Mengetahui hak dan kewajiban seorang pengusaha sangat penting, terutama jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang mempekerjakan karyawan.
Seseorang pekerja harus mentaati instruksi yang diberikan oleh atasan ataupun pengusaha yang sudah mengangkatnya sebagai pegawai di perusahaan tersebut. Setiap pegawai juga harus taat pada ketentuan serta tata tertib yang dibuat oleh perusahaan atau atasan sepanjang instruksi ini tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Seseorang pekerja juga tidak diharuskan untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak cocok dengan job description yang diberikan atau perjanjian pra kerja.
Apabila perihal ini menyebabkannya dipecat dari tempatnya bekerja, dia bisa menuntut atasannya sebab sudah memecatnya tanpa alibi yang benar. Perihal ini pula sudah dipaparkan dalam UU ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut dan terjadinya perselisihan antara perusahaan dan karyawan, pengusaha wajib mengetahui hak dan kewajiban mereka sesuai UU ketenagakerjaan yang berlaku supaya proses operasional bisnis berjalan dengan efisien.
Pada artikel kali ini, kami akan membahas beberapa hak dan kewajiban pengusaha yang harus Anda ketahui sebagai pemilik bisnis untuk memastikan Anda tidak melamggar peraturan apapun yang berlaku di Indonesia.
Hak Pengusaha
Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
- Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
- Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
- Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Namun lebih jauh, inilah beberapa hak yang bisa didapatkan pengusaha sesuai UU ketenagakerjaan:
Hak atas konfidensialitas
Seorang pengusaha berhak menjaga kerahasiaan perusahaan agar tetap memiliki keunggulan persaingan dibandingkan kompetitornya.
Seorang pegawai yang membocorkan rahasia perusahaan dapat dijatuhi hukuman karena telah merugikan perusahaan. Hal ini biasanya dilakukan dengan menjual rahasia perusahaan kepada perusahaan pesaing.
Seorang pegawai yang sudah tidak lagi bekerja ditempat kerjanya yang lama juga tidak boleh membocorkan data atau rahasia apapun kepada siapapun. Hal ini untuk menjaga nama baik dan juga daya kompetisi dari perusahaan lamanya.
Baca juga: Biaya Tenaga Kerja: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghematnya
Hak atas loyalitas pegawai
Seorang pengusaha berhak mendapatkan loyalitas dari pekerjanya. Hal ini dikarenakan seorang pekerja yang khianat atau tidak amanah pada tempatnya bekrja dapat merugikan siapa saja yang ada dalam lingkungan kerjanya.
Mulai dari konsumen, pekerja lain, hingga pengusaha itu sendiri. Jangan sampai seorang pekerja hanya loyal karena mengutamakan gaji tinggi saja tanpa mengedepankan etika dan moralitas.
Hak Untuk Membuat Tata Tertib
Sebuah perusahaan memiliki hak untuk membuat tata tertib yang wajib ditaati oleh karyawan yang bekerja didalamnya.
Dalam tata tertib ini nantinya akan berisi seperangkat aturan yang berisi ketentuan, hak, kewajiban, dan syarat yang wajib diikuti oleh setiap orang yang ada didalamnya.
Dalam atuan ini perusahaan akan menyesuaikan semua poin yang terkandung didalamnya dengan sumber daya manusia dan tujuan perusahaan.
Aturan atau tata tertib yang dibuat tidak boleh menyalahi atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Peraturan Magang di Indonesia Menurut Undang-Undang
Kewajiban Pengusaha
Jika perusahaan telah mendapatkan semua haknya dari karyawan, maka ia kini wajib memenuhi hak-hak yang dimiliki oleh karyawannya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan no. 13 tahun 2003 diantaranya adalah sebagai berikut
Kewajiban memberi upah
Seorang pengusaha wajib memberikan upah tepat waktu agar karyawan yang bekerja dibawahnya dapat merasakan kesejahteraan.
Kewajiban perusahaan terkait upah karyawan yaitu:
- Membayarkan Gaji
- Menyediakan Jaminan Ketenagakerjaan
Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (untuk selanjutnya disebut BPJS) berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sistem jaminan sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
BPJS menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional berdasarkan 3 (tiga) asas, yaitu sebagai berikut:
- Kemanusiaan; yaitu asas yang terkait dengan penghargaan terhadap martabat manusia
- Manfaat; yaitu asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaan yang efisien dan efektif.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Sistem Upah dan Cara Menghitungnya
Kewajiban memberi kesempatan yang sama
Sebagai manusia, karyawan menuntut perlakuan yang adil tanpa membeda-bedakannya dengan karyawan yang lain.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama terhadap karyawan yang bekerja padanya. Setiap karyawan juga diberikan kebebasan untuk memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan
Kewajiban memberikan pelatihan kerja
Seorang pengusaha wajib menyediakan pelatihan kerja demi meningkatkan kompetensi dan moral dari pekerjanya.
Selain menguntungkan pegawai, hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan produktifitas dan efisiensi pada perusahaan tempatnya bekerja.
Baca juga:Mengenal UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Kewajiban penetapan waktu kerja yang manusiawi
Jangan sampai seorang pengusaha menetapkan waktu kerja diluar batas normal sehingga karyawan dapat menderita gangguan fisik dan mental.
Hal ini selain tidak manusia dan melanggar hukum juga dapat menurunkan produktifitasnya sebagai karyawan. Selain itu pengusaha juga wajib memberikan cuti dan juga cuti khusus bagi pekerja perempuan yang hamil atau sedang menopause.
Selain itu perusahaan juga wajib memberikan waktu istirahat dan menyediakan waktu untuk beribadah sesuai dengan kepercayaan karyawan.
Kewajiban memberikan fasilitas keselamatan Kerja
Seorang pengusaha wajib memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerjanya saat bekerja. Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas dan fitur yang dapat menjaga keselamatan pekerjanya.
Jika perusahaan Anda tidak memiliki fasilitas keamanan kerja yang mendukung, ini tidak hanya akan membahayakan pekerja namun juga akan membuat perusahaan Anda terkena sanksi dan kerugian yang serius kedepannya.
Baca juga: Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Cara Menjadi K3 Spesialis
Kewajiban untuk mendengarkan aspirasi
Pengusaha wajib memberi pekerjanya ijin untuk mendirikan perserikatan buruh agar dapat mewakili aspirasinya. Hal ini menjadikan semua buruh memiliki hak untuk berserikat.
Hal ini juga sudah ditatur pada Pasal 1 angka 17 Undang-undang No. 13 tahun 2003 (UU 13/2003) dan pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Serikat Buruh (UU 21/2000) menyebut SP/SB sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Baca juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku
Kesimpulan
Itulah berbagai hak dan kewajiban pengusaha menurut UU ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. UU Ketenagakerjaan sendiri dibuat oleh pemerintah dan sifatnya wajib untuk dipatuhi.
Dalam hal ini pemerintah berhak terlibat sebagai pembuat kebijakan, pembuat keputusan, badan pengawas, pemberi layanan, dan penindak pelanggaran yang berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan atau yang disebut hubungan industrial.
Penerapan kewajiban pengusaha dan pekerja untuk dijalani, pengawasan menjaga ketertiban perusahaan, dan penyaluran aspirasi merupakan tugas dari hubungan industrial.
Oleh karena itu, pihak pekerja dan pengusaha berhak melaporkan segala jenis pelanggaran UU Ketenagakerjaan kepada pemerintah terkait agar bisa diusut secepatnya.
Jika terjadi pelanggaran di antara dua pihak tersebut, maka hubungan industrial dapat memberikan beberapa cara untuk proses penyelesaiannya.
Penyelesaian dapat dilakukan secara musyawarah mufakat antara dua pihak tersebut atau dilanjutkan ke proses hukum.
Selain itu, pihak pekerja juga dapat menggunakan cara seperti mogok kerja atau demo yang sifatnya mengarah ke perusahaan terkait dan tidak menganggu ketertiban di luar pihak.
Sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha dan pekerja untuk mematuhi hak dan kewajiban pengusaha menurut uu no. 13 tahun 2003 sesuai aturan UU Ketenagakerjaan yang memiliki manfaat bagi keduanya.
Dimana pekerja dan perusahaan dapat sama-sama mengambil keuntungan secara adil.
Untuk memudahkan proses dan aktivitas kerja berjalan dengan lancar, pihak perusahaan bisa menggunakan bantuan teknologi yaitu dengan software payroll dan HR salah satunya Gajihub.
Gajihub memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mengelola database dan aktivitas karyawannya secara aman dan teratur.
Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.
- Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya - 2 December 2024
- 15 Kesalahan Manajemen HR yang Wajib Anda Ketahui - 13 November 2024
- Perilaku Gen Z dalam Dunia Kerja yang Wajib Dipahami HRD - 17 October 2024