Setiap karyawan memiliki hak mendapatkan gaji setelah melakukan pekerjaan dengan baik. Namun ada beberapa perusahaan yang melakukan pemotongan gaji sepihak, dimana tidak ada alasan yang jelas.
Tentu saja pemotongan gaji sepihak ini akan merugikan karyawan. Karyawan menjadi kehilangan haknya untuk mendapatkan gaji penuh.
Ini juga bisa membuat karyawan kehilangan motivasi untuk bekerja. Siapa sih karyawan yang masih semangat kerja ketika gaji yang harusnya didapatkan secara penuh tiba-tiba dapat potongan tanpa alasan yang jelas?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai pemotongan gaji sepihak, mulai dari alasan, aturan, sanksi, dan apa yang harus dilakukan karyawan. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Alasan Pemotongan Gaji Sepihak?
Karena suatu keadaan, perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji karyawan. Dalam PP Pengupahan Pasal 63, dijelaskan bahwa pemotongan gaji dapat dilakukan untuk beberapa hal berikut ini:
- Pembayaran denda
- Ganti rugi
- Uang muka upah
- Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh
- Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
- Kelebihan pembayaran upah.
Masih dalam pasal yang sama, juga dijelaskan bahwa pemotongan upah yang dimaksud dalam poin a sampai e harus sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Tidak hanya itu, pemotongan upah yang dimaksud dalam poin a hingga e juga harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
Sedangkan untuk bagian pemotongan karena kelebihan pembayaran upah, pengusaha atau pemberi kerja dapat melakukannya tanpa persetujuan pekerja/buruh.
Dari penjelasan di atas, untuk menjawab apa alasan perusahaan melakukan pemotongan upah, Anda bisa menggunakan beberapa alasan yang disebutkan, seperti untuk ganti rugi hingga kelebihan pembayaran upah.
Namun selain alasan tersebut, pemotongan gaji juga dapat disebabkan oleh karyawan telah melakukan kesalahan fatal. Namun terjadinya pemotongan tersebut harus berdasarkan kesepakatan dengan pekerja dan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, ataupun perjanjian kerja bersama.
Jadi, jika Anda mengalami pemotongan gaji sepihak, Anda harus menanyakannya alasan dan dasar hukum perusahaan melakukannya. Untuk lebih lanjutnya mengenai pemotongan gaji secara sepihak ini, Anda bisa membaca peraturannya yang akan dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga: Aturan Gaji Karyawan Terlambat dan Cara Mengatasinya
Bagaimana Aturan Pemotongan Gaji Sepihak di Indonesia?
Ketika Anda bekerja di sebuah perusahaan, gaji menjadi hak yang wajib diberikan perusahaan kepada Anda. Gaji ini menjadi hak yang didapatkan setelah Anda memberikan kontribusi yakni bekerja untuk perusahaan.
Mendapatkan gaji merupakan hak dasar pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang. Pemberian gaji ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang kemudian direvisi dalam Omnibus Law Pasal 88A ayat (3) dimana mengatakan:
“Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan kesepakatan.”
Peraturan mengenai pemberian gaji ini kemudian juga diatur kembali dalam PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021 Pasal 53 yang isinya sebagai berikut:
“Pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan juga perjanjian kerja bersama.”
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa setiap karyawan berhak atas gaji. Jadi, ketika perusahaan melakukan pemotongan gaji secara sepihak, jelas Anda tidak bisa tinggal diam.
Hal ini karena pemotongan gaji diatur dalam Undang-Undang sehingga perusahaan tidak bisa melakukannya secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan PP Pengupahan Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan diperbolehkan melakukan pemotongan upah maksimal sebesar 50% dari jumlah upah yang seharusnya diberikan. Meskipun begitu, perusahaan tidak bisa melakukan pemotongan ini secara sembarangan karena harus mengikuti beberapa ketentuan berikut ini:
1. Untuk Pembayaran Denda
Kriteria pertama yang bisa digunakan untuk pemotongan gaji adalah untuk pembayaran denda. Ini terjadi ketika karyawan memiliki denda yang harus dibayarkan kepada perusahaan.
Meski begitu, pembayaran denda harus melalui persetujuan karyawan yang bersangkutan.
2. Untuk Pembayaran Ganti Rugi
Selain untuk pembayaran denda, pemotongan gaji juga bisa dilakukan untuk pembayaran ganti rugi. Ganti rugi ini misalnya karyawan merusak atau menghilangkan fasilitas kantor.
Atas kesalahan tersebut, karyawan akan dikenakan ganti rugi yang diambil dari gaji.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Per Tahun: Aturan di Indonesia dan Rata-Ratanya
3. Pembayaran Utang atau Cicilan
Ketika karyawan memiliki utang atau cicilan, gaji yang dimiliki juga dapat dipotong oleh perusahaan. Ini juga berlaku bagi karyawan yang mengambil kasbon, dimana gaji akan dipotong untuk membayar kasbon yang telah diambil.
4. Dengan Persetujuan
Dari keseluruhan pemotongan gaji di atas, semuanya harus dilakukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, yakni pihak perusahaan dan pihak karyawan.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa pemotongan gaji harus dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, ini artinya perusahaan tidak diperbolehkan melakukan pemotongan gaji secara sepihak.
Jika perusahaan melakukannya, perusahaan akan mendapatkan sanksi yang akan dijelaskan lebih lengkap pada penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Telat Bayar Gaji Karyawan: Ini Regulasi dan Cara Meminimalisirnya
Apa Sanksi Pemotongan Gaji Sepihak?
