Tahukah Anda, ketika karyawan kontrak tidak diperpanjang kontraknya ada hak yang didapatkan oleh mereka?
Hak kontrak tidak diperpanjang ini merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang harus putus kontrak.
Sebagai perusahaan Anda harus memahami apa saja hak yang didapatkan karyawan kontrak ketika kontrak mereka tidak diperpanjang.
Lalu apa saja hak kontrak tidak diperpanjang ini? Berapa uang kompensasi yang didapatkan karyawan ketika kontrak tidak diperpanjang?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai hak kontrak tidak diperpanjang.
Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda:
Berapa Lama Jangka Waktu Kontrak Kerja?
Karyawan kontrak di sebuah perusahaan dapat dipekerjakan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
Ketentuan ini sesuai dengan aturan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Selain dengan ketentuan 5 (lima) tahun kontrak kerja, kontrak kerja juga bisa memiliki jangka waktu hingga pekerjaan selesai dikerjakan.
Ketentuan ini ada dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Jika perusahaan menggunakan ketentuan kontrak kerja sesuai durasi pekerjaan diselesaikan, ketika pekerjaan telah selesai sebelum waktu yang telah disepakati, maka kontrak kerja akan putus demi hukum.
Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pisah bagi Karyawan Resign
Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Tidak Diperpanjang?
Ketika kontrak diperpanjang oleh perusahaan, maka karyawan yang bersangkutan akan mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
1. Hak Pemberitahuan
Hak pertama yang didapatkan adalah hak atas pemberitahuan.
Setiap karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang berhak atas pemberitahuan bahwa kontrak tidak diperpanjang atau adanya penghentian sebelum kontrak berakhir.
Pemberitahuan ini secara ideal harus diberikan kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum hari kontrak kerja tidak diperpanjang.
Ini dilakukan agar karyawan bisa mempersiapkan diri dan mencari pekerjaan baru.
Ketika perusahaan tidak melakukan hal ini, karyawan memiliki hak untuk mengajukan keberatan karena perusahaan dianggap tidak mengikuti prinsip transparansi.
2. Hak atas Upah yang Belum Dibayar
Karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang juga memiliki hak atas upah yang belum dibayar.
Ini termasuk tunjangan-tunjangan hingga kompensasi sesuai yang ada dalam kontrak kerja.
Perusahaan juga tetap harus memberikan bonus yang semestinya didapatkan karyawan meski kontrak kerja karyawan tidak diperpanjang.
Baca Juga: Penalti Kontrak Kerja: Aturan dan Cara Menghindarinya
3. Hak Uang Pisah atau Pesangon
Berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia, karyawan yang kontrak tidak diperpanjang memiliki hak atas uang pisah atau pesangon.
Besaran uang pesangon ini berbeda-beda ditentukan oleh masa kerja karyawan, jabatan yang dimiliki, hingga peraturan yang dimiliki oleh perusahaan.
Uang pisah atau pesangon ini diberikan sebagai bekal hidup karyawan ketika tidak bekerja lagi hingga karyawan mendapatkan pekerjaan baru.
Pemberian uang pisah atau uang pesangon ini juga sangat penting sebagai penghargaan atas pekerjaan yang selama ini dilakukan oleh karyawan.
Bagi perusahaan yang tidak memberikan uang pisah atau uang pesangon, perusahaan tersebut dianggap tidak menaati aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
4. Hak Administrasi
Ketika kontrak tidak diperpanjang, karyawan juga berhak atas administrasi yang rapi dan transparan.
Ini termasuk ketika karyawan membutuhkan surat keterangan kerja, perusahaan harus bersedia memberikannya.
Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk menyelesaikan administrasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar karyawan bisa melanjutkan kepesertaannya baik secara pribadi atau ke perusahaan baru.
5. Hak Pencairan Dana Jaminan Sosial
Ketika kontrak kerja berakhir, karyawan juga memiliki hak atas pencairan dana jaminan sosial, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mencairkannya, ada prosedur yang harus dipenuhi yakni karyawan harus menyerahkan keterangan berakhirnya kontrak kerja.
Dengan adanya dana jaminan sosial ini, karyawan dapat terbantu untuk melanjutkan hidup setelah kehilangan pekerjaan hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Baca Juga: 7 Contoh Surat PHK Karyawan dan Templatenya
6. Hak Penggantian Biaya
Jika perusahaan memiliki tanggungan atas penggantian biaya seperti biaya untuk transportasi, makan, dan lainnya, maka perusahaan wajib memberikannya kepada karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang.
Karyawan dapat melakukan klaim atas penggantian biaya tersebut karena itu merupakan haknya.
7. Hak Cuti Belum Diambil
Jika karyawan memiliki sisa cuti yang belum diambil, maka perusahaan wajib memberikan kompensasi atas cuti yang belum diambil ini baik dalam bentuk uang atau bentuk lainnya yang telah disepakati.
Pemberian kompensasi ini disesuaikan dengan upah yang dimiliki oleh karyawan dan wajib dibayarkan sebagai bagian dari penyelesaian akhir.
Ketentuan ini berlaku untuk karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang, bukan karena adanya pelanggaran dari karyawan.
Baca Juga: Surat Resign: Pengertian, Cara Membuat, dan Contohnya
8. Hak Bebas Diskriminasi
Setiap karyawan memiliki hak atas bebas diskriminasi dan diperlakukan secara adil oleh perusahaan selama bekerja hingga hubungan kerja berakhir.
Di sini perusahaan tidak boleh melakukan tindakan diskriminasi yang tidak berkaitan dengan kinerja karyawan.
9. Hak Pengaduan Jika Ada Pelanggaran
Jika karyawan menemukan hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan dengan baik, karyawan berhak untuk mengadukan perusahaan ke dinas tenaga kerja atau lembaga yang berkaitan.
Pelanggaran ini dapat berupa tidak adanya pemberitahuan 30 hari sebelum kontrak tidak diperpanjang, tidak mendapatkan uang pesangon, hingga pelanggaran lainnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang PKWT: Apa Saja Hak Karyawan Kontrak?
Berapa Uang Kompensasi yang Didapatkan Karyawan Kontrak?
Aturan mengenai uang kompensasi yang didapatkan oleh karyawan kontrak yang tidak diperpanjang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 16, dimana dijelaskan sebagai berikut:
- PKWT dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus, maka akan mendapatkan uang kompensasi 1 bulan upah;
- PKWT dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 12 bulan, maka akan dihitung dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah;
- PKWT dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, maka akan dihitung dengan rumus: masa kerja/12 x 1 bulan upah;
Jika kontrak kerja berakhir karena pekerjaan telah selesai, maka masa kerja akan dihitung sampai dengan selesainya pekerjaan.
Ketentuan ini tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 16 Ayat 5.
Perhitungan uang kompensasi ini berdasarkan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap, namun jika perusahaan tidak menggunakan komponen gaji pokok ditambah tunjangan tetap maka uang kompensasi bisa terdiri dari gaji pokok tanpa tunjangan.
Jika komponen gaji terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tidak tetap, maka uang kompensasi hanya terdiri dari gaji pokok saja.
Baca Juga: Download Contoh PKWT Gratis, Pengertian, dan Bedanya dengan PKWTT
Bagaimana Jika Karyawan di-PHK Sebelum Kontrak Berakhir?
Bagaimana jika karyawan di-PHK atau diputus hubungan kerjanya sebelum kontrak kerja berakhir?
Untuk membahas hal tersebut, ada ketentuan yang sedikit berbeda di dalamnya.
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 62 dijelaskan bahwa jika perusahaan atau karyawan memutuskan mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak kerja berakhir, maka pihak yang mengakhirinya harus membayar ganti rugi kepada pihak yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja.
Besaran ganti rugi ini disesuaikan dengan gaji yang didapatkan dan juga berapa lama sisa kontrak kerja.
Dari penjelasan ini dapat diketahui, jika perusahaan memutuskan melakukan PHK sebelum kontrak berakhir, maka perusahaan wajib membayarkan ganti rugi kepada karyawan yang bersangkutan.
Namun ini tidak berlaku bagi karyawan yang mengalami PHK karena melakukan pelanggaran atas peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.
Karyawan kontrak yang di-PHK karena telah melakukan pelanggaran tidak mendapatkan ganti rugi, termasuk tidak mendapatkan uang upah atau pesangon karyawan kontrak dari perusahaan.
Baca Juga: Karyawan Dirumahkan Apakah Dapat THR? Ini Jawabannya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai hak kontrak tidak diperpanjang yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang tetap mendapatkan hak, salah satunya adalah hak kompensasi seperti uang pisah atau uang pesangon.
Dengan diberikan hak-hak ini kepada karyawan, diharapkan karyawan dapat melanjutkan kehidupan secara layak hingga mendapatkan pekerjaan baru.
Agar perusahaan bisa memenuhi hak karyawan termasuk karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang, penting bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan karyawan dengan sebaik mungkin.
Gunakan software absensi dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahana Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang telah disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah Indonesia, jadi ini akan menjadi jaminan Anda dapat memberikan hak karyawan dengan baik.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024