Cara Hitung Potongan Keterlambatan Karyawan Paling Mudah

cara hitung potongan keterlambatan karyawan

Sebagai seorang HRD, Anda harus mengetahui cara hitung potongan keterlambatan karyawan.

Melakukan pemotongan gaji merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan keterlambatan karyawan.

Banyak yang menganggap keterlambatan karyawan ini merupakan hal sepele, padahal jika dibiarkan bisa menjadi permasalahan di masa depan.

Salah satu permasalahan yang muncul karena adanya keterlambatan karyawan adalah produktivitas yang menurun.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai cara hitung potongan keterlambatan karyawan. Selengkapnya hanya di bawah ini:

Bagaimana Regulasi Mengenai Potongan Gaji Karyawan?

cara hitung potongan keterlambatan karyawan

Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa “Pemberi kerja dapat melakukan pemotongan gaji kepada pekerja atau buruh yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.”

Aturan tersebut menjadi dasar perusahaan atau pemberi kerja untuk melakukan pemotongan gaji karyawan.

Seperti yang diketahui, pemotongan gaji karyawan ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mematuhi aturan yang ada.

Ini dilakukan agar perusahaan tetap bisa memberikan hak-haknya dengan baik kepada para karyawan.

Ada aturan yang melarang pemberi kerja melakukan pemotongan gaji karyawan.

Aturan ini dibahas dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat 2 yang menjelaskan larangan perusahaan untuk melakukan pemotongan gaji dengan beberapa alasan berikut:

  1. Karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  2. Karyawan perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  3. Karyawan tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  4. Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  5. Karyawan tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  6. Karyawan bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  7. Karyawan melaksanakan hak istirahat;
  8. Karyawan melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan
  9. Karyawan melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Dari penjelasan di atas, maka memang perusahaan diperbolehkan melakukan potongan gaji kepada karyawan yang terlambat kerja.

Baca Juga: Laporan Gaji Karyawan: Pengertian, Komponen, dan Contohnya

Bagaimana Cara Hitung Potongan Keterlambatan Karyawan?

cara hitung potongan keterlambatan karyawan

Agar karyawan tetap mendapatkan haknya dengan baik, Anda harus mengetahui cara hitung potongan keterlambatan karyawan dengan baik dan benar.

Berikut cara yang dapat Anda lakukan untuk hitung keterlambatan karyawan:

1. Tetapkan Kebijakan Keterlambatan secara Jelas

Cara pertama yang harus Anda lakukan untuk menghitung keterlambatan karyawan adalah dengan menetapkan kebijakan keterlambatan karyawan secara jelas.

Anda harus membuat kebijakan ini sebagai bagian dari kebijakan perusahaan yang harus diataati oleh karyawan.

Kebijakan ini terkait kapan jam masuk kantor, jam pulang kantor, sistem perhitungan batas toleransi yang tidak akan dipotong gaji, serta alasan dan bukti yang jelas untuk mendapatkan toleransi keterlambatan.

Mengenai kebijakan ini Anda harus menyampaikannya kepada setiap karyawan.

Baca Juga: Telat Bayar Gaji Karyawan: Ini Regulasi dan Cara Meminimalisirnya

2. Lakukan Pencatatan Jam Kerja Karyawan

Setelah Anda memiliki kebijakan yang mengatur mengenai keterlambatan karyawan, pastikan Anda melakukan perncatatan jam kerja karyawan.

Pencatatan ini dilengkapi dengan waktu masuk dan waktu keluar karyawan, agar HRD dapat dengan mudah melakukan pencatatan kapan karyawan masuk dan keluar, terlambat atau tidak, dan berapa lama karyawan terlambat.

Ada berbagai cara yang bisa dilakukan untuk mencatat jam kerja karyawan ini, mulai dari menggunakan catatan manual di buku catatan, melalui fingerprint, atau menggunakan aplikasi absensi.

3. Hitung Berapa Lama Karyawan Terlambat

Setelah itu, Anda dapat mulai menghitung berapa lama karyawan melakukan keterlambatan.

Menghitung berapa lama karyawan terlambat kerja akan menjadi kunci utama dalam besaran potongan gaji karyawan.

Tentukan apakah durasi keterlambatan karyawan, apakah masih masuk batas toleransi atau tidak.

Jika memang durasi keterlambatan karyawan melebihi batas toleransi, maka Anda bisa melakukan potongan gaji atas keterlambatan karyawan sesuai dnegan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Keterlambatan Gaji, Ini Sanksinya

4. Lakukan Pemotongan Keterlambatan Karyawan

Setelah Anda menentukan berapa lama durasi karyawan melakukan keterlambatan, selanjutnya adalah melakukan pemotongan gaji sebagai bentuk sanksi atas kesalagan karyawan.

Anda dapat menyesuaikan perhitungan keterlambatan karyawan ini sesuai aturan yang ada.

Berikut beberapa perhitungan keterlambatan gaji yang dapat Anda terapkan:

1. Potongan Tetap

Potongan tetap adalah potongan yang dilakukan secara tetap, tidak peduli berapa lama durasi Anda terlambat.

Karyawan yang melakukan keterlambatan 30 menit atau 3 jam akan mendapatkan potongan keterlambatan yang sama.

2. Potongan Bertingkat

Jenis potongan keterlambatan kedua adalah potongan bertingkat.

Potongan bertingkat ini dianggap lebih adil dibandingkan dengan potongan tetap karena karyawan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tingkat keterlambatannya.

Sebagai contoh, karyawan yang terlambat selama 30 menit akan dipotong gaji sebesar Rp20.000, karyawan terlambat 40 menit dipotong Rp30.000, dan seterusnya dimana semakin lama durasinya maka potongan akan semakin besar.

3. Potongan sesuai Gaji Karyawan

Jenis yang terakhir adalah potongan sesuai gaji karyawan.

Jenis potongan ini akan menghitung potongan keterlambatan gaji sesuai dengan gaji karyawan, dimana rumusnya sebagai berikut:

Potongan keterlambatan: (1 hari gaji: total jam kerja) x durasi keterlambatan.

gajihub 2

Baca Juga: Aturan Gaji Karyawan Terlambat dan Cara Mengatasinya

Bagaimana Rumus Hitung Potongan Keterlambatan Karyawan?

telat

Untuk memudahkan perhitungan keterlambatan karyawan, Anda dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

1. Rumus Hitung Keterlambatan Karyawan di Excel

Tahukah Anda bahwa Anda dapat menghitung keterlambatan karyawan dengan mudah di Excel?

Anda bisa membuatnya menggunakan rumus fungsi Excel dengan penulisan rumus yang sederhana.

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa perhitungan dengan Excel ini akan menggunakan dua rumus, yaitu total jam kerja dan jam in atau jam masuk.

Berikut contoh perhitungannya:

Contoh Menghitung Keterlambatan Karyawan
In Out Jam Kerja Total Terlambat
08.20 17.00 8.40 20 menit
08.05 17.00 8.55 5 menit
08.00 17.00 9.00 0 menit

2. Rumus Hitung Keterlambatan Karyawan dengan Total Jam Kerja

Untuk menghitung keterlambatan karyawan, Anda dapat menggunakan rumus Excel IF.

Dari tabel sebelum, keterlambatan karyawan dapat dilihat pada kolom D4 dengan menghitung selisih antara in dengan out.

Berikut rumus untuk menghitung keterlambatan karyawan dengan total jam kerja karyawan:

=IF(C4<TIME (9;0;0);TIME (9;0;0)-C4;0)

Dari rumus tersebut jika jam kerja yang dimiliki kurang dari 9 jam maka akan dihitung berdasarkan selisihnya.

3. Rumus Hitung Keterlambatan Karyawan dengan Jam In

Rumus kedua adalah berdasarkan jam in karyawan dimana contohnya ada pada kolom D5.

Berikut rumus untuk menghitung keterlambatan karyawan dengan jam in:

=IF(A5>TIME(8;0;0);A5-TIME(8;0;0);0)

Baca Juga: Contoh dan Cara Membuat Email Permintaan Tidak Masuk Kerja

Bagaimana Cara Mudah Hitung Potongan Keterlambatan Karyawan?

cara hitung potongan keterlambatan karyawan

Buat Anda yang masih bingung bagaimana cara menghitung keterlambatan karyawan, ada cara mudah yang dapat Anda lakukan yakni dengan menggunakan aplikasi absensi dari GajiHub.

Dengan aplikasi GajiHub Anda tidak perlu melakukan perhitungan manual ataupun memasukan rumus ke Excel.

Ini karena GajiHub akan melakukan perhitungan secara otomatis di aplikasi.

Presensi karyawan akan terhitung secara otomatis saat mereka in hingga mereka out, ini termasuk jam istirahat karyawan atau ketika karyawan harus melakukan kunjungan kerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan mengenai cara hitung potongan keterlambatan yang dapat menjadi referensi Anda dalam menentukan berapa potongan keterlambatan karyawan.

Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa ditetapkannya potongan keterlambatan ini sebagai bentuk sanksi atas ketidakdisiplinan karyawan.

Namun pastikan Anda tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia dan untuk memudahkannya Anda bisa menggunakan aplikasi absensi dari GajiHub.

GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Fitur absensi yang dimiliki oleh GajiHub akan memudahkan Anda mencatat kehadiran karyawan dimana telah dilengkapi dengan abuse detection yang akan mendeteksi tindakan fraud presensi.

Anda juga dapat mengelola shift karyawan dengan aplikasi absensi dari GajiHub ini.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *