Karyawan mangkir kerja menjadi permasalahan bagi sebuah perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan karyawan mangkir kerja ini, perusahaan bisa memberikan surat panggilan karyawan mangkir kerja.
Surat panggilan karyawan mangkir kerja adalah surat yang berisi panggilan kepada karyawan karena telah melakukan mangkir kerja. Biasanya karyawan akan mendapatkan surat panggilan mangkir kerja ini setelah beberapa kali melakukan mangkir kerja.
Surat ini dijadikan sebagai peringatan kepada karyawan sebelum perusahaan memberikan SP ataupun melakukan pemutusan hubungan kerja. Jika karyawan tetap tidak memperbaiki diri, maka setelah itu perusahaan bisa mengambil tindakan tegas yakni berupa PHK.
Lalu seperti apa surat panggilan karyawan mangkil kerja dan bagaimana aturan mengenai karyawan mangkir kerja ini? Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Apa Itu Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja?
Sebelum Anda membuat surat panggilan untuk karyawan yang mangkir kerja, sebenarnya apa sih surat panggilan karyawan mangkir kerja ini? Surat ini merupakan surat panggilan yang diberikan kepada karyawan karena mangkir kerja.
Bisa dikatakan karyawan yang mendapatkan surat ini adalah karyawan yang sering absen kerja atau sering tidak masuk kerja. Karyawan yang sering absen kerja ini pastinya akan memberikan kerugian perusahaan, mulai dari penurunan produktivitas karyawan dan perusahaan, hingga menurunkan performa karyawan dan perusahaan.
Agar perusahaan tidak terkena dampak dari karyawan yang mangkir atau sering absen kerja ini, perusahaan akan membuat surat untuk memanggil karyawan. Surat panggilan ini merupakan langkah awal memberikan peringatan kepada karyawan sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Baca Juga: Surat Perjanjian Kerja: Pengertian, Jenis, dan Contohnya
Bagaimana Aturan Terkait Karyawan Mangkir Kerja?
Untuk mengatasi karyawan yang sering mangkir kerja, pemerintah telah membuat regulasi dimana perusahaan diberikan hak untuk memanggil karyawan yang bersangkutan. Aturan mengenai karyawan mangkir kerja ini ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, yakni Pasal 168 ayat 1 sampai ayat 3, yang isinya sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara ter tulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri.
- Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk bekerja.
- Pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pekerja/buruh yang bersangkutan berhak menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) dan diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sedangkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 atau yang biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja pasal 81 angka 42 yang memuat pasal 154A ayat 1 UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 dijelaskan sebagai berikut:
“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: Pekerja/buruh mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.”
Baca Juga: Download 10 Contoh Surat Teguran Karyawan dan Aturannya
Apa Saja Sanksi Karyawan Mangkir Kerja?
Sanksi dari karyawan yang mangkir kerja adalah pemutusan hubungan kerja atau PHK. Namun sebelum perusahaan memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, perusahaan akan melakukan beberapa tahapan dalam rangka mempertahankan karyawan.
Ini dilakukan ketika perusahaan masih ingin mempertahankan karyawan. Bagaimana pun mempertahankan karyawan lebih hemat dan mudah dibandingkan harus merekrut karyawan kembali.
Lalu apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada karyawan yang sering mangkir kerja sebagai kesempatan kedua dan sebelum PHK dilakukan?
1. Memberikan surat peringatan
Sanksi pertama yang bisa diberikan kepada karyawan yang sering mangkir kerja adalah dengan memberikan surat peringatan kepada karyawan yang bersangkutan. Surat peringatan ini biasanya dikenal dengan SP, baik itu SP 1, SP 2, ataupun SP 3.
Surat ini diberikan kepada karyawan sebagai peringatan atas kesalahan yang dilakukan karyawan sebelum perusahaan melakukan PHK. Diharapkan dengan memberikan surat peringatan ini, karyawan bisa memperbaiki kesalahan dan bekerja dengan lebih baik lagi.
Jika karyawan ternyata tidak memperbaiki kesalahan, maka perusahaan akan melakukan tindakan tegas yakni pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Paklaring Kerja dan Juga Templatenya
2. Melakukan pemotongan gaji atau bonus
Sanksi kedua yang bisa diberikan dalam rangka memberikan peringatan kepada karyawan yang mangkir kerja adalah dengan melakukan pemotongan gaji atau bonus. Pemotongan gaji atau bonus dilakukan sebagai sanksi atas ketidakhadiran karyawan.
Seperti yang diketahui bahwa gaji karyawan disesuaikan dengan jumlah hari karyawan bekerja dan jika karyawan tidak hadir tanpa pengajuan cuti, maka perusahaan berhak melakukan pemotongan gaji karyawan.
Pemotongan gaji ini juga diambil sebagai langkah tegas atas tindakan karyawan yang kurang bertanggung jawab yakni mangkir kerja. Dengan adanya pemotongan gaji ini diharapkan karyawan mampu memperbaiki diri dan bekerja dengan lebih baik lagi.
3. Melakukan penurunan jabatan (demosi karyawan)
Ketika mangkir kerja dilakukan oleh karyawan dengan posisi yang cukup penting atau cukup tinggi, perusahaan bisa memberikan sanksi berupa penurunan jabatan atau demosi karyawan.
Sanksi ini diberikan agar karyawan yang bersangkutan dapat merasa jera sehingga akan termotivasi untuk memperbaiki pekerjaannya di masa depan. Penurunan jabatan juga menjadi sanksi tegas yang diberikan kepada karyawan.
Dengan penurunan jabatan ini diharapkan karyawan dapat memperbaiki kesalahan sehingga tidak perlu dilakukan tindakan PHK.
Baca Juga: 10 Contoh Surat Izin Sakit Kerja dan Template Gratisnya
Bagaimana Contoh Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja?
Untuk memudahkan Anda dalam pembuatan surat peringatan karyawan mangkir kerja, berikut contohnya untuk Anda:
Contoh 1
SURAT PANGGILAN
Nomor: 001/02/456/2024
Kepada Yth,
Audyra Sativa
Di tempat
Dengan surat ini kami mengharapkan kehadiran saudara:
Nama: Audyra Sativa
Jabatan: Staff Accounting
NIK: 123546682
Alamat: Jl.Ramayana No. 17 Depok, Jawa Barat
Pada:
Hari/tanggal: Selasa, 27 Agustus 2024
Jam: 09.00
Tempat: Ruang HRD PT Nusantara Energi
Untuk melakukan klarifikasi sehubungan dengan pelanggaran disiplin kerja yang saudara lakukan, yakni telah mangkir dari kerja selama 5 hari berturut-turut pada tanggal 19 Agustus 2024 sampai 23 Agustus 2024.
Demikian surat panggilan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.
Tangerang, 26 Agustus 2024
HR Manager
PT Nusantara Energi
Diorama Dewa
Contoh 2
Contoh 3
Contoh 4
Contoh 5
Contoh 6
Contoh 7
Baca Juga: Surat Keterangan Masa Kerja: Pengertian, Fungsi, dan Contohnya
Bagaimana Template Surat Panggilan Karyawan Mangkir Kerja?
RAHASIA
SURAT PANGGILAN I / II *)
NOMOR : …………………………………………………………
Dengan ini diminta dengan hormat kehadiran Saudara :
Nama :
NIK :
Status Kepegawaian :
Unit Kerja :
untuk menghadap kepada
Nama :
NIK:
Jabatan :
pada
Hari :
Tanggal :
Waktu :
Tempat:
Untuk klarifikasi sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran disiplin…………………………………………**) yang Saudara lakukan.
Demikian untuk dilaksanakan.
……………………………………………………….
Pimpinan Unit Kerja
Nama……………………………………………
NIK……………………………………………….
Tembusan Yth :
……………………..
……………………..
*) coret yang tidak perlu
**)Tulislah pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan pegawai
Download Template Surat Panggilan Mangkir Kerja Di Sini
Baca Juga: Download Gratis Surat Skorsing Karyawan dan Komponennya
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan mengenai surat panggilan karyawan mangkir kerja yang bisa menjadi referensi Anda dalam melakukan panggilan kepada karyawan yang telah mangkir kerja. Dari penjelasan artikel yang ada di atas dapat diketahui bahwa mangkir kerja merupakan sebuah kelalaian karyawan yang bisa merugikan perusahaan.
Oleh karenanya perusahaan membuat surat panggilan ini agar karyawan bisa memperbaiki kesalahan dan bekerja dengan lebih baik lagi. Jika karyawan tetap tidak memperbaiki kesalahan, maka perusahaan akan memberikan tindakan yang lebih tegas yakni Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.
Lalu bagaimana caranya agar perusahaan bisa mengetahui karyawan telah melakukan tindakan mangkir kerja? Perusahaan dan tim HRD dapat mengetahuinya dari presensi yang dilakukan oleh karyawan.
Karyawan yang mangkir kerja tidak melakukan presensi sesuai peraturan yang dibuat oleh perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk melakukan presensi dengan tepat.
Untuk mendukung kemudahan presensi karyawan, perusahaan bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Salah satunya adalah fitur absensi online dimana karyawan bisa dengan mudah melakukan absensi melalui smartphone dan tim HR bisa memantau absensi karyawan ini. Selain fitur absensi online, GajiHub juga dilengkapi dengan fitur cuti dan izin dimana dengan fitur ini Anda bisa dengan mudah melakukan pengelolaan cuti dan izin karyawan.
Jadi tunggu apa lagi, segera daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Insentif Adalah: Ini Pengertian dan Jenis-Jenisnya - 23 December 2024
- Pajak Gaji Berapa Persen? Berikut Besarannya Sesuai Regulasi - 20 December 2024
- 25 Rekomendasi Kerja Online yang Wajib Anda Coba - 20 December 2024