Sebagai HRD, pastinya Anda harus mengetahui apa itu lembur, bukan?
Lembur atau dalam bahasa Inggris disebut dengan overtime adalah pekerjaan yang dilakukan lebih dari jam kerja seharusnya yakni lebih dari 8 jam kerja per hari atau 40 jam kerja per minggu.
Karena pekerjaan ini dilakukan di luar jam kerja, maka karyawan yang melakukan pekerjaan lembur wajib mendapatkan upah tambahan sesuai perhitungan yang berlaku.
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai apa itu lembur, jenis-jenis lembur, dan cara menghitung upah lembur.
Untuk lebih jelasnya mengenai apa itu lembur, Anda dapat membaca penjelasan di bawah ini:
Apa Itu Lembur?
Sebagai HRD, apakah Anda sudah memahami apa itu lembur?
Lembur mengacu pada jam kerja karyawan yang dilakukan di luar jam kerja yang dijadwalkan atau melebihi jam kerja yang telah ditentukan.
Satu minggu kerja standar dianggap sebagai total 40 jam, dengan karyawan bekerja delapan jam per hari.
Dari jumlah total jam kerja tersebut, kerja lembur terjadi ketika karyawan bekerja lebih dari 40 jam dalam satu minggu, lebih 8 jam kerja dalam satu hari (untul 5 hari kerja), dan lebih 7 jam kerja dalam satu hari (untuk 6 hari kerja).
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No, 102 Tahun 2004, dijelaskan bahwa lembur adalah aktivitas mengerjakan pekerjaan lebih dari 7-8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Berikut beberapa kriteria dari waktu lembur menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No, 102 Tahun 2004:
- Melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam kerja per hari atau 40 jam kerja per minggu;
- Melakukan pekerjaan lebih dari 8 jam kerja per hari atau 40 jam kerja per minggu;
- Melakukan pekerjaan di waktu istirahat mingguan atau hari libur nasional.
Dalam bahasa Inggris, lembur ini disebut dengan overtime dimana artinya melebihi jam kerja.
Lembur dilakukan ketika karyawan memiliki pekerjaan yang belum selesai di jam kerja atau ketika karyawan memiliki deadline yang harus dikerjakan.
Sebelum dilaksanakan kerja lembur, harus ada persetujuan tertulis antara pemberi kerja dengan pekerja dalam bentuk SPL atau Surat Penugasan Lembur atau yang sering disebut dengan Surat Perintah Kerja Lembur yang ditandatangani.
Lembur ini tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan, seperti pada pekerjaan dengan sistem kerja harian, misalnya pada pekerjaan pertambangan, jasa tukang atau pengeboran minyak.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Lembur: Ini Ketentuannya
Bagaimana Aturan Lembur di Indonesia?
Agar pekerjaan lembur yang dilakukan oleh karyawan dapat berjalan secara efektif tanpa mempertaruhkan kesehatan karyawan, maka dibuat aturan mengenai lembur di Indonesia.
Aturan mengenai lembur ini ada dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No, 102 Tahun 2004.
Tujuan dibuatkan aturan mengenai lembur ini agar pekerjaan lembur tidak memberatkan pekerja.
Berikut aturan mengenai lembur yang wajib dipahami oleh pekerja dan juga pemberi kerja atau HRD:
- Kerja lembur memiliki batas yakni maksimal 3 jam kerja per hari atau 14 jam kerja per minggu. Aturan ini di luar lembur yang dilakukan di istirahat minggu atau saat hari libur nasional.
- Apabila perusahaan memiliki sistem 6 hari kerja, maka lembur terjadi ketika pekerjaan dilakukan lebih dari 7 jam kerja.
- Apabila perusahaan memiliki sistem 5 hari kerja, maka lembur terjadi ketika pekerjaan dilakukan lebih dari 8 jam kerja.
- Perusahaan wajib membuat kesepakatan dengan pekerja untuk menentukan sistem lembur dan menandatangani kesepakatan tersebut.
- Perusahaan diwajibkan membayar upah lembur karyawan.
Baca Juga: Download Excel Perhitungan Upah Lembur Sesuai Aturan Indonesia
Apa Saja Jenis-Jenis Lembur?
Untuk lebih memahami mengenai apa itu lembur, Anda juga harus paham mengenai jenis-jenis lembur.
Berikut jenis-jenis lembur yang wajib untuk Anda pahami:
1. Lembur pada Hari Kerja
Jenis lembur yang pertama adalah lembur di hari kerja.
Lembur di hari kerja terjadi ketika perusahaan memerintahkan karyawan untuk kerja lebih dari jam kerja yang telah ditentukan.
Untuk lembur pada hari kerja, perhitungan yang digunakan adalah 1-3 jam kerja dimana upah disesuaikan dengan berapa lama karyawan melakukan lembur.
Lembur pada jam kerja juga tidak boleh dilakukan lebih dari 3 jam per hari.
Untuk karyawan yang bekerja lembur selama 1 jam, maka akan mendapatkan upah lembur 1,5 dikalikan upah per jam.
Sedangkan untuk lembur yang dilakukan lebih dari 1 jam, maka akan mendapatkan upah 2 dikalikan upah per jam.
Baca Juga: Contoh Form Lembur , Manfaat, dan Komponen Di Dalamnya
2. Lembur pada Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
Jenis lembur yang kedua adalah lembur yang dilakukan pada akhir pekan atau pada hari libur nasional.
Lembur jenis ini memiliki cara menghitung yang berbeda dengan lembur di hari kerja.
Berikut perhitungan untuk lembur yang dilakukan pada hari libur nasional atau pada akhir pekan:
Perhitungan untuk Sistem 5 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang menggunakan sistem 5 hari kerja, berikut perhitungannya:
- Untuk 8 jam pertama: 2x upah per jam
- Untuk jam ke-9: 3x upah per jam
- Untuk jam ke-10 dan jam ke-11: 4x upah lembur
Perhitungan untuk Sistem 6 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang menggunakan sistem 6 hari kerja, berikut perhitungannya:
- Untuk 7 jam pertama: 2x upah per jam
- Untuk jam ke-8: 3x upah per jam
- Untuk jam ke-9 dan jam ke-10: 4x upah lembur
Perhitungan untuk Hari Kerja Terpendek
Jika libur nasional atau tanggal merah terjadi pada hari kerja terpendek seperti hari Jumat, berikut perhitungan lemburnya:
- Untuk 5 jam pertama: 2x upah per jam
- Untuk jam ke-6: 3x upah per jam
- Untuk jam ke-7 dan jam ke-8: 4x upah lembur
Untuk menghitung upah per jam karyawan, Anda dapat menggunakan rumus 1/173 x gaji satu bulan.
Perhitungan ini menggunakan perhitungan total gaji, yakni gaji pokok dan tunjangan tetapnya yang didapatkan setiap bulan.
Namun untuk karyawan yang mendapatkan gaji besarta tunjangan tetap dan tidak tetap, maka perhitungan gaji satu bulan adalah 75% dari gaji pokok.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?
Dalam menghitung lembur karyawan, Anda dapat menggunakan rumus perhitungan upah lembur sesuai penjelasan di atas atau Anda bisa menggunakan rumus yang dijelaskan di bawah ini:
Sebagai contoh seorang karyawan harus melakukan pekerjaan lembur selama 3 jam pada hari Kamis dengan gaji yang dimilikinya yakni Rp5.000.000.
Berapa upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan?
Gaji per jam 1/173 x Rp5.000.000 = Rp28.902.
Karena lembur dilakukan selama 3 jam, berikut untuk perhitungannya:
Upah lembur jam pertama 1,5 x Rp28.902 = 1x 43.353
Upah lembur jam kedua 2 x Rp28.902 = Rp57.804.
Upah lembur jam ketiga 2 x Rp28.902 = Rp57.804
Jadi total untuk keseluruhan lembur yang dilakukan selama 3 jam adalah Rp158.961.
Baca Juga: Cara Menghitung Jam Kerja Karyawan di Indonesia
Hitung Lembur dengan Mudah Bersama GajiHub
Menghitung lembur nyatanya sering menjadi tantangan bagi sebuah perusahaan.
Ini karena perusahaan harus memahami rumus perhitungan lembur yang berbeda dengan perhitungan gaji karyawan.
Oleh karenanya untuk membuat perhitungan lembur yang efektif, dibutuhkan perangkat lunak yang akan memudahkan perusahaan dalam menghitung lembur karyawan.
Dengan perangkat lunak ini, perusahaan dapat dengan mudah melakukan perhitungan lembur dan membuat perhitungan upah lembur menjadi lebih efektif.
GajiHub menjadi rekomendasi software payroll yang akan memudahkan Anda dalam melakukan perhitung lembur karyawan.
GajiHub dilengkapi berbagai fitur yang akan membuat perhitungan lembur lebih mudah karena telah terintegrasi dengan pencatatan kehadiran karyawan, integrasi fingerprint, hingga integrasi dengan software akuntansi.
Dari sini Anda bisa mengatur jadwal lembur dengan mudah dan langsung terintegrasi dengan penggajian karyawan serta laporan keuangan perusahaan.
Jadi tunggu apa lagi, ini saat terbaik bagi Anda untuk daftar GajiHub di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
Baca Juga: Peraturan Kerja 12 Jam Menurut Undang-Undang dan Sanksinya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai apa itu lembur, jenis-jenis lembur, dan cara menghitung upah lembur,
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa lembur merupakan pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan.
Perhitungan lembur ini menjadi hal yang wajib dipahami oleh pemilik bisnis dan departemen sumber daya manusia di perusahaan.
Untuk memudahkan perhitungan lembur, gunakan software payroll dari GajiHub.
GajiHub merupakan software payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan penggajian karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub dan nikmati semua kemudahan pengelolaan karyawan dalam aplikasi GajiHub.
- UMR Terendah di Indonesia: Ini Daftar Kabupaten dan Provinsinya - 21 January 2025
- Apa Itu Lembur: Pengertian, Jenis, dan Cara Hitung - 21 January 2025
- Ketenagakerjaan Adalah: Ini Permasalahan, dan Solusinya - 20 January 2025