Ketenagakerjaan adalah istilah yang sangat umum di kalangan masyarakat Indonesia, yang digunakan untuk segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik itu sebelum, selama, atau setelah terjadinya hubungan kerja.
Ketenagakerjaan ini dapat dibilang sebagai aspek penting yang wajib dipahami oleh pemberi kerja dan pekerja, namun nyatanya banyak belum memahami ketenagakerjaan ini.
Padahal hukum dalam ketenagakerjaan ini nantinya yang akan menjadi dasar dalam pelaksanaan ketenagakerjaan di perusahaan yang ada di Indonesia.
Oleh karenanya penting bagi Anda untuk memahami pengertian dari ketenagakerjaan, jenis-jenisnya, dan permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia.
Buat Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai ketenagakerjaan ini, simak penjelasan GajiHub hanya di bawah ini:
Apa Pengertian dari Ketenagakerjaan?
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubunganan erat dengan kegiatan sumber daya manusia, yakni antara pengusaha atau pemberi kerja dengan pekerja.
Dalam ketenagakerjaan, ada beberapa aspek yang ada di dalamnya yaitu peraturan ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja, peraturan upah, jam kerja, perlindungan tenaga kerja, penyelesaian permasalahan, jaminan sosial, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hubungan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan dari tenaga kerja adalah sebagai upaya untuk menciptakan hubungan kerja yang penuh keseimbangan, keadilan, dan mampu memberikan hak-hak pekerja dengan baik sehingga akan mendukung produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja.
Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (1), ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja.
Ketenagakerjaan ini meliputi tenaga kerja, pekerja atau buruh, dan pemberi kerja.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang dapat melakukan pekerjaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Pekerja atau buruh adalah orang yang bekerja untuk mendapatkan upah atau dalam bentuk imbalan lain.
Sedangkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Pengusaha Menurut UU Ketenagakerjaan
Apa Saja Jenis-Jenis Tenaga Kerja Indonesia?
Seperti yang diketahui ketenagakerjaan adalah bagian yang paling penting yang akan mempengaruhi hubungan tenaga kerja dengan pemberi kerja.
Dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja baik itu sebelum, selama, atau setelah terjadinya hubungan kerja.
Berikut beberapa landasan yang mendasari tujuan dari hubungan kerja tersebut, yaitu:
- Dapat memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
- Meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan keluarganya sehingga dapat hidup dengan layak;
- Dapat mewujudkan pemerataan kesempatan kerja sehingga setiap orang mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja;
- Dapat menyediakan tenaga kerja yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan daerah yang ada di Indonesia.
Selain itu dalam Pasal 5 UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan tanpa adanya diskriminasi.
Kemudian, dalam UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja dikelompokan menjadi beberapa jenis, yaitu:
1. Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang mengandalkan tenaga fisik dalam proses produksi.
Tenaga kerja jasmani ini akan bekerja dengan kemampuan fisik yang dimiliki dan biasanya mereka akan bekerja langsung di lapangan.
Contoh dari tenaga kerja jasmani ini adalah petani, mekanik, hingga supir.
2. Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani merupakan tenaga kerja yang bekerja dengan menggunakan kemampuan otak dan pikirannya.
Biasanya tenaga kerja rohani ini akan bekerja di bidang formal, seperti dokter, akuntan, manajer, dosen, guru, dan lainnya.
Baca Juga: Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Aturannya di Indonesia
3. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja ini terdidik adalah tenaga kerja yang bekerja dengan keahlian di bidang tertentu yang didapatkan dari pendidikan yang telah dijalaninya.
Contoh dari tenaga kerja terdidik di antaranya, hakim, pengacara, hakim, dokter, guru, akuntan, dan lainnya.
4. Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang dalam pekerjaannya dibutuhkan lebih banyak pengalaman kerja.
Mereka biasanya akan mendapatkan pekerjaan setelah mengikuti kursus atau pelatihan khusus.
Contoh dari tenaga kerja ini adalah seperti penjahit, pelukis, koki, dan lain-lain.
5. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga dan tidak memiliki pengalaman atau pendidikan sebelumnya.
Mereka ini tidak mendapatkan pendidikan atau pelatihan untuk keahlian khusus.
Contoh dari tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih adalah seperti supir, asisten rumah tangga, dan kuli bangunan.
Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
Apa Saja Permasalahan Ketenagakerjaan yang Sering Terjadi?
Seperti yang telah diketahui, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, baik itu sebelum, selama, atau setelah hubungan kerja terjadi.
Ketenagakerjaan ini menjadi aspek yang sangat penting bagi sebuah negara karena sebuah negara dapat meningkatan perekonomian dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas.
Namun sayangnya, dunia kerja tidak semudah itu dan masih sering muncul permasalahan dalam ketenagakerjaan yang harus diperhatikan.
Masalah ketenagakerjaan ini sering kali terjadi, termasuk di Indonesia.
Apa saja permasalahan ketenagakerjaan tersebut?
Anda dapat menyimak penjelasannya hanya di bawah ini:
1. Tingginya Angka Pengangguran
Pengangguran nyatanya menjadi permasalahan ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih terjadi di Indonesia.
Di negara berkembang seperti Indonesia, pengangguran memang menjadi permasalahan yang masih menjadi perhatian.
Dari data Badan Pusat Statistik Republik Indonesia yang diambil pada Agustus 2024, terdapat pengangguran dengan jumlah 4,91% dimana ini artinya pada setiap 100 orang angkatan kerja, terdapat 5 orang pengangguran.
Meski telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, namun masalah pengangguran ini masih menjadi perhatian.
Apalagi dalam data tersebut, pengangguran banyak terjadi di usia produktif yakni antara usia 15-24 tahun.
Pengangguran ini juga banyak terjadi pada lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).
2. Tingginya Jumlah Angkatan Kerja
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk ke-empat di dunia, Indonesia memiliki jumlah angkatan kerja yang cukup besar.
Namun sayangnya tingginya jumlah angkatan kerja ini tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan kerja.
Tidak hanya itu, kualitas pasar tenaga kerja yang ada di Indonesia juga mengalami penurunan dari hari ke hari, yang disebabkan oleh surplus tenaga kerja yang tidak diimbangi dengan jumlah lapangan kerja yang ada.
Ini menjadi masalah yang harus diselesaikan oleh pemerintah agar permasalahan ini tidak mengakibatkan permasalahan lainnya.
Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan
3. Tingkat Pendidikan dan Keterampilan yang Rendah
Di Indonesia, tingkat pendidikan dan keterampilan yang dimiliki juga masih rendah.
Ini menjadi penyebabkan rendahnya kualitas tenaga kerja yang ada, sehingga berdampak pada adanya ketidakcocokan para pekerja.
Tenaga kerja di Indonesia masih kurang memiliki kemampuan dan pemahaman terhadap teknologi yang ada.
Padahal kemampuan ini sangatlah penting, tidak hanya untuk mendapatkan pekerjaan, tetapi juga untuk memulai sebuah bisnis.
4. Distribusi Tenaga Kerja yang Tidak Merata
Indonesia merupakan negara kepulauan dimana penduduknya tersebar di berbagai pulau besar dan juga pulau-pulau kecil.
Sayangnya, distribusi tenaga kerja ini tidak merata di seluruh Indonesia.
Faktanya, tenaga kerja saat ini sebesar 60% ada di Pulau Jawa, sedangkan daerah lain jumlah tenaga kerjanya masih terbatas.
Ini juga disebabkan oleh lapangan kerja yang didominasi berada di Pulau Jawa, sehingga membuat penduduk di luar Pulau Jawa kurang mendapatkan kesempatan kerja.
Pada akhirnya ini membuat penduduk di luar Pulau Jawa memutuskan melakukan urbanisasi untuk mengubah hidup mereka.
5. Minimnya Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja
Di Indonesia, perlindungan terhadap kesejahteraan tenaga kerja juga belum optimal yang dapat dilihat dari upah minimum, kondisi kerja yang tidak memadai, dan sebagainya.
Karena hal ini, membuat pekerja kehilangan motivasi untuk bekerja yang juga berdampak pada perekonomian masyarakat dan iklim investasi.
Baca Juga: UU Ketenagakerjaan Terbaru, Ketahui Poin-Poin Pentingnya
Apa Saja Upaya untuk Mengatasi Masalah Ketenagakerjaan?
Setelah Anda memahami permasalahan yang ada pada ketenagakerjaan di Indonesia, mau tidak mau pemerintah harus memiliki solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Permasalahan ketenagakerjaan ini nyatanya dapat memberikan pengaruh yang besar dimana akan menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Kesejahteraan ini kemudian akan berpengaruh pada tingkat kemiskinan yang ada.
Lalu apa saja upaya dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan?
1. Tingkatkan Kompetensi Kerja
Upaya yang pertama adalah dengan meningkatkan kompetensi kerja.
Ketika sebuah negara ingin memperbaiki kualitas negaranya, maka yang harus dibenahi adalah dari kompetensi kerja atau para pekerjanya.
Ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan baik dalam hal hard skill ataupun soft skill yang dimiliki.
Negara juga harus meningkatkan tenaga kerja terdidik untuk bekerja di sektor-sektor formal.
Dengan cara-cara ini diyakini dapat meningkatkan jumlah tenaga kerja yang sesuai kebutuhan yang ada di lapangan kerja.
2. Menyediakan Lapangan Kerja
Upaya kedua adalah dengan menyediakan lapangan kerja sesuai dengan kebutuhan.
Pemerintah harus dapat melakukan ini untuk membantu masyarakat, seperti membuka lapangan kerja hingga mendukung perusahaan swasta untuk berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja.
Dari ini, pemerintah nantinya dapat mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang ada yakni pengangguran.
3. Dukung Kewirausahaan
Dalam hal mendukung kesejahteraan masyarakat di Indonesia, pemerintah dapat mendukung kewirausahaan yang ada di Indonesia.
Pada akhirnya dengan meningkatnya jumlah kewirausahaan, maka lapangan kerja akan semakin meningkat dan pengangguran dapat dikurangi.
4. Penempatan Tenaga Kerja
Permasalahan distribusi tenaga kerja yang tidak merata dapat diatasi dengan adanya penempatan tenaga kerja yang tersebar tidak hanya di Pulau Jawa.
Ini bisa dilakukan oleh pemerintah ataupun oleh pihak swastas dengan tujuan mendukung pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan: Ini Aturan dan Alurnya
Apa Saja Hukum di Indonesia yang Membahas Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa hukum atau aturan yang ada di Indonesia yang mengatur ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: UU ini menjadi landasan utama dalam mengatur hubungan ketenagakerjaan di Indonesia. Dalam UU Ketenagakerjaan diatur mengenai hak dan kewajiban pekerja, perlindungan tenaga kerja, aturan jam kerja, aturan cuti, dan lainnya.
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan: Dalam PP ini, dijelaskan mengenai aturan dan penentuan upah minimum yang harus diberikan pemberi kerja kepada para pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, juga pengalaman kerja yang dimiliki.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: UU ini adalah aturan yang membahas mengenai penyelesaian perselisihan pemberi kerja dengan pekerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja: PP ini di dalamnya mengatur tentang jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk program jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Waktu Kerja, Istirahat, dan Cuti: PP ini dapat menjadi rujukan untuk aturan mengenai jam kerja, istirahat kerja, cuti, dan aturan lainnya yang berhubungan dengan jam kerja.
- Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023: yakni UU yang mengubah dan memperbarui aturan ketenagakerjaan yang sebelumnya ada pada UU No. 13 Tahun 2003.
Baca Juga: Peraturan Tenaga Kerja Asing, Ketahui Poin-Poin Pentingnya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai pengertian ketenagakerjaan, jenis-jenis tenaga kerja, hingga permasalahan tenaga kerja yang ada di Indonesia.
Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa tenaga kerja adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dengan pekerja baik itu sebelum, selama, atau setelah terjadinya hubungan kerja.
Sebagai pemilik bisnis ataupun HRD, Anda harus memahami ketenagakerjaan ini karena ini akan menjadi dasar hukum berlangsungnya hubungan kerja di Indonesia.
Anda juga harus melakukan pengelolaan tenaga kerja dengan baik dan benar agar setiap pekerja bisa mendapatkan hak-haknya secara tepat.
Gunakan software absensi dari GajiHub untuk memudahkan pengelolaan tenaga kerja di perusahaan Anda.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur yang akan mendukung kemudahan pengelolaan karyawan.
Mulai dari pengelolaan gaji karyawan, pengelolaan kehadiran, cuti dan izin, PPh 21, BPJS, integrasi akuntansi, employee self service, reimbursement, kasbon, analisis data, live tracking, hingga integrasi fingerprint.
Tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Ketenagakerjaan Adalah: Ini Permasalahan, dan Solusinya - 20 January 2025
- PKWT Adalah: Pengertian, Hak, dan Jenisnya - 20 January 2025
- Tes Kerja Apa Saja? Ini Jenisnya dan Tips Mempersiapkannya - 17 January 2025