Hak Karyawan Resign Ini Harus Dipenuhi Perusahaan, Apa Saja?

hak karyawan resign

Ketika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan, ada hak yang tetap mereka dapatkan. Hak karyawan resign ini merupakan hak yang diterima ketika karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Sama halnya dengan karyawan yang terkena PHK, karyawan yang memutuskan resign juga tetap mendapatkan haknya. Meski begitu, hak karyawan resign berbeda dengan hak yang didapatkan karyawan yang di-PHK.

Perbedaan ini dikarenakan karyawan resign memutuskan mengundurkan diri secara sukarela.

Lalu apa saja hak yang didapatkan oleh karyawan yang mengundurkan diri ini? Lalu bagaimana perhitungan atas hak yang didapatkan?

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai hak karyawan resign. Anda bisa membaca penjelasan lengkapnya hanya di bawah ini:

Apa Saja Hak Karyawan Resign yang Harus Dipenuhi Perusahaan?

hak karyawan resign

Meski telah memutuskan untuk mengundurkan diri, karyawan tetap mendapatkan hak ketika mengajukan resign. Hak tersebut di antaranya gaji dan tunjangan

1. Gaji dan Tunjangan

Hak pertama yang didapatkan karyawan yang mengundurkan diri adalah gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan ini tetap diberikan kepada karyawan meski karyawan tersebut telah memutuskan untuk meninggalkan perusahaan.

Gaji dan tunjangan ini tetap diberikan kepada karyawan hingga tanggal efektif pengunduran diri. Jika karyawan mendapatkan bonus atas pekerjaannya, perusahaan juga wajib membayarkannya bersamaan dengan pemberian gaji dan tunjangan.

2. Sertifikat Penghargaan

Selain gaji dan tunjangan, karyawan yang memutuskan mengundurkan diri juga berhak atas sertifikat penghargaan. Sertifikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan selama bekerja di perusahaan.

Di dalam sertifikat ini, perusahaan bisa menuliskan prestasi yang telah didapatkan karyawan yang bersangkutan. Selain itu, sertifkat penghargaan ini juga sebagai bentuk rasa terima kasih perusahaan atas kontribusi karyawan selama bekerja.

Dengan pemberian sertifikat ini, tidak hanya karyawan yang mendapatkan kesan positif, tetapi dari sisi perusahaan juga bisa mendapatkan citra positif sebagai perusahaan yang mampu mengapresiasi pekerjaan karyawannya.

Baca Juga: Pahami Aturan Uang Pisah untuk Karyawan yang Resign

3. Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah

Selain sertifikat, gaji, dan tunjangan, ketika karyawan memutuskan resign, juga akan mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak. Pemberian uang pisah dan uang penggantian hak ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Pasal 50 entang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Sedangkan menurut UU Ketenagakerjaan Pasal 156, perhitungan uang penggatian hak sebagai berikut:

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana
    pekerja/buruh diterima bekerja;
  3. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
    perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  4. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Selain itu, berdasarkan Pasal 81 Angka 44 UU Cipta Kerja, diatur terkait uang penggantian hak sebagai berikut:

  1. Biaya transportasi karyawan termasuk keluarga ke tempat di mana mantan karyawan tersebut diterima kerja. Uang transportasi yang diberikan adalah ketika mantan karyawan harus berpindah kerja ke lokasi yang jauh dan sulit dijangkau. Maka perusahaan berhak memberikan uang ganti transportasi.
  2. Cuti tahunan yang belum sempat diambil dan/atau belum gugur
  3. Uang pengganti lainnya yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama saat pertama kali bergabung.

Untuk uang pisah, diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 156, dimana berikut besaran pemberian uang pisah bagi karyawan yang resign:

  1. Bekerja selama 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan 2 (dua) bulan upah;
  2. Bekerja selama 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, mendapatkan 3 (tiga) bulan upah;
  3. Bekerja selama 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, mendapatkan 4 (empat) bulan upah;
  4. Bekerja selama 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, mendapatkan 5 (lima) bulan upah;
  5. Bekerja selama  15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, mendapatkan 6 (enam) bulan upah;
  6. Bekerja selama 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Bekerja selama 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, mendapatkan 8 (delapan) bulan upah;
  8. Bekerja selama 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, mendapatkan 10 (sepuluh ) bulan upah.

4. Surat Keterangan Kerja atau Paklaring

Hak selanjutnya yang didapatkan oleh karyawan yang mengundurkan diri adalah surat keterangan kerja atau surat paklaring. Dari surat ini, karyawan memiliki bukti bahwa mereka berpengalaman di pekerjaan mereka.

Pemberian surat paklaring ini harus dilakukan perusahaan sesuai ketentuan yang ada di Indonesia. Surat paklaring ini nantinya akan digunakan untuk melamar pekerjaan baru dimana surat ini dijadikan bukti bahwa karyawan yang bersangkutan memiliki kemampuan dan pengalaman kerja.

gajihub 2

Baca Juga: 15 Alasan Resign Terbaik dan Tetap Profesional

Apa Alasan Perusahaan Wajib Memenuhi Hak Karyawan Resign?

mengundurkan diri

Perusahaan wajib memenuhi setiap hak yang dimiliki karyawan yang mengajukan pengunduran diri dan hak-hak ini diatur dalam Undang-Undang.

Lalu apa alasan perusahaan wajib memenuhi hak-hak karyawan resign ini? Berikut penjelasannya untuk Anda:

1. Untuk Mempertahankan Hubungan Baik antara Karyawan dan Perusahaan

Alasan pertama adalah untuk mempertahankan hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan. Bagaimana pun keputusan untuk meninggalkan pekerjaan adalah hal yang cukup emosional bagi karyawan bersangkutan.

Terlebih jika karyawan telah bekerja cukup lama di perusahaan.

Dengan tetap dipenuhi hak-hak mereka ini, hubungan baik antara karyawan dengan perusahaan dapat terpenuhi dengan baik. Dengan adanya hubungan baik ini, memungkinkan bagi karyawan ini untuk merekomendasikan perusahaan atau produk di perusahaan ke teman atau kerabatnya.

2. Agar Reputasi Perusahaan dapat Terjaga

Dengan pemenuhan hak-hak karyawan yang resign juga sebagai bagian untuk menjaga reputasi perusahaan. Reputasi perusahaan dapat terjaga dengan baik saat perusahaan dapat memenuhi hak-hak karyawan, termasuk bagi karyawan yang mengundurkan diri.

Reputasi yang baik ini nantinya akan memberikan dampak positif untuk menarik calon klien atau customer hingga mitra bisnis. Dari pemenuhan hak-hak karyawan yang mengundurkan diri membuktikan bahwa perusahaan memprioritaskan kesejahteraan karyawan.

3. Mencegah Ketidakpuasan Karyawan Lainnya

Ketika perusahaan bisa memenuhi hak-hak karyawan yang mengundurkan diri, kabar ini akan segara tersebar ke seluruh karyawan yang ada di perusahaan. Dengan begitu mereka akan merasa berada di perusahaan yang tepat yang memprioritaskan kesejahteraan karyawan.

Ini dapat mencegah ketidakpuasan karyawan. Pemenuhan hak-hak ini juga dapat mencegah karyawan mengundurkan diri karena mereka merasa perusahaan telah adil dan memperlakukan karyawan dengan baik.

4. Kepatuhan terhadap Undang-Undang di Indonesia

Pemenuhan hak-hak karyawan yang mengajukan pengunduran diri juga merupakan bagian dari kepatuhan perusahaan terhadap Undang-Undang yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengatur hak-hak karyawan, termasuk di dalamnya karyawan yang resign atau di-PHK.

Sudha kewajiban karyawan untuk menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena jika tidak, perusahaan bisa dikenakan sanksi baik sanksi denda, pidana, hingga sanksi administrasi.

Baca Juga: Hal yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Resign dari Pekerjaan

Apa Saja Hak Karyawan Tetap yang Resign?

hak karyawan resign

Tahukah Anda bahwa hak karyawan resign memiliki perbedaan antara karyawan PKWTT (tetap) dengan karyawan PKWT (kontrak)?

Untuk karyawan yang bekerja di bawah PKWTT atau karyawan tetap, pengadilan memutuskan untuk memberikan uang pisah sesuai dengan besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Terkait pemberian uang pisah ini, diatur dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 Bab IV Ketenagakerjaan, Pasal 80, Ayat 44, dengan aturan sebagai berikut:

  1. Bekerja selama 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, mendapatkan 2 (dua) bulan upah;
  2. Bekerja selama 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, mendapatkan 3 (tiga) bulan upah;
  3. Bekerja selama 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, mendapatkan 4 (empat) bulan upah;
  4. Bekerja selama 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, mendapatkan 5 (lima) bulan upah;
  5. Bekerja selama  15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, mendapatkan 6 (enam) bulan upah;
  6. Bekerja selama 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, mendapatkan 7 (tujuh) bulan upah;
  7. Bekerja selama 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, mendapatkan 8 (delapan) bulan upah;
  8. Bekerja selama 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, mendapatkan 10 (sepuluh ) bulan upah.

Ketentuan pemberian upah ini dihitung dari gaji pokok dan tunjangan setiap bulannya.

Baca Juga: 7 Tips Sebelum Resign yang Wajib Anda Lakukan, Apa Saja?

Apa Saja Hak Karyawan Kontrak yang Resign?

hak karyawan resign

Lalu bagaimana jika karyawan kontrak yang memutuskan mengundurkan diri? Bagaimana aturan pemberian uang pisah?

Karyawan yang bekerja di bawah PKWT tidak mendapatkan hak atas uang pisah dari perusahaan. Namun bagi karyawan kontrak yang bekerja lebih dari satu bulan. Berikut aturan uang pisah bagi karyawan kontrak berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021:

Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu) bulan Upah;
  2. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dwa belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah;
  3. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan Upah.

Baca Juga: Apa itu PMTK dalam PHK? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kesimpulan

Itulah penjelasan lengkap mengenai hak karyawan resign yang dapat Anda ketahui. Meski telah memutuskan mengundurkan diri dari perusahaan, namun karyawan tetap mendapatkan haknya dan perusahaan wajib memenuhinya sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang.

Pastikan Anda mengelola karyawan di perusahaan Anda dengan baik. Pengelolaan karyawan ini sangat penting, selain untuk tujuan operasional perusahaan, dengan pengelolaan karyawan yang baik, Anda dapat mencegah karyawan mengundurkan diri.

Siapa sih karyawan yang tidak betah bekerja di perusahaan dengan pengelolaan karyawan yang baik?

Untuk mendukung kemudahan pengelolaan karyawan, Anda bisa menggunakan software payroll dan aplikasi HRIS dari GajiHub. GajiHub merupakan software payroll dan aplikasi HRIS yang dilengkapi berbagai fitur yang akan memudahkan pengelolaan karyawan.

Daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *