Perhitungan Lembur Depnaker: Ini Aturan dan Cara Hitungnya

perhitungan lembur depnaker

Perhitungan lembur Depnaker menjadi sesuatu yang wajib dipahami oleh HRD.

Perhitungan lembur Depnaker ini dapat digunakan untuk perusahaan yang menerapkan kebijakan lembur.

Seperti yang diketahui, lembur adalah aktivitas pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah ditentukan yakni 7 jam untuk sistem 6 hari kerja,  jam untuk 5 hari kerja, ataupun lebih dari 40 jam dalam satu minggu.

Setiap karyawan yang melakukan pekerjaan lembur wajib mendapatkan upah sesuai ketentuan yang diberikan Depnaker.

Lalu bagaimana aturan atau ketentuan lembur dari Depnaker ini dan bagaimana perhitungan lembur berdasarkan aturan Depnaker?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai perhitungan lembur Depnaker.

Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Aturan Lembur Menurut Depnaker?

perhitungan lembur karyawan

Lembur atau dalam bahasa Inggris disebut dengan overtime adalah jam kerja karyawan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan atau melebihi jam kerja yang seharusnya.

Aturan lembur terbaru diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Bab IV Mengenai Waktu Kerja dan Waktu Istirahat pasal 26, dimana isinya sebagai berikut:

  • Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
  • Ketentuan Waktu Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.

Kemudian mengenai lembur ini diatur kembali dalam Pasal 28 dimana isinya sebagai berikut:

  • Untuk melaksanakan Waktu Kerja Lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui  media digital.
  • Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar Pekerja/Buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh Pekerja/Buruh yang bersangkutan dan Pengusaha.
  • Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat.

Baca Juga: Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang

Bagaimana Rumus Perhitungan Lembur Depnaker?

Sebelum membahas mengenai perhitungan lembur berdasarkan ketentuan Depnaker, Anda perlu memahami aturan mengenai lembur yang ada dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Pasal 29 dimana isinya sebagai berikut:

1. Perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/Buruh selama Waktu Kerja Lembur berkewajiban:

  1. membayar upah kerja lembur;
  2. memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya; dan
  3. memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 (seribu empat ratus) kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 (empat) jam atau lebih.

2. Pemberian makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digantikan dalam bentuk uang.

Untuk perhitungan upah lembur, diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 31 dimana isinya sebagai berikut:

1. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib membayar upah kerja lembur dengan ketentuan:

  1. untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 (satu koma lima) kali upah sejam; dan
  2. untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

2. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan:

a. perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali upah sejam
  • jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam;

b. jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam;
  • jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

3. Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, dengan ketentuan perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali upah sejam;
  • jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali upah sejam; dan
  • jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali upah sejam

Untuk rumusnya, juga masih diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Upah satu jam = 1/173 x gaji satu bulan

Mengenai rumus ini diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 32 dimana isinya sebagai berikut:

  1. Perhitungan upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan.
  2. Cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali upah sebulan.
  3. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah kerja lembur 100% (seratus persen) dari upah.
  4. Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% (tujuh puluh lima persen) keseluruhan upah maka dasar perhitungan upah kerja lembur sama dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari keseluruhan upah.

Angka 173 ini didapatkan dari rata-rata jam kerja karyawan selama satu bulan dengan jam kerja 40 jam kerja dalam satu minggu.

Angka ini didapatkan dari rata-rata jam kerja karyawan selama satu tahun yakni 2.800 jam kerja dibagi 12 bulan.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya

Bagaimana Cara Hitung Lembur Berdasarkan Jam Kerja?

perhitungan lembur depnaker

Untuk menghitung lembur, Anda dapat menghitungnya berdasarkan jam kerja lembur yang dilakukan karyawan.

Nah, dalam menentukan perhitungan lembur ini, Depnaker menggunakan 2 (dua) jenis lembur yakni lembur yang dilakukan pada hari kerja dan lembur yang dilakukan di hari istirahat kerja atau saat libur nasional.

Berikut penjelasan lengkapnya mengenai cara menghitung lembur berdasarkan jam kerja:

1. Lembur di Hari Kerja

Lembur di hari kerja maksudnya adalah lembur yang dilakukan pada hari kerja yakni Senin sampai Jumat untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja dan Senin sampai Sabtu bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja.

Ketika lembur dilakukan pada hari kerja, artinya karyawan tetap harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya yakni 8 jam kerja untuk 5 hari kerja dan 7 jam kerja untuk 6 hari kerja.

Perhitungan lembur pada hari kerja adalah sebagai berikut:

  • 1,5 kali upah untuk jam kerja pertama;
  • 2 kali upah untuk jam kerja lembur selanjutnya.

Baca Juga: Peraturan Kerja Lembur Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru

2. Lembur Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional

Jenis lembur yang kedua adalah lembur pada akhir pekan atau pada hari libur nasional.

Untuk lembur jenis ini, berikut perhitungannya:

Bagi Perusahaan dengan 5 Hari Kerja

Bagi perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, ini perhitungan upah lemburnya:

  • Upah untuk 8 jam pertama: 2x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-9: 3x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-10 dan jam ke-11: 4x upah lembur

Bagi Perusahaan dengan 6 Hari Kerja

Bagi perusahaan yang menerapkan 6 hari kerja, ini perhitungan upah lemburnya:

  • Upah untuk 7 jam pertama: 2x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-8: 3x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-9 dan jam ke-10: 4x upah lembur

Hari Libur Pada Hari Kerja Terpendek

Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek yakni pada hari Jumat, berikut perhitungannya:

  • Upah untuk 5 jam pertama: 2x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-6: 3x upah per jam
  • Upah untuk jam ke-7 dan jam ke-8: 4x upah lembur

Untuk lebih jelasnya, Anda dapat melihat rumus yang ada di gambar di bawah ini:

rumus lembur

Baca Juga: Download Excel Perhitungan Upah Lembur Sesuai Aturan Indonesia

Bagaimana Contoh Perhitungan Lembur Depnaker?

perhitungan lembur depnaker

Untuk memudahkan Anda dalam menghitung upah lembur karyawan, Anda dapat menyimak contoh berikut ini:

Contoh Lembur di Hari Kerja

Anna bekerja di Perusahaan X dengan sistem 5 hari kerja. Pada hari Selasa Anna diminta lembur selama 3 jam dalam satu hari itu. Anna memiliki gaji Rp5 juta, berapa upah lembur Anna?

Gaji Anna per jam 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902.

Karena lembur Anna dilakukan dalam 3 jam pada hari kerja, berikut untuk perhitungannya:

Upah lembur pada jam pertama 1,5 x Rp28.902 = 1x 43.353

Upah lembur pada jam kedua 2 x Rp28.902 = Rp57.804.

Upah lembur pada jam ketiga 2 x Rp28.902 = Rp57.804

Jadi total untuk keseluruhan lembur yang Anna lakukan selama 3 jam adalah Rp158.961.

Baca Juga: Contoh Form Lembur , Manfaat, dan Komponen Di Dalamnya

Contoh Lembur di Akhir Pekan

Ira bekerja lembur di Perusahaan X dan memiliki sistem 5 hari kerja. Pada hari Sabru, Ira diminta untuk lembur selama 10 jam. Ira memiliki gaji Rp5 juta untuk satu bulan. Berapa upah lembur yang didapatkan Ira?

Gaji per jam 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902.

Karena lembur dilakukan Ira selama 10 jam pada akhir pekan, berikut untuk perhitungannya:

Upah lembur 8 jam pertama yaitu 8 x 2 x Rp28.902 = Rp462.432

Upah lembur jam ke-9 yaitu 3 x Rp28.902 = Rp86.706

Upah lembur jam ke-10 yaitu 4 x Rp28.902 = Rp115.608

Jadi total untuk keseluruhan lembur yang dilakukan Ira selama 8 jam pada akhir pekan adalah Rp664.746.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya

Hitung Lembur sesuai Aturan Depnaker Bersama GajiHub

overtime

Menghitung lembur sesuai ketentuan dari Depnaker memang sering menjadi kendala perusahaan.

Ini karena masih banyak perusahaan yang merasa bingung cara menghitung lembur yang tepat.

Buat Anda yang masih memiliki kendala dalam perhitungan lembur, Anda dapat menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan, termasuk untuk pengelolaan lembur dan perhitungan lembur karyawan.

Dengan GajiHub, perhitungan lembur dapat dilakukan secara otomatis sehingga lebih efisien dan praktis.

Yuk nikmati semua kemudahan pengelolaan penggajian karyawan dalam aplikasi GajiHub.

Daftar GajiHub di tautan ini sekarang juga dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

gajihub 2

Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai perhitungan lembur Depnaker yang dapat menjadi referensi Anda dalam menghitung lembur karyawan sesuai ketentuan dari Depnaker.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perhitungan lembur Depnaker dibagi ke dalam 2 (dua) jenis yaitu lembur pada hari kerja dan lembur pada akhir pekan.

Keduanya memiliki rumus yang berbeda-beda dan sebagai HRD Anda wajib untuk memahaminya.

Untuk memudahkan perhitungan lembur karyawan, pastikan Anda menggunakan software payroll dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan, termasuk perhitungan lembur karyawan.

Yuk daftar GajiHub sekarang juga dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *