Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban

karyawan swasta

Selain pegawai negeri, karyawan swasta adalah salah satu pekerjaan yang patut untuk dipertimbangkan. Apakah Anda salah satu orang yang tertarik dengan pekeraan satu ini?

Karyawan swasta memegang peranan penting bagi sebuah perusahaan. Bisa dibilang mereka adalah roda penggerak yang membawa sebuah perusahaan menjadi lebih maju.

Tanpa karyawan swasta, sebuah perusahaan tidak bisa melakukan berbagai kegiatan operasional perusahaan. Mulai dari di tingkat produksi, pemasaran, penjualan, hingga pelayanan konsumen dan lainnya.

Pada akhirnya keberadaan mereka juga yang membantu perekonomian sebuah negara. Jadi bisa dibilang, karyawan swasa adalah bagian penting yang ada di sebuah perusahaan dan negara.

Yuk ketahui semua informasi mengenai karyawan swasta hanya di artikel ini. Baca artikel ini hingga selesai ya untuk mendapatkan semua informasi secara lengkap terkait karyawan swasta.

Apa Pengertian Karyawan Swasta?

karyawan swasta

Sebelum membahas lebih lanjut tentang karyawan swasta, apakah Anda sudah mengetahui apa itu karyawan swasta? Karyawan swasta adalah mereka yang bekerja di perusahaan yang bukan milik pemerintah.

Mereka ini bekerja di perusahaan swasta baik itu berbentuk PT (Perseroan Terbatas), CV, ataupun lainnya. Perusahaan swasta ini memiliki tujuan mendapatkan keuntungan dan untuk memajukan perusahaan.

Pekerjaan karyawan swasta ini sering dibanding dengan pekerjaan pegawai negeri atau PNS. Banyak yang menganggap menjadi pegawai negeri atau PNS lebih terjamin dibandingkan menjadi pegawai swasta, namun ada juga yang bangga dan lebih menikmati menjadi pegawai swasta dibandingkan menjadi pegawai negeri.

Untuk lebih jelasnya mengapa banyak orang yang membandingkan dan ada juga yang bangga menjadi karyawan swasta, Anda bisa menyimak penjelasan kelebihan dan kekurangan pegawai swasta yang ada di bawah ini.

Baca Juga: Orientasi Karyawan: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Tips Melakukannya

Apa Kelebihan dan Kekurangan Karyawan Swasta?

karyawan swasta

Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan yang dimiliki oleh karyawan swasta, apa saa ya?

Kelebihan Karyawan Swasta

  1. Karyawan swasta bisa mendapatkan gaji yang besar. Gaji ini bisa disesuaikan dengan kemampuan atau skill yang dimiliki oleh karyawan swasta. Jadi, Anda melakukan negosiasi gaji jika memang skill yang Anda miliki ini langka dan layak digaji besar;
  2. Dengan bekerja sebagai pegawai swasta Anda berkesempatan untuk mengembangkan diri seluas-luasnya. Anda tidak terikat dengan birokrasi jadinya Anda bisa lebih bebas untuk mengembangkan diri;
  3. Perusahaan swasta biasanya memberikan kesempatan untuk lembur dengan upah lembur khusus. Jadi, Anda bisa lebih semangat dalam bekerja dan bisa mendapatkan gaji lebih besar dari gaji pokok Anda;
  4. Lebih cepat untuk naik pangkat dan dipromosikan. Karyawan swasta yang memiliki kinerja baik berkesempatan untuk naik pangkat dan dipromosikan. Naik gaji juga lebih cepat dengan status karyawan swasta.

Baca Juga: 15 Cara Memotivasi Karyawan dan Keuntungannya

Kekurangan Karyawan Swasta

  1. Pegawai swasta tidak memiliki dana pensiun;
  2. Jam kerja pegawai swasta biasanya tidak menentu. Memang, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, maksimal jam kerja adalah 40 jam dalam seminggu, namun pegawai swasta bisa lebih dari itu, apalagi jika ada lembur;
  3. Bekerja sebagai pegawai swasta persaingannya sangat tinggi. Anda bisa digantikan oleh karyawan lainnya jika memang pekeraan Anda terus menurun.

Baca Juga: 17 Metode Seleksi Karyawan yang Wajib Anda Gunakan

Berapa Lama Masa Kerja Karyawan Swasta?

employee

Pegawai swasta biasanya memiliki masa kerja yang disampai di dalam kontrak kerja. Setiap perusahaan memiliki peraturan tersendiri mengenai masa kerja pegawai swasta ini.

