Ada satu keadaan yang dapat dihadapi perusahaan berkaitan dengan karyawan yakni ketika karyawan sakit berkepanjangan.
Ini sering terjadi pada karyawan dengan riwayat sakit parah, seperti sakit ginjal, kanker, hingga typus ataupun penyakit karena virus.
Ini juga dapat terjadi karena kecelakaan parah yang membutuhkan waktu yang lama untuk penyembuhannya.
Tentunya keadaan ini dapat membuat dilema dari pemberi kerja ataupun tim HR perusahaan.
Misalnya dari presensi karyawan dan jadwal kerja karyawan sakit ini dapat berpengaruh pada stabiliyas perusahaan.
Sedangkan dari sisi lain, mereka tetap memiliki hak bekerja dan mendapatkan gaji dengan syarat surat keterangan dari dokter.
Lalu bagaimana menghadapi situasi ini dan bagaimana aturan karyawan sakit berkepanjangan ini, apakah perusahaan diperbolehkan melakukan PHK?
Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan secara lengkap mengenai karyawan sakit berkepanjangan dari pengertiannya, aturan, hingga aturan PHK-nya.
Baca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:
Bagaimana Aturan Karyawan Sakit Berkepanjangan?

Dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan, ada keadaan di mana karyawan sakit berkepanjangan.
Keadaan ini dapat terjadi karena penyakit kronis yang diderita oleh karyawan ataupun karena kecelakaan yang dialami oleh karyawan.
Ini membuat karyawan tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya dan tentunya hal ini dapat berpengaruh pada performa kerja karyawan dan perusahaan.
Lalu bagaimana aturan ketenagakerjaan mengatur mengenai karyawan yang sedang sakit dan membutuhkan istirahat dalam jangka waktu yang panjang ini?
Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 dijelaskan sebagai berikut:
- Upah tidak dibayarkan ketika karyawan tidak melaksanakan tugas ataupun pekerjaan mereka.
- Ketentuan di atas tidak berlaku dan perusahaan tetap wajib membayarkan gaji karyawan, apabila:
- Karyawan sakit sehingga tidak dapat masuk kerja
- Karyawan perempuan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat masuk kerja.
Dari penjelasan di atas, maka karyawan yang sedang sakit termasuk sakit panjang tetap mendapatkan upah dari perusahaan.
Bahkan perusahaan dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan yang sedang sakit seperti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 153, yakni:
- Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
- Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
- Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Namun perlu diperhatikan bahwa untuk bisa mendapatkan izin sakit ini karyawan wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit atau dari dokter.
Jika tidak ada surat keterangan ini, maka karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit akan dikategorikan sebagai mangkir.

Baca Juga: Karyawan Sering Sakit? Berikut Hal yang perlu Dilakukan HR
Apa Hak dan Kewajiban Karyawan Sakit Berkepanjangan?
Ketika karyawan sakit dalam jangka waktu yang panjang, maka karyawan tetap mendapatkan hak dan kewajiban, yakni sebagai berikut:
1. Hak Karyawan Sakit
Karyawan yang sedang sakit mendapatkan hak-hak sesuai penjelasan yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93, yakni:
- Dibayar 100% gaji untuk 4 bulan pertama;
- Dibayar 75% dari gaji untuk 4 bulan kedua;
- Dibayar 50% dari gaji untuk 4 bulan ketiga;
- Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari gaji hingga dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Selain ketentuan pembayaran gaji di atas, karyawan yang sedang sakit juga tetap memiliki status kerja dan mendapatkan perlindungan dari PHK secara terbatas.
2. Kewajiban Karyawan Sakit
Selain mendapatkan hak dari perusahaan, karyawan yang sedang sakit juga tetap memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Menyerahkan surat sakit keterangan sakit dari dokter untuk validasi kondisi dari sisi medis.
- Karyawan mengikuti mengikuti aturan cuti sakit yang berlaku di perusahaan.
- Sebagai bentuk transparansi, karyawan memberikan update kondisi terkini.
Baca Juga: Peraturan Izin Sakit Karyawan dan Hal yang Wajib Diperhatikan
Boleh Perusahaan PHK Karyawan Sakit Berkepanjangan?

Jawabannya adalah tidak.
Larangan memecat atau PHK karyawan yang sedang sakit ini berlaku dengan syarat karyawan cuti sakit tidak lebih dari 12 bulan berturut-turut.
Aturan ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153.
Di sini perusahaan tetap wajib membayar upah karyawan yang sedang cuti sakit dan masih terikat kontrak dengan syarat wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.
Untuk pembayaran gaji karyawan yang sedang cuti sakit adalah sebagai berikut:
- Dibayar 100% gaji untuk 4 bulan pertama;
- Dibayar 75% dari gaji untuk 4 bulan kedua;
- Dibayar 50% dari gaji untuk 4 bulan ketiga;
- Untuk bulan selanjutnya dibayarkan 25% dari gaji hingga dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.
Jika perusahaan mengabaikan poin-poin yang ada di atas, khususnya pada bagian membayar hak karyawan sakit berkepanjangan, maka dapat dikenakan sanksi pidana paling singkat selama 1 bulan.
Untuk sanksi paling lama adalah selama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000 dan paling banyak adalah Rp400.000.000 sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Karyawan Sering Izin: Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?
Bagaimana Ketentuan PHK pada Karyawan Sakit Berkepanjangan?
Seperti penjelasan sebelumnya bahwa agar bisa mendapatkan cuti sakit karyawan wajib memberikan surat keterangan dari dokter.
Surat ini menjadi bukti bahwa karyawan yang bersangkutan memang benar-benar sedang sakit dan tidak dapat melaksanakan tugas di prusahaan.
Dari surat keterangan dokter ini nantinya perusahaan memiliki dasar untuk kebijakan berkaitan dengan upah dan status pekerja yang bersangkutan.
Ini berbeda ketika karyawan tidak memiliki surat keterangan dokter, maka status menjadi tidak jelas.
Tanpa adanya surat keterangan dari dokter, perusahaan dapat menganggap karyawan mangkir dari pekerjaan, di mana ini dapat berujung pemutusan hubungan kerja tanpa adanya pesangon.
Oleh karenanya, sangat penting bagi karyawan untuk memastikan kondisi kesehatan dapat terdokumentasi secara baik agar tidak kehilangan hak-hak ketenagakerjaannya.
Baca Juga: Daftar Karyawan yang Menerima Gaji Meski Sedang Cuti dan Aturannya
Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Sakit Berkepanjangan?

Jika karyawan yang sakit berkepanjangan telah melebihi batas waktu yakni 12 bulan dan karyawan tetap tidak dapat menjalankan pekerjaan, maka perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK dengan memberikan pesangon.
Pesangon ini diatur dalam Peraturan Perusahaan Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 55, yakni sebagai berikut:
- Mendapatkan uang pesangon sebesar dua kali dari ketentuan yang ada dalam Pasal 40 ayat (2).
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar satu kali dari ketentuan yang ada dalam Pasal 40 ayat (3).
- Uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (4).
Untuk perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak adalah sebagai berikut:
1. Perhitungan Uang Pesangon
Sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2), dijelaskan bahwa uang pesangon diberikan sesuai dengan masa kerja, yakni sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun mendapatkan 1 bulan upah
- 1-2 tahun mendapatkan 2 bulan upah
- 2-3 tahun mendapatkan 3 bulan upah
- 3-4 tahun mendapatkan 4 bulan upah
- 4-5 tahun mendapatkan 5 bulan upah
- 5-6 tahun mendapatkan 6 bulan upah
- 6-7 tahun mendapatkan 7 bulan upah
- 7-8 tahun mendapatkan 8 bulan upah
- Lebih dari 8 tahun mendapatkan 9 bulan upah.
Karena dalam kasus PHK sakit berkepanjangan pekerja mendapatkan dua kali pesangon, maka besaran pesangon yang didapatkan karyawan adalah dua kali jumlah pesangon sesuai masa kerjanya.
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pesangon karyawan PHK, hitung dengan kalkulator pesangon ini.
2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Dalam Pasal 40 ayat (2) PP No 35 Tahun 2021 dijelaskan uang penghargaan masa kerja dihitung sebagai berikut:
- 3-6 tahun mendapatkan 2 bulan upah
- 6-9 tahun mendapatkan 3 bulan upah
- 9-12 tahun mendapatkan 4 bulan upaj
- 12-15 tahun mendapatkan 5 bulan upah
- 15-18 tahun mendapatkan 6 bulan upah
- 18-21 tahun mendapatkan 7 bulan upah
- 21-24 tahun mendapatkan 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun mendapatkan 10 bulan upah
3. Perhitungan Uang Penggantian Hak
Karyawan yang di-PHK karena sakit berkepanjangan juga berhak atas uang penggantian hak, yakni yang terdiri dari:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat di mana karyawan pertama kali diterima bekerja.
- Hal-hal lainnya yang ada dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
Baca Juga: Cuti Setengah Hari: Aturan dan Manfaatnya
Apakah Karyawan Sakit Tetap Boleh Bekerja?

Ada keadaan di mana karyawan yang sedang sakit dan tetap bekerja.
Ini sering terjadi karena mereka belum memahami aturan yang ada di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, sehingga mereka takut tidak dibayar jika tidak masuk kerja.
Di sini penting bagi perusahaan untuk menjelaskan kepada karyawan terkait risiko-risiko yang dapat muncul karena karyawan memaksakan masuk kerja.
Selain itu, perusahaan juga memiliki hak untuk mengingatkan poin-poin yang ada di dalam kontrak kerja dan UU Ketenagakerjaan berkaitan dengan karyawan sakit.
Ini termasuk perusahaan diwajibkan membayar biaya perawatan karyawan yang sedang sakit berkepanjangan.
Khususnya jika sakit ini terjadi karena kecelakaan di tempat kerja atau setidaknya perusahaan memberikan fasilitas seperti asuransi kesehatan atau keselamatan kerja.
Baca Juga: Mengenal Hak Cuti Karyawan Berdasarkan Undang Undang
Kesimpulan
Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai karyawan sakit berkepanjangan yang dapat menjadi referensi untuk Anda.
Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa karyawan yang sedang sakit berkepanjangan tetap mendapatkan upah dari perusahaan.
Tentunya ini berlaku dengan syarat karyawan yang sakit memberikan surat keterangan dari dokter.
Selain itu perusahaan juga dilarang melakukan PHK kepada karyawan yang sedang sakit.
Kalaupun PHK tidak dapat dihindari, minimal karyawan telah mengalami sakit minimal selama 12 bulan.
Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola karyawan termasuk dalam hal cuti dan izin, gunakan software absensi dari GajiHub.
GajiHub merupakan software absensi yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.
Dengan GajiHub pengajuan cuti dan sakit dapat dilakukan secara lebih mudah melalui aplikasi.
Ini termasuk ketika harus melampirkan surat keterangan dari dokter, semuanya dapat dilakukan secara mudah melalui aplikasi.
Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.
- Cara Mencari Lokasi Usaha Terjangkau dan Potensial - 27 April 2026
- Karyawan Sakit Berkepanjangan? Ini Aturan sesuai UU Ketenagakerjaan - 27 April 2026
- Gaji 13 dan 14: Ini Dasar Hukumnya sesuai Peraturan Pemerintah - 27 April 2026