Dari penjelasan di atas diketahui bahwa perusahaan dilarang melakukan pemotongan gaji satu pihak atau tanpa persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Jika perusahaan tetap melakukannya, perusahaan akan mendapatkan sanksi.
Apa sanksi atas pemotongan gaji satu pihak ini?
Untuk membahas sanksinya, Anda harus mengetahui dasar dilarangnya pemotongan gaji satu pihak yakni ada dalam PP Pengupahan Pasal 38, dimana isinya sebagai berikut:
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang telah ditetapkan, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.”
Jika perusahaan melanggar aturan tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif yang berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan kerja, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca Juga: Gaji Berbasis Kompetensi: Arti, Kelebihan, hingga Cara Merancang
Apa yang Harus Dilakukan Karyawan Saat Gaji Dipotong Sepihak?
Buat Anda karyawan yang mengalami pemotongan gaji satu pihak, bisa jadi Anda bingung apa yang harus Anda lakukan. Untuk membantu Anda mencari solusi atas pemotongan gaji satu pihak ini, berikut beberapa hal yang dapat Anda lakukan dalam menghadapinya:
1. Tanyakan ke Atasan
Hal pertama yang bisa dilakukan adalah dengan menanyakannya ke atasan Anda. Anda bisa menanyakan apa alasan gaji Anda dipotong oleh perusahaan dengan hati-hati dan sopan.
Bisa jadi ada kesalahan yang tidak Anda sadari terkait pemotongan gaji ini atau ada alasan lainnya yang mungkin Anda sebenarnya sudah ada pemberitahuan namun Anda lupa.
2. Tanya ke Pihak HRD
Selain bertanya ke atasan Anda, Anda juga bisa menanyakan alasan pemotongan gaji satu pihak ini kepada HRD. Bagaimana pun HRD adalah bagian yang paling berhubungan dengan karyawan, termasuk penggajian karyawan.
Selain ada kesalahan yang tidak Anda sadari, siapa tahu pemotongan ini didasarkan pada peraturan perusahaan yang Anda lupakan atau tidak Anda sadari.
Baca Juga: Pajak Gaji Karyawan: Cara Hitung dan Contohnya
3. Buat Laporan
Jika Anda sudah bertanya ke atasan dan juga pihak HRD namun Anda tidak mendapatkan alasan yang masuk akal ataupun penjelasan yang bisa diterima, Anda bisa membuat laporan.
Ajukan laporan terkait pemotongan gaji satu pihak ini kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Selain membuat laporan, Anda juga bisa mengajukan gugatan kepada perusahaan melalui pengadialan hubungan industrial.
4. Tinggalkan Perusahaan
Terakhir, tinggalkan perusahaan. Dengan adanya pemotongan gaji sepihak ini sudah menjadi bukti bahwa perusahaan tempat Anda bekerja tidak bisa menghargai karyawan. Solusi ini bisa Anda ambil ketika Anda sudah tidak menemukan jalan keluar lainnya.
Anda sudah bertanya ke atasan dan ke HRD, namun Anda tetap tidak mendapatkan penjelasan dan Anda juga tidak ingin membawa permasalahan ini ke jalur hukum, resign menjadi pilihan yang bisa diambil.
Sebelum Anda memutuskan resign, Anda bisa mencari pekerjaan lain yang lebih baik dan pastinya bisa memberikan hak karyawannya.
Baca Juga: Arti Salary Adalah Ini Pengertian, Manfaat, dan Perbedaan dengan Upah
Bagaimana Cara agar Perusahaan Tidak Melakukan Pemotongan Gaji Sepihak?
Selain dari sisi karyawan, sebagai perusahaan, apa yang harus dilakukan agar tidak melakukan pemotongan gaji sepihak? Buat Anda pemilik perusahaan atau HRD perusahaan, agar tidak melakukan pemotongan gaji satu pihak yang harus Anda lakukan adalah taati hukum yang ada.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku di Indonesia, melakukan pemotongan gaji dilarang. PP Penggajian melarang pemotongan gaji tanpa persetujuan kedua belah pihak dan jika melakukannya, perusahaan akan dikenakan sanksi.
Jadi, sebagai pemberi kerja Anda wajib memahami ini. Lagi pula, gaji adalah hak yang didapatkan karyawan setelah berkontrobusi dengan melakukan pekerjaan untuk perusahaan. jadi penuhi hak karyawan setelah mereka melaksanakan kewajibannya.
Jika Anda tetap melakukan pemotongan gaji satu pihak, maka siap-siap Anda dapat dikenakan sanksi. Tidak hanya itu, Anda juga bisa kehilangan karyawan potensial di perusahaan Anda dan citra perusahaan Anda bisa buruk karena permasalahan ini.
Baca Juga: Cara Hitung Gaji Masa Percobaan Karyawan sesuai Regulasi
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahawa pemotongan gaji sepihak adalah sesuatu yang dilarang oleh pemerintah Indonesia. Pemotongan gaji dibolehkan namun harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak dan tertuang dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Sebagai perusahaan, sudah menjadi kewajiban Anda membayarkan gaji karyawan sesuai kesepakatan yang ada. Untuk menghindari pemotongan gaji ini, selain Anda harus taat aturan, juga penting bagi Anda melakukan pengelolaan karyawan dengan baik.
Gunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024