BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diberikan untuk melindungi pekerja di Indonesia. Ada situasi dimana pekerja tidak lagi menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan membutuhkan cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan cara yang dilakukan agar tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaiamana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan ini? Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan lengkapnya:
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diberikan pemerintah Indonesia kepada pekerja yang ada di Indonesia. Meski dikenal sebagai jaminan sosial, namun program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mencakup jaminan sosial.
Pembentukan BPJS Ketenagakerjaan ini tidak dilakukan dengan singkat. Pada awalnya BPJS Ketenagakerjaan dikenal dengan nama Jamsostek atau Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Pembentukan BPJS ketenagakerjaan melalui proses yang lumayan panjang, yakni mulai dari UU No. 33/1947 jo UU No. 2/1951 tentang kecelakaan kerja, Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No. 48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, hingga PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja.
Setelah melalui proses yang panjang, pada 1977 dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK) dimana ini menjadi awal terbentuknya Jamsostek.
Setelah Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK), kemudian dibentuk UU No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK).
Kemudian berdasarkan PP No. 36/1995 ditetapkannya PT Jamsostek yang menjadi badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Pada akhir 2004, pemerintah menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai bagian dari peraturan Jamsostek.
Pada tahun 2014, nama Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dimana dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan untuk seluruh pekerja yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
Apa Saja Program yang Dimiliki BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut program-program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program yang pertama adalah Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK. Program ini adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan ketika peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit yang disebabkan oleh aktivitas atau lingkungan kerja.
Dengan adanya JKK ini, diharapkan pekerja yang tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, ataupun mengalami sakit dapat tetap terjamin kehidupannya seperti sebelum mengalami kecelakaan.
Aturan mengenai JKK ini ada dalam Pasal 5 PP 44 Tahun 2015, dimana ada 2 (dua) jenis penerima JKK ini, yaitu:
1. Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- Pekerja pada perusahaan;
- Pekerja pada orang perseorangan; dan
- orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.
2. Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Pemberi Kerja;
- Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
- Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima Upah.
Baca Juga: Perbedaan JKP dan JHT dalam BPJS Ketenagakerjaan
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program yang kedua adalah Jaminan Kematian atau JKM. JKM memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris pada saat peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Program JKM ini memiliki beberapa manfaat yakni sebagai berikut:
- Biaya santunan sekaligus dengan jumlah Rp20.000.000,- (dua puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Santunan yang diberikan secara berkala selama 24 Bulan dengan jumlah Rp12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
- Untuk biasa pemakaman sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
- Total seluruh manfaat yang diberikan yakni sebesar Rp42.000.000,-
Besaran iuran yang dibayarkan yakni untuk pekerja yang menerima upah sebesar 0.3 % (dari upah yang dilaporkan) dan untuk pekerja bukan penerima upah sebesar Rp6.800.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program JHT atau Jaminan Hari Tua. JHT merupakan program dimana peserta akan diberikan uang tunai secara sekaligus ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun, meninggal dunia, ataupun mengalami cacat total seumur hidup.
Manfaat yang didapatkan peserta dari program JHT antara lain:
- Manfaat JHT dibayarkan secara sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (1) PP 46/2015)
- Diluar kondisi tersebut, pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun (pasal 37 ayat (3) UU 40/2004 jo. pasal 22 ayat (4) PP 46/2015).
- Batas tertentu yang dimaksud adalah paling banyak 30% dari total saldo JHT, yang peruntukan untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun. Pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu tersebut hanya dapat dilakukan untuk 1 kali selama menjadi peserta (pasal 22 ayat (5) dan (6) PP 46/2015).
Baca Juga: Cara Menghitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Aturan
4. Jaminan Pensiun
Program jaminan pensiun merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan dimana bertujuan agar peserta atau ahli waris tetap mendapatkan kehidupan yang layak setelah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total seumur hidup, ataupun telah meninggal dunia.
Peserta jaminan pensiun ini akan mendapatkan sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta jaminan pensiun ini telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun telah meninggal dunia.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program yang terakhir adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP. Jaminan ini diberikan kepada buruh atau pekerja yang kehilangan pekerjaan dengan manfaat berupa uang tunai, akses informasi lapangan kerja, hingga pemberian pelatihan kerja.
Program ini memiliki tujuan agar peserta tetap memiliki kehidupan yang layak meski telah kehilangan pekerjaan.
Untuk manfaat uang tunai, berikut rincian yang diberikan peserta JKP:
- Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan).
- Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan: Manfaat, Besaran, dan Cara Pembayaran
Apa Saja Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Meski BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang begitu banyak, namun ada situasi dimana peserta ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan. Ada beberapa alasan mengapa seseorang ingin menonaktifkan kepesertaannya pada BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya karena tidak bisa membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ini bisa terjadi karena ada masalah ekonomi ataupun karena sudah tidak bekerja lagi.
Buat Anda yang ingin menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan agar tidak lagi terdaftar sebagai peserta, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP, akta lahir, KK (Kartu Keluarga)
- Surat pernyataan resign atau surat PHK ataupun surat referensi kerja
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
Baca Juga: Aturan Usia Pensiun Menurut UU Ketenagakerjaan
Bagaimana Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Setelah Anda memenuhi persyaratan, berikut cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan:
1. Melalui SIPP Online
Biasanya pengajuan nonaktif BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Jadi yang perlu Anda lakukan akan membuat laporan kepada perusahaan agar HRD atau pihak yang mengurus BPJS bisa membantu mengurus menonaktifkan di aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online.
SIPP Online ini merupakan situs resmi BPJS yang akan membantu perusahaan agar lebih mudah dalam mengelola data tenaga kerja agar dapat menghitung iuran secara cepat dan akurat. Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP Online:
- Masuk ke laman SIIP dengan ID dan password
- Pilih perusahaan Anda
- Cari nomor BPJS dan nama pekerja yang BPJS Ketenagakerjaannya ingin dinonaktifkan.
- Pilih opsi “action”, lalu pilih “nonaktifkan pekerja”.
- Pada bagian akhir, lakukan konfirmasi penonaktifan.
Baca Juga: 12 Hak Dasar Karyawan Sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
2. Melalui Cara Mandiri
Jika Anda tidak bisa meminta bantuan HRD untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda, Anda juga bisa melakukannya secara mandiri. Caranya adalah dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut yang yang bisa Anda lakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri:
- Persiapkan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP, KK, kartu BPJS, serta paklaring (surat keterangan pernah bekerja di perusahaan tertentu).
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Jelaskan apa tujuan Anda kepada petugas.
- Ambil nomor antrean dan menunggu.
- Setelah Anda dipanggil, serahkan dokumen kepada petugas.
- Petugas akan memproses penonaktian BPJS Ketenagakerjaan Anda, tunggulah.
- BPJS Anda sudah selesai dinonaktifkan.
Bagi Anda yang mengundurkan diri namun tetap bekerja di pekerjaan nonformal, maka status kepesertaan Anda akan berubah menjadi Bukan Penerima Upah (BPU). Untuk mengubah status ini, berikut cara yang bisa dilakukan:
- Persiapkan dokumen secara lengkap seperti fotokopi KTP, KK, akta lahir, kartu BPJS, 2 lembar pas foto 3 x 4 dan surat referensi kerja/ surat resign.
- Datang ke kantor BPJS terdekat, kemudian mengisi formulir pengajuan nonaktif BPJS dan alih kepesertaan.
- Jika ada tunggakan, lunasi tunggakan tersebut.
3. Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi BPU
Buat Anda yang bekerja di pekerjaan non formal dan terdaftar sebagai Bukan Penerima Upah, berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, kartu BPJS, akta lahir, KK, dan dokumen lainnya.
- Datanglah ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Ambil nomor antrean dan tunggu hingga Anda dipanggil.
- Jelaskan kebutuhan Anda yakni untuk menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Petugas akan membantu menyelesaikan menontonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Baca Juga: Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan dan Aturannya di Indonesia
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai cara menonatifkan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menjadi referensi Anda. Dari penjelasan artikel di atas, cara menonatifkan BPJS Ketenagakerjaan bukanlah hal yang sulit dan bisa dilakukan oleh HRD secara online.
Jika Anda ingin lebih mudah dalam pengelola BPJS Ketenagakerjaan karyawan di perusahaan Anda, ini saatnya Anda menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan di perusahaan Anda.
GajiHub memiliki fitur BPJS dimana dengan fitur ini Anda bisa mengelola BPJS baik itu BPJS Kesehatan ataupun Ketenagakerjaan dengan mudah. Sehingga ini akan membuat karyawan tidak perlu khawatir tidak mendapatkan perlindungan dari perusahaan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024