberapa kesalahan yang biasanya dilakukan saat perhitungan pajak penghasilan.
Tidak memasukkan tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan adalah hal yang umum bagi karyawan swasta/BUMN/PNS. Biaya jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Tunjangan jabatan termasuk unsur yang penting dalam menghitung pajak penghasilan. Besarannya adalah 5% dari pendapatan bruto. Jika tidak disertakan, hasil perhitungan bisa tidak tepat.
Tidak menghitung sesuai ketentuan yang berlaku
Seorang karyawan dengan penghasilan kena pajak senilai Rp 55.000.000 dikenakan tarif pajak senilai 10%.
Otomatis, akan terjadi kesalahan perhitungan karena tidak mengikuti ketentuan sebagaimana mestinya dalam PPh Pasal 17.
Di sini pentingnya bagi kita mengetahui pedoman terbaru mengenai besaran tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (PPh Pasal 17).
Salah memilih nila PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), istilah ini mungkin masih jarang didengar oleh para wajib pajak.
Bahkan beberapa diantaranya masih ada yang bingung dalam memahami PTKP. PTKP adalah jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak penghasilan, sehingga para wajib pajak yg penghasilannya sebesar PTKP atau di bawah batas PTKP tak perlu membayar pajak penghasilan.
Besaran PTKP ini diibaratkan sebagai besaran kebutuhan pokok kita selama 1 tahun. Oleh karenanya, pemerintah tidak membebani kita terhadap pajak.
Namun, ketika ada kesalahan dalam mengisi formulir PTKP atau kesalahan dalam menghitung PTKP, wajib pajak bisa dikenakan PPh. Tentunya sudah pasti salah dalam cara menghitung pajak penghasilan.
Baca juga: Notula Rapat: Pengertian, Tips Menulis, dan Contohnya
Kesimpulan
Baik Anda seorang pemilik bisnis maupun karyawan, mengetahui cara menghitung pajak penghasilan dengan benar untuk memastikan Anda melakukan pelaporan pajak dengan data yang faktual.
Jika Anda pemilik bisnis atau tim HR yang kesulitan dalam melakukan penghitungan pajak penghasilan dan proses payroll, Anda bisa mencoba menggunakan sistem payroll yang modern seperti software payroll dan HR Gajihub.
Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah melakukan proses pengelolaan human capital dengan fitur yang ada di dalamnya seperti: penghitungan payroll, mengelola absensi dan HRIS, penghitungan pajak PPh 21, BPJS, reimbursement, employee self service (ESS), mengelola izin dan cuti karyawan Anda, dan juga melakukan analisa data, dan masih banyak lagi.
Jadi tunggu apalagi? Jadikan cara menghitung pajak penghasilan karyawan Anda lebih mudah dengan menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024
3 thoughts on “Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Cepat dan Mudah”