Buat Anda yang ingin melamar kerja, mungkin Anda membutuhkan informasi mengenai cara membuat kartu kuning.
Seperti yang diketahui, kartu kuning merupakan salah satu persyaratan yang digunakan untuk melamar kerja.
Bisa dikatakan bahwa kartu kuning ini digunakan sebagai identitas seorang pelamar kerja atau job seeker.
Tidak heran jika cara membuat kartu kuning menjadi hal yang banyak dicari oleh para pemcari kerja.
Tapi selain cara membuatnya, apa saja sebenarnya persyaratan dalam pembuatan kartu kuning ini?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara membuat kartu kuning dan persyaratan yang dibutuhkan.
Anda dapat menyimak penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Fungsi Kartu Kuning bagi Job Seekers?

Kartu kuning atay juga dikenal dengan kartu AK1 merupakan kartu yang digunakan sebagai tanda bahwa seseorang sedang aktif mencari kerja.
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan memiliki masa berlaku selama 2 tahun sejak kartu ini diterbitkan.
Nama kartu kuning ini diberikan tanpa alasan yakni didasarkan pada warna kartu yang dimilikinya yakni warna kuning dengan berbentuk persegi panjang yang dibagi ke dalam 2 halaman.
Pada halaman pertama tertera data di antaranya nomor pencari kerja, nomor identitas diri, foto, dan juga tanda tangan.
Sedangkan di halaman keduanya tertulis informasi mengenai data diri pencari kerja seperti nama, tempat tanggal kerja, jenis kelamin, status, agama, alamat, hingga daftar riwayat pendidikan.
Sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mencari kerja, kartu kuning ini memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:
1. Syarat Mencari Kerja
Fungsi yang pertama dari surat kuning ini adalah sebagai persyaratan untuk mencari pekerjaan.
Bahkan beberapa perusahaan swasta menjadikan kartu kuning ini sebagai salah satu persyaratan yang harus dilampirkan ketika melamar kerja.
Di beberapa instansi tertentu, kartu kuning ini juga menjadi salah satu persyaratan untuk pendaftaran CPNS.
Biasanya, selain kartu kuning ini, ada berkas-berkas lain yang turut dilampirkan saat melamar kerja, seperti SKCK dan surat keterangan bebas narkoba.
Nah, ketika data yang Anda miliki sudah tercatat di Disnaker sebagai pencari kerja, maka Anda seharusnya tidak perlu melampirkan dokumen tersebut, kecuali memang masa aktif dari dokumen tersebut telah berakhir.
Baca Juga: Persyaratan Perpanjang SKCK: Ini Cara dan Biayanya
2. Bagian Pendataan Tenaga Kerja
Selain sebagai syarat untuk melamar kerja, kartu kuning juga menjadi bagian dari pendataan tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Dari data-data inilah nantinya Disnaker dapat memberikan bantuan kepada job seeker yang belum mendapatkan pekerjaan.
Ini karena ada beberapa perusahaan yang langsung menyampaikan lowongan melalui Disnaker setempat.
Jadi, dengan menerima lowongan dari Disnaker bisa dipastikan bahwa lowongan tersebut aman dan dapat dipercaya.
3. Untuk Memetakan Ketersediaan Lapangan Kerja
Selain fungsi-fungsi tersebut, dengan adanya kartu kuning ini juga akan memudahkan dalam memetakan ketersediaan lapangan kerja.
Ini tentunya akan memudahkan dalam memberikan kesempatan bagi pencari kerja untuk mengisi posisi yang masih kosong.
Baca Juga: Ijazah Ditahan Perusahaan: Alasan dan Aturannya di Indonesia
4. Sebagai Prioritas Program Pelatihan Kerja
Ketika Anda memiliki kartu kuning, maka Anda akan menjadi prioritas program pelatihan kerja yang diadakan oleh Disnaker.
Jadi, Anda bisa mengikuti program-program pelatihan kerja yang ada di Disnaker untuk meningkatkan skill yang Anda miliki dan juga meningkatkan peluang diterima kerja.
5. Data Statistik Nasional
Data angka ketenagakerjaan merupakan salah satu data penting dalam Badan Pusat Statistik di Indonesia.
Dengan Anda membuat kartu kuning, maka Anda sudah turut berkontribusi terhadap akurasi data ketenagakerjaan yang ada di BPS.
Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing, Ketahui Poin-Poin Pentingnya
Apa Saja Persyaratan dalam Membuat Kartu Kuning Tahun 2025?

Buat Anda yang pernah membuat kartu kuning sebelumnya, persyaratan pembuatan kartu kuning di tahun 2025 tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Anda dapat memulainya dengan mengajukan pembuatan kartu kuning ke Dinas Ketenagakerjaan di kota atau kabupaten terdekat.
Jika dulu pembuatan kartu kuning hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat, namun saat ini Anda bisa mengajukan pembuatan kartu kuning secara online.
Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi buat Anda yang ingin membuat kartu kuning
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
- Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3 x4 sejumlah 2 lembar
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir
- Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memilikinya
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memilikinya
Namun persyaratan ini bisa berbeda untuk setiap Dinas Ketenagakerjaan, misalnya bisa saja berbeda antara Dinas Ketenagakerjaan di Jakarta dan Bandung.
Jadi akan lebih baik untuk Anda follow akun media sosial Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda atau menghubungi nomor telepon yang ada untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai persyaratan membuat kartu kuning ini.
Baca Juga: Analisis Kebutuhan Tenaga Kerja: Panduan Lengkap untuk HR
Berapa Biaya Pembuatan Kartu Kuning?
Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat kartu kuning ini.
Menteri Ketenagakerjaan yakni Ida Fauziyah pada Kabinet Indonesia Mayu menerangkan secara tegas bahwa untuk pembuatan kartu kuning ini tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Biaya gratis ini juga masih berlaku hingga sekarang, baik itu untuk pengajuannya hingga proses percetakannya, tidak ada biaya yang dibebankan kepada pencari kerja.
Jika Anda menemukan adanya pungutan dalam pembuatan kartu kuning yang dilakukan oleh petugas, Anda bisa melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Berdasarkan aturan yang berlaku, petugas yang meminta pungutan biaya untuk pembuatan kartu kuning akan dikenakan sanksi.
Baca Juga: Tenaga Kerja Menua? Kenali Dampak, Tantangan, dan Cara Mengatasinya
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning Tahun 2025?

Buat Anda yang baru pertama kali membuat kartu kuning, mungkin bingung terkait cara membuat kartu kuning ini.
Pun, buat Anda yang pernah membuatnya sebelumnya mungkin juga membutuhkan informasi cara membuat kartu kuning di tahun 2025 ini.
Berikut beberapa cara yang bisa Anda ikuti untuk membuat kartu kuning:
1. Cara Membuat Kartu Kuning Online
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk membuat kartu kuning adalah dengan cara online.
Bagi generasi Z, cara ini pastinya banyak dipilih karena lebih mudah dan tidak perlu datang ke Dinas Ketenagakerjaan terdekat.
Untuk mendapatkan kartu kuning secara online di tahun 2025, Anda bisa melakukannya melalui Karirhub.
Meski Anda bisa mendaftar secara online, namun untuk mencetaknya, Anda harus datang secara langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.
Anda bisa mengakses Karirhub melalui laman web yakni https://karirhub.kemnaker.go.id ataupun melalui SISNAKER.
Untuk langkah-langkah lengkapnya, Anda bisa menyimaknya di bawah ini:
- Anda dapat membuka Karirhub atau mendownload aplikasi SISNAKER di Google Playstore.
- Selesaikan langkah-langkah pendaftaran akun dengan melengkapi data-data dan mengunggah berkas yang diminta.
- Masuk kemabli dengan menggunakan nomor KTP/Nomor HP/email yang lengkap dengan password akun yang telag terdaftar pada layanan SISNAKER.
- Ketika Anda telah berhasil masuk, pilih Daftar Sebagai Pencari Kerja dan ikuti setiap petunjuknya.
- Kemudian, pencari kerja akan diarahkan ke halaman beranda layanan Karirhub.
- Proses pendaftaran selesai.
Selain untuk pengajuan pendaftaran kartu kuning, di beranda Karirhub, Anda juga bisa mendapatkan informasi lowongan kerja yang tersedia sehingga Anda bisa melamar pekerjaan yang Anda minati.
Baca Juga: Mengenal Optimalisasi Tenaga Kerja, Contoh, Manfaat, dan Strateginya
2. Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Setelah Anda mendapatkan informasi mengenai cara membuat kartu kuning secara online, lalu bagaimana cara membuat kartu kuning secara offline?
Caranya adalah dengan mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.
Anda tidak harus mendaftar di Disneker sesuai domisili karena pelayanan tenaga kerja ini bersifat nasional.
Setelah itu Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Mendatangi kantor Disnaker terdekat.
- Cari lokasi loker atau bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Anda bisa bertanya ke petugas jika bingung.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan.
- Tunggu hingga proses pencetakan kartu kuning selesai.
- Ambil kartu lalu selesaikan proses legalisasi.
3. Apakah Membuat Kartu Kuning Dapat Diwakilkan?
Buat Anda yang berhalangan sehingga tidak bisa membuat kartu kuning, khususnya untuk pengambilan atau pembuatan secara offline, mungkin Anda akan bertanya boleh membuat kartu kuning dengan cara diwakilkan?
Jawabannya adalah tidak bisa.
Anda harus datang langsung ke Disnaker terdekat untuk membuat dan mendapatkan kartu kuning ini.
Baca Juga: Assessment for Learning: Prinsip & Cara Mengimplementasikannya
Apakah Kartu Kuning Dapat Dilakukan Perpanjangan?

Selain pertanyaan apakah pembuatan kartu kuning bisa diwakilkan, mungkin Anda juga penasaran apakah kartu kuning ini dapat dilakukan perpanjangan?
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa kartu kuning ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun.
Nah, untuk jawaban apakah kartu kuning dapat diperpanjang, jawabannya adalah bisa.
Berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan ketika Anda ingin memperpanjang kartu kuning Anda:
- 1 lembar fotokopi KTP
- 1 lembar fotokopi ijazah asli atau bisa membawa SKL atau SKHU dari sekolah
- 2 lembar pasfoto dengan ukuran 3 x 4
- Kartu kuning yang akan diperpanjang
Sama halnya ketika Anda ingin membuat kartu kuning, untuk perpanjangan juga tidak ada biaya alias gratis.

Baca Juga: 9 Berkas Lamaran Kerja yang Perlu Dipersiapkan, Apa Saja?
Kesimpulan
Bagaimana? Apakah Anda sudah mendapatkan jawaban mengenai cara membuat kartu kuning?
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa Anda bisa membuat kartu kuning secara offline ataupun online.
Namun untuk pengambilan atau mencetak kartu kuning harus dilakukan secara langsung dengan mendatangi Dinas Ketenagakerjaan terdekat.
Seperti pentingnya pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja, bagi sebuah perusahaan pengelolaan karyawan juga menjadi bagian yang sangat penting.
Untuk memudahkan pengelolaan karyawan, Anda bisa menggunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Yuk daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Cara Membuat Kartu Kuning Tahun 2025 dan Persyaratannya - 14 May 2025
- Gaji Gross: Komponen dan Cara Menghitungnya - 14 May 2025
- Jaminan Kecelakaan Kerja: Manfaat dan Cara Klaimnya - 13 May 2025