Rapel Gaji: Arti, Alasan, Dampak, Hingga Contoh Perhitungannya

rapel gaji banner

Rapel gaji merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka telah menerima kompensasi sesuai perubahan yang terjadi. Perubahan tersebut dapat berupa kenaikan gaji atau adanya kesalahan dalam pembayaran.

Pada artikel kali ini, Gajihub akan membahas mengenai definisi dari rapel gaji, alasan yang membuat perusahaan harus merapel gaji karyawan, hingga aturannya di Indonesia.

Apa yang Dimaksud dengan Rapel Gaji?

Rapel gaji adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembayaran gaji atau tunjangan yang diterima secara susulan karena terdapat bagian yang belum diberikan oleh perusahaan.

Sederhananya, rapel gaji adalah hak karyawan untuk menerima selisih gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan, karena terdapat berbedaan gaji yang seharusnya diterima dengan gaji ynag diberikan.

Rapel gaji umumnya terjadi karena adanya kenaikan gaji secara retroaktif atau mundur, yaitu kenaikan gaji yang sebenarnya sudah berlaku sejak bulan-bulan sebelumnya, tetapi baru dibayarkan saat ini.

Perlu dipahami bahwa rapel gaji juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga perusahaan tetap melakukan pemotongan untuk kemudian dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga: 7 Contoh Adaptif dalam Bekerja dan Cara Meningkatkannya

rapel gaji

Apa Melakukan Rapel Gaji Merupakan Hal yang Baik?

Melakukan rapel gaji boleh dilakukan asalkan sesuai aturan yang berlaku. Ada beberapa hal yang membuat perusahaan harus melakukan rapel pada gaji karyawannya, di antaranya adalah:

1. Perubahan Status Karyawan

Jika status karyawan berupah, misalnya dari kontrak menjadi tetap atau pindah ke jabatan yang lebih tinggi, maka perapelan mungkin diperlukan untuk menyesuaikan perbedaan tersebut.

2. Kesalahan Administratif

Terkadang terjadi kesalahan dalam perhitungan atau pembayaran gaji karyawan. Dalam hal ini, rapel gaji digunakan untuk mengoreksi pembayaran yang kurang atau salah.

3. Penyesuaian Kebijakan

Jika terjadi perubahan dalam kebijakan perusahaan atau aturan pemerintah yang mempengaruhi gaji karyawan, maka perlu dilakukan rapel untuk memastikan semua karyawan menerima bayaran yang sesuai.

4. Peningkatan Tunjangan

Jika ada tambahan tunjangan atau benefit lain, kemungkinan perusahaan perlu melakukan rapel pada gaji perusahaan.

5. Kesepakatan Bersama

Apabila terjadi kasus negosiasi antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, maka keputusan yang dibuat dapat mempengaruhi gaji yang belum dibayarkan. Hal ini membuat perusahaan harus melakukan memberikan uang rapel untuk memenuhi hak-hak karyawannya.

6. Kekurangan Anggaran

Rapel gaji juga bisa dilakukan karena perusahaan mengalami kekurangan anggaran pada bulan tertentu dan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar gaji karyawan.

Kekurangan anggaran ini biasanya terjadi akibat pengeluaran yang lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihasilkan. Kondisi tersebut mengakibatkan gaji karyawan akan dibayar pada bulan berikutnya.

Baca Juga: Aturan Gaji Karyawan Terlambat dan Cara Mengatasinya

Apa Persyaratan Rapel Gaji?

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh karyawan untuk menerima rapel gaji, di antaranya adalah:

  • Karyawan masih aktif bekerja saat uang rapel dibayarkan
  • Tidak ada tunggakan atau hutang kepada perusahaan
  • Tidak ada sengketa atau perselisihan dengan perusahaan terkait hak-hak karyawan
  • Memiliki bukti yang mendukung klaim rapel gaji, seperti slip gaji, Surat Keputusan (SK) perubahan status, SK kenaikan gaji, atau surat keterangan tertentu dari perusahaan.

Apakah Rapel Gaji Berdampak Buruk?

Meskipun dapat menjadi solusi bagi perusahaan yang tengah mengalami masalah keuangan, rapel gaji terkadang memberikan kerugian bagi karyawan dan perusahaan, seperti:

1. Biaya Hidup Karyawan Terbatas

Sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk membayar karyawan atas kerja keras yang telah mereka berikan.

Namun, saat perusahaan sedang mengalami kerugian, maka hal tersebut tentunya memberikan imbas pada karyawan, misalnya tidak menerima gaji secara penuh atau gaji dibayarkan terlambat dengan sistem rapel.

2. Penurunan Kinerja Karyawan

Setiap karyawan tentu menantikan jadwal pembayaran gaji untuk memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, jika perusahaan memutuskan untuk melakukan rapel  gaji, kinerja mereka mengalami penurunan, meskipun pada bulan berikutnya mereka akan menerima gaji dua kali lipat.

Baca Juga: 14 Cara Untuk Meningkatkan Kinerja Karyawan

3. Keputusan Karyawan untuk Resign

Saat perusahaan membayarkan gaji tepat waktu dan memberikan benefit sesuai kontrak kerja, karyawan pun akan merasa nyaman dan bersedia untuk meningkatkan kinerjanya.

Sebaliknya, jika pada waktu tertentu perusahaan merapel gaji karyawan akibat tidak bisa membayarkan gaji bulanan, dikhawatirkan mereka akan keluar dari perusahaan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

4. Menimbulkan Stres dan Kekhawatiran pada Karyawan

Gaji yang dirapel dapat menimbulkan dampak emosional, yaitu stres dan kekhawatiran terkait keuangan. Saat menghadapi masalah ini, karyawan mungkin merasa tidak yakin bagaimana mengatasi keterbatasan finansial sambil tetap bekerja di perusahaan.

Baca Juga: Ketahui Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Karyawan

5. Kehilangan Karyawan Berkualitas

Jika perusahaan terlalu sering melakukan rapel atau secara tiba-tiba, karyawan pun akan merasa tidak dihargai, karena merasa tidak aman secara finansial.

Akibatnya, karyawan yang berpengalaman dan berkualitas mungkin memutuskan untuk mencari pekerjaan di perusahaan lain dengan stabilitas finansial yang lebih baik.

6. Reputasi Perusahaan

Perusahaan yang terlalu sering merapel gaji karyawan, akan memiliki reputasi yang buruk di mata karyawan dan masyarakat. Sebab, hal ini dapat mencerminkan kurangnya stabilitas keuangan atau manajemen perusahaan yang buruk.

Baca Juga: Outplacement: Arti, Manfaat, Hingga Cara Membangunnya

gajihub 3

Bagaimana Cara Menghitung Rapel Gaji Karyawan?

Untuk menghitung uang rapel karyawan, ada beberapa komponen atau informasi yang harus Anda miliki, seperti:

  • Gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima oleh karyawan
  • Gaji pokok dan tunjangan yang telah diterima oleh karyawan
  • Periode waktu yang menjadi dasar perhitungan rapel gaji

Setelah memiliki informasi di atas, selanjutnya Anda bisa menghitung rapel gaji karyawan dengan rumus:

Rapel Gaji = (Gaji Seharusnya – Gaji Diterima) x Jumlah Bulan

rapel gaji

Contoh Kasus Rapel Gaji Karyawan

Untuk lebih memahami bagaimana penerapan rapel dilakukan, simak contohnya berikut ini:

Latar Belakang

Perusahaan Makmur Jaya adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Pada bulan Januari 2022, perusahaan ini memiliki kebijakan baru yang mengatur kenaikan gaji keryasan sebesar 10% yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023.

Namun, dikarenakan alasan administrasi, kenaikan gaji tersebut baru diimplementasikan pada bulan Maret 2023. Sebagai hasilnya, karyawan akan menerima rapel gaji sejak Januari 2023.

Kasus Rapel Gaji pada Karyawan

Seorang karyawan yang bekerja di Makmur Jaya biasa menerima gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Pada bulan Januari 2023, seharusnya ia sudah menerima kenaikan gaji 10% menjadi Rp5.500.000.

Perhitungan Gaji Karyawan

  1. Selisih Gaji: Selisih gaji antara gaji yang seharusnya diterima, yaitu Rp5.500.000 dan gaji yang sudah diterima, yakni Rp5.000.000 dalah Rp500.000.
  2. Periode Rapel: Periode kenaikan gaji terhitung sejak bulan Januari 2022 hingga Februari 2022, sehingga totalnya 2 bulan.
  3. Perhitungan Total Gaji Karyawan: Total gaji untuk karyawan tersebut adalah Rp500.000 (selisih gaji) x 2 bulan = Rp1.000.000.

Berikut contoh kedua dari kasus rapel gaji akibat perusahaan mengalami masalah keuangan:

Latar Belakang

PT Teknologi Maju adalah sebuah perusahaan startup di bidang teknologi yang sedang mengalami masalah keuangan.

Akibat situasi ini, mereka tidak dapat memberikan kenaikan gaji kepada karyawan pada awal tahun 2023 seperti yang diharapkan. Namun, pada pertengahan tahun, perusahaan mulai pulih dan ingin memberikan kenaikan gaji yang seharusnya diterima karyawan sejak awal tahun.

Contoh Kasus

Maria adalah seorang karyawan di PT Teknologi Maju. Pada awal tahun 2023, Maria seharusnya mendapatkan kenaikan gaji sebesar 10% berdasarkan kinerjanya. Namun, perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memberikan kenaikan tersebut pada saat itu.

Pada bulan Juli 2023, perusahaan berhasil memulihkan keuangan dan ingin memberikan rapel gaji kepada Maria untuk selisih kenaikan gaji yang seharusnya diterimanya selama enam bulan pertama tahun tersebut.

Perhitungan Gaji Karyawan

  • Selisih Gaji: Selisih gaji antara gaji yang seharusnya diterima, yaitu Rp5.500.000 dan gaji yang sudah diterima, yakni Rp5.000.000 dalah Rp500.000.
  • Periode Rapel: Periode kenaikan gaji terhitung sejak bulan Januari 2022 hingga Februari 2022, sehingga totalnya 6 bulan.
  • Perhitungan Total Gaji Karyawan: Total gaji untuk karyawan tersebut adalah Rp500.000 (selisih gaji) x 6 bulan = Rp3.000.000.

Baca Juga:Pengertian Audit Payroll, Manfaat, dan Tahapannya

Apakah Ada Aturan PPh Terkait Rapel Gaji Karyawan?

Aturan terkait  perapelan gaji karyawan sendiri tidak diatur secara langsung dalam undang-undang, namun di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-31/PJ/2012 tercantum cara menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel.

Sebagai gambaran, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 21 uang rapel:

Pada bulan Juli 2022, Raka yang bekerja pada perusahaan multinasional mendapatkan SK kenaikan gaji yang berlaku surut sejak Januari 2022. Kenaikan yang terjadi dari Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan menjadi Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) per bulan.

Pada bulan Juli tersebut dibayarkan juga rapel atas kenaikan gaji dari Januari-Juni 2022, sedangkan gaji bulan Juli sudah dibayarkan menggunakan gaji yang baru.

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 21 atas uang rapel yang diterima Raka?

Berdasarkan ilustrasi di atas, pada bulan Juli 2022, penghasilan yang diterima oleh Raka adalah :

Gaji Baru Bulan Juli + Rapel Kenaikan Gaji Januari s.d. Juni 2022

= Rp 25.000.000,- + 6 x ( Rp 25.000.000,- Rp 20.000.000,-)

= Rp 25.000.000,- + Rp 30.000.000,-

= Rp 55.000.000,-

Cara menghitung PPh Pasal 21 bulan Juli atas penghasilan yang diterima oleh Raka sebagaimana diatur di lampiran PER-31/PJ/2012 adalah sebagai berikut :

a. PPh Pasal 21 Sebelum Kenaikan Gaji

Gaji Sebulan disetahunkan                        Rp 20.000.000,- x 12        = Rp 240.000.000,-

Pengurangan Biaya Jabatan 5%                                                       = Rp    6.000.000,-

Penghasilan Neto setahun                                                                 = Rp 234.000.000,-

PTKP                                                                                                            = Rp   26.325.000,-

PKP                                                                                                               = Rp 207.675.000,-

PPh Pasal 21

5% x Rp 50.000.000,-                                       = Rp 2.500.000,-

15% x Rp 157.675.000,-                                  = Rp 23.651.250,-

Jumlah PPh Pasal 21Terutang Setahun             = Rp 26.151.250,-

PPh Pasal 21 Terutang sebulan                          = Rp   2.179.271,-

b. PPh Pasal 21 Setelah Kenaikan Gaji

Gaji Sebulan disetahunkan                        Rp 25.000.000,- x 12        = Rp 300.000.000,-

Pengurangan Biaya Jabatan 5%                                                       = Rp    6.000.000,-

Penghasilan Neto setahun                                                                  = Rp 294.000.000,-

PTKP                                                                                                             = Rp   26.325.000,-

PKP                                                                                                                = Rp 267.675.000,-

 

PPh Pasal 21

5% x Rp 50.000.000,-                                       = Rp 2.500.000,-

15% x Rp 200.000.000,-                                  = Rp 30.000.000,-

25% x Rp 17.675.000,-                                      = Rp   4.418.750,-

Jumlah PPh Pasal 21Terutang Setahun         = Rp 36.918.750,-

PPh Pasal 21 Terutang sebulan                          = Rp  3.076.563,-

 

PPh Pasal 21 atas Uang rapel sebulan adalah selisih antara perhitungan dengan perhitungan a, yaitu :

Rp 3.076.563,-  –   Rp 2.179.271,- = Rp 897.292

Sehingga PPh Pasal 21 atas rapel selama 6 bulan adalah 6 x Rp 897.292,- = Rp 5.383.752,-

Jadi dapat disimpulkan bahwa perhitungan PPh Pasal 21 atas rapel ini mirip dengan perhitungan PPh Pasal 21 atas Bonus atau THR.

Sehingga PPh Pasal 21 yang harus dibayar Raka pada bulan Juli 2022 adalah:

PPh Pasal 21 atas gaji baru bulan Juli 2014 + PPh Pasal 21 atas uang rapel

= Rp 3.076.563,- + Rp 5.383.752,-

= Rp 8.460.315,-

Baca Juga: Cara Menghitung PPh Terutang Beserta Ketentuan dan Contohnya

Kesimpulan

Berdasarkan artikel di atas, dapat dipahami bahwa rapel gaji merupakan selisih gaji yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan, terkait alasan kenaikan gaji, masalah keuangan, kesalahan administrasi, ataupun yang lainnya.

Setiap perusahaan wajib memberikan uang rapel tersebut untuk memenuhi hak-hak karyawan, agar mereka dapat menerima kompensasi yang sesuai. Dengan demikian, mereka pun akan semangat dalam bekerja yang turut meningkatkan produktivitas.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam pengelolaan payrollmisalnya terkait rapel gaji seperti yang sudah dijelaskan di atas, kemudian perhitungan bonus dan THR, pajak PPh, dan yang lainnya, Anda dapat mengandalkan software payroll dan HR dari Gajihub.

Dengan menggunakan software ini, Anda dapat melakukan pembayaran gaji secara otomatis dan tepat waktu, sehingga membantu perusahaan terhindari dari kesalahan administrasi dan keterlambatan gaji.

Tertarik untuk mencobanya? Yuk, kunjungi tautan ini dan coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *