Lembur merupakan aktivitas bekerja yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan. UU Cipta Kerja tentang lembur menjadi dasar hak-hak yang mengatur hak-hak karyawan lembur.
Hak yang dimaksud di sini adalah kewajiban perusahaan untuk memberikan upah lembur kepada karyawan yang bekerja secara lembur. Ini termasuk berapa batasan waktu lembur yang boleh dilakukan oleh karyawan.
Lalu apa saja isi dari UU Cipta Kerja tentang lembur ini? Apa saja permasalahan lembur dan bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai UU Cipta Kerja tentang lembur. Anda dapat membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Permasalahan Lembur di Indonesia?
Lembur merupakan aktivitas pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang telah ditentukan. Di sini artinya pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan dan disepakati bersama.
Saat melakukan pekerjaan lembur ini, perusahaan atau pengusaha wajib memberikan upah sesuai lamanya waktu lembur yang dilakukan. Nah, permasalahannya masih ada perusahaan yang ‘nakal’ dan tidak memberikan upah lembur kepada karyawan.
Seperti yang dilansir dari Detik News, dimana terdapat kasus karyawan yang mengalami kekerasan dan lembur tidak dibayar. Pada tahun 2023 juga terjadi kasus lembur yang tidak dibayar ini yakni dialami oleh karyawan PT Sei Apparel yang dilansir dari CNN.
Dari berita-berita di atas dapat diketahui bahwa masih banyak perusahaan yang tidak melakukan pembayaran lembur kepada karyawan. Padahal lembur ini akan menambah waktu kerja karyawan dan memberikan dampak sebagai berikut:
- Penyakit jantung karena terlalu lelah bekerja
- Mengalami insomnia atau kesulitan tidur
- Depresi
- Risiko kecelakaan kerja
- Diabetes
- Kanker
Itu baru dari sisi kesehatan, dari sisi sosial, lembur ini bisa mengganggu kehidupan sosial dan kehidupan pribadi karyawan. Karyawan akan sulit memiliki work life balance yang jika ini terus dibiarkan dapat mengakibatkan kecemasan dan depresi.
Untuk menghindari segala risiko di atas, sudah sepantasnya karyawan mendapatkan imbalan berupa upah lembur. Dari upah lembur ini, karyawan nantinya dapat menggunakannya untuk memperbaiki kesehatan dan mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan kehidupan pribadi mereka.
Baca Juga: Download Template Cara Perhitungan Lembur Karyawan Excel
Bagaimana Pemerintah Mengatur Lembur di Indonesia?
Lalu bagaimana pemerintah mengatur lembur di Indonesia? Dengan banyaknya kasus penyalahgunaan lembur, pemerintah sebenarnya sudah memberikan regulasi terkait hal ini.
Dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 78, dijelaskan sebagai berikut:
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP. 102 Men VI 2004 Pasal 1 tentang lembur, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan uang lembur kepada karyawan dan berikut beberapa kriteria yang masuk ke lembur:
- Melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam dalam sehari atau lebih dari 40 jam seminggu untuk karyawan yang bekerja selama 6 hari kerja
- Melakukan pekerjaan lebih dari 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk karyawan yang bekerja selama 5 hari kerja.
- Melakukan pekerjaan di hari istirahat mingguan atau di hari libur nasional.
Pembaruan mengenai regulasi lembur ini kemudian ada dalam UU Cipta Kerja. Untuk penjelasan lengkap mengenai UU Cipta Kerja tentang lembur, Anda bisa membacanya di bawah ini.
Baca Juga: Contoh Form Lembur , Manfaat, dan Komponen Di Dalamnya
Apa Ketentuan UU Cipta Kerja Tentang Lembur?
UU Cipta Kerja merupakan pembaruan dari UU Ketenagakerjaan dan salah satu bahasan yang ada dalam UU Cipta Kerja adalah mengenai lembur.
Aturan mengenai lembur ini diatur melalui UU Cipta Kerja Pasal 78. Namun sebelum membahas mengenai UU Cipta Kerja tentang lembur, perlu diketahui pembahasan mengenai jam kerja dalam UU Cipta Kerja yang menjadi dasar perhitungan lembur.
Waktu kerja yang dibahas dalam UU Cipta Kerja Pasal 77 Ayat (2) adalah sebagai berikut:
- 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
- 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh)jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dari penjelasan ini, jadi jika karyawan melakukan pekerjaan lebih dari ketentuan waktu kerja di atas, maka akan dihitung sebagai lembur. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam lembur yang ada pada UU Cipta Kerja Pasal 78:
- ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan; dan
- waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
- Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Upah kerja lembur.
- Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan Upah kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selain ketentuan di atas, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan perusahaan ketika memberikan lembur kepada karyawan, yakni:
- Dilarang memberikan lembur yang berlebihan kepada karyawan
- Memberikan waktu istirahat yang cukup, minimal 30 menit setelah karyawan bekerja selama 4 jam berturut-turut
- Memberikan makanan dan minum sekurang-kurangnya 1400 kalori
- Jika dalam pelaksanaan pemberian upah lembur telah lebih baik dari ketentuan perundangan, maka aturan di perusahaan tetap diberlakukan.
Baca Juga: Peraturan Kerja Lembur Menurut Undang Undang Ketenagakerjaan Terbaru
Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?
Lalu bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan? Untuk ketentuan mengenai upah lembur karyawan pada hari kerja, Anda bisa perhatikan tabel di bawah ini:
Jam Kerja Lembur | Rumus Perhitungan | Penjelasan |
Jam pertama | 1,5 x 1/173 x upah satu bulan | Rumus ini digunakan untuk karyawan dengan upah 100% yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap |
Jam kedua dan seterusnya | 2 x 1/173 x upah satu bulan | Rumus ini digunakan untuk karyawan dengan upah 75% yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap |
Ketentuan perhitungan lembur akan berbeda dengan karyawan yang melakukan lembur di hari libur atau hari istirahat mingguan. Untuk menghitungnya, berikut rumus yang dapat digunakan:
Baca Juga: Aturan Jam Kerja, Shift, Lembur, dan Cuti Menurut Undang-undang
Bagaimana Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan?
Untuk lebih mudah dalam memahami perhitungan upah lembur, simak penjelasan contoh perhitungan upah lembur karyawan berikut ini:
Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Kerja
Anna bekerja di Perusahaan A dengan jam kerja 8 jam per hari atau 40 jam seminggu dengan gaji Rp5 juta yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Anna kemudian diminta untuk melakukan lembur selama 3 hari dengan durasi kerja lembur 2 jam per hari sehingga total lembur Anna per minggu adalah 6 jam Bagaimana perhitungannya?
Di sini Anna mendapatkan gaji penuh 100%, jadi perhitungannya adalah:
- Jam pertama lembur: 1,5 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp43.352
- Jam kedua lembur: 2 x 1/173 x 5 jam x Rp5.000.000 = Rp289.017
Jadi total upah lembur yang didapatkan Anna adalah Rp332.369.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Jam Kerja, Berikut Poin-Poin Pentingnya
Contoh Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur/Istirahat Kerja
Bella bekerja di Perusahaan Cakrawala dengan jam kerja 7 jam per hari atau 40 jam seminggu dengan gaji Rp5 juta yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Bella kemudian diminta untuk melakukan lembur pada hari Minggu dimana waktu istirahat kerja dengan durasi kerja lembur 6 jam per hari sehingga total lembur Bella per minggu adalah 6 jam Bagaimana perhitungannya?
Di sini Bella mendapatkan gaji 75% karena terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, jadi perhitungannya adalah:
- Gaji Bella setiap bulan: 75% x Rp5.000.000 = Rp3.750.000
- Upah lembur: 1,5 x 1/173 x 6 jam Rp3.750.000 = Rp260.115
Jadi total upah lembur yang didapatkan Bella adalah Rp260.115.
Baca Juga: Overtime Artinya: Aturan di Indonesia dan Tips Mengelolanya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai UU Cipta Kerja tentang lembur yang bisa menjadi referensi Anda dalam menerapkan lembur di perusahaan Anda. Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa lembur merupakan aktivitas pekerjaan yang dilakukan melebihi jam kerja yang telah ditentukan.
Saat karyawan lembur, perusahaan wajib memberikan upah kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku. Memang, bisa dibilang menghitung upah lembur ini bukanlah hal yang mudah.
Namun tenang, saat ini ada acara mudah dan otomatis perhitungan upah lembur karyawan dengan software payroll dan aplikasi HRIS GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan, termasuk perhitungan upah lembur karyawan.
Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan nikmati uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024