Cara Klaim Jaminan Pensiun Online dan Offline, Mudah!

klaim jaminan pensiun online

Sebagai peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, salah satu informasi yang penting untuk diketahui adalah apakah klaim jaminan pensiun ini dapat dilakukan secara online?

Jaminan pensiun merupakan salah satu program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan di mana pesertanya mendapatkan manfaat uang tunai bulanan setelah karyawan atau peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia.

Tujuan dari jaminan pensiun ini adalah agar peserta dapat mempertahankan kebutuhan hidup layak meski sudah tidak aktif bekerja.

Selain itu, jaminan pensiun ini juga dapat diberikan kepada ahli waris.

Selain jaminan pensiun atau JP, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Bedanya, JP diberikan secara berkala setiap bulan, sedangkan JHT diberikan secara sekaligus.

Lalu bagaimana cara klaim jaminan pensiun ini dan apakah klaim dapat dilakukan secara online?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara klaim jaminan pensiun secara online dan apa saja syaratnya.

Untuk penjelasan lengkapnya Anda dapat menyimaknya di bawah ini:

Apakah Klaim Jaminan Pensiun Dapat Dilakukan secara Online?

klaim jaminan pensiun online

Iuran Jaminan Pensiun ditetapkan dalam PP No 45 Tahun 2015 dengan besaran 3% dari upah yang diterima setiap bulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh karyawan.

Per Maret 2022, batas upah tertinggi yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp9.077.600.

Nah, pertanyaannya, apakah JP ini dapat diklaim secara online?

Jawabannya adalah iya, klaim Jaminan Pensiun dapat dilakukan secara online.

Untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun secara online ini, peserta harus terlebih dahulu melengkapi semua persyaratan dokumen.

Untuk penjelasan mengenai syarat klaim Jaminan Pensiun akan dijelaskan di bawah ini:

gajihub banner

Baca Juga: Perhitungan Pesangon Pensiun sesuai Regulasi di Indonesia

Apa Saja Syarat Klaim Jaminan Pensiun Online?

Berikut syarat klaim Jaminan Pensiun tersebut:

  • Peserta telah memasuki usia pensiun yakni 56 tahun dan telah berhenti bekerja.
  • Peserta mengalami cacat total tetap dan tidak dapat bekerja.
  • Peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun

Selain memenuhi persyaratan di atas, peserta juga menyiapkan dokumen sebagai berikut:

Usia PensiunCacat TetapMeninggal Dunia
Formulir 7Formulir 7Formulir 7
Kartu peserta BPJS TKKartu peserta BPJS TKKartu peserta BPJS TK
e-KTPe-KTPe-KTP
Kartu KeluargaKartu KeluargaKartu Keluarga
Bukti Potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhirBukti Potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhirBukti Potong PPh 21 Form 1721-A1 bulan terakhir
Bukti rekening tabunganBukti rekening tabunganBukti rekening tabungan
Surat keterangan dari dokter yang memeriksa dan menyatakan cacat total tetapSurat keterangan ahli waris, akta notaris, atau surat keterangan hak waris
Surat keterangan tidak bekerja dari perusahaanAkta kematian

Baca Juga: Dana Pensiun: Jenis dan Cara Menghitungnya

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun Online?

klaim jaminan pensiun online

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan untuk klaim Jaminan Pensiun secara online, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk klaim JP secara online:

  1. Unduh Formulir 7 (Form Pengajuan Manfaat Jaminan Pensiun) yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan, berikut link BPJS Ketenagakerjaan: www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Lengkapi formulir dengan cara mengisi data yang diminta, mulai dari data diri peserta, nomor karti peserta, data ahli waris, NPWP, dan seterusnya.
  3. Unggah formulir dan semua dokumen persyaratan ke dalam portal layanan klaim.
  4. Cek status klaim melalui link ini, dengan cara memasukkan nomor kartu peserta jamsostek (KPJ)
  5. Jangka waktu klaim adalah 15 hari sejak berkas pengajuan disetujui oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Peserta atau ahli waris akan menerima pembayaran uang pensiun setiap bulan yang dikirim langsung ke buku tabungan.
  7. Pihak yang menerima manfaat pensiun wajib melakukan konfirmasi data penerima manfaat pensiun selama 1 kali dalam 3 bulan kepada BPJS Ketenagakerjaan atau bank yang membayar.

Baca Juga: Pensiun Dini: Bagaimana Aturan dan Syaratnya

Bagaimana Cara Klaim Jaminan Pensiun secara Langsung?

klaim jaminan pensiun online

Selain klaim ini dapat dilakukan secara online, peserta Jaminan Pensiun juga dapat melakukan klaim secara langsung atau offline.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, ada 3 dasar hukum yang digunakan dalam klaim Jaminan Pensiun ini, yakni:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5256)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun

Untuk proses klaimnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Lakukan pengisian formulir dan lengkapi dokumen pengajuan/konfirmasi klaim JP
  2. Ambil nomor antrian
  3. Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
  4. Pelayanan dilakukan oleh petugas
  5. Mendapatkan tanda terima klaim Jaminan Pensiun
  6. Manfaat Jaminan Pensiun masuk ke rekening peserta atau ahli waris
  7. Mengisi e-survey yang dikirim ke email untuk meningkatkan kualitas layanan

Setelah Anda mengajukan klaim Jaminan Pensiun, Anda dapat melakukan status klaim dengan langkah berikut ini:

  • Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ peserta
  • Klik Informasi Status Klaim

Baca Juga: Dana Pensiun Karyawan: Arti, Aturan, Manfaat, dan Jenisnya

Apa Saja Manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut manfaat yang dimiliki oleh program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan:

1. Manfaat Pensiun Hari Tua

Manfaat pensiun hari tua didapatkan berupa uang tunai untuk peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun.

Manfaat ini diberikan saat peserta mulai pensiun hingga peserta meninggal dunia.

2. Manfaat Pensiun Cacat

Manfaat pensiun cacat diberikan berupa uang tunai bulanan untuk peserta yang memiliki cacat total akibat kecelakaan atau penyakit.

Manfaat ini diberikan hingga peserta meninggal dunia atau hingga peserta dapat bekerja kembali.

Baca Juga: Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan Kalkulator Gratis

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda

Manfaat pensiun bagi janda atau duda merupakan uang tunai yang diberikan kepada janda atau duna yang menjadi ahli waris peserta.

Manfaat ini diberikan hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

4. Manfaat Pensiun Anak

Manfaat pensiun anak diberikan berupa uang bulanan dengan maksimal 2 anak yang menjadi ahli waris dengan syarat peserta tidak memiliki ahli waris janda/duda.

Manfaat ini diberikan hingga anak mencapai usia 23 tahun atau telah bekerja atau menikah.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua

Manfaat pensiun orang tua diberikan kepada orang tua yang menjadi ahli waris peserta JP yang tidak menikah.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online dan Offline

Apakah Jaminan Pensiun Dapat Dicairkan Sekaligus?

JP

Seperti penjelasan sebelumnya, Jaminan Pensiun merupakan program BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat berupa uang bulanan.

Ini berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang diberikan secara sekaligus.

Namun apakah Jaminan Pensiun ini dapat dicairkan secara sekaligus?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 29 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran dan Penghentian Manfaat Jaminan Pensiun, BPJS Jaminan Pensiun dapat dicairkan sekaligus dengan syarat sebagai berikut:

  • Peserta telah memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iuran minimum selama 15 tahun.
  • Peserta mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimum 1 bulan sejak kejadian dan density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimum 1 bulan sejak kejadian dan density rate 80%

Untuk pembayaran manfaat sekaligus ini disebut dengan Manfaat Lumpsum yakni saldo uang tunai dari akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca Juga: 5 Cara Menghubungi BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline

Bagaimana Cara Cek Saldo Jaminan Pensiun secara Online?

Untuk mengecek saldo jaminan pensiun, ada berbagai opsi yang dapat dipilih, mulai dari datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat hingga mengecek secara online.

Untuk mengecek secara online, dapat dilakukan sebafai berikut:

  1. Cek saldo Jaminan Pensiun melalui website:
    • Kunjungi website https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
    • Buat akun terlebih dahulu, kemudian klik login
    • Klik menu “Lihat Saldo” yang ada di dashboard akun
  2. Cek saldo Jaminan Pensiun di smartphone:
    • Download aplikasi JMO Mobile yang ada di Play Store atau App Store
    • Daftar akun pengguna melalui email aktif, klik login
    • Klik “Lihat Saldo”

Baca Juga: 3 Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Paling Mudah

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai cara klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa untuk melakukan klaim Jaminan Pensiun, peserta dapat melakukan secara langsung ataupun online.

Tentunya untuk bisa klaim ini, peserta harus memenuhi persyaratan di antaranya telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, hingga meninggal dunia.

Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaminan sosial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.

Untuk memudahkan pengelolaan BPJS ini, gunakan software absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Salah satu fiturnya adalah kelola BPJS di mana dengan fitur ini Anda dapat mengelola BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan secara mudah dan cepat.

Selain itu, Anda juga dapat menghitung iuran BPJS dengan mudah melalui kalkulator BPJS ini.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Tinggalkan Komentar