Kalkulator Potongan BPJS Otomatis dan Gratis

Pemudah penghitungan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku dengan mudah menggunakan kalkulator ini.

Kalkulator


Total Estimasi

Rp0

kalkulator-bg

Aturan Terkait BPJS Ketenagakerjaan

Aturan hukum BPJS di Indonesia berlandaskan utama pada UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Regulasi ini mewajibkan kepesertaan bagi seluruh warga negara dan pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya, dengan peraturan turunan berupa PP dan Perpres yang mengatur teknis iuran, manfaat, serta operasional kesehatan dan ketenagakerjaan.

Landasan Hukum Utama (Undang-Undang):

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN: Dasar filosofis dan operasional sistem jaminan sosial nasional.
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: Membentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum.

Aturan Hukum BPJS Kesehatan (JKN-KIS):

  • Perpres No. 59 Tahun 2024: Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, menyesuaikan tata kelola JKN.
  • Perpres No. 64 Tahun 2020: Mengatur penyesuaian iuran jaminan kesehatan.
  • Peraturan BPJS Kesehatan No. 2 Tahun 2024: Mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan denda iuran.

Aturan Hukum BPJS Ketenagakerjaan:

  • PP Nomor 49 Tahun 2023: Perubahan atas PP 44/2015 mengenai penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
  • Perpres Nomor 25 Tahun 2020: Tata kelola BPJS.
  • Perpres Nomor 7 Tahun 2019: Penyakit Akibat Kerja

Program dalam BPJS Ketenagakerjaan

Berikut program-program yang ada di dalam BPJK Ketenagakerjaan:


Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK merupakan program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi karyawan dari risiko kecelakaan kerja.
Risiko kecelakaan kerja bisa terjadi saat sedang bekerja ataupun dalam perjalanan berangkat atau pulang kerja.

Program Jaminan Kematian (JKM)

Program yang ketiga adalah Program Jaminan Kematian atau JKM, yakni berupa manfaat yang didapatkan oleh ahli waris dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai ini akan diberikan ketika peserta meninggal dunia yang disebabkan bukan karena kecelakaan kerja.

Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan salah satu program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada karyawan.
Baru-baru ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuat kebijakan terkait JHT ini yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan bahwa karyawan yang menjadi peserta dari program JHT dapat mencairkan dananya ketika telah berusia 56 tahun.
Meski telah ada peraturan baru mengenai JHT ini, namun tidak mengubah besaran iuran yang harus dibayarkan karyawan dan perusahaan setiap bulannya.

Program Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kehidupan yang baik meski karyawan telah memasuki masa pensiun.
Jaminan Pensiun diatur dalam PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, termasuk didalamnya cara menghitung iurannya.
Dari program ini, karyawan yang menjadi peserta programnya akan mendapatkan penghasilan setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, ataupun ketika peserta meninggal dunia.
Peserta akan mendapatkan uang pensiun ini setiap bulannya.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program yang terakhir adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan jaminan uang kepada karyawan yang mengalami PHK.
Ketentuan mengenai JKP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Setiap peserta yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka secara otomatis akan menjadi peserta JKP.

Cara Hitung Iuran BPJS

Berikut cara hitung iuran BPJS yang bisa menjadi referensi Anda:

Cara Hitung Iuran JHT

Iuran JHT dibebankan 5,7% dari upah dimana pembayarannya dibagi antara perusahaan dengan karyawan.

Karyawan akan membayarkan sebesar 2% dan perusahaan akan membayar sisanya yakni 3,7%.

Contoh Kasus Penghitungan Iuran BPJS

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai total iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketanagakerjaan yang harus ditanggung oleh perusahaan dan karyawan, berikut disajikan simulasi perhitungan BPJS sesuai aturan terbaru.

Berikut adalah contoh skenario cara menghitung iuran BPJS karyawan:

  • Karyawan A dengan gaji Rp5 juta
  • Karyawan B dengan gaji Rp15 juta

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Kesehatan Karyawan

Tarif Iuran

Karyawan A (Rp 5 juta)

Karyawan B (Rp 15 juta)


Perusahaan (4%)

4% x Rp5.000.000 = Rp200.000

4% x Rp12.000.000 = Rp480.000


Karyawan (1%)

1% x p5.000.000 = Rp50.000

1% x Rp12.000.000 = Rp120.000

Sesuai dengan ketentuan perhitungan BPJS kesehatan 2024 untuk karyawan, batas tertinggi upah yang dijadikan dasar perhitungan BPJS Kesehatan karyawan adalah Rp12 juta, sehingga perhitungan ini diberlakukan untuk karyawan B yang memiliki gaji di atas batas tersebut.
Contoh Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Tarif Iuran

Karyawan A (Rp 5 juta)

Karyawan B (Rp 15 juta)


Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)


Perusahaan (0,24%)

0,24% x Rp5.000.000 = Rp12.000

0,24% x Rp15.000.000 = Rp36.000


Jaminan Hari Tua (JHT)


Perusahaan (3,7%)

3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000

3,7% x Rp15.000.000 = Rp555.000


Karyawan (2%)

2% x Rp5.000.000 = Rp100.000

2% x Rp15.000.000 = Rp300.000


Jaminan Pensiun (JP)


Perusahaan (2%)

2% x Rp5.000.000 = Rp100.000

2% x Rp10.042.300 = Rp200.846


Karyawan (1%)

1% x Rp5.000.000 = Rp50.000

1% x Rp10.042.300 = Rp100.423

*berlaku batas atas upah untuk dasar perhitungan
Untuk perhitungan iuran JP, diberlakukan batas atas upah sesuai ketentuan perhitungan
BPJamsostek 2024, yaitu Rp10.042.300.

Artikel BPJS Terbaru

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan