Lembur menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan dari dunia kerja dan sebagai HRD, Anda wajib mengetahui perhitungan lembur karyawan.
Lembur dilakukan ketika ada pekerjaan yang belum bisa diselesaikan pada jam kerja sehingga karyawan harus bekerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan.
Ketika karyawan melakukan lembur, perusahaan wajib memberikan upah yang layak sesuai ketentuan yang ada.
Jadi, sebagai HRD, mengetahui perhitungan lembur karyawan adalah sesuatu yang harus Anda ketahui agar Anda bisa memberikan hak karyawan lembur dengan baik.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai perhitungan lembur karyawan dan cara terbaik menghitung lembur.
Simak selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:
Apa Pengertian Lembur Karyawan?
Lembur atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan overtime adalah pekerjaan yang dilakukan di luar atau melebihi aturan jam kerja yang telah ditentukan.
Bagi perusahaan yang menerapkan sistem kerja 5 hari dalam satu minggu, maka karyawan akan dihitung lembur ketika bekerja lebih dari 8 jam kerja.
Sedangkan bagi perusahaan dengan sistem 6 hari kerja, maka karyawan dihitung lembur ketika bekerja lebih dari 7 jam kerja.
Karyawan akan dianggap lembur ketika bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, lembur diartikan sebagai sebuah pekerjaan dinas yang dilakukan di luar jam kerja dinas.
Selain lembur pada hari kerja, lembur juga dapat dilakukan pada akhir pekan atau hari istirahat kerja dan juga pada hari libur nasional.
Setiap jenis lembur ini memiliki perhitungan yang berbeda-beda dan sebagai HRD Anda wajib memahami setiap perhitungan lembur karyawan ini.
Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Bagaimana Aturan Lembur Karyawan di Indonesia?
Aturan mengenai lembur ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 26 dijelaskan bahwa waktu kerja lembur dapat dilakukan paling lama selama 4 jam dalam 1 (satu) hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Ketentuan jam kerja lembur tersebut hanya berlaku untuk lembur yang dilakukan pada hari kerja dan tidak termasuk lembur yang dilakukan pada akhir pekan atau saat hari libur nasional.
Sedangkan untuk kewajiban perusahaan yang mempekerjakan karyawan lembur, dibahas dalam Pasal 29 dimana isinya sebagai berikut:
1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:
- membayar Upah Kerja Lembur;
- memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
- memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.
2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.
Dalam memberikan tugas lembur kepada karyawan, perusahaan harus membuat perintah dan karyawan memberikan persetujuan dimana semuanya harus dibuat secara tertulis ataupun bisa dalam bentuk media digital.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya
Apa Saja Komponen dalam Perhitungan Lembur Karyawan?
Untuk menghitung lembur karyawan, ada komponen yang wajib untuk Anda pahami:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok merupakam gaji dasar yang diterima oleh karyawan sebelum ditambah dengan tunjangan.
Ini menjadi komponen yang akan menghitung upah lembur karyawan.
Setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan gaji pokok sesuai dengan UMR yang berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari UMR.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap merupakan tunjangan yang didapatkan oleh karyawan secara tetap dan tidak dipengaruhi oleh faktor lain seperti kehadiran atau kinerja karyawan.
Contoh dari tunjangan tetap adalah tunjangan rumah, tunjangan anak, tunjangan internet, tunjangan pensiun, dan lainnya.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Komponen dari perhitungan lembur karyawan selanjutnya adalah tunjangan tidak tetap.
Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang didapatkan secara tidak tetap yang dipengaruhi faktor lain seperti kehadiran atau kinerja karyawan.
Misalnya adalah tunjangan transportasi, tunjangan makan, dan lainnya.
Baca Juga: Overtime Artinya: Aturan di Indonesia dan Tips Mengelolanya
Bagaimana Perhitungan Lembur Karyawan sesuai Aturan di Indonesia?
Untuk menghitung lembur karyawan, Anda harus mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Aturan mengenai perhitungan lembur ini ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 31 yakni isinya sebagai berikut:
(1) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:
- untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan
- untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.
(2) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:
a. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
- jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;
b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
- jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
(3) Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:
- jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
- jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
- jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam
Sedangkan untuk rumusnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 32 dimana isinya adalah sebagai berikut:
- Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada Upah bulanan.
- Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
- Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan Upah.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara menghitung lembur karyawan, Anda dapat menyimak tabel dan contohnya di bawah ini:
1. Perhitungan Lembur Karyawan pada Hari Kerja
Jam Kerja Lembur | Rumus Perhitungan | Keterangan |
1 jam pertama | 1,5 x 1/173 x upah per bulan | Upah 1 bulan berlaku 100% bagi perusahaan dengan komponen upah yakni upah pokok dan tunjangan tetap |
jam berikutnya | 2 x 1/173 x upah per bulan | berlaku aturan 75% upah ketika upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan ini berlaku upah satu bulan tidak boleh lebih rendah dari UMR. |
Contoh:
Devi bekerja lembur pada hari Kamis selama 3 jam dan perusahaan Devi menerapkan sistem 5 hari kerja.
Gaji yang dimiliki Devi adalah Rp5 juta. Berapa upah lembur yang didapatkan Devi?
1 jam pertama:
1,5 x 1/173 x Rp5 juta = Rp43.353
2 jam berikutnya:
2 x 1/173 x Rp5 juta= Rp115.608
Jadi total upah lembur yang didapatkan Devi adalah Rp158.961.
Baca Juga: Contoh Form Lembur , Manfaat, dan Komponen Di Dalamnya
2. Perhitungan Lembur Karyawan pada Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
Jam Kerja Lembur | Rumus Perhitungan | Keterangan |
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
7 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | jam kerja x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke-8 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke-9 s/d jam ke-11 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Hari Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at | ||
5 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | 1 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-6 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam Ke-7 s/d jam ke-8 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu) | ||
8 Jam pertama | 2 Kali Upah/Jam | jam kerja x 2 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-9 | 3 Kali Upah/jam | 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan |
Jam ke-10 s/d jam ke-12 | 4 Kali Upah/Jam | 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan |
Contoh:
Dewi bekerja dengan sistem 5 hari kerja dan melakukan lembur pada hari Sabtu selama 10 jam.
Gaji yang dimiliki Dewi adalah Rp10 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.
Lalu berapa upah yang didapatkan Devi untuk lembur selama 10 jam di hari Sabtu?
Karena gaji Dewi terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka perhitungan lembur menggunakan 75% take home pay yakni 75% dari Rp10.000.000 yakni Rp7.000.000.
Berikut perhitungan lembur Dewi:
8 jam pertama lembur = 8 x 2 x 1/173 x Rp7.500.000 = Rp693.642
1 jam berikutnya = 1 x 3 x 1/173 x Rp7.500.000 = Rp130.057
1 jam berikutnya = 1 x 4 x 1/173 x Rp7.500.000 = Rp173.410
Jadi total lembur yang dilakukan Dewi pada Sabtu selama 8 jam adalah Rp997.109.
Baca Juga: Peraturan Kerja Lembur Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru
Apa Saja Cara Mudah dalam Menghitung Lembur Karyawan?
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung upah lembur karyawan, ada beberapa cara yang dapat Anda lakukan, yaitu:
1. Buat Perhitungan Lembur dengan Excel
Cara pertama yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat perhitungan lembur karyawan dengan Excel.
Dengan perhitungan lembur dengan Excel ini, Anda bisa membuat perhitungan lembur secara otomatis karena rumus lembur sudah diinput ke dalam Excel.
Buat Anda yang membutuhkan perhitungan lembur dengan Excel, Anda dapat mengaksesnya di artikel download perhitungan lembur Excel ini.
2. Hitung Lembur Karyawan dengan Software Payroll Terbaik
Selain menggunakan perhitungan Excel, ada cara mudah lainnya untuk mengelola lembur karyawan yakni dengan software payroll dari GajiHub.
GajiHub menjadi rekomendasi software payroll terbaik yang akan memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk pengelolaan penggajian dan lembur di perusahaan Anda.
Di GajiHub, Anda dapat membuat jadwal lembur dan juga menghitung upah lembur karyawan dengan mudah dalam satu aplikasi yang sama.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
Baca Juga: Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai perhitungan lembur karyawan yang dapat menjadi referensi Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja atau lebih dari jam kerja yang telah ditentukan.
Pastikan Anda menghitung lembur sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Untuk memudahkan perhitungan lembur karyawan, Anda dapat menggunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Perhitungan Lembur Karyawan: Ini Rumus dan Cara Mudahnya - 23 January 2025
- Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya - 23 January 2025
- Exit Clearance: Pengertian, Prosedur, dan Contohnya - 22 January 2025