Untuk pegawai swasta dengan status karyawan kontrak atau pegawai yang baru mulai bekerja, biasanya memiliki masa kontrak kerja selama 1 (satu) tahun. Kontrak kerja ini bisa diperbarui ataupun tidak diperbarui, tergantung kesepakatan perusahaan dengan pegawai yang bersangkutan.

Selain masa kontrak tersebut, beberapa perusahaan juga memiliki peraturan masa probation atau masa percobaan selama 3 (tiga) bulan awal kerja. Jika pegawai tersebut memiliki kinerja yang baik, maka bisa lanjut bekerja dengan kontrak selama satu tahun.

Baca Juga: Pentingnya Manajemen Data Karyawan dan Cara Mengelolanya

Apa Saja Hak Karyawan Swasta?

karyawan swasta

Atas pekerjaan yang telah dilakukannya, pegawai swasta memiliki hal sebagai berikut:

1. Mendapatkan Gaji dan Pesangon

Hal pertama yang berhak didapatkan oleh pegawai swasta adalah hak untuk mendapatkan gaji dan pesangon. Gaji ini berhak didapatkan setiap bulan atau sesuai kesepakatan dengan perusahaan pemberi kerja.

Sedangkan untuk pesangon, diberikan ketika karyawan telah habis masa kerja baik itu karena PHK, mengundurkan diri, ataupun pensiun. Jika perusahaan tidak memberikan gaji dan pesangon sesuai peraturan yang berlaku, pegawai bisa menuntut perusahaan.

Selain gaji pokok dan pesangon, perusahaan juga wajib memberikan tunjangan kepada pegawai. Salah satu tunjangan yang wajib diberikan adalah Tunjangan Hari Raya atau THR.

Baca Juga: Penolakan Karyawan: Pengertian, Penyebab, dan Cara Mengatasi

2. Mendapatkan Cuti dan Istirahat

Selain mendapatkan hak atas gaji dan pesangon, pegawai swasta juga berhak atas cuti dan istirahat. Perusahaan wajib memberikan pegawai mereka hak cuti dan hak untuk beristirahat.

Peraturan mengenai hak cuti dan istirahat ini diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 13 yang berisi perusahaan wajib memberikan hak cuti dan istirahat kepada pegawai tanpa adanya pemotongan gaji. Jika perusahaan tidak memberikan hak ini, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana atau sanksi administrasi.

3. Melakukan Ibadah

Hak selanjutnya adalah pegawai berhak untuk melakukan ibadah. Jadi, perusahaan wajib memberikan waktu khusus untuk pegawai bisa melakukan ibadah sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing.

Untuk pegawai yang beragama Islam, perusahaan wajib memberikan waktu untuk pelaksanaan sholat, termasuk sholat jumat.

4. Bekerja Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Sesuai Undang-Undang, jam kerja yang berlaku di Indonesia adalah 40 jam dalam seminggu. Ini bisa dibagi menjadi 8 jam kerja per hari dengan 5 hari kerja atau 7 jam kerja per hari dengan 6 hari kerja.

Perusahaan tidak diperbolehkan mempekerjakan pegawai melebihi ketentuan jam kerja yang telah berlaku di Indonesia. Jika perusahaan melanggarnya, pegawai bisa melaporkan perusahaan dan perusahaan bisa menerima sanksi.

Baca Juga: Form Cuti Karyawan: Manfaat, Contoh, dan Unduh Template Gratis

5. Mendapatkan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Hak karyawan dalam mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja juga wajib diberikan oleh perusahaan. Perusahaan saat ini diwajibkan mendaftarkan pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk BPJS Kesehatan pegawai akan mendapatkan jaminan ini setelah satu tahun bekerja. Selain jaminan kesehatan dari BPJS, pegawai juga bisa mendapatkan jaminan kerja pihak lain sesuai peraturan perusahaan.

6. Mendapatkan Perlakukan yang Sama dari Perusahaan

Perusahaan dilarang melakukan diskriminasi kepada pegawai. Perusahaan wajib memperlakukan semua pegawainya dengan adil.

Ini termuat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dimana perusahaan wajib mempelakukan seluruh pegawai dengan adil tanpa adanya diskriminasi.

Baca Juga: Switch Career: Pengertian, Alasan, dan Caranya

7. Mendapatkan Fasilitas Pelatihan Kerja

Perusahaan juga wajib memberikan fasilitas kerja kepada seluruh pegawai. Fasilitas kerja ini merupakan program dari HRD untuk peningkatkan sumber daya manusia di perusahaan.

Baca Juga: 12 Hak Karyawan Kontrak dan Aspek Penting di Dalamnya

8. Memilih Penempatan Kerja

Ada kalanya perusahaan memindahkan pegawai ke kantor cabang lain. Nah, di sini perusahaan dilarang memindahkan penempatan kerja tanpa persetujuan dari pegawai yang bersangkutan.

Jika ada mutasi dari perusahaan, perusahaan wajib memberitahu karyawan yang bersangkutan. Jika pegawai tersebut telah setuju, maka perusahaan diperbolehkan menempatkan pegawai tersebut sesuai pilihan.

9. Berhak Mengikut Serikat Pekerja dan Mogok Kerja

Setiap peringatan hari buruh, ada banyak pegawai yang turun ke jalan dan melakukan demonstrasi. Ini merupakan salah satu hak yang wajib diberikan perusahaan kepada pegawai.

Pegawai berhak mengikuti serikat pekerja, melakukan mogok kerja, hingga ikut demontrasi. Pegawai juga diperbolehkan untuk menyuarakan aspirasi mereka dalam bentuk mogok kerja atau demontrasi tersebut.

Baca Juga: 14 Cara Untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan

Apa Kewajiban Karyawan Swasta?

pegawai

Untuk bisa menikmati semua haknya, karyawan memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Apa saa kewajiban tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Wajib Mematuhi Peraturan Perusahaan

Pegawai wajib memathui peraturan perusahaan. Ada berbagai peraturan perusahaan yang berlaku, salah satunya adalah peraturan terkait kedisiplinan, seperti wajib masuk kerja sesuai ketentuan dan lainnya.

Jika karyawan tidak mematuhi peraturan ini, perusahaan berhak untuk memotong gaji hingga melakukan pemecatan kepada pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta dan Regulasinya di Indonesia

2. Wajib Menjaga Rahasia Perusahaan

Kewajiban pegawai kedua yang wajib dilakukan adalah wajib menjaga rahasia perusahaan. Setiap perusahaan pastinya memiliki rahasia yang tidak boleh diketahui oleh orang di luar perusahaan.

Pegawai wajib menjaga rahasia ini, baik saat sedang bekerja ataupun setelah tidak bekerja. Misalnya adalah seperti resep rahasia perusahaan dan lainnya. Jika pegawai pelanggar, pegawai bisa dikenakan sanksi baik itu dari perusahaan ataupun sanksi pidana.

Baca Juga: Contoh Evaluasi Kinerja Karyawan dan Tips Mengoptimalkannya

3. Wajib Setia pada Perusahaan

Pegawai juga diwajibkan untuk setia kepada perusahaan. Setia yang dimaksud di sini adalah setia dengan visi dan misi yang dimiliki oleh perusahaan. Pegawai wajib ikut serta mewujudkan visi dan misi perusahaan selama pegawai tersebut bekerja di perusahaan.

gajihub 1

Baca Juga: Agility bagi Karyawan, Komponen, dan Cara Meningkatkannya

Apa Perbedaan Karyawan Swasta dan PNS?

Selain berkarir sebagai karyawan swasta, Anda juga dapat berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Lalu apa perbedaan keduanya?

Karyawan atau pegawai swasta merupakan seseorang yang bekerja untuk perusahaan swasta dan digaji oleh perusahaan. Sedangkan PNS merupakan pegawai yang bekerja di bawah pemerintahan dan dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Untuk membedakan keduanya, Anda bisa menyimak tabel di bawah ini:

Jenis Perbedaan Karyawan Swasta PNS
Status Karyawan bebas Abdi negara, terikat kepada pemerintah
Gaji Dapat dinegosiasi, disesuaikan kemampuan Tidak bisa dinegosiasi, berdasarkan golongan
Tunjangan Sesuai kebijakan perusahaan 6 jenis tunjangan, termasuk dana pensiun
Tingkat PHK Risiko PHK lebih tinggi Risiko PHK sangat rendah
Karir Kesempatan promosi jabatan lebih tinggi Kenaikan pangkat cukup sulit dan lama

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai karyawan swasta yang wajib Anda ketahui. Agar karyawan di perusahaan dapat bekerja secara maksimal, perusahaan wajib melakukan mengelolaan pegawai dengan baik.

Bagi sebuah perusahaan, pengelolaan karyawan jadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Ini juga berlaku bagi karyawan swasta.

Ada berbagai cara untuk memudahkan pengelolaan karyawan, termasuk dengan penggunaan teknologi yakni software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.

Fitur-fitur yang dimiliki ini antara lain absensi online, penggajian atau payroll, kelola BPJS, kelola PPh 21, akuntansi, Employee Seld Service, izin dan cuti, analisis data, kasbon, hingga reimbursement.

Yuk daftar GajiHub di tautan ini dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.

Desi Murniati

2 thoughts on “Karyawan Swasta: Pengertian, Masa Kerja, Hak dan Kewajiban

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *