Gaji di Bawah UMR, Bolehkah Berikut Aturan Lengkapnya

gaji di bawah UMR

Gaji merupakan hak karyawan yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah bolehkah perusahaan membayar gaji di bawah UMR?

Seperti yang diketahui UMR atau Upah Minimum Regional (atau dikenal juga dengan UMP/UMK) merupakan upah minimum di suatu daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai standar hidup layak pekerja.

Sebagai pemberi kerja, pastinya Anda harus memahami aturan mengenai penggajian karyawan, termasuk aturan memberikan gaji di bawah UMR.

Pada artikel ini GajiHub akan menjelaskan mengenai gaji di bawah UMR dan bagaimana aturannya dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia.

Baca selengkapnya hanya pada penjelasan yang ada di bawah ini:

Bolehkah Perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR?

gaji di bawah UMR

Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah bolehkan perusahaan membayar gaji karyawan di bawah UMR?

Satu hal yang harus diketahui dalam penggajian karyawan yakni perusahaan diperbolehkan memiliki sistem penggajian sendiri, namun pastikan sistem penggajian ini sesuai dengan aturan pemerintah.

Di dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 1 dijelaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari UMR dan jika melanggarnya akan dikenakan sanksi berupa penjara selama 1 tahun.

Dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal (81) ayat (25) tentang Cipta Kerja juga dijelaskan bahwa perusahaan dilarang membayar gaji di bawah UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah di daerah masing-masing.

Jadi, ketika ada yang bertanya mengenai bolehkah perusahaan membayarkan gaji di bawah UMR, maka jawabannya adalah tidak boleh dan jika perusahaan melanggarnya perusahaan bisa kenakan sanksi berupa penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Gaji Pokok: Ketentuan dan Cara Mudah Menghitungnya

Bagaimana Aturan Gaji di Bawah UMR?

Lalu bagaimana aturan mengenai membayar gaji di bawah UMR ini?

Di dalam Pasal 81 angka 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat Pasal 88 Ayat (2) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pengusaha dilarang membayar upah yang lebih rendah dari upah minimum, baik itu upah minimum provinsi atau UMP ataupun upah minimum kabupaten/kota atau UMK.

Dari penjelasan Undang-Undang di atas sudah jelas bahwa dalam aturan yang ada pengusaha dilarang membayarkan upah yang lebih rendah dari UMR.

Pemerintah akan menerbitkan UMR (saat ini disebut dengan UMP/UMK) setiap tahunnya melalui Gubernur yang didasarkan pada usulan dari Bupati atau Wali Kota.

Penentuan UMP/UMK ini akan dilakukan menjelang pergantian tahun agar dapat digunakan ketika tahun telah berganti.

Penetapan UMP/UMK ini pastinya bukan tanpa tujuan dan sebelumnya pemerintah telah melakukan survei terlebih dahulu terkait harga-harga kebutuhan hidup untuk disesuaikan dengan kenaikan UMP/UMK.

Jadi, tujuan ditentukannya UMR adalah agar karyawan bisa mendapatkan kehidupan layak dari pekerjaan yang dilakukannya.

Bisa bayangkan jika perusahaan tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMR yang ada, ini akan membuat pekerja tidak bisa mendapatkan kehidupan yang layak atas pekerjaan yang dilakukan selama ini.

Baca Juga: UMR Terendah di Indonesia: Ini Daftar Kabupaten dan Provinsinya

Apa Saja Komponen Gaji?

gaji di bawah UMR

Untuk lebih memahami mengenai aturan pembayaran gaji, Anda harus mengetahui apa saja komponen yang dimiliki oleh gaji.

Seperti yang diketahui, ketika seorang karyawan menerima gaji, di dalamnya tidak hanya berisi gaji pokok saja tetapi juga tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap, serta potongan-potongan.

Berikut beberapa komponen dari gaji yang wajib untuk Anda ketahui

1. Gaji Pokok

Komponen yang pertama adalah gaji pokok.

Gaji pokok merupakan gaji dasar yang diterima karyawan tanpa adanya tambahan tunjangan dan potongan.

Dalam aturan yanga ada, gaji pokok tidak boleh dari 75% dari total keseluruhan gaji yang didapatkan.

Baca Juga: Apa Itu UMK? Ini Pengertian, Manfaat, dan Peraturan di Indonesia

2. Tunjangan Tetap

Komponen yang kedua adalah tunjangan tetap.

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan tanpa dipengaruhi oleh kehadiran atau kinerja karyawan.

Contohnya adalah tunjangan rumah, tunjangan anak, tunjangan istri, dan lainnya.

3. Tunjangan Tidak Tetap

Berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang dipengaruhi oleh kehadiran karyawan.

Sebagai contoh tunjangan makan, tunjangan kehadiran, tunjangan transportasi, dan lainnya.

Baca Juga: Gaji Karyawan Termasuk Biaya Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya

4. Potongan

Potongan adalah komponen gaji yang digunakan untuk memotong gaji yang diterima.

Contohnya adalah potongan iuran BPJS, iuran asuransi, hingga kasbon jika karyawan mengambil kasbon.

5. Upah Lembur

Terakhir adalah upah lembur yakni upah yang diberikan kepada karyawan yang melakukan lembur.

Dalam memberikan upah lembur, perusahaan harus mengikuti aturan perhitungan lembur yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga: Pembukuan Gaji Karyawan: Cara Membuat, dan Contohnya

Siapa yang Boleh Membayar Gaji di Bawah UMR?

upah minimum

Seperti yang dijelaskan di atas bahwa pengusaha dilarang memberikan upah di bawah UMK/UMP.

Aturan ini kemudian diperbarui dalam Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) dimana ada pengecualian bagi bisnis dimana mereka boleh membayarkan upah di bawah UMR.

Mereka adalah Usaha Mikro dan Kecil atau UMK.

Jadi, bisnis yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil diperbolehkan membayarkan gaji karyawan tidak sesuai standar yang ada.

Lalu usaha seperti apa yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil ini?

Ini dijelaskan dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 dimana Usaha Mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta dengan omzet tahunan paling besar Rp300 juta per tahun.

Sedangkan untuk usaha kesel adalaj mereka yang memiliki kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan hasil penjualan bisnis antara Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahunnya.

Jadi, buat Anda yang memiliki bisnis dan masuk ke dalam kriteria tersebut, maka Anda diperbolehkan membayarkan upah tidak sesuai UMP/UMK yang ada.

Namun pastikan Anda tetap memberikan upah yang layak agar karyawan bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan baik.

gajihub 3

Baca Juga: Apakah Training Kerja Tetap Digaji? Simak Jawaban dan Aturannya

Apa Sanksi bagi Perusahaan yang Membayar Gaji di Bawah UMR?

Lalu apa sanksi yang bisa didapatkan bagi perusahaan yang tetap memberikan upah di bawah UMP/UMK yang berlaku?

Berdasarkan UU Cipta Kerja Pasal 81 ayat (63) dijelaskan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengusaha yang melanggar aturan terkait pemberian upah karyawan yakni yang berbunyi:

“Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta”.

Jadi jika ada karyawan yang mendapatkan upah tidak sesuai UMR yang telah ditetapkan pemerintah, karyawan tersebut dapat melaporkan perusahaan kepada dinas tenaga kerja terdekat.

Untuk pengusaha, pastikan mematuhi aturan pemberian UMR ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ini dilakukan agar karyawan yang bekerja bisa mendapatkan kehidupan layak dan meningkatkan motivasi untuk bekerja.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tentang Keterlambatan Gaji, Ini Sanksinya

Kesimpulan

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai gaji di bawah UMR yakni berupa aturannya hingga sanksi bagi yang melanggarnya.

Dari penjelasan artikel di atas dapat diketahui bahwa perusahaan wajib memberikan gaji yang layak yakni sesuai dengan UMR yang telag ditentukan oleh pemerintah.

Jika perusahaan melanggar aturan ini, nantinya perusahaan bisa diberikan sanksi yakni penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.

Karena pentingnya pemberian upah sesuai UMR yang berlaku, penting bagi Anda untuk melakukan pengelolaan penggajian karyawan dengan sebaik mungkin.

Anda bisa menggunakan GajiHub untuk memudahkan pengelolaan penggajian di perusahaan Anda.

GajiHub merupakan software absensi dan aplikasi payroll yang dilengkapi berbagai fitur untuk kemudahan pengelolaan karyawan.

Selain untuk pengelolaan penggajian karyawan, GajiHub juga mendukung kemudahan dalam pengelolaan kehadiran karyawan, PPh 21, BPJS, cuti dan izin, integrasi akuntansi, analisis data, reimbursement, kasbon, live tracking, hingga interasi fingerprint.

Jadi tunggu apa lagi, daftar GajiHub sekarang juga di tautan ini dan dapatkan uji coba gratis selama 14 hari.

Desi Murniati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *