Cara Hitung UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Uang Penghargaan Masa Kerja UPMK

UPMK atau Uang Penghargaan Masa Kerja merupakan uang kompensasi yang didapatkan ketika karyawan terkena PHK dari tempat kerja.

UPMK ini diberikan kepada karyawan sebagai bekal untuk menyambung pekerjaan setelah di-PHK.

Sebagai pemberi kerja atau perusahaan, sudah menjadi kewajiban bagi Anda untuk membayar UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) ini ketika melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja.

Oleh karenanya penting bagi Anda untuk mengetahui cara menghitung UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) agar perhitungan bisa dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada di Indonesia.

Pada artikel ini GajiHub akan membahas secara lengkap mengenai UPMK, mulai dari pengertian, regulasi, hingga cara menghitungnya. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

Bagaimana Cara Menghitung UPMK (Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja)?

UMPK

Berikut cara menghitung UPMK berdasarkan UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) dimana ada beberapa komponen di dalamnya, yakni:

1. Uang Pesangon (UP)

Uang pesangon merupakan uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas terjadinya PHK dimana besarannya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Uang pesangon ini memiliki komponen gaji pokok dan tunjangan tetap yang telah ditambahkan di dalamnya.

Berikut perhitungan uang pesangon yang disesuai menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 156:

Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut:

  1. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  2. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  3. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  4. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan
    upah;
  5. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan
    upah;
  6. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan
    upah;
  7. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan
    upah.
  8. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan)
    bulan upah;
  9. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Ciptaker

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Selain mendapatkan uang pesangon, karyawan yang mengalami PHK juga mendapatkan UPMK dimana perhitungannya di luar upah bulanan yang biasa didapatkan karyawan.

Berikut cara menghitung UPMK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156:

Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

  1. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  2. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  3. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  4. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5
    (lima) bulan upah;
  5. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  6. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu)
    tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
  7. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  8. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

Meski demikian, tidak semua karyawan yang di-PHK berhak mendapatkan UPMK. Pemberian UPMK tergantung pada alasan karyawan di-PHK, beberapa alasan bisa membuat karyawan tidak berhak atas UPMK.

Misalnya, karyawan diberhentikan karena melakukan kesalahan berat atau mangkir dari pekerjaannya selama 5 hari berturut-turut, sedangkan saat itu perusahaan telah melakukan pemanggilan secara patut dan tertulis.

Sedangkan untuk karyawan yang berhenti kerja karena pensiun atau karena meninggal dunia, maka kompensasi yang diberikan sebesar 1 bulan upah. Berikut besaran UPMK dari beberapa kasus yang dirangkum dari UU Ketenagakerjaan:

Alasan PHKKompensasi UPMK
Karyawan melakukan kesalahan beratTidak berhak
Karyawan mangkirTidak berhak
Karyawan melakukan tindak pidana1 bulan upah
Karyawan menerima surat peringatan1 bulan upah
Karyawan meninggal dunia1 bulan upah
Karyawan pensiun normal1 bulan upah
Karyawan sakit berkepanjangan1 bulan upah
Karyawan mengajukan PHK ke LPPHI1 bulan upah
Perubahan status perusahaan dan karyawan menolak melanjutkan pekerjaan1 bulan upah
Perubahan status perusahaan dan perusahaan menolak mempekerjakan1 bulan upah
Perusahaan tutup1 bulan upah
Perusahaan melakukan efisiensi1 bulan upah
Perusahaan pailit1 bulan upah

3. Uang Penggantian Hak (UPH)

Karyawan di bawah PKWTT juga berhak mendapatkan Uang Penggantian Hak ketika mengalami PHK.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 156, berikut perhitungan UPH:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
    pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
    perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sedangkan berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, berikut aturan pemberikan uang penggantian hak:

  • Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
  • Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur
  • Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.

Baca Juga: Pesangon Karyawan Kontrak: Aturan, Cara Hitung, dan Contohnya

4. Uang Pisah

Selain 3 (tiga) komponen di atas, ada juga uang pisah yang diberikan kepada karyawan ketika sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Uang pisah merupakan uang yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri dan tidak mendapatkan uang pesangon dan UPMK.

Uang pisah ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama, termasuk di dalamnya berapa besaran yang didapatkan karyawan.

Uang pisah biasakan akan diberikan dalam perhitungan uang pesangon mengundurkan diri.

Terkait uang pisah ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 162 Ayat (2) dan (3), yakni:

Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat :

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Baca Juga: Ketahui Prosedur PHK Karyawan Berdasarkan Aturan yang Berlaku

Kalkulator UPMK

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung UMPK, berikut kalkulator UPMK secara detail:

Kalkulator UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja)

Apa UPMK (Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja)?

PHK

UPMK atau Uang penghargaan masa kerja merupakan uang pesangon yang diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaannya selama ini.

UPMK ini diberikan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Karyawan yang berhak atas UPMK ini adalah karyawan di bawah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dimana ini berbeda dengan pesangon pada karyawan kontrak.

Tujuan dari diberikan UPMK adalah agar karyawan yang di-PHK memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupan dengan layak meski tidak lagi bekerja.

Jadi, selama karyawan masih bekerja di perusahaan, karyawan tidak berhak atas UPMK ini.

Uang yang didapatkan dari UPMK ini dapat digunakan oleh karyawan yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari setelah di-PHK hingga karyawan tersebut mendapatkan pekerjaan kembali.

gajihub banner

Baca Juga: Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan UU Ciptaker

Bagaimana Regulasi UPMK (Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja) di Indonesia?

Dalam perhitungan dan pemberian UPMK ini, pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 Pasal 156 ayat (1) dan juga UU Cipta Kerja. Berikut aturan lengkapnya:

1. UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)

Dalam UU Ketenagakerjaan dijelaskan sebagai berikut:

“Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima.”

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Pesangon: Ini Syarat dan Contohnya

2. UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 150

Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 150 dijelaskan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan atau buruh saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pengusaha yang dimaksud di sini bisa dari swasta, BUMN/BUMD, badan hukum, dan perusahaan lainnya yang membayar upah dalam bentuk lain.

3. UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (2)

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 40 Ayat (2) juga mengatur terkait pemberian uang pasangon dan UPMK.

Jika sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 163 perusahaan wajib memberikan uang pesangon 2 kali dari perhitungan masa kerjanya, ini berbeda dalam UU Cipta Kerja dimana hanya menerima 1 kali dari perhitungan masa kerja,

Bahkan jika PHK dikarenakan perusahaan mengalami pailit, pengusaha dibolehkan membayar UPMK ini sebesar 0,5 atua 50% dari perhitungan masa kerja karyawan.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia

Apa Tujuan UPMK (Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja)?

uang penghargaan masa kerja UPMK

UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) diberikan kepada karyawan sebagai bentuk penghargaan atas pekerjaan yang telah dilakukan karyawan.

UPMK ini diberikan kepada karyawan ketika karyawan mengalami PHK.

Diharapkan dengan diberikan UPMK ini, karyawan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak hingga mendapatkan pekerjaan kembali.

Oleh karenanya UPMK hanya diberikan ketika karyawan mengalami PHK dan tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela atau resign.

Baca Juga: Apa itu PMTK dalam PHK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja?

Terkait siapa yang berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja, dalam aturan yang berlaku UPMK ini diberikan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah telah bekerja minimal selama 3 (tiga) tahun secara berturut-turut di perusahaan tersebut.

Uang Penghargaan Masa Kerja atau UPMK diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi selama bekerja di perusahaan.

UPMK ini tidak berlaku bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.

Baca Juga: Kalkulator Pesangon dan Aturan Lengkapnya

Contoh Kasus Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung UPMK, berikut contoh kasusnya:

Alyssa mengalami PHK karena adanya efisiensi di PT ABA dan Alyssa telah bekerja selama 5 tahun dengan gaji sebesar Rp6.000.000 per bulan.

Dari ketentuan yang ada, UPMK Alyssa dihitung selama 2 bulan.

Berikut perhitungan UPMK Alyssa:

UPMK Alyssa = 2 x gaji per bulan

UPMK Alyssa = 2 x Rp6.000.000

UPMK Alyssa = Rp12.000.000

Jadi, Alyssa mendapatkan UPMK sebesar Rp12.000.000.

Baca Juga: Cara Menghitung Uang Pisah bagi Karyawan Resign

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Membayar UPMK (Pengertian Uang Penghargaan Masa Kerja)?

uang penghargaan masa kerja UPMK

Bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan UPMK kepada karyawan yang di-PHK?

Terkait tidak dibayarkan UPMK ini, pemberi kerja bisa mendapatkan sanksi berupa denda dan pidana.

Pemberi kerja yang tidak memberikan hak karyawan yang di-PHK yakni UPMK dapat dikenai sanksi pidana yakni minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Selain itu, pemberi kerja juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Karyawan juga dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut uang pesangon dan hak lainnya.

Baca Juga: Contoh Surat PHK dan Cara Membuatnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) yang dapat menjadi referensi bagi Anda dalam menghitung UPMK.

UPMK merupakan hak yang didapatkan karyawan, jadi pastikan Anda memberikan hak ini kepada karyawan.

Memenuhi hak-hak karyawan sudah menjadi kewajiban perusahaan. Salah satu hak yang didapatkan karyawan adalah gaji.

Mengelola gaji karyawan sering kali menjadi hal yang rumit dilakukan, inilah yang kemudian membuat karyawan bisa kehilangan haknya untuk mendapatkan gaji tepat waktu.

Oleh karena itu penting bagi perusahaan untuk melakukan pengelolaan gaji karyawan dengan baik.

Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan gaji karyawan di perusahaan Anda.

Dengan GajiHub, Anda bisa mengelola gaji dengan mudah dan cepat, termasuk untuk pembayaran dan pembuatan slip gaji.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar