Pengertian Koperasi Karyawan, Dasar Hukum, dan juga Manfaatnya

koperasi karyawan 2

Saat ini, banyak perusahaan besar atau lembaga kenegaraan di Indonesia yang memiliki koperasi karyawan sebagai bentuk untuk membangun tatanan perekonomian nasional dengan mengemban misi meningkatkan kesejahteraan para anggota khususnya, para karyawan yang tergabung di dalamnya.

Pada artikel kali ini, kami akan membahas apa itu koperasi karyawan, aturan membuat koperasi karyawan, dan manfaat yang didapatkan jika bergabung dalam koperasi karyawan.

Apa itu Koperasi Karyawan?

Koperasi karyawan adalah sebuah koperasi yang berada di sebuah perusahaan tertentu. Biasanya, anggota dari bentuk koperasi ini adalah karyawan-karyawan yang berada di perusahaan tersebut.

Koperasi karyawan biasanya disingkat dengan kopkar agar lebih mudah untuk diucapkan. Sama seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menerapkan asas kekeluargaan di dalamnya. Tujuan didirikannya bentuk koperasi ini adalah untuk mengembangkan perekonomian dan juga membantu menyejahterakan para karyawan di suatu perusahaan.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 15, ada dua jenis koperasi yang ada di Indonesia yakni koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer merupakan koperasi yang didirikan oleh perorangan dengan anggota minimal 20 orang.

Sedangkan koperasi sekunder merupakan koperasi yang didirikan oleh beberapa koperasi primer. Koperasi karyawan sendiri termasuk ke dalam koperasi primer berisi orang-orang (dalam hal ini karyawan) yang punya kepentingan sama dalam hal ekonomi.

Baca juga: Mutasi Karyawan: Pengertian, Alasan, Jenis dan Kebijakannya

Aturan dan Cara Membuat Koperasi di Indonesia

Regulasi tentang perkoperasian

  • Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran dasar Koperasi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998 tentang Modal Penyertaan Pada Koperasi
  • Instruksi Presiden tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian
  • Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Pedoman Standar Operasional manajemen Koperasi Simpan Pinjam dan Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Petunjuk Teknis Dana Penjaminan Kredit dan Pembiayaan Untuk Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Perubahan Atas Permenkop dan UKM Nomor 18/Per/M.KUMK/VII/2006 Tentang Pedoman Teknis Bantuan Perkuatan Dalam Bidang Produksi Kepada Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Koperasi
  • Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi

Baca juga: 12 Tips Menghadapi Karyawan yang Terlambat Masuk Kerja

koperasi karyawan 1

Cara mendirikan koperasi karyawan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pada Pasal 12 disebutkan mengenai Tata Cara Pendirian Koperasi.

Pertama, pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri para pendiri dan pada saat yang sama dapat diadakan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Untuk koperasi primer dihadiri oleh 20 orang bagi pendirian koperasi primer dan untuk koperasi sekunder dihadiri paling sedikit tiga koperasi yang diwakili oleh pengurus atau anggotanya.

Pada rapat pendirian koperasi materi yang dibahas adalah tentang rancangan Anggaran Dasar (AD) Koperasi Pada anggaran dasar koperasi wajib untuk mencantumkan jenis koperasi.

Sesuai dengan Permenkop RI nomor 9 tahun 2018, terdapat lima jenis koperasi yang diatur yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, koperasi pemasaran dan koperasi simpan pinjam.  Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi, adalah sebagai berikut

  1. Daftar nama pendiri;
  2. Nama dan tempat kedudukan;
  3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha;
  4. Ketentuan mengenai keanggotaan;
  5. Ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  6. Ketentuan mengenai pengelolaan;
  7. Ketentuan mengenai permodalan;
  8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
  9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
  10. Ketentuan mengenai sanksi.

Kedua, setelah melaksanakan rapat pendirian hal selanjutnya adalah menentukan notaris untuk membantu proses akta pendirian koperasi.

Hal yang perlu diperhatikan adalah notaris yang dipilih harus notaris bersertifikat  yang dapat membuat akta pendirian koperasi atau Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Ketiga, langkah selanjutnya apabila akta pendirian koperasi telan disusun dan ditanda tangani oleh pendiri koperasi maka notaris dapat mengajukan akta pendirian koperasi kepada Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah koperasi mendapat persetujuan nama koperasi dari SISMINBHKOP.

Apabila dalam jangka waktu tersebut koperasi tidak mengajukan akta pendirian koperasi, maka persetujuan nama koperasi melalui SISMINBHKOP kadaluarsa.

Dalam mengajukan akta pendirian koperasi tersebut, para pendiri harus menentukan apakah bentuk koperasi berupa koperasi primer atau koperasi sekunder, karena cara pendirian koperasi primer berbeda dengan koperasi sekunder.

Untuk mendirikan koperasi karyawan yaitu koperasi primer, syaratnya adalah para pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan:

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok;dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.

Sementara untuk koperasi sekunder, hal yang harus dilakukan untuk mendirikan koperasi sama seperti koperasi primer namun terdapat tambahan dokumen berupa:

  1. Hasil berita acara rapat pendirian dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder;
  2. Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota koperasi sekunder;dan
  3. Koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.

Terakhir, sesuai dengan Permenkop UKM RI nomor 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian pada Pasal 10 ayat (5) dapat dilihat terdapat khusus untuk Koperasi Simpan Pinjaman juga terdapat dokumen tambahan

Setelah notaris mengajukan akta pendirian koperasi melalui SISMINBHKOP kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, yang selanjutnya akan diverifikasi oleh admin SISMINBHKOP dapat melakukan penilaian terkait anggaran dasar serta persyaratan administrasi lainnya.

Apabila diterima Menteri akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) namun apabila ditolak menteri akan menerbitkan keputusan penolakan. Dalam hal ini yang berhak menerbitkan Surat Keputusan dan keputusan terkait penolakan adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.

Baca juga: 7 Jenis Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang Terbaru

Fungsi Koperasi Karyawan

Berdasarkan UU No. 25 Pasal 4 Tahun 1992, kopkar sama dengan koperasi secara umum memiliki berbagai fungsi. Fungsi-fungsi tersebut antara lain adalah:

  • Mengembangkan dan membangun potensi serta skill yang dimiliki oleh anggota koperasi secara khusus dan masyarakat secara umum dalam rangka memperbaiki kesejahteraan sosial maupun ekonomi
  • Berperan aktif untuk meningkatkan kualitas kehidupan karyawan secara khusus dan masyarakat secara umum
  • Sebagai sokoguru, keberadaan koperasi dapat memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar dari ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional
  • Berupaya mengembangkan dan mewujudkan ekonomi nasional yang merupakan usaha bersama dengan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Seperti koperasi pada umumnya, kopkar juga menjalankan aktivitas bisnis tertentu. Jika yang dijalankan adalah sistem koperasi simpan pinjam, maka cara kerja koperasi simpan pinjam secara umum yang akan digunakan.

Misalnya saja dengan mewajibkan karyawannya untuk menabung, memungkinkan karyawan mengajukan pinjaman dan lain sebagainya.

Pada dasarnya, cara kerja kopkar sama dengan prinsip-prinsip dasar koperasi secara umum. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:

  • Hasil dari kegiatan usaha yang dilakukan oleh kopkar dibagikan secara adil kepada semua anggota berdasarkan jasa usaha dari masing-masing orang
  • Kemandirian
  • Proses pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Menyediakan tempat untuk edukasi perkoperasian
  • Tidak ada paksaan untuk menjadi anggota (bersifat terbuka dan sukarela)
  • Melakukan kerja sama antar koperasi
  • Memberikan balas jasa terbatas pada modal.

Baca juga: Standar Kebutuhan Hidup Layak: Ini Pedoman dan Peraturannya

gajihub 1

Manfaat Koperasi Karyawan

Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan dari adanya koperasi karyawan, diantaranya:

Mempermudah akses keuangan

Koperasi karyawan bisa memberikan fasilitas pinjaman dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan lembaga keuangan lain.

Hal ini mempermudah karyawan dalam mengatasi masalah keuangan seperti membeli barang yang dibutuhkan atau mengatasi masalah keuangan yang mendadak.

Mengurangi biaya

Karyawan yang tergabung dalam koperasi bisa membeli barang dan jasa dengan harga lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Ini dapat membantu mengurangi beban finansial karyawan.

Meningkatkan solidaritas dan kebersamaan

Koperasi karyawan bisa menjadi wadah bagi karyawan untuk bekerjasama dan membantu satu sama lain. Hal ini membantu menciptakan ikatan emosional dan profesional yang lebih kuat di antara karyawan.

Meningkatkan kesejahteraan karyawan

Koperasi karyawan bisa memberikan program-program untuk membantu karyawan memperbaiki kondisi finansial dan kesejahteraannya. Misalnya, melalui program pinjaman, pendidikan keuangan, dan lain-lain.

Mempermudah pengembangan usaha

Karyawan yang tergabung dalam koperasi bisa memperoleh dukungan dan bantuan dalam mengembangkan usahanya. Koperasi juga bisa memberikan fasilitas pendanaan untuk membantu pengembangan usaha.

Meningkatkan partisipasi karyawan

Koperasi karyawan bisa membantu meningkatkan partisipasi karyawan dalam kegiatan perusahaan dan memperkuat keterlibatan mereka dalam organisasi.

Meningkatkan kemandirian karyawan

Koperasi karyawan bisa membantu karyawan menjadi lebih mandiri dengan memberikan mereka akses keuangan, bantuan dalam mengembangkan usaha, dan dukungan dalam memperbaiki kondisi finansial dan kesejahteraannya.

Ini akan membantu mereka menjadi lebih bertanggung jawab dan mandiri dalam mengatasi masalah keuangan dan kesejahteraannya.

Baca juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kesimpulan

Mungkin memiliki koperasi karyawan sangat baik jika perusahaan Anda sudah memiliki ribuan karyawan sehingga membuat mereka mendapatkan akses keuangan yang lebih baik. Namun jika Anda adalah pemilik bisnis yang baru memiliki beberapa karyawan, kami pikir ini bukan pilihan yang tepat dan malah akan menambah beban pada bisnis Anda.

Sebagai solusi, Anda bisa membuat peraturan kasbon pada karyawan dengan pembayaran diangsur dari gaji mereka. Hal ini tidak hanya lebih mudah untuk karyawan namun juga untuk bisnis.

Untuk memudahkan pendataan dan pencatatan pinjaman karyawan, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR dari Gajihub yang memiliki fitur kasbon.

Selain itu, Anda juga akan mendapatkan kemudahan sistem payroll yang terintegrasi dengan fitur akuntansi dan pencatatan kehadiran karyawan melalui smartphone.

Jadi tunggu apalagi? Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

sugi priharto

2 thoughts on “Pengertian Koperasi Karyawan, Dasar Hukum, dan juga Manfaatnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *