Mengetahui Biaya Jabatan PPh 21 dan Cara Hitungnya

Biaya Jabatan PPh 21 1

Apakah Anda mengetahui biaya jabatan dalam PPh 21? Pajak penghasilan atau PPh 21 merupakan jenis pajak penghasilan yang dikenakan dari jumlah gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan ataupun jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi.

Jika Anda seorang karyawan, tentu Anda pernah melihat slip gaji yang telah dipotong dengan PPh 21. Dalam slip gaji tersebut Anda pasti pernah melihat potongan 5% dari penghasilan bruto untuk biaya jabatan.

Namun apa itu biaya jabatan dalam PPh 21? Bagaimana cara menghitungnya? Pada artikel ini kita akan membahas apa itu biaya jabatan PPh 21 dan cara menghitungnya lengkap beserta undang-undang yang mengaturnya.

Apa itu Biaya Jabatan di PPh 21?

Biaya jabatan adalah salah satu komponen penting dalam perhitungan PPh 21. Istilah perpajakan yang berhubungan dengan PPh 21 Pribadi dan telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Setidaknya ada 9 komponen penghitungan dalam PPh 21 tersebut yaitu:

  1. Penghasilan bruto PPh 21, di dalamnya termasuk penghasilan rutin berupa gaji dan tunjangan
  2. Penghasilan tidak rutin, di dalamnya terdapat bonus, THR dan upah lembur
  3. Iuran BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan oleh perusahaan
  4. Jaminan kecelakaan kerja
  5. Jaminan kecelakaan kematian
  6. Jaminan kesehatan
  7. Tunjangan PPh 21 yang dibayarkan perusahaan bila ada
  8. Tunjangan BPJS yang dibayarkan perusahaan bila ada
  9. Pengurangan penghasilan bruto, di dalamnya mencakup biaya jabatan, iuran BPJS yang dibayarkan karyawan, Penghasilan tidak kena pajak dan biaya pensiun

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besaran biaya jabatan yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang telah diterima oleh pegawai. Perhitungan biaya jabatan yaitu dengan pengurangan setinggi – tingginya Rp.500.000/bulan atau Rp.600.000/tahun. Jika penghasilan bruto Anda melebihi Rp.500.000/bulan, ,maka Anda harus membayarkan pajak biaya jabatan sebesar Rp.500.000.

Pada dasarnya biaya ini merupakan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan bruto lantaran pegawai pasti mengeluarkan sejumlah biaya untuk melaksanakan pekerjaannya.

Jadi, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang tingkatnya dalam lingkup pekerjaan.

Adapun yang dimaksud penghasilan bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21 yang diterima seseorang dalam suatu periode.

Rinciannya terdapat dalam Pasal 21 ayat (3) UU PPh yang mengatur penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong PPh 21 setiap bulan adalah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Terkadang, bukan cuma biaya jabatan saja yang akan dipotong atau dikurangi dari slip gaji. Ada juga perusahaan yang memotong sejumlah nominal untuk dialokasikan ke fasilitas lainnya, seperti BPJS Kesehatan, asuransi, dan lain sebagainya.

Baca juga: Jabatan Fungsional dan Struktural: Pengertian dan Perbedaannya di PNS

Ketentuan Biaya Jabatan Menurut Undang-undang

Ketentuan biaya jabatan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008, yaitu:

  • Jika pada saat awal tahun pegawai sudah berstatus sebagai pegawai tetap, maka biaya jabatan dapat dihitung dari bulan januari sampe akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Jika seseorang pegawai baru diangkat menjadi pegawai tetap pada saat tahun takwim/kalender, maka biaya jabaratan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau sampai status berhenti bekerja.
  • Jika seseorang pegawai berhenti bekerja pada saat tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan januari sampai dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Itulah ketentuan – ketentuan yang ada dalam biaya jabatan bagi pegawai tetap yang telah diatur dalam PMK Nomor 250/PMK.03/2008. Dasar pengenaan biaya jabatan merupakan seluruh penghasilan bruto selama setahun, baik dari penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, seperti gaji, tunjangan, lembur, dan bonus.

Baca juga: Manajemen Aset: Pengertian, Jenis, Siklus, dan Tips Mengelolanya

Besaran biaya jabatan dalam PPh 21?

Biaya jabatan yang dapat dikurangkan sehubungan dengan perhitungan penghasilan kena pajak adalah harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 250/PMK.03/2008 yaitu sebesar 5% atau setinggi-tingginya Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

Itu artinya, kalau 5% dari gajimu dalam setahun lebih dari Rp6 juta, biaya jabatanmu tetap dianggap Rp6 juta.

Perlu diingat, patokan Rp6 juta di atas adalah gaji setahun. Kalau kamu menghitung batas biaya ini dalam sebulan, nominalnya adalah:

  • = Rp6 juta / 12 bulan
  • = Rp500 ribu.

Baca juga: Cara dan Panduan Membuat NPWP Karyawan

Biaya Jabatan PPh 21 2

Contoh dan Cara Menghitung Biaya Jabatan dalam PPh 21

Sudah memahami aturan dan besar biaya yang satu ini? Supaya semakin jelas, intip contoh-contoh di bawah:

Contoh 1

Gaji pokok Ahmad per bulan adalah Rp5 juta. Sebagai tambahan, kantornya juga memberikan tunjangan tetap makan siang sebesar Rp600 ribu dan tunjangan transportasi sebesar Rp300 ribu.

Berikut tahap perhitungan biaya jabatan Ahmad:

1. Penghasilan bruto per bulan

  • = gaji pokok + total tunjangan
  • = gaji pokok + (tunjangan makan siang + tunjangan transportasi)
  • = Rp5.000.000 + (Rp600.000 + Rp300.000)
  • = Rp5.000.000 + Rp900.000
  • = Rp5.900.000

2. Penghasilan bruto per tahun

  • = penghasilan bruto per bulan * 12 bulan
  • = Rp5.900.000 * 12
  • = Rp70.800.000

3. Biaya jabatan

  • = penghasilan bruto * 5%
  • = Rp70.800.000 * 5%
  • = Rp3.540.000

Dapat disimpulkan, biaya jabatan Ahmad per tahun adalah Rp3.540.000.

Baca juga: Apa Itu Bukti Potong 1721 a1? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Contoh 2

Tiap bulan, Anisa mendapat gaji pokok sebesar Rp13 juta dari kantornya. Selain itu, Anisa mendapat tunjangan keluarga bulanan sebesar Rp2 juta. Kantornya juga memberikan tunjangan kesehatan sebesar Rp700 ribu per bulan.

Perhitungan biaya jabatan Anisa adalah:

1. Penghasilan bruto per bulan

  • = gaji pokok + total tunjangan
  • = gaji pokok + (tunjangan keluarga + tunjangan kesehatan)
  • = Rp13.000.000 + (Rp2.000.000 + Rp700.000)
  • = Rp13.000.000 + Rp2.700.000
  • = Rp15.700.000

2. Penghasilan bruto per tahun

  • = penghasilan bruto per bulan * 12 bulan
  • = Rp15.700.000 * 12
  • = Rp188.400.000

3. Biaya jabatan

  • = penghasilan bruto * 5%
  • = Rp188.400.000 * 5%
  • = Rp9.420.000 = Rp6.000.000

Berdasarkan perhitungan, biaya jabatan Anisa memang mencapai Rp9,4 juta. Walau begitu, biaya tersebut tetap dianggap Rp6 juta. Ini berdasarkan batas maksimal biaya jabatan yang berlaku yaitu hanya 6 juta.

gajihub 1

Baca juga: Cara Menghitung PPh Terutang Baik Bagi Karyawan dan Perusahaan

Hitung Biaya Jabatan pada PPh 21 Lebih Mudah dengan Gajihub

Proses menghitung komponen pajak penghasilan sangat memakan waktu jika dilakukan dengan manual. Sebagai solusi, Anda bisa mencoba menggunakan alat yang modern untuk proses yang lebih mudah dan lebih baik. Salah satu alat yang bisa Anda gunakan adalah dengan menggunakan software payroll dan HR  dari Gajihub.

Selain itu, Anda juga bisa menghitung pajak tersebut dengan lebih mudah menggunakan kalkulator PPh 21 dari Gajihub. Menariknya lagi, saat ini juga sudah tersedia aplikasi PPh 21 yang dapat diunduh di Google Playstore.

Dengan menggunakan Gajihub, Anda akan mendapatkan solusi terintegrasi dan otomatis mulai dari proses pengelolaan HR, penghitungan payroll, pencatatan absensi yang mudah baik untuk bisnis maupun karyawan, penghitungan pajak, dan memungkinkan bisnis Anda untuk terintegrasi dengan sistem akuntansi modern. Hal ini dikarenakan Gajihub sudah terintegrasi secara sempurna dengan software akuntansi terbaik, Kledo.

Jadi apalagi yang Anda tunggu? Mudahkan proses penghitungan biaya jabatan dalam PPh 21 di bisnis Anda dengan menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

 

sugi priharto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *