Aturan Pekerja Harian Lepas dan Regulasinya di Indonesia

pekerja harian lepas 1

Apakah Anda seorang pemilik bisnis yang menggunakan jasa pekerja harian lepas? Di Indonesia. tenaga kerja harian terlepas atau kontrak kerja freelance ialah orang yang melakukan tugas tertentu yang dalam soal waktu, volume, dan gajinya didasari pada kehadiran yang dilakukan.

Banyak pemilik bisnis di Indonesia yang tidak mempekerjakan karyawan secara full time dan menggunakan perkerja harian lepas untuk alasan tertentu seperti menghemat pengeluaran atau keterbatasan arus kas dalam operasional bisnis.

Alasan fleksibilitas pekerja juga bisa menjadi pertimbangan perusahaan karena dapat menghubungi mereka kapan saja ketika dibutuhkan.

Namun terdapat beberapa hak-hak pekerja harian lepas yang juga mesti Anda perhatikan selaku pemilik bisnis untuk mereka yang berstatus sebagai freelance.

Pada artikel kali ini kami akan membahas aturan dan regulasi pekerja harian lepas yang berlaku di Indonesia yang harus Anda pahami.

Regulasi Tentang Pekerja Harian Lepas di Indonesia

Regulasi perlindungan hukum pekerja harian lepas atau freelance diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-100/Men/Vi/2004 Tahun 2004 mengenai Ketetapan Penerapan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (Permenakertrans mengenai PKWT).

Karyawan Harian lepas sebagai karyawan dengan kesepakatan waktu tertentu. Hingga, hak-hak pekerja harian lepas pada dasarnya sama seperti dengan beberapa karyawan PKWT dan status karyawan lainnya, yaitu memperoleh gaji dan kesejahteraan.

Namun, untuk mekanisme gaji serta pajak freelance untuk Kesepakatan Kerja Harian Terlepas didasari pada kehadiran dan aturan yang berbeda.

Hal yang lain harus dipahami sebagai hak-hak pekerja harian lepas juga tercantum pada masa kerja di dalam contoh kontrak kerja freelance, jika kesepakatan kerja harian terlepas dilaksanakan dengan ketetapan karyawan/pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu) hari di dalam 1 (satu) bulan.

Selanjutnya bila karyawan/pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari ataupun lebih sepanjang 3 (tiga) bulan beruntun ataupun lebih karena itu kesepakatan kerja harian terlepas beralih menjadi PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Perjanjian kerja harus dalam bentuk tertulis yang memuat sekurang-kurangnya nama dan alamat pemberi kerja, nama freelancer, jenis pekerjaan yang dilakukan, besarnya upah, dan hak serta kewajiban masing-masing pihak termasuk fasilitas sebagai tunjangan.

Selain itu, salah satu hak yang melekat dalam diri pekerja/buruh, termasuk dalam hal ini freelancer, yakni hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan moral agama.

Baca juga: Competency Matrix System: Pengertian, Manfaat, Komponen, dan Contohnya

pekerja harian lepas 2

Hak-Hak Pekerja Harian Lepas Menurut Undang-Undang

Sama seperti dengan karyawan lain, hak-hak pekerja lepas harian atau freelance juga ditata dalam undang-undang di Indonesia.

Apa saja ketetapan yang berkenaan karyawan harian terlepas ditata dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No/KEP-100/Men/VI/2004 berkenaan Penerapan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu.

Disamping itu, Keputusan Menteri No. 100 Tahun 2004 dan UU ketenagakerjaan atur berkenaan ketetapan karyawan harian terlepas di perusahaan.

Selain itu, sekarang juga sudah berlaku Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang juga mengatur tentang pekerja harian lepas.

Selain itu hak-hak pekerja harian lepas di UU Ketenagakerjaan tidak mengatur terkait dengan pesangon. Dalam UU Cipta Kerja diatur ketentuan tentang pesangon bagi pekerja.

Sehingga selain hak-hak pekerja harian lepas yang sudah ada sebelumnya, pesangon menjadi salah satu hak yang wajib dipenuhi perusahaan dengan berlakunya UU Cipta Kerja.

Berdasar keputusan dan UU itu, karyawan harian terlepas masuk ke kelompok Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berikut ini adalah hak-hak pekerja harian lepas yang wajib di penuhi oleh perusahaan.

1. Memperoleh gaji

Sesudah terima pekerjaan dan menuntaskan pekerjaannya secara tepat dan sesuai waktu yang ditentukan, sudah pasti hak-hak pekerja harian lepas yang satu ini wajib diterima dan diberikan.

Memperoleh gaji merupakan salah satu hak paling utama yang diatur dalam undang undang. Perusahaan sebagai pemberi tugas juga harus memberi gaji.

Penggajian dapat berbentuk unit waktu atau lama waktunya karyawan bekerja dan hasil yang ditangani karyawan.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketanagakerjaan

2. Hak-hak pekerja dalam hal jaminan sosial

Jaminan sosial adalah hak semua masyarakat negara Indonesia, termasuk untuk pekerja lepas atau freelance. Khusus untuk freelancer yang tidak memiliki ikatan dengan perusahaan, jaminan sosial yang bisa diterima ialah BPJS Bukan Yang menerima Gaji (BPU).

Berbeda dengan pegawai pada suatu perusahaan, peserta BPU harus memberikan laporan dan bayar pungutan BPJS secara mandiri tanpa melalui perusahaan, baik lewat kantor BPJS dan lewat partner BPJS.

3. Kepastian pekerjaan dan tanggung jawab

Hal yang lain tidak kalah penting dalam hak-hak pekerja harian lepas adalah kepastian berkenaan pekerjaan dan tanggung-jawab dari karyawan. Hal ini karena banyak rincian pekerjaan dan tanggung-jawab yang lain dengan brief dan implikasi tugas dari pemberi kerja.

Ketidaktahuan berkenaan pekerjaan dan tanggung-jawab akan menghancurkan kerjasa di antara perusahaan dan freelancer tersebut.

Baca juga: Peraturan Magang di Indonesia Menurut Undang-Undang

Penghitungan Upah Pekerja Harian Lepas

Upah freelance dapat ditetapkan berdasarkan dua skema, yaitu berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Upah yang dibayarkan berdasarkan waktu ditentukan dari jumlah hari kehadiran karyawan di kantor. Yang pertama, bagi perusahaan dengan sistem kerja 6 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 25. Yang kedua, bagi perusahaan dengan sistem kerja 5 hari seminggu, maka upah bulanan dibagi 21.

Untuk skema upah berdasarkan hasil, maka besarnya upah yang diterima oleh freelace tergantung pada volume pekerjaan yang telah diselesaikan pada satu hari.

Dasar penetapan upah harian tergantung pada kebijakan perusahaan, bisa jadi setiap perusahaan memiliki nilai upah yang berbeda. Tidak hanya volume pekerjaan, kehadiran karyawan juga bisa menjadi pertimbangan dalam besaran upah yang diterima.

Baca juga: Mengenal Berbagai Jenis Sistem Upah dan Cara Menghitungnya

gajihub 3

Penghitungan Pajak Pekerja Harian Lepas

Setiap warga Indonesia yang berpenghasilan akan wajib dikenakan pajak penghasilan. Namun bagaimana dengan aturan pajak penghasilan freelance?

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, pajak penghasilan diberikan pada minimal penghasilan Rp4.500.000 per bulan. Artinya jika Anda menggunakan jasa freelance dengan penghasilan di bawah Rp4.500.000 dalam satu bulan maka dibebaskan dari pembayaran PPh 21.

Pembebasan pajak penghasilan 21 juga berlaku bagi freelace  yang berhak atas upah tidak lebih dari Rp300.000 per hari. Pajak akan kembali berlaku bagi karyawan yang memiliki upah di atas Rp450.000 per hari.

Jika pekerja lepas memiliki penghasilan kumulatif lebih dari Rp4.500.000 per bulan maka jumlahnya akan dikurangkan dari penghasilan kotor.

Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Cara Hitungnya

Kesimpulan

Itulah pengertian dan regulasi pekerja harian lepas di Indonesia yang harus Anda ketahui jika Anda adalah seorang pemilik bisnis yang menggunakan jasa freelancer dalam operasional bisnis Anda.

Untuk memudahkan Anda dalam mengelola data karyawan dan proses payroll dalam bisnis, Anda bisa mencoba menggunakan software payroll dan HR yang moden seperti Gajihub.

Gajihub adalah software payroll dan HR buatan Indonesia, yang memiliki fitur terlengkap dan sesuai dengan kebutuhan bisnis di Indonesia.

Dengan menggunakan Gajihub, Anda bisa dengan mudah mengelola dan menghitung gaji yang terintegrasi dengan penghitungan pajak penghasilan, tunjangan, dan sistem absensi.

Jika tertarik, Anda bisa mencoba menggunakan Gajihub secara gratis melalui tautan ini.

sugi priharto

3 thoughts on “Aturan Pekerja Harian Lepas dan Regulasinya di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *