Cuti melahirkan merupakan salah satu cuti yang wajib diberikan oleh pemberi kerja oleh karyawannya, terutama pekerja perempuan. Terkadang ada perusahaan yang megharuskan karyawan tersebut untuk membuat surat cuti melahirkan sebelum mengajukan cuti ini.
Pada artikel kali ini kami akan memberikan contoh surat cuti melahirkan yang bisa Anda download dan juga aturan mengenai cuti melahirkan di Indonesia.
Aturan Cuti Melahirkan di Indonesia
Pengaturan mengenai cuti hamil/melahirkan diatur dalam Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni sebagai berikut :
Ayat 1 “Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan”
Aturan ini hanya menetapkan durasi minimal yang wajib diberikan bagi pekerja perempuan yang hamil dan melahirkan. Artinya perusahaan dapat memberikan waktu istirahat/cuti yang lebih lama dari ketentuan 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan tersebut
Lebih lanjut, Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menetapkan “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”
Lalu, pekerja pria yang istrinya melahirkan atau pun mengalami keguguran berhak atas cuti ayah selama 2 hari dengan upah penuh dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pasal 93 ayat (2) huruf c dan ayat (4) UU 13/2003 menyebut: pengusaha wajib membayar upah untuk selama 2 hari apabila: pekerja tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan.
Baca juga: UU KIA 2024: Pengertian dan Aturan Cuti Melahirkan Terbaru
Apakah cuti melahirkan bisa lebih lama?
Dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Surat keterangan dokter kandungan atau bidan ini yang akan jadi penentu berapa lama pekerja dapat mengambil cuti. Apabila kemudian karena alasan kesehatan, dokter kandungan menganggap pekerja perlu waktu istirahat (Cuti) lebih dari 3 bulan sebelum atau setelah melahirkan, maka pekerja dapat mengajukan cuti sesuai waktu yang direkomendasikan dokter kandungan atau bidan.
Aturan waktu cuti hamil/melahirkan yang lebih lama dari aturan yang ada saat ini memang sedang didorong dan diupayakan, khususnya paska disepakatinya Konvensi Internasional ILO No. 183 tahun 2000 tentang Perlindungan Maternitas yang mencakup 4 perlindungan utama kehamilan:
- Jangkauan Perlindungan: baik bagi buruh perempuan hamil yang menikah dan tidak menikah, berstatus kerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT).
- Jumlah waktu cuti melahirkan yakni tidak kurang dari 14 minggu (didalamnya termasuk cuti wajib 6 minggu setelah kelahiran anak, selama itu pekerja perempuan tidak diijinkan untuk bekerja). Termasuk cuti tambahan jika mengalami sakit, komplikasi atau resiko dari komplikasi tersebut yang membahayakan kehamilan. Dan istirahat untuk menyusui.
- Adanya tunjangan finansial dan medis selama kehamilan hingga kelahiran.
- Jaminan tidak akan kehilangan pekerjaan bagi pekerja perempuan yang mengambil hak cuti hamil/melahirkan dan perlindungan dari tindakan diskriminasi lainnya.
Baca juga: Berikut Adalah Aturan Hak Cuti Tahunan yang Ada di Indonesia
Wacana perpanjangan cuti melahirkan di Indonesia
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakya RI, yang disetujui pada tanggal 30 Juni 2022.
RUU KIA ini memang memiliki tujuan yang sangat luhur, antara lain adalah meningkatkan kesehatan ibu dan anak, menurunkan tingkat kematian dalam kelahiran, menciptakan kualitas tumbuh kembang anak, yang di masa depan akan menjadi sumber daya manusia Indonesia.
Salah satu hal paling mendasar dalam draft RUU tersebut adalah adanya perubahan pengaturan tentang: a. cuti melahirkan: semula 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan (pasal 82 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), diubah dengan paling sedikit 6 bulan, dengan ketentuan 3 bulan pertama dibayar penuh dan 3 bulan berikutnya dibayar 75% dari upah (pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) dan (2) RUU KIA.
Cuti pendampingan suami: semula 2 hari cuti berbayar (pasal 93 ayat (4) UU Ketenagakerjaan), diubah dengan paling lama 40 (empat puluh) hari, atau keguguran paling lama 7 (tujuh) hari (pasal 6 RUU KIA). Atas perubahan tersebut perlu dikaji dampaknya dalam melindungi pekerja perempuan.
Baca juga: Cuti Besar: Pengertian dan Aturannya di Indonesia
Bagaimana Cara Pengajuan Cuti Melahirkan?
Karyawan perempuan yang akan mengambil cuti hamil/melahirkan harus memberitahukan kepada atasannya maupun HRD/personalia tempatnya bekerja, baik secara lisan maupun melalui pengajuan surat cuti melahirkan.
Hal ini penting karena 3 bulan bukanlah waktu yang singkat maka diperlukan koordinasi agar pekerjaan tetap lancar meskipun ada pekerja yang sedang melaksanakan cuti hamil/melahirkan. Maka pemberitahuan tersebut harus disampaikan dalam kurun waktu yang layak untuk melakukan koordinasi seperti tersebut di atas.
Dalam hal kelahiran terjadi secara mendadak/tidak sesuai hari perkiraan lahir (HPL), perekerja perempuan yang bersangkutan ataupun anggota keluarganya harus memberikan pemberitahuan kepada atasan pekerja maupun HRD/personalia tempatnya bekerja.
Yang harus diingat bahwa seluruh proses pengajuan cuti hamil/melahirkan tidak boleh dipersulit dan menghalangi pekerja perempuan untuk mendapatkan hak cuti hamil/melahirkannya.
Baca juga: Aplikasi Cuti Online: Pengertian Lengkap dan Manfaat Menggunakannya
Contoh Surat Cuti Melahirkan
Berikut adalah beberapa contoh surat cuti melahirkan yang bisa Anda gunakan:
Contoh surat cuti melahirkan untuk karyawan perempuan swasta
SURAT IZIN CUTI MELAHIRKAN
Yth. Ibu Nurhayati
Kepala HRD PT ABC
Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Anisa Rahman
Jabatan/Posisi : Tim Product
Alamat : Jl. Ular Naga No. 8, Depok
Bersama dengan surat ini saya mengajukan permohonan cuti melahirkan selama 3 bulan, mulai tanggal 1 November sampai dengan 1 Februari 2023. Saya akan kembali bekerja pada tanggal 2 Februari 2023. Terlampir juga surat hari perkiraan lahir dari dokter.
Demikian surat permohonan ini saya sampaikan, sebagai bahan dasar pertimbangan Ibu pimpinan. Atas izin yang diberikan, saya mengucapkan terimakasih.
Malang, 18 Oktober 2022
Hormat saya,
Anisa Rahman
Baca Juga: Working Mom: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mendukungnya
Contoh surat cuti melahirkan untuk suami
SURAT IZIN CUTI MELAHIRKAN
Jakarta, 9 Oktober 2022
Perihal : Permohonan izin cuti
Yth. Bapak Riano Rahman
Pimpinan PT Ular Tangga, Jakarta
Dengan hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Anoa Hitam 5, Bogor
Jabatan : Marketing
Bermaksud ingin mengajukan izin cuti kerja selama 7 hari kerja, dikarenakan adanya keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan, yaitu istri yang akan melahirkan. Demikian surat izin cuti ini saya ajukan. Atas perhatian dan kebijakan Bapak, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Budi Santoso
Download surat cuti karyawan
Anda juga bisa mendownload surat cuti karyawan dalam format .docs melalui tautan ini.
Baca juga: Mengetahui Aturan Cuti Menikah yang Berlaku di Indonesia
Mudahkan Manajemen Cuti Karyawan dengan Gajihub
Tingkatkan produktivitas dan juga loyalitas karyawan Anda dengan menghadirkan proses kerja yang lebih baik dengan menggunakan sistem modern dalam melakukan pengajuan cuti, pencatatan kehadiran, dan melihat slip gaji hanya melaui smartphone dengan aplikasi ESS Gajihub.
Gajihub adalah software payroll dan HR berbasis cloud yang memiliki fitur terlengkap dan harga terjangkau yang sangat cocok untuk semua jenis dan skala bisnis.
Dengan menggunakan Gajihub, bukan hanya memudahkan karyawan, namun juga menghadirkan proses HR dan pengelolaan payroll yang lebih praktis dan dinamis.
Gajihub memiliki fitur penghitungan payroll, tunjangan, sampai pajak penghasilan yang terintegrasi dengan data kehadiran karyawan sehingga tim HR Anda bisa melakukan penghitungan payroll dan upah karyawan dengan lebih mudah dan minim kesalahan.
Jika tertarik untuk menghadirkan proses manajeman HR yang lebih baik untuk bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis selama 14 hari atau selamanya melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024
4 thoughts on “Download Contoh Surat Cuti Melahirkan Karyawan”